Showing posts with label Merdeka Belajar. Show all posts
Showing posts with label Merdeka Belajar. Show all posts

Guru Merdeka Belajar Tapi Masih Segudang Administrasi

Guru Merdeka Belajar Tapi Masih Segudang Administrasi

BlogPendidikan.net
- Program Merdeka Belajar merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan dan kemerdekaan kepada guru dalam mengelola pembelajaran. 

Namun, dalam pelaksanaannya, program ini masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah masih banyaknya administrasi yang harus dikerjakan oleh guru.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak) Kemendikbudristek pada tahun 2022, guru di Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 15-20 jam per minggu untuk mengerjakan administrasi. Waktu yang cukup banyak ini tentu dapat menghambat guru dalam melaksanakan pembelajaran.

Ada beberapa hal yang menyebabkan masih banyaknya administrasi yang harus dikerjakan oleh guru.

Pertama, banyaknya peraturan dan kebijakan yang harus dipatuhi oleh guru.
Kedua, adanya tuntutan dari berbagai pihak, seperti dari sekolah, dinas pendidikan, dan masyarakat. 
Ketiga, adanya ketidakjelasan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab antara guru dan pihak lain, seperti kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan.

Akibat banyaknya administrasi yang harus dikerjakan, guru menjadi kurang fokus pada pembelajaran. Guru lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengerjakan administrasi daripada untuk mempersiapkan pembelajaran dan mengembangkan profesionalitasnya. Hal ini tentu dapat menurunkan kualitas pembelajaran.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan pendidikan. Pemerintah perlu melakukan penyederhanaan peraturan dan kebijakan pendidikan. Selain itu, perlu ada koordinasi yang lebih baik antara berbagai pihak terkait dalam pengelolaan pendidikan.

Berikut adalah beberapa gambaran solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah segudang administrasi bagi guru:

1. Penyederhanaan peraturan dan kebijakan pendidikan

Pemerintah perlu melakukan penyederhanaan peraturan dan kebijakan pendidikan. Peraturan dan kebijakan yang terlalu banyak dan tumpang tindih dapat menjadi beban bagi guru.

2. Koordinasi yang lebih baik antara berbagai pihak terkait

Perlu ada koordinasi yang lebih baik antara berbagai pihak terkait dalam pengelolaan pendidikan. Hal ini untuk menghindari adanya tumpang tindih tugas dan tanggung jawab.

3. Peningkatan kapasitas guru

Guru perlu diberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran dan administrasi.

Dengan adanya solusi-solusi tersebut, diharapkan guru dapat lebih merdeka dalam melaksanakan pembelajaran.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

8 Kriteria Menjadi Guru Penggerak Yang Efektif

8 Kriteria Menjadi Guru Penggerak Yang Efektif

BlogPendidikan.net
- Guru penggerak, atau dalam bahasa Inggris disebut instructional leader, adalah seorang guru yang memiliki peran aktif dalam memimpin dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. 

Mereka bukan hanya mengajar di kelas, tetapi juga terlibat dalam kegiatan pengembangan kurikulum, pelatihan guru, pemantauan pembelajaran, dan inisiatif lain yang bertujuan meningkatkan hasil belajar siswa.

Peran guru penggerak tidak hanya terbatas pada aspek akademik, tetapi juga mencakup aspek sosial dan emosional siswa. Mereka bertindak sebagai pemimpin dan pembimbing, memberikan motivasi, mendukung, dan menginspirasi siswa untuk mencapai potensi terbaik mereka.
Berikut ini beberapa kriteria yang sebaiknya dimiliki oleh seorang guru penggerak yang efektif. Berikut adalah beberapa kriteria tersebut:

1. Kompetensi Akademik 

Seorang guru penggerak harus memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam dalam bidang yang dia ajarkan. Mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang materi pelajaran, metode pengajaran, dan kemampuan untuk menyampaikan informasi secara efektif kepada siswa.

2. Keterampilan Komunikasi

Guru penggerak harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik. Mereka harus dapat menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami oleh siswa. Selain itu, mereka juga harus mampu mendengarkan dengan baik, memahami kebutuhan siswa, dan merespons dengan tepat.

3. Kreativitas

Guru penggerak harus memiliki kreativitas dalam merancang strategi pengajaran yang menarik dan inovatif. Mereka harus dapat memotivasi siswa untuk belajar dengan cara yang menyenangkan dan menantang. Kreativitas juga penting dalam menyesuaikan metode pengajaran dengan gaya belajar individu siswa.
4. Keterlibatan Emosional

Guru penggerak harus memiliki keterlibatan emosional dengan siswa. Mereka harus peduli terhadap kesejahteraan dan perkembangan siswa, dan mampu membangun hubungan yang positif dengan mereka. Keterlibatan emosional membantu guru memahami kebutuhan dan potensi siswa serta memberikan dukungan yang diperlukan.

5. Keterampilan Manajemen Kelas

Guru penggerak harus memiliki keterampilan manajemen kelas yang efektif. Mereka harus dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, teratur, dan inklusif. Keterampilan ini termasuk dalam mengelola waktu, menerapkan aturan dan disiplin, serta mengelola konflik yang mungkin muncul di kelas.

