Showing posts with label Menpan-RB. Show all posts
Showing posts with label Menpan-RB. Show all posts

Honorer Batal Dihapus Instruksi Presiden, Solusi Untuk Honorer Menemui Titik Terang, Simak Penjelasan MenPAN-RB

Honorer Batal Dihapus Instruksi Presiden, Solusi Untuk Honorer Menemui Titik Terang, Simak Penjelasan MenPAN-RB

BlogPendidikan.net
- Instruksi Presiden terkait solusi bagi tenaga honorer yang saat ini berjasa untuk roda pemerintahan, telah menemui titik terang. Kabar gembira ini disambut baik oleh para tenaga honorer yang saat ini aktif melaksanakan pekerjaannya.

Presiden Jokowi berbicara mengenai penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN, saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip dari jpnn.com jumat (24/2). 

Saat itu, Presiden Jokowi mengaku telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk mencari solusi jalan tengah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

"Tadi pagi saya telepon ke Menpan-RB bahwa urusan itu masih digodok, tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik," kata Presiden Jokowi di hadapan para gubernur yang hadir di Rakernas APPSI.

Pernyataan Menteri Anas 23 Februari Pada hari sama di tempat terpisah, Azwar Anas langsung merespons instruksi Presiden Jokowi. Dia mengaku telah ditelepon Presiden Jokowi, yang memberi instruksi agar dicarikan opsi terbaik, solusi jalan tengah, dalam menuntaskan masalah honorer. 

Namun, kepada wartawan, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Anas menyebutkan, sebenarnya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 orang. Mereka ini yang disebut sebagai honorer K2 (kategori dua).

Menteri Anas mengatakan, jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataannya, sampai dengan November 2023. Namun, lanjut Anas, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.

Mas Anas menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar tenaga non-ASN. Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Pernyataan Menteri Anas 24 Februari Jumat, 24 Februari 2023, giliran Azwar Anas hadir di acara Rakernas APPSI. Kali ini, Mas Anas tidak lagi menyebut mengenai jumlah honorer K2. 

Berikut poin-poin penting pernyataan menteri: 

1. Solusi Jalan Tengah Penyelesaian Honorer 

Mas Anas mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik. “Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri Anas dalam acara Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat (24/2), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

2. Sinyal Tidak Ada Pemecatan Honorer 

Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu mengatakan pemerintah berupaya agar tidak ada pemecatan tenaga honorer. “Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.

3. Pengakuan bahwa Honorer Sudah Banyak Berjasa 

Menteri Azwar Anas menilai tenaga non-ASN atau honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan. Lantaran honorer sudah banyak berjasa, pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN. Dari jumlah tersebut, 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). 4. Ada Tugas yang Tak Bisa Dikerjakan ASN.

4. Ada Tugas yang Tak Bisa Dikerjakan ASN

Anas mengakui, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Namun, bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN. “Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujar Azwar Anas di hadapan para gubernur yang hadir di Rakernas APPSI.

Pemerintah tidak akan Hapus Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, membawa kabar baik bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Indonesia.

Dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan pada Jumat, 24 Februari 2023, Menteri Anas memastikan bahwa pemerintah tidak akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, seperti yang sempat menjadi kekhawatiran mereka.

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita (pemerintah) sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN," ujar Menteri Anas dalam acara Rakernas APPSI di Balikpapan, Jumat, 25 Februari 2023.

Menteri Anas menegaskan bahwa tenaga non-ASN atau honorer memiliki kontribusi yang besar dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan, dan dirinya memastikan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik bagi mereka.

“Kita (pemerintah) sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.

Menurut data dasar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga non-ASN atau honorer mencapai 2,3 juta, di mana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK). Meski ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.

"Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu," ujarnya.

Penataan tenaga non-ASN ini tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi, melainkan perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah. Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN.

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkapnya.

Menteri Anas menjelaskan bahwa atas berbagai analisis penyelesaian masalah ini, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan. Namun, Anas mengingatkan bahwa alternatif ini belum sepenuhnya final, dan masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN atau honorer.

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” tegasnya.

MenPAN-RB Terkejut, Pendataan Tenaga Honorer Bengkak 2,3 Juta Orang, 543.320 Tenaga Bodong

MenPAN-RB Terkejut, Pendataan Tenaga Honorer Bengkak 2,3 Juta Orang, 543.320 Tenaga Bodong

BlogPendidikan.net
- Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan keterkejutannya ketika mendapati hasil pendataan tenaga honorer non-ASN yang membengkak di luar dugaan.

Azwar mengatakan bahwa pihaknya menemukan masalah kenaikan jumlah honorer atau ASN setiap kali pendataan. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Azwar mengutip bunyi peraturan pemerintah tersebut.

Adapun, pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja, pemerintah memberikan masa transisi 5 tahun sejak PP diundangkan. Artinya, status kepegawaian dalam jabatan tidak boleh dilaksanakan oleh non-ASN terhitung mulai 28 November 2023.
Pada 2007, honorer yang diangkat menjadi PNS mencapai 860.220 THK I. Saat itu, dia menuturkan pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangakatan ASN.

Kemudian, pada 2018, pemerintah mengadakan seleksi lagi, jumlah yang lulus 6.812 ASN THK 2 dan sisanya yang tidak lulus 444.687 THK 2. Penegasan larangan pengangkatan ASN kembali disuarakan.

Pada 2019, seleksi kembali dijalankan dan jumlah yang lulus 35.361 THK 2 dan tidak lulus sebanyak 410.010 THK 2. Di samping itu, seleksi dosen dan tenaga pendidik meluluskan 2.854 orang dan penyuluh pertanian 11.590 orang.

