Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Inilah Sosok Guru Terkaya di Indonesia, Harta Kekayaannya Mencapai 1,7 T, wow

Inilah Sosok Guru Terkaya di Indonesia, Harta Kekayaannya Mencapai 1,7 T, wow

BlogPendidikan.net
- Belakangan ini lagi ramai diperbincangkan tentang harta kekayaan pejabat negara, tak luput pula kekayaan seorang PNS. Salah satu guru PNS yang lagi hangat diperbincangkan saat ini, digadang-gadang guru dan PNS terkaya di Indonesia.

Siapa sosoknya?

Nurhali adalah seorang kepala sekolah SMKN 5 Tangerang yang digadang –gadang sebagai PNS terkaya di Indonesia. Nurhali memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 1,6 triliun sebagaimana yang telah dicatat oleh LHKPN.
Menariknya, angka tersebut bahkan jauh melebihi kekayaan Presiden Joko Widodo yang hanya memiliki harta sebesar Rp 71,4 miliar.

Lantas siapa sosok Nurhali ini? Dari mana sajakah hasil kekayaan Nurhali? Simak berikut ulasanya.


Dikutip dari 
harianhaluan.com melalui kanal Youtube Hiburan Populer di mana berdasarkan catatan LHKPN Nurhali mulai mencatatkan harta kekayaannya ke LHKPN pada awal menjabat yaitu 12 Juni 2019.

Kemudian laporan periodik 2019 tertanggal 14 Januari 2020 selanjutnya laporan periodik 2020 tertanggal 17 Februari 2020 dan yang terakhir laporan periode tahun 2021 yang disampaikannya pada 27 Januari 2022 melaporkan sumber kekayaannya PNS yang satu ini.
Secara berurutan tercatat harta Nurhali adalah sebagai berikut awal menjabat sebesar 1 triliun 62 miliar 3 juta rupiah kemudian periodik 2019 tercatat satu triliun 62 juta 3.800.000.

Kemudian periode 2019 tercatat satu triliun 62 miliar 3.800.000 periode tahun 2020 sebesar 1 triliun 6001 miliar 972.500.000 dan yang terakhir periodik tahun 2021 sebesar 802 miliar 87.500.000

Ketika Nurhali menjabat sebagai kepala sekolah yakni pada tahun 2019 lalu PNS terkaya di Indonesia itu memiliki harta senilai 1 triliun 62 miliar 3 juta rupiah.

Harta kekayaan Nurhali tidak lagi sebesar 1,6 Triliun Rupiah saat ini total kekayaan Nurhali hanya tinggal senilai 82 miliar rupiah atau setengah dari harta yang dilaporkan sebelumnya.

Nominal kekayaan tersebut membuat Nurhali bersanding dengan sejumlah petinggi di Indonesia seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif yaitu Sandiaga Uno Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu trenggono menteri BUMN Erick Thohir dan menteri pertahanan Prabowo Subianto.

Darimanakah Sumber Kekayaannya?

Diketahui ternyata harta kekayaan Nurhali yang fantastis ini didominasi oleh warisan tanah yang. Ia peroleh dari mertuanya dan warisan dari orang tuanya warisan tanah tanpa bangunan itu telah ada sejak tahun 1970-an lalu.

Dari mana sajakah sumber kekayaan nurhali lainnya berikut rincian dari seluruh harta kekayaan Nurhali tanah dan bangunan diketahui Nurhali memiliki 5 bidang tanah.

Yang letaknya ada daerah Jakarta dan Tangerang dengan total nilai sebesar 1 triliun 6001 miliar 350 juta aset tanah inilah yang menjadi penyumbang terbesar harta kekayaan Nurhali.
Tanah dan bangunan ini memiliki luas 672 M2 per 589 m2 yang berada di Kabupaten Tangerang dimana ini merupakan warisan yang nilainya mencapai 250 juta.