6. Komitmen terhadap Pendidikan

Guru penggerak harus memiliki komitmen yang kuat terhadap pendidikan. Mereka harus memiliki motivasi dan semangat untuk membantu siswa mencapai potensi terbaik mereka. Komitmen ini juga mencakup keinginan untuk terus belajar dan mengembangkan diri sebagai seorang pendidik.
7. Kemampuan Menginspirasi

Guru penggerak harus mampu menginspirasi dan memotivasi siswa. Mereka harus dapat menciptakan lingkungan yang membangkitkan minat dan antusiasme siswa terhadap pembelajaran. Guru penggerak yang inspiratif mampu memotivasi siswa untuk terus belajar, mengembangkan keterampilan, dan mencapai tujuan akademik mereka.

8. Kolaborasi dan Kerjasama

Guru penggerak harus mampu bekerja sama dengan staf dan rekan guru lainnya. Mereka harus dapat berkolaborasi dengan orang lain dalam merancang kurikulum, mengembangkan program pembelajaran, dan berbagi pengalaman dan pengetahuan.

Demikian artikel tentang kriteria yang sebaiknya dimiliki oleh seorang guru penggera yang efektif, semoga bermanfaat.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Pelatihan Bagi Guru dan Pustakawan Merdeka Belajar Episode 23 Buku Bacaan Bermutu Untuk Literasi Indonesia

Pelatihan Bagi Guru dan Pustakawan Merdeka Belajar Episode 23 Buku Bacaan Bermutu Untuk Literasi Indonesia

BlogPendidikan.net
- Kemendikburristek baru-baru ini telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke 23: 
Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia. Diharapkan dengan peluncuran program merdeka belajar ini untuk menumbuhkan minat baca bagi siswa. Pendampingan dan pelatihan akan diadakan bagi guru dan pustakawan sekolah.

Seperti dikutip dari tempo.co menjelaskan sebagai berikut. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-23: Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia. Program tersebut berfokus pada pengiriman buku bacaan bermutu untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang disertai dengan pelatihan bagi guru.

Terobosan Merdeka Belajar Episode ke-23 diluncurkan untuk menjawab tantangan rendahnya kemampuan literasi anak-anak Indonesia akibat rendahnya kebiasaan membaca sejak dini. “Penyebab rendahnya kebiasaan membaca adalah masih kurang atau belum tersedianya buku bacaan yang menarik minat peserta didik,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-23 di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 27 Februari 2023.

Program pengiriman buku ke sekolah, kata Mendikbudristek, bukan kebijakan yang baru dilakukan Kemendikbudristek. Kali ini, Kemendikbudristek menghadirkan terobosan untuk sejumlah hal, mulai dari jumlah eksemplar, jumlah judul buku, jenis buku yang dikirimkan, pendekatan yang dilakukan dalam mendistribusikan buku, sampai pemilihan sekolah yang menjadi penerima pengiriman buku.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menyediakan lebih dari 15 juta eksemplar buku bacaan bermutu disertai pelatihan dan pendampingan untuk lebih dari 20 ribu PAUD dan SD yang paling membutuhkan di Indonesia pada tahun 2022. “Ini adalah program pengiriman buku dengan jumlah buku dan jumlah penerima yang terbesar sepanjang sejarah Kemendikbudristek. Dan yang paling penting adalah bagaimana kami saat ini menyediakan pelatihan dan pendampingan untuk membantu sekolah memanfaatkan buku-buku yang diterima,” tutur Mendikbudristek.

Dengan pelatihan yang diberikan, Mendikbudristek berharap guru-guru dan pustakawan sekolah bisa benar-benar memahami kegunaan dan kebermanfaatan buku yang diterima, sehingga tidak akan ada buku yang menumpuk di perpustakaan karena tidak dimanfaatkan

Menurut Mendikbudristek, terobosan dalam program pengiriman buku ini dirancang berdasarkan situasi di lapangan yang harus segera ditangani. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) tahun 2021, Indonesia saat ini sedang mengalami darurat literasi, yakni satu dari dua peserta didik jenjang SD sampai SMA belum mencapai kompetensi minimum literasi.

“Hasil tersebut konsisten dengan hasil Programme for International Student Assessment (PISA) selama 20 tahun terakhir yang menunjukkan bahwa skor literasi anak-anak Indonesia masih rendah dan belum meningkat secara signifikan,” kata Mendikbudristek. Kemampuan literasi peserta didik Indonesia, lanjut dia, masih berada di bawah rata-rata kemampuan literasi peserta didik di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Selain itu, fakta lain yang ditunjukkan dari hasil AN adalah terdapat kesenjangan pada kompetensi literasi. Masih cukup banyak sekolah, terutama yang berada di kawasan 3T dengan peringkat literasi dan numerasi berada pada level satu atau sangat rendah.

Sekolah-sekolah yang berada di level satu dan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) ini membutuhkan intervensi khusus, sehingga kami menjadikannya sebagai satuan pendidikan penerima buku bacaan bermutu pada program pengiriman buku ini,” ujar Mendikbudristek.

Peningkatan kompetensi literasi tidak dapat dilakukan hanya dengan mengirimkan buku ke sekolah tanpa pendampingan. Untuk itu, pada program kali ini Kemendikbudristek memfasilitasi sekolah dengan pelatihan dan pendampingan agar buku yang dikirimkan dapat dimanfaatkan secara tepat. Pendekatan ini, dikatakan Mendikbudristek sudah terbukti mampu meningkatkan kompetensi literasi peserta didik.

Menurut penelitian yang dilakukan dengan responden siswa kelas 1 sampai dengan 3 SD, pelatihan yang menyertai pengiriman buku bacaan meningkatkan nilai literasi siswa sebanyak 8 persen pada kemampuan membaca dan 9 persen pada kemampuan mendengar. Lebih dari itu, salah satu fokus utama dalam meningkatkan literasi adalah pemilahan buku yang tepat. “Buku bacaan yang kami kirimkan ke sekolah melalui program ini terdiri dari buku-buku yang berperan sebagai jendela, pintu geser, dan cermin bagi pembaca anak,” ujar Mendikbudristek.

Pada peran sebagai jendela, buku membantu pembaca melihat pengalaman baru yang berbeda dari kehidupannya melalui kejadian yang dialami oleh tokoh cerita. Sementara itu, dalam perannya sebagai pintu geser, buku  membawa pembaca untuk berimajinasi mengeksplorasi dunia baru melalui ilustrasi dan cerita fantasi. Kemudian, buku berperan sebagai cermin, yaitu buku memberikan kesempatan untuk merefleksikan pengalaman hidupnya sendiri melalui cerita dalam buku. melihat konteks yang sudah dikenal anak di dalam buku. Hal ini mendukung peningkatan daya pikir kritis anak dengan melakukan refleksi atas hal-hal yang ada di sekitarnya.

Terobosan Merdeka Belajar Episode ke-23 diluncurkan untuk melengkapi tiga terobosan Merdeka Belajar yang telah hadir sebelumnya dan berfokus pada peningkatan literasi peserta didik. Program Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia ini adalah hasil kolaborasi berbagai unit utama di Kemendikbudristek, antara lain Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP); Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen); dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Merdeka Belajar Episode ke-23: Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia mendapat apresiasi dari pimpinan pemerintahan. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mendukung penyediaan buku bacaan bermutu yang dilakukan Kemendikbudristek. “Ini merupakan bagian penting dalam upaya menumbuhkan budi pekerti, saya mendukung program Merdeka Belajar Episode ke-23,” ujar Tito.

Selain itu, Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando juga mendukung kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-23. “Program ini sangat mulia dan bagus karena akan melibatkan perpustakaan-perpustakaan di sekolah guna mempercepat terwujudnya kualitas sumber daya manusia (SDM) sesuai dalam RPJM,” kata Syarif.

Patut Diketahui, Sejauh Ini Sudah 20 Episode Program Merdeka Belajar KemendikbudrRstek

Patut Diketahui, Sejauh Ini Sudah 20 Episode Program Merdeka Belajar Kemendikbudristek

BlogPendidikan.net
- Sampai sejauh ini sudah ada 20 episode program Merdeka Belajar yang telah diluncurkan oleh kemnedikbudRistek, Apa saja 20 episode Merdeka Belajar?

Tentang Merdeka Belajar

Dikutip dari wikipedia, menjelaskan tentang pengertian dan pemahaman tentang merdeka belajar. 

Merdeka Belajar adalah program kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim.

Esensi kemerdekaan berpikir, menurut Nadiem, harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengajarkannya pada siswa-siswi. Nadiem menyebut, dalam kompetensi guru di level apa pun, tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum yang ada, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terjadi.
Pada tahun mendatang, sistem pengajaran juga akan berubah dari yang awalnya bernuansa di dalam kelas menjadi di luar kelas. Nuansa pembelajaran akan lebih nyaman, karena murid dapat berdiskusi lebih dengan guru, belajar dengan outing class, dan tidak hanya mendengarkan penjelasan guru, tetapi lebih membentuk karakter peserta didik yang berani, mandiri, cerdik dalam bergaul, beradab, sopan, berkompetensi, dan tidak hanya mengandalkan sistem peringkat (ranking) yang menurut beberapa survei hanya meresahkan anak dan orang tua saja, karena sebenarnya setiap anak memiliki bakat dan kecerdasannya dalam bidang masing-masing. Nantinya, akan terbentuk para pelajar yang siap kerja dan kompeten, serta berbudi luhur di lingkungan masyarakat.

Merdeka belajar mendukung banyak inovasi dalam dunia pendidikan, terutama kemajuan berbagai lembaga pendidikan termasuk sekolah ataupun madrasah, dengan membentuk pula kompetensi guru. Guru penggerak yang merdeka dalam mengajar tahu akan kebutuhan murid-muridnya sesuai lingkungan dan budaya siswa tersebut.
Mengingat Indonesia memiliki banyak suku, adat istiadat dan budaya, tata Krama dan etika pada suatu daerah tentunya berbeda. Justru perbedaan yang ada membuat kita saling kenal mengenal, dan menjadi bangsa makmur dengan menghargai perbedaan yang ada, gotong royong yang sudah menjadi warisan terpuji leluhur secara turun-temurun. 

Nilai pancasila dan yang tertuang dalam Bhinneka Tunggal Ika dari kitab kakawin Sutasoma wajib menjadi nilai yang dipegang bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pelajar.

Peran guru sebagai seorang pendidik yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, oleh karena itu guru harus mampu mengidentifikasi bakat setiap siswanya supaya dapat memberikan pengarahan dan mengembangkannya sesuai dengan bakat dan minat yang dimiliki. Setiap anak memiliki bakat dan kepribadian yang berbeda, sehingga mendidik anak merupakan hal yang menarik dan unik.

Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk membentuk sumber daya manusia yang maju dalam rangka Indonesia emas 2024, maka diperlukan SDM yang mumpuni dalam bidang pendidikan. SDA Manusia unggul, beretika, bermoral, menguasai bidang keilmuan. 
Sesuai dengan bakat dan minat yang ada pada pribadi masing-masing manusia Indonesia yang beragam, terutama pada berbagai disiplin ilmu termasuk sains, teknologi, seni dan bahasa.

Maka dalam mendukung hal tersebut penguasaan keterampilan juga diperlukan, terutama generasi muda Indonesia untuk memakmurkan kebutuhan rakyat dari suatu bangsa, bukan hanya dari segi materiil, namun lebih memaknai akan pentingnya ilmu dan pengalaman hidup. 

Berbagai pengalaman hidup tersebut serta mempunyai banyak keterampilan atau multitalenta yang dianjurkan dipelajari oleh muda-mudi Indonesia agar dapat mencapai pribadi yang tidak hanya berilmu namun mengerti, terampil, menghargai perbedaan, kritis, dan mudah menyelesaikan masalah terutama dalam dunia kerja, bermasyarakat, dan bernegara.
Dari penjelasan diatas KemendikbudRistek sudah merilis 20 episode program Merdek Belajar yaitu:

Merdeka Belajar Episode 1

Terdiri atas:
  • Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
  • Ujian Nasional (UN)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  • Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 1 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 2

Terdiri atas:

Kampus Merdeka

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 2 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 3

Terdiri atas:

Penyaliran dan Penggunaan Dana BOS

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 3 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 4

Terdiri atas:

Program Organisasi Penggerak

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 4 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 5

Terdiri atas:

Guru Penggerak

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 5 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 6

Terdiri atas:

Transformasi Dana Pemerintah Untuk Perguruan Tinggi

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 6 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 7

Terdiri Atas: 

Program Sekolah Penggerak

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 7 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 8

Terdiri Atas: 

SMK Pusat Keunggulan

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 8 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 9

Terdiri atas:

KIP Kuliah Merdeka

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 9 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 10

Terdiri atas:

Program Beasiswa LPDP

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 10 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 11

Terdiri atas:

Kampus Merdeka Vokasi

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 11 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 12

Terdiri atas:

Sekolah Aman Berbelanja Bersama SipLah

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 12 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 13

Terdiri atas:

Merdeka Berbudaya Dengan Kanal Indonesiana

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 13 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 14

Terdiri atas:

Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 14 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 15

Terdiri atas:

Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 15 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 16

Terdiri atas:

Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 16 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 17

Terdiri atas:

Revitalisasi Bahasa Daerah 

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 17 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 18

Terdiri atas:

Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 18 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 19

Terdiri atas:

Rapor Pendidikan Indonesia

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 19 >>> LIHAT DISINI

Merdeka Belajar Episode 20

Terdiri atas:

Praktisi Mengajar

Penjelasan Program Merdeka Belajar Episode 20 >>> LIHAT DISINI

Kampus Mengajar Angkatan 4 Dibuka, Berapa Kuotanya, Jadwal dan Cara Pendaftarannya

Kampus Mengajar Angkatan 4 Dibuka, Berapa Kuotanya, Jadwal dan Cara Pendaftarannya

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi membuka pendaftaran untuk program Kampus Mengajar Angkatan 4. Periode pendaftaran akan berlangsung mulai Rabu 25 Mei 2022, sampai 5 Juni 2022 mendatang. 

Pada tahun ini, Kemendikbudristek membuka kesempatan bagi 15.000 mahasiswa untuk ikut bergabung menjadi peserta program Kampus Mengajar Angkatan 4 yang akan diterjunkan ke 3.000 SD dan SMP di seluruh Indonesia. 

“Melalui program ini, kami berharap agar mahasiswa mampu memberikan transfer ilmu dan inspirasi kepada para siswa di sekolah untuk melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang tertinggi. 

Kesempatan ini juga bisa menjadi momen di mana mahasiswa bisa melihat keberagaman budaya di Indonesia selama satu semester penuh,” tutur Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam, melalui siaran pers.

Ia memaparkan, program Kampus Mengajar dirancang sebagai salah satu bentuk aktivitas pembelajaran di luar kelas bagi mahasiswa dengan tujuan memberikan solusi bagi dua permasalahan pendidikan secara simultan. 

Solusi pertama berkaitan dengan kemampuan literasi dan numerasi di satuan pendidikan dasar. Kedua, sebagai ‘latihan’ bagi mahasiswa untuk menyiapkan kariernya setelah tamat dari perguruan tinggi. 

Sejak diluncurkan pada tahun 2020 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, program Kampus Mengajar sudah menurunkan lebih dari 55.000 mahasiswa yang tersebar di berbagai sekolah di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah tersebut telah didistribusikan melalui pelaksanaan Kampus Mengajar angkatan perintis pada 2020, Kampus Mengajar Angkatan 1 dan 2 pada 2021, serta Kampus Mengajar Angkatan 3 yang saat ini masih dalam periode penugasan. 