"Kemarin kita data ulang, ternyata bukan 410.000 jadinya. Ternyata jumlahnya menjadi 2.360.723 orang," papar Azwar.

543.320 Tenaga Bodong

Jumlah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer memelesat. Awalnya database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah honorer K2 pada pendataan 2014 mencapai 410 ribu.  Namun, angka itu bertambah ketika pemerintah melakukan pendataan non-ASN pada 2022. 

Tercatat sebelum uji publik jumlah honorer mencapai 2.421.100 Setelah uji publik dan perbaikan tenaga non-ASN pada kementerian lembaga dan daerah jumlah tersebut bertambah menjadi 2.360.723. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dari 2.360.723, ternyata hanya 1.817.395 honorer yang sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Nah, terdapat 543.320 yang honorer belum dilengkapi SPTJM.

"Saya tidak mengerti mengapa 543 ribuan itu tidak dilengkapi SPTJM, padahal setiap PPK wajib menyertakan SPTJM," kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang berlangsung Senin (21/11) malam. Dia menegaskan data yang tidak dilengkapi SPTJM bisa dikatakan tidak sah. 

SPTJM merupakan bukti pertanggungjawaban PPK terhadap kebenaran datanya. Dengan SPTJM itu pula akan menjadi dasar bagi KemenPAN-RB untuk mengajukan tuntutan secara hukum kepada instansi yang terbukti melakukan rekayasa data.
Keberadaan data 543.320 honorer yang tidak disertai SPTJM itu menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjadi warning bagi pemerintah bahwa data yang disodorkan instansi harus diverifikasi validasi kembali. 

Bima menegaskan BKN tidak bisa sendiri melakukan verifikasi. Oleh karena itu perlu ada bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Karena lonjakan jumlah honorer ini sangat tajam, dari 410 ribu (database 2014) menjadi 2,3 jutaan, maka verval harus dilakukan bersama-sama BPKP. Setelah clear baru masuk database BKN," tegas Bima Haria Wibisana.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Angin Segar Dari Menpan RB, Langkah Strategis Menyelesaikan Guru Honorer

Angin Segar Dari Menpan RB, Langkah Strategis Menyelesaikan Guru Honorer

BlogPendidikan.net
- Angin Segar Dari Menpan RB, Langkah Strategis Menyelesaikan Guru Honorer, dalam hal ini pemerintah akan mempermudah bagi tenaga honorer untuk terus mengabdi pada bidangnya masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN. 

Saat ini, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud Md yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta.

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud, dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif. 

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud. Namun sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Pada kesempatan yang sama, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia. Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan.

Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. "Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan. "Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex.

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen diantaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus. "Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

Demikian informasi yang dikutip dari laman menpan.go.id, dari janji pemerintah akan mempermudah bagi guru honorer untuk mengikuti selekasi PPPK tahun 2022.

Mengapa Tenaga Honorer Dihapus? Ini Alasan Pemerintah

Mengapa Tenaga Honorer Dihapus? Ini Alasan Pemerintah

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM yang lebih profesional. 

Hal ini juga sekaligus memperjelas aturan dalam rekrutmen. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Menurut Tjahjo, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," katanya dikutip melalui laman resmi Kementerian PANRB. 

Lebih lanjut kata Tjahjo Kumolo, sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Mantan Menteri Dalam Negeri ini bilang, agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN diharapkan dapat ditata. 

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing. Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK II) untuk ikut seleksi calon ASN.
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu. 

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," kata Tjahjo Kumolo. 

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur melalui PP No. 48/2005 juncto PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. 

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujarnya. 
Sebagai informasi, pemerintah mulai menata reformasi birokrasi termasuk dari sisi tenaga honorer yang akan diminimalisir paling lambat 28 November 2023. Terlebih Menteri PANRB telah menerbitkan surat No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. (Sumber: Kompas.com)

Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

Resmi Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

Resmi Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Dalam SE ini disebutkan, mulai tanggal 28 November 2023 status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Para pejabat pembina kepegawaian diinstruksikan melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. 
Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. ”Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi SE MenPAN-RB ini.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut. 

Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 >>> UNDUH

SE MenPAN-RB Tentang Jam Kerja PNS, dan PPPK Terkait PPKM Darurat

SE MenPAN-RB Tentang Jam Kerja PNS, dan PPPK Terkait PPKM Darurat

Berikut sistem kerja dan jam kerja PNS dan PPPK selama PPKM Darurat diberlakukan : 

1. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tetap berpedoman pada SE No.14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali 

2. Sistem kerja pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali 

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 sebagai berikut:

a. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 4 Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama PPKM Berbasis mikro di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 berpedoman pada Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud SE MenPANRB 14/2021

b. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 3 Pegawai ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75% dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memeprhatikan sasaran kinerja dan terget kerja pegawai yang bersangkutan

c. Penyesuaian sistem kerja di luar wilayah level 3 dan 4 Penyesuaian sistem kerja ASN pada instansi pemerintah yang tidak berlokasi di wilayah PPKM berbasis mikro level 4 maupun 2 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota yaitu:

1) Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen 

2) Pada kabupaten/kota selain pada zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50 persen Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir 1) dan butir 2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. 

3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk itu pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar: 

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai 
b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi 
c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi 
d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
e. Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan 

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi covid-19."

Surat Edaran MenPAN-RB Tentang Jam Kerja PNS, dan PPPK Terkait PPKM Darurat >>> DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.