Selanjutnya tanah seluas 2500 M2 di kabupaten kota Tangerang di mana itu merupakan hasil dari kerja kerasnya sendiri yang bernilai 500 juta rupiah kemudian tanah seluas 4.400 meter persegi yang juga berada di Tangerang

Dengan total nilai sebesar 600 juta ini merupakan tanah warisan Tak hanya itu ia juga mendapatkan warisan tanah yang berada di kota Tangerang Jakarta Utara senilai 800 miliar rupiah atau 1,6 miliar dengan luas tanah 80.000 m2.

Dan yang terakhir adalah tanah dengan luas 150 meter persegi yang berada di kabupaten kota Tangerang memberikan hasil jerih payahnya sendiri senilai 300 juta rupiah jadi bila ditotal jumlah harta berupa aset tanah dan bangunan milik Nurhali mencapai 801.650.000.

Fantastis bukan alat transportasi selain tanah dan bangunan Nurhali juga memiliki dua unit mobil dan satu unit motor yang nilainya yang mencapai 558 juta dan berikut merek kendaraan yang dimiliki Nurhali mobil Pajero Dakar 2015 Mitsubishi Pajero Sport generasi kedua dirilis antara tahun 2008 hingga 2015.

Kepala sekolah yang satu ini juga jatuh hati untuk meminangnya dan untuk harganya mobil ini dibanderol dengan harga sekitar 200 juta rupiah motor Honda NF 125 TR Honda NF 125 TR 2008 kendaraan terakhir.

Yang ada dalam garasi rumah nurhali adalah motor jenis ini dibanderol dengan harga 8 juta dan semua kendaraan yang dimiliki Nurhali ini merupakan hasil keringatnya sendiri alias dari gajinya tak hanya memiliki tanah.
Dan alat transportasi dengan harga yang cukup bikin geleng-geleng kepala Nurhali juga memiliki harta bergerak lainnya senilai 74 juta rupiah.

Kemudian kas dan setarakan sebesar 27 juta rupiah serta harta lagi yang senilai 30 juta rupiah terkenal memiliki banyak harta kekayaan. Ternyata nih Nurhali juga memiliki utang yakni sebesar 21.500.000.

Ternyata memiliki banyak uang kita tidak bisa terhindar dari hutang akhir-akhir ini kabar soal jumlah harta kekayaan para pejabat negara memang menjadi topik yang hangat dibicarakan publik.

Apalagi usai terbongkarnya harta kekayaan salah satu petinggi kepolisian yaitu Ferdi sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan lewat fenomena tersebutlah harta kekayaan para pejabat negara umumnya juga berhasil menyentuh perhatian masyarakat umum di Indonesia.

Sendiri informasi tentang harta kekayaan pejabat bisa diakses secara terbuka melalui Data laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau lhkpn yang dikeluarkan oleh KPK lewat hal tersebut.

Masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan pejabat negara secara transparan melalui laman LHKPN kpk.go.id

Baru-baru ini publik yang dihebohkan lantaran mencuatnya kabar bahwa salah seorang kepala sekolah di SMKN 5 Tangerang yaitu Nurhali yang diketahui memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang sangat fantastis ini.

Nurhali sudah menjadi aparatur sipil negara atau ASN sejak tahun 1988 dan dirinya telah menjadi kepala sekolah selama kurang lebih 11 tahun.

Sebelum menjabat sebagai kepala sekolah yang pernah menjabat sebagai guru di salah satu sekolah di wilayah Tangerang Nurhali yang merupakan kepala sekolah SMKN 5 Tangerang.

Tercatat memiliki harta kekayaan sebesar 802 miliar rupiah hal itu terungkap dalam lhkpn yang ia laporkan pada tahun 2021 meski demikian saat ini nurhali sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala sekolah di SMKN 5 Tangerang.

Dengan jumlah kekayaan sebagaimana dijelaskan tadi BPK mengkonfirmasi bahwa Nurhali adalah PNS terkaya di Indonesia bahkan masuk dalam daftar 10 orang pejabat terkaya di Indonesia.