Animo mahasiswa terhadap program ini sangat besar yang dibuktikan dengan tingginya angka pendaftaran di setiap pembukaan program. Tercatat, sebanyak 33.000 mahasiswa ikut mendaftar sebagai peserta pada Kampus Mengajar Angkatan 1 yang kemudian diseleksi menjadi 15.000 peserta. 

Selanjutnya, melalui Kampus Mengajar Angkatan 2, sebanyak 21.710 mahasiswa terpilih diterjunkan ke SD dan SMP di seluruh penjuru Indonesia. Berikutnya, sebanyak 16.736 mahasiswa dipilih dari 40.000 lebih pendaftar pada program Kampus Mengajar Angkatan 3.

Tingginya angka pendaftar berbanding lurus dengan tingkat kepuasan peserta terhadap program Kampus Mengajar. Hal ini disampaikan Plt. Direktur Belmawa Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Kiki Yuliati, dalam Sosialisasi Program Kampus Mengajar Angkatan 4 bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) seluruh Indonesia. 

“Dari 36.000 peserta Kampus Mengajar di tahun 2021, sebanyak 93,7 persen mahasiswa menyatakan puas terhadap pelaksanaan Program Kampus Mengajar. Dari jumlah tersebut, 94,3 persen peserta juga berpendapat bahwa program Kampus Mengajar patut direkomendasikan untuk diikuti oleh mahasiswa lainnya,” ujar Kiki.

Merujuk hasil evaluasi Program Kampus Mengajar pada 2021, dari 36.000 peserta program, sebanyak 94,8 persen mahasiswa merasakan adanya peningkatan kemampuan teknis (hard skills) yang berkaitan dengan studi masing-masing.

Selain itu, 35,6 persen peserta juga menyatakan bahwa keikutsertaannya di program Kampus Mengajar membuat mereka siap dan percaya diri untuk melanjutkan rencana pasca lulus dari perguruan tinggi. 

Masyarakat dapat melihat informasi lebih lanjut tentang program Kampus Mengajar, melalui:

● Instagram Kampus Mengajar, @kampusmengajar 
● Laman MBKM Program Kampus Mengajar, https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar 
● Surat elektronik Kampus Mengajar, kampus.mengajar@kemdikbud.go.id.

Cara Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 4

Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 4 resmi dibuka pada 25 Mei 2022. Ada lowongan 15.000 peserta mahasiswa yang dibuka oleh Kemendikbudristek dalam program Kampus Mengajar 4. 

Rencananya belasan ribu mahasiswa tersebut akan dikirim ke 3.000 sekolah tingkat SD dan SMP di seluruh Indonesia. Hal ini melanjutkan kegiatan di program Kampus Mengajar sebelumnya. Sejak diluncurkan pada 2020, program Kampus Mengajar sudah menerjunkan lebih dari 55.000 mahasiswa ke ribuan sekolah di seluruh wilayah Indonesia. 

Puluhan ribu mahasiswa itu direkrut melalui program Kampus Mengajar angkatan perintis 2020, Kampus Mengajar angkatan 1 dan 2 pada 2021, dan Kampus Mengajar angkatan 3 yang saat ini masih dalam periode penugasan.

Data Kemendikbudristek menunjukkan tingginya minat mahasiswa untuk mengikuti program ini. Tercatat, sebanyak 33.000 mahasiswa mendaftar sebagai peserta di Kampus Mengajar angkatan 1, tetapi hanya 15.000 peserta yang lolos seleksi. 

Kemudian, melalui Kampus Mengajar angkatan 2, sebanyak 21.710 mahasiswa terpilih diterjunkan ke SD dan SMP di seluruh wilayah Indonesia. Berikutnya, sebanyak 16.736 mahasiswa dipilih dari 40.000 lebih pendaftar pada program Kampus Mengajar angkatan 3. 

Program Kampus Mengajar dirancang sebagai salah satu bentuk aktivitas pembelajaran di luar kelas bagi mahasiswa dengan tujuan memberikan solusi bagi dua permasalahan pendidikan secara simultan. 

Solusi pertama berkaitan dengan kemampuan literasi dan numerasi di satuan pendidikan dasar. Kedua, sebagai ‘latihan’ bagi mahasiswa untuk menyiapkan karier setelah lulus. 

Masih mengutip data Kemendikbudristek RI, hasil evaluasi Program Kampus Mengajar pada 2021 menunjukkan dari 36.000 peserta, 94,8 persen di antaranya mengaku mendapatkan peningkatan kemampuan teknis yang berkaitan dengan studi masing-masing. 

Jadwal Kampus Mengajar Angkatan 4 

Pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 4 dibuka selama 12 hari, yakni dari 25 Mei hingga 5 Juni 2022. Sementara itu, kegiatan program ini akan berlangsung sampai tanggal 2 Desember 2022. 

