Showing posts with label PGRI. Show all posts
Showing posts with label PGRI. Show all posts

Pak Jokowi Kaget, Ternyata Tinggkat Stres Guru Lebih Tinggi Dibanding Pekerjaan Lain

Pak Jokowi Kaget, Ternyata Tinggkat Stres Guru Lebih Tinggi Dibanding Pekerjaan Lain

BlogPendidikan.net
- Pak Presiden Joko Widodo menghadiri acara 
peringatan ulang tahun ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). Ia kaget melihat survey kalu tingkat stres guru itu lebih tinggi dibanding pekerjaan lain.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget saat mengetahui guru merupakan profesi yang memiliki tingkat stres lebih tinggi dibandingkan profesi-profesi lainnya. "Menurut sebuah lembaga riset internasional, ini yang saya baca di Rand Corporation tahun 2022. 

Saya kaget juga setelah membaca bahwa tingkat stres guru itu lebih tinggi dari pekerjaan yang lain," kata Jokowi saat menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kelapa Gading, Jakarta. 
Namun, Jokowi menilai raut wajah guru-guru di Indonesia tidak menunjukkan bahwa mereka mengalami stres, justru tampak ceria.

"Kalau saya lihat seluruh anggota PGRI ndak, saya lihat ceria semuanya. Artinya, lembaga riset ini mungkin bukan di Indonesia," kata dia. Jokowi menuturkan, hasil riset itu pun menunjukkan ada tiga faktor yang menyebabkan guru mengalami stres, yakni tingkah laku murid, perubahan kurikulum, dan perkembangan teknologi. 

Jokowi mengingatkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim agar berhati-hati terkait perubahan kurikulum Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan, perubahan kurikulum adalah keniscayaan seiring perkembangan zaman.
"Hati-hati Pak Mendikbud, tapi ya kurikulum memang harus berubah karena setiap saat perubahan itu selalu ada. Apalagi, sekarang ini disrupsi teknologi begitu sangat cepatnya setiap hari berubah, berubah-ubah terus, dan juga karena perkembangan teknologi," kata dia. 

Dengan hasil survei tersebut, Jokowi menyatakan, menjadi guru bukanlah pekerjaan yang mudah dan ia berterima kasih atas jasa para guru selama ini.

"Pada kesempatan yang baik ini, atas nama pribadi, atas nama pemerintah, atas nama rakyat, saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi, atas kontribusi para guru dalam mendidik generasi muda Indonesia dalam mendidik kita semuanya," kata Jokowi.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

PGRI: Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Kepala Sekolah Dipertanyakan, Ada Perubahan

PGRI: Sertifikat Guru Penggerak Sebagai Syarat Kepala Sekolah Dipertanyakan, Ada Perubahan
Guru PAI SDN 1 Neglasari Darangdan, Kab. Purwakarta-Jabar Image: disdik.purwakartakab.go.id

BlogPendidikan.net
- Akhirnya PGRI angkat suara terkait sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah. Hal ini juga dipertanyakan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi dan Ketua Umum pengurus besar PGRI 
Prof Unifah Rosyidi.

Menurut Muhdi, sertifikat guru penggerak sebaiknya tidak digunakan sebagai syarat tenaga pendidik menjadi kepala sekolah. Muhdi menilai bahwa syarat menjadi kepala sekolah, perlu adanya uji coba yang nantinya benar-benar condong dan mampu menjadi kepala sekolah yang bagus dan sesuai.

"Kami harapkan sebenarnya tidak seperti itu. Karena guru penggerak itu kan baru ya," katanya.

Adapun ketentuan sertifikat guru penggerak menjadi syarat sebagai kepala sekolah telah diatur dalam juknis resmi yaitu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Sementara untuk program guru penggerak telah dimulai Kemdikbud pada bulan Juli 2020, guru yang mengikuti program guru penggerak tersebut disebut dengan guru penggerak. Apabila ingin menjadi kepala sekolah, sebelum adanya guru penggerak, tendik harus mengikuti diklat calon kepala sekolah.

Program diklat yang sebelumnya diadakan Kemendikbud, tujuannya adalah mempersiapkan guru dalam mengelola mengelola sekolah, terutama tentang nilai-nilai kepemimpinan.

Namun, pada tahun 2022 diklat telah ditiadakan dan digantikan dengan program guru penggerak. Program tersebut pada awalnya ditujukan guna mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai syarat mengisi jabatan sebagai kepala sekolah.

Menurutnya diklat lebih dapat dipahami dan diterima untuk menyiapkan guru menjadi kepala sekolah. Sedangkan guru penggerak, menurutnya bagus, namun orientasinya sebagai guru.

Muhdi menilai bahwa diklat untuk menjabat sebagai kepala sekolah tetap penting untuk dilakukan. Hal itu sebagai upaya untuk mempersiapkan SDM yang nantinya menduduki jabatan kepala sekolah. Diketahui pula telah banyak guru yang lolos diklat.