Seorang guru dan PNS memiliki harta kekayaan ratusan miliar, menjadi heboh diperbincangkan. Ini adalah real kekayaan dari hasil kerja buka kejar .......

Sumber: harianhaluan.com melalui kanal Youtube Hiburan Populer

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kapan Jadwal Pasti Pencairan THR 2023? Ini Kata Kemenkeu

Kapan Jadwal Pasti Pencairan THR 2023? Ini Kata Kemenkeu

BlogPendidikan.net
- THR (Tunjangan Hari Raya) sesuatu yang sangat dinanti-nantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiun, dimomen perayaan Hari Raya Idul Fitri. THR ini diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya saja. 

Kapan jadwal pasti pencairan THR 2023?

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI/Polri akan diumumkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.

Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.

Maka dari itu, untuk menunjang dorong tersebut, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023. Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Hore... THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pencairannya Dipercepat Pada April 2023, Juga Ada Kenaikan

Hore... THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pencairannya Dipercepat Pada April 2023, Juga Ada Kenaikan

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira yang ditunggu-tunggu di awal tahun 2023 yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri pada 2023 bakal cair lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menginformasikan bahwa THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini masih akan tetap diberikan.

Bahkan kabarnya Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran hingga Rp 156 triliun untuk THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri

Kabar baiknya penyaluran THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini akan dipercepat.

Rencana percepatan pencairan THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini berdasarkan beberapa hal.

Salah satunya adalah adanya kenaikan BBM pada September 2022 lalu yang berdampak pada kemerosotan ekonomi.

Selain itu juga hari raya idul fitri yang akan segera tiba bagi para umat muslim, diharapkan penyaluran THR dan gaji 13 dapat dilakukan sebelum hari Idul Fitri agar bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan yang biasanya alami kenaikan yang cukup signifikan.

Tahun ajaran baru yang juga akan dimulai tidak lama lagi sehingga mudah-mudahan bisa terealisasi tepat waktu.

Lalu berapakah besaran THR dan gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini?

bakal disalurkan pada tahun ini jumlahnya tidak jauh beda dari tahun sebelumnya.

“THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelas Sri Mulyani.

Lantas kapan jadwal THR dan gaji 13 tersebut akan cair pada rekening para PNS, TNI, dan Polri ?

Sama halnya nominal yang diberikan, jadwal pencairan THR dan gaji 13 pada tahun 2023 ini juga tidak jauh beda dari tahun lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa uang tersebut bakal di transfer pada h-10 sebelum idul fitri.

Besaran THR dan gaji 13 yang diberikan berdasarkan Pasal 8 (PP No 16 thn 2022), THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan THR dan Gaji 13 Dipercepat dan Kenaikan

Pemberian THR dan gaji 13 yang besarannya naik dan pencairannya dipercepat pada 2023 adalah bagian dari upaya tersebut.

DPR telah menyetujui hal ini saat rapat paripurna dengan mengesahkan RUU APBN 2023 yang diajukan Kemenkeu.

Total anggaran negara dalam APBN 2023 sebesar 3.061,2 triliun.

Anggaran belanja pegawai negeri mencapai sebesar 257,2 triliun untuk 2023 ini.

Jumlah tersebut naik 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2022, yang sebesar Rp249,1 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar 156,4 triliun.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Yang berhak menerima THR dan gaji 13 adalah PNS dan PPPK serta aparatur negara lain, yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan pada April 2023. 

Merujuk pada kalender penanggalan masehi 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Pencairan THR PNS dan PPPK dilakukan lebih cepat sepuluh hari dari Hari Raya Idul Fitri.

Jadi sekitar pertengahan April 2023.

Demikian kabar gembira bagi kenaikan THR PNS dan PPPK yang akan dipercepat pencairannya pada April 2023.

Besarannya naik 3,3 persen dari tahun lalu dan telah dianggarkan oleh Kemenkeu di APBN 2023.

Demikian informasi tentang jadwal pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2023.

Aturan Resmi Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi ASN PPPK dan PNS

Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan pakaian batik KORPRI di lingkungan pemerintah daerah bagi ASN PNS dan PPPK.

BlogPendidikan.net
- Info resmi dari Kemendagri dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan pakaian batik KORPRI di lingkungan pemerintah daerah bagi ASN PNS dan PPPK.

Berikut akan dijelaskan tentang (SE) Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagi pegawai PPPK maupun PNS yang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa baik PPPK maupun PNS merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ternyata berlaku juga untuk ketentuan dalam kebijakan pakaian dinas yang harus dikenakan, salah satunya adalah pakaian batik KORPRI.

Pakaian batik KORPRI merupakan pakaian seragam batik Korps pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pegawai PPPK yang juga merupakan bagian dari ASN maka memiliki ketentuan yang sama dalam berpakaian dinas terutama pakaian batik KORPRI.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Usman Oegi, terdapat Surat Edaran terbaru dari Kemendagri RI bagi PPPK dan PNS 2022 berkenaan dengan ketentuan pakaian dinas batik Korps.

Berikut ini merupakan isi Surat Edaran resmi dari Kemendagri RI untuk pegawai PPPK maupun PNS. 
Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berikut isi dari Surat Edaran yang ditujukan kepada PPPK dan PNS tahun 2022 tentang penggunaan pakaian batik KORPRI.
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Isi Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah >>> UNDUH

Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Pun Bisa Lebih Besar

Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Pun Bisa Lebih Besar

BlogPendidikan.net
- PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki keunggulan tersendiri dibanding Pegawai Negeri (PNS). Bahkan gajinya pun bisa melampaui gaji seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka beruntunglah Anda yang telah lolos menjadi ASN PPPK dilingkungan pemerintah pusat dan Daerah.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Lama kontraknya pun bervariasi, mulai dari 1-30 tahun. Lantas apa saja kelebihan dari menjadi PPPK serta berapa besaran gajinya?
Berikut rangkuman penjelasannya tentang kelebihan PPPK:

1. Tidak ada batas usia maksimum 

Tidak seperti PNS yang memiliki batas usia maksimum, masyarakat dengan usia berapapun dapat mendaftar jadi PPPK sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

“Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 
2. Tidak perlu meniti karier dari bawah 

Jika menjadi PNS, seseorang harus meniti pangkat dari bawah. Namun, dalam PPPK, seseorang mungkin saja langsung menduduki pangkat yang lebih tinggi menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah. 

“Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan di pemerintahan,” lanjutnya. 
3. Kalangan profesional bisa langsung terbina 

Kelebihan lain dari PPPK adalah kalangan profesional yang bisa langsung terbina. Hal ini bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Jadi misalnya kita membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak kita miliki. 

Maka dengan skema PPPK ini kita bisa merekrut guru besar langsung yang memiliki kualifikasi yang kita butuhkan. Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah. Dosen pertama, dosen muda, kemudian lektor baru guru besar. PPPK dimaksudkan seperti itu,” jelasnya.
4. Direncanakan punya dana pensiun 

Salah satu hal yang membuat posisi PNS banyak diincar adalah adanya dana pensiun. Namun, PPPK tak mau ketinggalan. Menurut Bima, dana pensiun untuk PPPK sedang dirumuskan bersama PT Taspen. 

“Teman-teman Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu. Tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK. Itu nanti dieksekusi oleh PT Taspen,” kata dia.

5. Besaran gaji  PPPK

Adapun gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Berikut rincian gaji PPPK :
  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
6. Perbedaan Hak cuti

PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

Demikian tulisan ini tentang Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Pun Bisa Lebih Besar. semoga bermanfaat dan terima kasih.

Ini 15 Daftar Sekolah Kedinasan Dengan Masa Depan Sebagai PNS Bagi Lulusan SMA dan SMK

Ini 15 Daftar Sekolah Kedinasan Dengan Masa Depan Sebagai PNS Bagi Lulusan SMA dan SMK

BlogPendidikan.net
- Sekolah kedinasan bisa menjadi pilihan setelah lulus SMA, SMK dan yang sederajat. Pilihannya pun beragam mulai dari bidang keuangan, pemerintahan, statistika, hingga transportasi. 

Sekolah kedinasan sendiri adalah perguruan tinggi yang dikelola lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. Sebagian besar sekolah kedinasan tidak membebankan biaya pendidikan kepada mahasiswanya

Menempuh studi di sekolah kedinasan juga memiliki prospek kerja terjamin. Misalnya, bagi lulusan melalui program ikatan dinas maka bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga yang menaunginya. 

Persiapkan diri mulai dari sekarang karena persaingan masuk sekolah kedinasan terbilang ketat. Dikutip dari edukasi.sindonews.com Melalui laman Ruangguru. 

Berikut ini 15 sekolah kedinasan yang bisa menjadi pilihan lulusan SMA ataupun SMK. Menjadikanmu sebagai PNS:

1. PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)

PKN STAN adalah sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan Program Studi Diploma di Bidang Keuangan Negara. Dulunya, sekolah ini dikenal dengan nama STAN sampai akhirnya pada 2015, STAN secara resmi berubah nama menjadi PKN STAN.

Sekolah yang berlokasi di Bintaro Jaya, Banten ini memiliki 4 jurusan yaitu:

a. Jurusan Akuntansi: D-III Akuntansi dan D-IV Akuntansi 
b. Jurusan Pajak: D-III Pajak, D-III PBB/Penilai, dan Diploma I Pajak 
c. Jurusan Kepabeanan dan Cukai: D-III Kepabeanan dan Cukai, D-I Kepabeanan dan Cukai 
d. Jurusan Manajemen Keuangan: D-III Kebendaharaan Negara, D-III Manajemen Aset, dan D-I Kebendaharaan Negara 

2. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) 

IPDN adalah perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Kampusnya pun tersebar di beberapa daerah di Indonesia, antara lain yaitu Jakarta, Sumbar, Sulsel, Sulut, NTB, Papua, Kalbar dan Riau. Di IPDN, terdapat dua fakultas yang disediakan, yaitu:

a. Fakultas Politik Pemerintahan: Program Studi Kebijakan Pemerintahan dan Program Studi Politik Pemerintahan 
b. Fakultas Manajemen Pemerintahan: Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia, Program Studi Manajemen Keuangan, Program Studi Manajemen Pembangunan, Program Studi Manajemen Pemerintahan, dan Program Studi Kebijakan Pemerintahan. 

3. STSN (Sekolah Tinggi Sandi Negara) 

STSN diselenggarakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan merupakan satu-satunya pendidikan tinggi persandian di Indonesia. Sekolah ini memiliki dua program studi yaitu D-IV Manajemen Persandian dan D-IV Teknik Persandian (Program Studi Teknik Kripto dan Program Studi Teknik Rancang Bangun Peralatan Sandi). Sekolah ini melahirkan siswa untuk menguatkan keamanan data atau informasi rahasia negara. 

4. POLTEKIP (Politeknik Pemasyarakatan) 

Kementerian Hukum dan HAM membuka dua sekolah kedinasan yaitu Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM). Poltekip membuka tiga program yakni Teknik Pemasyarakatan, Manajemen Pemasyarakatan, dan Bimbingan Pemasyarakatan. 

5. POLTEKIM (Politeknik Imigrasi) 

Sama dengan Poltekip, Poltekim juga terbagi menjadi tiga program studi, yaitu Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, dan Manajemen Teknologi Keimigrasian. 

6. STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) 

STIN adalah sekolah kedinasan yang ada di bawah naungan Badan Intelijen Negara. Tujuan STIN adalah menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang intelijen dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. STIN membuka program S1 dengan dua jurusan yaitu Agen Intelijen dan Analisis Intelijen. 

7. Politeknik Statistika STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) 

Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) dulunya bernama Akademi Ilmu Statistik (AIS) merupakan perguruan tinggi kedinasan yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sekolah yang berlokasi di Jakarta Timur ini mempunyai tiga program studi, yaitu: 

a. Program Studi Diploma III Statistika 
b. Program Studi Diploma IV Statistika 
c. Program Studi Diploma IV Komputasi Statistik 

8. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 

STMKG berada di bawah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Sekolah ini bertujuan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan berwawasan global di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika serta instrumentasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. STMKG memiliki 4 program studi Diploma IV yaitu: 

a. Meteorologi 
b. Klimatologi 
c. Geofisika 
d. Instrumentasi 

9. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) 

Poltek SSN diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Jika kamu berhasil diterima di Poltek SSN, maka kamu harus siap ditempa untuk menjadi seorang profesional di bidang persandian dan keamanan informasi. 

10. Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug 

Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) ini cocok bagi yang suka dengan bidang penerbangan. Dengan masuk ke PPI ini kamu akan dilatih oleh tenaga profesional untuk menjadi sumber daya manusia yang ahli dan terampil di bidang penerbangan, serta diakui secara nasional maupun internasional. PPI memiliki 4 jurusan, yaitu:

a. Penerbangan 
b. Teknik Penerbangan 
c. Keselamatan Penerbangan 
d. Manajemen Penerbangan 

Pola pendidikan dan pelatihannya mengacu pada pendidikan akademis, fisik, mental, dan kedisiplinan. Maka dari itu, yang ingin belajar di PPI harus siap tinggal di asrama selama diklat berlangsung. 

11. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) 

Perguruan tinggi kedinasan selanjutnya yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan adalah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Sesuai namanya, di perguruan tinggi ini akan banyak belajar tentang transportasi laut, seperti Nautika, Teknika, dan Ketatalaksanaan Angkatan Laut dan Kepelabuhan (KALK). 

12. Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) 

Sesuai namanya, Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang transportasi darat. Kalian bisa belajar tentang berbagai macam transportasi darat, menajemen transportasi jalan, hingga manajemen transportasi perkeretaapian. 

13. Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) 

Satu lagi kampus di bawah Kementerian Perhubungan yaitu Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI). Perguruan tinggi ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang ahli di bidang perkeretaapian, baik itu merawat, menguji, menginspeksi, hingga mengaudit. 

Prospek kerja lulusannya pun beragam. Tidak hanya bisa bekerja di pemerintahan, tetapi juga bisa bekerja di perusahaan perkeretaapian nasional hingga internasional. Empat jurusan kuliah yang tersedia di PPI seluruhnya berjenjang D3, yaitu:

a. Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian 
b. Teknologi Elektro Perkeretaapian 
c. Manajemen Transportasi Perkeretaapian 
d. Teknologi Mekanika Perkeretaapian. 

14. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) 

PKTJ adalah perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Perguruan tinggi yang didirikan pada tahun 1971 ini awalnya memiliki nama Balai Diklat Trans Jaya. Ada 3 program studi yang bisa kamu pilih saat masuk ke PKTJ, yaitu: 

a. DIV Rekayasa Sistem Transportasi Jalan 
b. DIV Teknologi Rekayasa Otomotif 
c. DIII Teknologi Otomotif 

15. Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) 

Akademi ini berada di bawah Kementerian Perhubungan ini memiliki tugas utama untuk melaksanakan pendidikan profesional program diploma di bidang keahlian teknik dan keselamatan penerbangan. 

ATKP berada di tiga daerah di Indonesia, yaitu Surabaya, Makassar, dan Medan. Di sini, kalian akan belajar tentang teknis di bandara, navigasi udara, teknik perawatan pesawat, penanganan bagasi, serta teknis keselamatan dalam penerbangan.