Jadwal Kampus Mengajar Angkatan 4 adalah sebagai berikut:
  • Pendaftaran: 25 Mei - 5 Juni 2022 
  • Seleksi: 25 Mei - 30 Juni 2022 
  • Pengumuman hasil seleksi: 5 Juli 2022 
  • Pembekalan mahasiswa: 13-27 Juli 2022 
  • Pelepasan peserta: 28 Juli 2022 
  • Masa tugas peserta: 1 Agustus-2 Desember 2022 
  • Penarikan peserta: 2 Desember 2022. 
Syarat Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 4 

Mengutip pengumuman di akun Instagram resmi Kampus Mengajar, berikut sejumlah persyaratan di pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 4 dari segi kriteria peserta serta dokumen yang harus diunggah oleh mahasiswa. 

1. Kriteria peserta mahasiswa 
  • Mahasiswa aktif S1 atau D3/D4 di PTN dan PTS 
  • PTS di bawah naungan Kemendikbudristek 
  • Mahasiswa minimal semester 4 di tahun ajaran 2022/2023 
  • Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis, dan Angkatan 1, 2, 3
  • Mahasiswa punya IPK minimal 3.00 (dari skala 4.00) 
  • Mahasiswa dari program studi terakreditasi. 
2. Syarat dokumen peserta mahasiswa 
  • Surat rekomendasi dari pimpinan kampus (sesuai format) 
  • Surat izin orang tua (sesuai format) 
  • Surat keterangan sehat 
  • Surat pakta integritas (sesuai format) 
  • Surat keterangan pengalaman mengajar/organisasi (tambahan) 
  • Sertifikat prestasi (tambahan) 
  • Link format dokumen persyaratan. 
Cara Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 4 

Pendaftaran online untuk menjadi peserta (mahasiswa) di program Kampus Mengajar Angkatan 4 terdiri dari 2 tahap. Keduanya yakni pembuatan akun dan pendaftaran menjadi peserta Kampus Mengajar. 

Berikut ini detail tata cara mendaftar sebagai peserta mahasiswa dalam program Kampus Mengajar Angkatan 4. 

Tata Cara Daftar Akun Kampus Mengajar
  • Buka situs kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar 
  • Klik tombol "Daftar Sebagai Peserta" 
  • Akan muncul halaman login 
  • Jika belum punya akun, klik tombol "Daftar" 
  • Pilih peran sebagai "Mahasiswa" 
  • lalu klik tombol "Selanjutnya" 
  • Isi data untuk akun berupa alamat email dan kata sandi, lalu klik "Selanjutnya" 
  • Kata sandi minimal 8 karakter, memuat kombinasi huruf kecil-besar, dan angka 
  • Masukkan data peserta (Kampus, prodi, Nomor Induk Mahasiswa, NIK, Tanggal Lahir) 
  • Perguruan Tinggi dan Prodi merupakan Pilihan, jadi harus klik dari pilihan yang ada 
  • Centang kotak persetujuan Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi 
  • Lalu klik "Selanjutnya" Data akan disesuaikan dengan Data PDDIKTI 
  • Jadi, mahasiswa harus terdaftar di sistem PDDIKTI untuk dapat membuat akun 
  • Lakukan pengecekan apakah data sudah sesuai atau belum. 
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya" 
  • Jika belum, mahasiswa bisa memeriksa data di PDDIKTI atau melapor ke perguruan tinggi 
  • Jika data benar, email aktivasi akan dikirim ke alamat email yang didaftarkan
  • Buka pesan di email dari noreply-kampusmerdeka 
  • Lalu, klik tautan yang ada di email untuk melakukan aktivasi akun 
  • Setelah melakukan aktivasi, akun sudah aktif dan bisa dipakai mendaftar Kampus Mengajar. 
Tata Cara Pendaftaran Peserta Kampus Mengajar

1. Buka situs kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar. 
2. Klik tombol "Daftar Sebagai Peserta." 
3. Login dengan email dan password yang didaftarkan saat buat akun. 
4. Selanjutnya akan diarahkan ke halaman "Kampus Mengajar." 
5. Setelah itu, muncul halaman Registrasi yang terdiri dari beberapa form. 
6. Unggah Dokumen Wajib (Semua File dalam format PDF, ukuran maksimal 2 MB). 
7. Mahasiswa wajib mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
  • Transkrip Nilai (Jika Mahasiswa telah mengunggah transkrip nilai sebelumnya di bagian ‘Lengkapi Dokumen’, data transkrip nilai akan otomatis terisi). 
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS 
  • Surat Rekomendasi dari Perguruan Tinggi asal Mahasiswa (template tersedia) 
  • Surat Persetujuan Bermaterai dari orang Tua/Wali untuk ditempatkan di mana saja (template tersedia) 
  • Surat Pakta Integritas Bermaterai (template tersedia) 
  • Template bisa diunduh. Isi template sesuai instruksi, scan, lalu unggah. 
8. Jika mengunggah dokumen yang salah, Mahasiswa dapat menghapusnya dengan klik tombol "Hapus File," dan mengunggah kembali file baru atau mengganti dokumen dengan klik tombol "Ganti File."

9. Setelah melengkapi form dokumen wajib klik tombol "selanjutnya" untuk menyimpan dokumen yang telah diunggah dan melanjutkan ke halaman berikutnya.

10. Unggah Dokumen Pendukung. Setelah mengisi form Dokumen Wajib, selanjutnya Mahasiswa diarahkan untuk melengkapi form Unggah Dokumen Pendukung yang sifatnya optional, seperti dokumen Bukti Pengalaman Berorganisasi/Mengajar dan Sertifikasi Prestasi Mahasiswa.

