Showing posts with label Lulus Passing Grade. Show all posts
Showing posts with label Lulus Passing Grade. Show all posts

Kemendikbud Ristek: Guru Honorer Yang Lulus PG 2021 Menjadi Prioritas 1 Pendaftaran PPPK 2022 Tanpa Tes

Kemendikbud Ristek: Guru Honorer Yang Lulus PG 2021 Menjadi Prioritas 1 Pendaftaran PPPK 2022 Tanpa Tes

BlogPendidikan.net
- Sesuai Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 yang membahas tentang pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jebatan fungsional guru. Yang termasuk dalam prioritas bagi pelamar yang lulus Passing Grade (PG) tahun 2021. 

Penjelasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berjanji akan kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal tersebut menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang disahkan pada Senin (23/5/2022) lalu.

Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan guru honorer pada pengadaan PPPK 2022.
"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud.

Berdasarkan PermenPANRB Pasal 5 ayat 2, kriteria yang dimaksud oleh Nadiem adalah pelamar prioritas I dalam PPPK 2022. Guru honorer yang menjadi prioritas 1 ini bisa mendaftar PPPK 2022 tanpa melalui tes.

Tidak perlu tes

Mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 ayat 1, pelamar prioritas 1 akan menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 untuk mengikuti pengadaan PPPK 2022. "Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis ayat itu.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Kesempatan bagi 193.954 guru

Sebelumnya, Nadiem menyebutkan sebanyak 193.954 dinyatakan lolos pada seleksi ASN PPPK tahun 2021. Namun, mereka tidak mendapatkan formasi di tahun tersebut. Oleh karena itu, Nadiem berjanji bahwa pengadaan PPPK 2022 nanti akan memprioritaskan seluruh 193.954 peserta tersebut.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terangnya. Pembukaan lowongan PPPK 2022 Belum ada tanggal pasti mengenai pembukaan lowongan PPPK 2022.

Kendati demikian, PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 pasal 21 menyebutkan, lowongan PPPK 2022 akan dilaksanakan selama 15 hari melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Berikut pelamar atau pendaftar PPPK 2022 yang termasuk ke dalam prioritas I:
  1. Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi
  2. Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021 Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  4. Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021.
Diberikan Kesempatan Bagi 193.954 Guru Honorer Yang Lolos PG 2021

Sebelumnya, Nadiem menyebutkan sebanyak 193.954 dinyatakan lolos pada seleksi ASN PPPK tahun 2021. Namun, mereka tidak mendapatkan formasi di tahun tersebut. Oleh karena itu, Nadiem berjanji bahwa pengadaan PPPK 2022 nanti akan memprioritaskan seluruh 193.954 peserta tersebut.
“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terangnya. Pembukaan lowongan PPPK 2022 Belum ada tanggal pasti mengenai pembukaan lowongan PPPK 2022.

Kendati demikian, PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 pasal 21 menyebutkan, lowongan PPPK 2022 akan dilaksanakan selama 15 hari melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. 

"Pengumuman lowongan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender," bunyi PermenPANRB. Pada pembukaan PPPK 2022 nanti, pelamar hanya dapat melamar di satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan. 

Apabila, peserta melamar lebih dari ketentuan tersebut dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka dinyatakan gugur.

Demikian artikel tentang Guru Honorer Yang Lulus PG 2021 Menjadi Prioritas 1 Pendaftaran PPPK 2022 Tanpa Tes, semoga bermanfaat dan memberikan penjelasan bagi Guru Honorer yang masuk dalam prioritas PPPK tahun 2022.

Nadiem: Guru Honorer Yang Lulus Passing Grade Prioritas 1 Akan Diangkat PPPK Tahun Ini

Nadiem Guru Honorer Yang Lulus Passing Grade Prioritas 1 Akan Diangkat PPPK Tahun Ini

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan 193.954 guru lulus passing grade (PG) jadi prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022.

Mereka ini adalah guru honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta yang sudah ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 dan 2. 

"193.954 guru yang lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan diangkat tahun ini," kata Mas Nadiem.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Pengadaan itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," kata Nadiem melalui keterangan tertulis.

Adapun prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5 ayat (2) tentang pelamar prioritas I.

Nadiem mengatakan pada seleksi ASN PPPK tahun 2021 terdapat 193.954 guru yang dinyatakan lulus, namun tidak mendapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 32 disebutkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Nadiem berujar pihaknya akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat mereka bertugas. 

Hal tersebut berlaku selama kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang mereka miliki masih tersedia.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 33 ayat (1).

"Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya," ucap Iwan.

"Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK," imbuhnya.

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru