Showing posts with label Masa Kontrak Kerja PPPK. Show all posts
Showing posts with label Masa Kontrak Kerja PPPK. Show all posts

Ini Alasan Penyebab Masa Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang. Apakah Masa Kontrak PPPK Diperpanjang?

Ini Alasan Penyebab Masa Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang. Apakah Masa Kontrak PPPK Diperpanjang?

BlogPendidikan.net
- PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan statusnya berbeda dari CPNS 2022. Salah satunya, PPPK akan berkerja berdasarkan masa kontraknya.

Lantas bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? masih bisa diperpanjang?

Saat ini, pertanyaan seperti apa aturan masa kontrak PPPK 2022, apakah benar 5 tahun atau cuma 1 tahun cukup banyak ditanyakan.
Tentang Masa Kontrak PPPK

Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya. Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com.
Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia, tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.

Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta kualifikasi.

"Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetisi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya," ujarnya.

Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja. Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.
"Kalau masa percobaan itu enggak ada. Jadi, pelamar ditetapkan lulus seleksi PPPK, yang bersangkutan bisa langsung melakukan penandatanganan perjanjian kerja di instansi pemerintahannya. Kalau CPNS nih, kita mengenalnya masa probation 1 tahun, di PPPK enggak ada," jelas dia.

Formasi PPPK Yang Dibutuhkan Tahun 2022

Untuk diketahui, Pemerintah sudah memastikan bahwa tahun 2022 hanya akan dibuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dan tidak ada untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.

Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Formasi PPPK yang dibutuhkan adalah:
  • Tenaga pendidik
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga penyuluh
Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.

"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.

"Pada saatnya PPPK akan selesai masa kontrak kerjanya. PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu".

Berapa Tahun Masa Kontrak Kerja PPPK Guru dan Bagaimana Memperpanjang Kembali Kontrak PPPK

Berapa Tahun Masa Kontrak Kerja PPPK dan Bagaimana Memperpanjang Kembali Kontrak PPPK

BlogPendidikan.net
- Saat ini pemerintah telah mengeluarkan ketentuan bahwa mulai dari tahun 2021 hingga 2023 pemerintah berfokus pada rekrutmen PPPK itu berarti ada kemungkinan tahun ini dan seterusnya tidak ada pengangkatan atau rekrutmen CPNS. 

Bahkan pemerintah telah mengemukakan bahwa tenaga honorer hingga tahun 2023 dan ditahun selanjutnya tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer. Bagi tenaga honorer masih diberikan peluang mulai tahun ini hingga tahun 2023 untuk fokus pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Berikut akan dijelaskan tentang Berapa Tahun Masa Kontrak PPPK dan Bagaimana Perpanjangan Kembali Kontrak PPPK, dikutip dari berbagai sumber pikiran-rakyat.com dan detik.com menjelaskan secara detail masa kontrak kerja PPPK dan perpanjangan kontrak PPPK.

Berapa Tahun Masa Kontrak PPPK?

Masa kerja PPPK berapa tahun? Masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dalam Pasal 37 disebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.


Hal ini sangat berbeda dengan masa kerja PNS. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 90 disebutkan batas usia pensiun untuk PNS yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Perbedaan lainnya tentang PNS dan PPPK adalah uang pensiun. Jika PNS mendapatkan dana pensiun sementara PPPK tidak ada.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 21 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Sementara di pasal Pasal 22 disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Perbedaannya disini hanyalah PNS mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak ada.


Pengaturan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Bagaimana Perpanjangan Kembali Kontrak PPPK!

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru dengan instansi daerah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dalam seleksi calon aparatur sipil negara atau ASN 2021. Masa ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi daerah.

Ketentuan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 42.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, jika masa perjanjian kerja usai, PPPK Guru 2021 dapat melakukan perpanjangan kontrak di jabatan dan instansi yang sama.


"Pada waktu perpanjangan di tempat dan jabatan yang sama, yang bersangkutan tidak perlu tes, cukup masing-masing instansi memperpanjang masa kontrak tersebut," kata Ari dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021.

Ari mengatakan, seleksi PPPK Guru 2021 merekrut PPPK Guru sebagai Ahli Pertama. Ia menambahkan, jika ke depannya Seleksi PPPK Guru merekrut di jenjang Ahli Muda, peserta yang lulus sebagai Ahli Pertama di seleksi tahun ini bisa mengikuti tes untuk naik jenjang sebagai Ahli Muda.

"Mekanisme PPPK itu sekarang ada multi-level entry. Jadi sekarang untuk guru, seluruh guru yang kita rekrut di jenjang Ahli Pertama. Bisa saja ke depannya kita rekrut juga di jenjang Ahli Muda dan seterusnya. Nah nanti ketika terbuka formasi di jenjang Ahli Muda, maka mereka yang sudah masuk di jenjang Ahli Pertama bisa mengikuti tes untuk naik jenjang (Ahli Muda), asalkan persyaratan terpenuhi, seperti administrasi, kompetensi, dan sebagainya yang akan diatur kemudian," kata Ari.

Ia menambahkan, adapun proses seleksi dan verifikasi dalam seleksi PPPK Guru 2021 dilakukan oleh Kemendikbudristek. "Instansi daerah hanya (melakukan) pengumuman lowongan, pada Permenpan 28 sudah disampaikan, instansi daerah tidak perlu mengumumkan secara detil, hanya formasinya apa saja, kemudian masa kontrak yang bersangkutan berapa lama," kata Ari.


Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 42 disebutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap seleksi kompetensi dan wawancara diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Adapun penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 periode berikutnya.