11. Klik "Selanjutnya" untuk lanjut ke tahapan berikutnya. 

12. Jika mahasiswa telah melengkapi kontak pribadi sebelumnya di halaman profil maka informasi kontak pribadi dan alamat domisili akan otomatis terisi. Mahasiswa hanya perlu memeriksa dan dapat mengubahnya jika ada data yang belum sesuai.

13. Namun jika Mahasiswa belum melengkapi data profil, harus memasukkan data berikut: Informasi Kontak Pribadi diisi dengan Nomor Ponsel yang aktif Alamat Domisili (tempat tinggal saat ini hingga 6 bulan ke depan) Pilih Provinsi (ketika diklik akan muncul dropdown pilihan lokasi) Pilih Kota Kabupaten (ketika diklik akan muncul dropdown pilihan kota/kabupaten) Pilih Kecamatan (ketika di klik akan muncul dropdown pilihan kecamatan) Pilih Kelurahan (ketika di klik akan muncul dropdown pilihan kelurahan) Kode Pos diisi sesuai tempat tinggal sekarang Alamat diisi sesuai tempat tinggal sekarang Preferensi Provinsi Penempatan selain provinsi domisili Pilih Provinsi Penempatan (penempatan final akan ditentukan oleh panitia).

14. Jika sudah, klik tombol "Selanjutnya" 

15. Mahasiswa akan diarahkan untuk melengkapi Form Data Akademik. Untuk Data Perguruan Tinggi, Semester dan IPK sudah terisi otomatis. Selanjutnya, mahasiswa diminta untuk mengisi kolom berikut: Jurusan (ketika diklik akan muncul dropdown pilihan jurusan) Rumpun ilmu (ketika diklik akan muncul dropdown pilihan Rumpun ilmu). 

16. Setelah melengkapi form, klik tombol ‘Selanjutnya’ 

17. Kemudian, mahasiswa harus mengisi form kontak darurat. Jika mahasiswa telah melengkapi kontak darurat sebelumnya di halaman profil, maka informasi kontak darurat akan otomatis terisi. Mahasiswa hanya perlu memeriksa dan dapat mengubahnya jika ada data yang belum sesuai. 

18. Setelah melengkapi form klik tombol "Selanjutnya." 

19. Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan dengan cara klik tombol yang tersedia di sebelah kanan data. Pastikan seluruh informasi sudah benar. Lalu, klik tombol "Selanjutnya." 

20. Beri checklist terhadap Pernyataan Kesanggupan dan Komitmen. Mahasiswa harus membaca, memahami, menerima, dan menyetujui semua Pernyataan Kesanggupan dan Komitmen dalam program Kampus Mengajar. 

21. Setelah itu, klik "Daftar" untuk mengirim semua data dan mengirim pendaftaran. 

22. Setelah pemberitahuan "Sukses" muncul, data pendaftaran telah berhasil tersimpan 

23. Info selengkapnya soal cara pendaftaran Kampus Mengajar bisa diakses via link ini.

4 Hal Pokok Kebijakan Merdeka Belajar dan Penjelasannya

4 Hal Pokok Kebijakan Merdeka Belajar

BlogPendidikan.net
- Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar. Diantaranya yaitu: Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Berikut akan dijelaskan 4 Hal Pokok Kebijakan Merdeka Belajar :

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Pada tahun 2020, USBN diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.) Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Mengapa pemerintah mengganti USBN?

USBN dikembalikan pada esensinya, yaitu asesmen akhir jenjang yang dilakukan oleh guru dan sekolah. Kelulusan siswa pada akhir jenjang memang merupakan wewenang sekolah yang didasarkan pada penilaian oleh guru. Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas dan juga prinsip pendidikan bahwa yang paling memahami siswa adalah guru. Selain itu, asesmen akhir jenjang oleh sekolah memungkinkan penilaian yang lebih komprehensif, yang tidak hanya didasarkan pada tes tertulis pada akhir tahun. Hal ini juga mendorong sekolah untuk mengintensifkan dan memperluas pelibatan guru dalam semua tingkat dalam proses asesmen.

Apa ganti USBN?
 
Gantinya adalah ujian yang dikelola tiap-tiap sekolah. Ujian tersebut dapat dilaksanakan dalam beragam bentuk asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur.

Seperti apa pelaksanaan ujian sekolah pengganti USBN?

Dari sisi bentuk ujian, guru boleh dan diharapkan menggunakan beragam bentuk asesmen. Hal ini bisa berupa tes tertulis seperti saat ini. Namun guru juga disarankan menggunakan asesmen bentuk lain seperti penugasan, portofolio siswa, dan project kolaboratif. Dari sisi waktu pelaksanaan, asesmen yang menjadi bagian dari ujian ini tidak selalu harus dilakukan di penghujung tahun ajaran sebagaimana ujian konvensional selama ini. 

Misalnya, nilai ujian akhir jenjang bisa didasarkan pada penilaian portofolio dan penugasan yang dilakukan sejak semester ganjil. Kedua perubahan ini memungkinkan kompetensi siswa dinilai secara lebih komprehensif. Perubahan ini juga memungkinkan penilaian yang
lebih terdiferensiasi, sesuai dengan kebutuhan individual siswa.