"Kita berharap guru yang sudah siap yang menjadi kepala sekolah. Kan sudah ada diklat calon kepala sekolah, banyak mereka yang belum guru penggerak. Ini kan kendala," katanya. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Unifah Rosyidi juga tidak setuju dengan syarat sertifikat guru penggerak sebagai calon kepala sekolah.

Menurut Unifah, semua guru berkesempatan sama, terutama yang sudah mengikuti diklat sebagai calon kepala sekolah. Hal itu karena guru yang sudah mengikuti diklat sebagai kepala sekolah, sudah mendapat bekal kemampuan manajerial yang sangat dibutuhkan pemimpin dalam mengelola pendidikan di sekolah.

"Mau guru penggerak atau tidak, beri ruang, beri kesempatan pada semua. Pengangkatan kepala sekolah kan kewenangan pemerintah daerah. Ya, kami berharap diskresi dari pemda untuk memilih," tandasnya.

Demikian informasi terkait syarat sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah yang dipertanyakan oleh Ketua PGRI.

Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Ada Apa? PGRI Juga Ikut Mundur Dari Organisasi Penggerak Kemendikbud

Ada Apa? PGRI Juga Ikut Mundur Dari Organisasi Penggerak Kemendikbud

BlogPendidikan.net
- Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud). 

Keputusan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis PGRI tentang Pernyataan Sikap PGRI Terkait Program Organisasi Penggerak Kemendikbud RI. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan ada sejumlah pertimbangan PGRI mundur sebagai peserta Organisasi Penggerak Kemendikbud meski telah menjadi organisasi penggerak terpilih.  

Sebelumnya, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga menyatakan mundur dari partisipasi aktif dalam POP. 

"Menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, Pengurus Besar PGRI melalui Rapat Koordinasi bersama Pengurus PGRI Provinsi Seluruh Indonesia, Perangkat Kelengkapan Organisasi, Badan Penyelenggara Pendidikan dan Satuan Pendidikan PGRI yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud," papar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020). 

Salah satu pertimbangan PGRI untuk mundur ialah PGRI memandang bahwa dana yang telah dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyediaan infrastruktur di daerah khususnya di daerah 3 T, dalam menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi.  

Selain itu, PGRI memandang perlunya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran POP yang harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah. 

"Mengingat waktu pelaksanaan yang sangat singkat, kami berpendapat bahwa program tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta menghindari berbagai akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari," paparnya. 

PGRI juga berharap Kemendikbud memberikan perhatian yang serius dan sungguh-sungguh pada pemenuhan kekosongan guru akibat tidak ada rekrutmen selama 10 tahun terakhir. Meski begitu, sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah, PGRI menyatakan berkomitmen terus membantu dan mendukung program pemerintah dalam memajukan Pendidikan Nasional. 

Berikut 5 (lima) poin pertimbangan PGRI mundur sebagai peserta Organisasi Penggerak Kemendikbud: 

1. Pandemi Covid-19 datang meluluhlantakkan berbagai sektor kehidupan termasuk dunia pendidikan dan berimbas pada kehidupan siswa, guru, dan orang tua. Sejalan dengan arahan Bapak Presiden RI bahwa semua pihak harus memiliki sense of crisis, maka kami memandang bahwa dana yang telah dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyediaan infrastruktur di daerah khususnya di daerah 3 T demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di era pandemi ini. 

2. PGRI memandang perlunya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran POP yang harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah. Mengingat waktu pelaksanaan yang sangat singkat, kami berpendapat bahwa program tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta menghindari berbagai akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari. 

3. Kriteria pemilihan dan penetapan peserta program organisasi penggerak tidak jelas. PGRI memandang bahwa perlunya prioritas program yang sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui penataan pengembangan dan mekanisme keprofesian guru berkelanjutan (Continuing Professional Development). 

4. PGRI sebagai mitra strategis Pemerintah dan pemerintah daerah berkomitmen terus membantu dan mendukung program pemerintah dalam memajukan Pendidikan Nasional. Saat ini PGRI melalui PGRI Smart Learning & Character Center (PGSLCC) dari pusat hingga daerah berkonsentrasi melakukan berbagai program peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang dilakukan secara masif dan terus menerus khususnya dalam mempersiapkan dan melaksanakan PJJ yang berkualitas. 

5. PGRI mengharapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian yang serius dan sungguh-sungguh pada pemenuhan kekosongan guru akibat tidak ada rekrutmen selama 10 tahun terakhir, memprioritaskan penuntasan penerbitan SK Guru Honorer yang telah lulus seleksi PPPK sejak awal 2019, membuka rekrutmen guru baru dengan memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi syarat, dan perhatian terhadap kesejahteraan honorer yang selama ini mengisi kekurangan guru dan sangat terdampak di era pandemi ini. 

"Demikian pernyataan sikap PGRI, dan dengan pertimbangan di atas kami mengharapkan kiranya program POP untuk tahun ini ditunda dulu. Dan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua dalam pengabdian memajukan pendidikan," pungkas pernyataan PGRI tersebut.

Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com