Showing posts with label NI PPPK. Show all posts
Showing posts with label NI PPPK. Show all posts

Pengumuman Jadwal Tahapan, Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru Tahun Anggaran 2022

Pengumuman Jadwal Tahapan, Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru Tahun Anggaran 2022

BlogPendidikan.net
- BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022. 

Khusus bagi Tenaga Pendidik (Guru) yang telah melaksanakan seleksi PPPK tahun 2022 dan dinyatakan lulus, berikut jadwal Tahapan, Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru, bisa Anda lihat pada akhir artikel ini.

Berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor:
1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 sebagaimana terlampir. 

Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian.

Jadwal Tahapan PPPK Tahun 2022

1. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum) 21 Januari s.d 9 Maret 2023

2. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) 8 s.d 9 Maret 2023

3. Masa Sanggah 10 s.d 12 Maret 2023

4. Jawab Sanggah 13 s.d 19 Maret 2023

5. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 9 s.d 10 April 2023

6. Pengisian DRH NI PPPK 11 s.d 30 April 2023

7. Usul Penetapan NI PPPK 24 April s.d 18 Mei 2023

Selengkapnya bisa Anda Lihat >>> DISINI

Semoga bermanfaat, ......

Berkas Yang di Unggah Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru

Berkas Yang di Unggah Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru

BlogPendidikan.net
- Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK selanjutnya akan melakukan pengurusan sejumlah dokumen kelengkapan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

Bagi peserta dan instansi wajib mengunggah sejumlah berkas untuk mengajukan usul penetapan NI PPPK. Berikut sejumlah berkas yang diperlukan untuk pemberkasan PPPK Non Guru 2021, sebagai berikut: 

1. Berkas-berkas yang harus diunggah peserta :

- Daftar riwayah hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai 
- Ijazah 
- Pas foto formal dan berlatar belakang merah 
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani 
- Surat Pernyataan 5 Poin 
- SKCK dari Kepolisian 
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya. 

2. Berkas-berkas yang harus diunggah instansi :

- Surat pengangkatan calon PPPK 
- Surat pengantar usul penetapan NI PPPK 
- Nota usul penetapan NI PPPK 
- Surat pernyataan rencana penetapan 
- Penetapan kelulusan pegawai dari Kementerian PANRB 
- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK 
- Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.

Demikian artikel tentang Berkas Yang di Unggah Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Pengajuan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tahun 2021 Secara Elektronik

Pengajuan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tahun 2021 Secara Elektronik

BlogPendidikan.net
- Berkenaan dengan telah ditetapkannya kebutuhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 oleh Menteri PAN RB dan telah dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 serta dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021.

Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.

Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id.

Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

3. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai

4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI
d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Instansi melakukan proses usul penetapan NI PPPK melalui SAPK serta cek dokumen elektronik yang disampaikan oleh pelamar melalui Aplikasi DOCUDigital.

Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh Instansi yaitu:

a. Surat Pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

b. Surat pengantar usul penetapan NI PPPK yang dicetak dari SAPK dan ditandatangani oleh PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk serendah- rendahnya Pejabat Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian.

c. Nota usul Penetapan NI PPPK dari SAPK yang sudah terpasang pas photo, dan ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dibidang kepegawaian paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan distempel dinas

d. Surat Pernyataan Rencana penempatan yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.

e. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB yang diinput melalui SSCN.

f. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK yang telah diumumkan oleh PPK Instansi yang diinput melalui SSCN.

g. Daftar peringkat nilai seluruh pelamar ujian yang diinput melalui Admin SSCN.

Untuk lebih jelasnya silahkan Anda unduh Surat Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik : LIHAT DISINI