2. Ujian Nasional (UN)

Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Literasi : Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa

Numerasi : Kemampuan bernalar menggunakan matematika.

Karakter  : Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundangan

Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.

Apa yang akan mengganti UN? 

Asesmen kompetensi pengganti UN mengukur kompetensi bernalar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah di berbagai konteks, baik personal maupun profesional (pekerjaan). Saat ini kompetensi apa saja yang akan diukur masih dikaji, namun contohnya adalah kompetensi bernalar tentang teks (literasi) dan angka (numerasi).

Selain itu, Kemdikbud juga akan melakukan survei untuk mengukur aspek-aspek lain yang mencerminkan penerapan Pancasila di sekolah. Hal ini mencakup aspek-aspek karakter siswa (seperti karakter pembelajar dan karakter gotong royong) dan iklim sekolah (misalnya iklim kebinekaan, perilaku bullying, dan kualitas pembelajaran). Karena fungsi utamanya adalah sebagai alat pemetaan mutu, asesmen kompetensi dan survei pembinaan Pancasila ini belum tentu dilaksanakan setiap tahun, dan belum tentu harus diikuti oleh semua siswa.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
  • Tujuan pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen
(1 halaman cukup)

Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Sesuai SE Nomor : 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP dengan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmen) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, (kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KI(G/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format IIPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
  • Jalur zonasi : minimal 50%
  • Jalur afirmasi: minimal 15%
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
  • Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
  • Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
  • Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru
Apa perubahan yang paling nyata dari peraturan yang baru?

Dalam Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke Sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun berubah menjadi sebagai berikut:

Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019) :
  • Jalur zonasi minimal 50%
  • Jalur afirmasi minimal 15%
  • Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
  • Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan nonakademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%
Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.

Setelah menentukan kuota jalur Zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. 

Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud.

Ternyata Merek MERDEKA BELAJAR Program Ungulan Kemendikbud Telah Dipatenkan PT Sekolah Cikal, DPR Segera Panggil MENDIKBUD

Ternyata Merek MERDEKA BELAJAR Program Ungulan Kemendikbud Telah Dipatenkan PT Sekolah Cikal, DPR Segera Panggil MENDIKBUD
Mendikbud saat peluncuran merdeka belajar

BlogPendidikan.net
- Merdeka Belajar yang Jadi Program Unggulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim ternyata telah dipatenkan oleh sebuah lembaga pendidikan swasta. Karena itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda segera memanggil Nadiem dan pendiri sekolah Cikal Najelaa Shihab terkait paten Merdeka Belajar.

“Kami ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya karena Merdeka Belajar merupakan label berbagai program unggulan Mendikbud Nadiem Makarim. Namun kenyataannya label ini telah dipatenkan oleh entitas swasta yang kebetulan juga bergerak di bidang pendidikan,” ujar Syaiful Huda di Jakarta, Ahad (12/7).

Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.

Dalam laman PDKI itu dijelaskan Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain.

Huda menjelaskan, label Merdeka Belajar telah identik dengan berbagai kebijakan di era Mendikbud Nadiem Makarim. Bahkan kebijakan Merdeka Belajar menjadi kerangka pengembangan kebijakan pendidikan baik untuk tingkat dasar dan menengah serta perguruan tinggi.

“Kita ketahui bersama bahwa berbagai kebijakan unggulan dari Mas Menteri dilabeli dengan Merdeka Belajar di mana untuk tingkat dasar dan menengah berisi empat program, sedangkan di tingkat perguruan tinggi ada kebijakan Kampus Merdeka yang juga penerjemahan konsep Merdeka Belajar,” katanya.

Huda menjelaskan agak aneh jika saat ini Merdeka Belajar menjadi merk dagang dari entitas swasta yang kebetulan bergerak di bidang pendidikan. Menurut dia, kondisi itu bisa berdampak hukum jika pemilik paten Merdeka Belajar di kemudian hari menuntut royalti atas penggunaan Merdeka Belajar sebagai label berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kita tidak tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa jadi karena perubahan pemilik perusahaan atau perubahan kebijakan perusahaan kemudian ada tuntutan kompensasi atas penggunaan istilah Merdeka Belajar oleh Kemendikbud,” kata dia lagi.

Huda menilai ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan polemik paten Merdeka Belajar.

Pertama, Kemendikbud dan pemilik paten Merdeka Belajar membuat kesepakatan hitam di atas putih jika penggunaan merk tersebut oleh Kemendikbud tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.

Langkah kompromi tersebut untuk menjamin jika penggunaan merk dagang swasta oleh instansi pemerintah tidak akan merugikan keuangan negara.

Kedua, pemilik paten mencabut klaim hak kekayaan intelektual atas label Merdeka Belajar. Dengan demikian paten itu bisa digunakan secara leluasa oleh umum termasuk oleh Kemendikbud.

Ketiga, Mendikbud Nadiem Makarim mencari alternatif lain untuk label program unggulan Kemendikbud.

“Kita ketahui bersama sebenarnya Merdeka Belajar adalah konsep pendidikan yang dulu disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara. Kalau saat ini dipatenkan oleh pihak-pihak tertentu ya lebih baik Mas Menteri cari merk lain untuk label kebijakannya,” kata Huda.