Ini Tips Bagi Guru PNS Agar Cepat Naik Pangkat dan Golongan

Hambatan Guru Naik Pangkat, Ini Tips Agar Cepat Naik Pangkat dan Golongan Guru PNS

BlogPendidikan.net
- Setiap guru pasti menginginkan kenaikan pangkat dengan cepat, namun pada pelaksanaannya terdapat banyak hambatan. Ada banyak perbedaan mendasar dalam sistem kenaikan pangkat guru berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 ini dengan peraturan sebelumnya yang menjadi dasar system kenaikan pangkat guru. 
Bila berdasarkan Kepmenpan Nomor 83/1994, guru relatif mudah dalam proses pengumpulan angka kredit, sehingga lebih cepat dan mudah naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

Apa saja yang menjadi hambatan bagi guru PNS dalam pengajuan kenikan pangkat dan golongan pada tingkat diatasnya.

Budaya kerja:
  • Guru lebih banyak berorientasi wicara daripada menulis 
  • Guru lebih suka mengajar daripada menulis
  • Rendahnya keterlibatan guru dalam kegiatan seminar, workshop diklat dan lainnya
Hambatan administratif:
  • Kelemahan mengarsipkan surat, SK, surat tugas atau bukti fisik lainnya
  • Kelemahan menyajikan bukti-bukti untuk kenaikan pangkat
  • Kelemahan dalam pemahaman peraturan tentang jabatan guru
  • Ketidaktepatan waktu pengusulan berkas kenaikan pangkat
Hambatan struktural:
  • Keterlambatan dalam pengajuan kenaikan pangkat. Guru sering terjebak pada rutinitas, sehingga usul kenaikan pangkatnya kadang terlambat disampaikan atau karena persyaratan yang tidak kunjung lengkap.
  • Keterbatasan tenaga Tim Penilai Angka Kredit Guru baik.
Untuk mengatasi hambatan hambatan tersebut ada 5 tips yang harus ditempuh guru sehingga proses kenaikan pangkat dan jabatan guru dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.

Tips agar cepat pengurusan kenaikan pangkat dan golonga bagi guru PNS :

1. Penuhi tugas-tugas mengajar

Beban kerja guru untuk mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan dan/atau melatih paling sedikitnya 24 jam tatap muka bagi guru kelas atau guru mata pelajaran. Sedangkan bagi guru Bimbingan dan Konseling 150 peserta didik dalam 1 tahun. Oleh karena itu setiap guru harus mampu memenuhi jam wajib mengajar tersebut atau jumlah bimbingan yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah/ Madrasah.

2. Pahami peraturan yang ada

Guru merupakan sebuah profesi. Didalamnya banyak peraturan yang menaungi guru dalam rangka mengembangkan profesi tersebut. Sudah selayaknya bagi setiap guru senantiasa memahami peraturan yang ada guna mewujudkan guru yang professional. Peraturan peraturan yang ada banyak dimuat dalam sebuah buku, jurnal, surat edaran, majalah, internet dan lain-lain tinggal peran aktif dari guru yang bersangkutan untuk mengaksesnya.

3. Tingkatkan kemampuan kamu menulis

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa hal yang menjadi kendala guru sulit untuk naik pangkat adalah karena ketidakmampuan dalam menyusun karya tulis ilmiah. Padahal saat ini setiap guru yang akan naik pangkat jabatan ke golongan III/c sudah diwajibkan membuat karya tulis ilmiah. Oleh karena itu mulai saat ini guru harus segera membiasakan untuk menulis karya tulis ilmiah dan menguasai cara menulis karya tulis ilmiah. Kemampuan menulis sudah selayaknya melekat pada profesi seorang guru. Guru tidak boleh lagi apatis karena merasa tidak mampu menulis sehingga enggan, malas bahkan pasrah ketika menghadapi sebuah tuntutan dalam membuat karya tulis. Untuk mengasah kemampuan dalam menulis, seorang guru harus mau belajar dan yang paling penting adalah senantiasa membiasakan dalam menulis.

4. Penuhi syarat administratif

Pemenuhan syarat administratif ini juga berkaitan dengan poin 2 di atas yakni guru harus paham terhadap peraturan yang ada khususnya peraturan tentang jabatan fungsional guru serta peraturan yang lainnya berkaitan dengan peningkatan karir profesi seorang guru.

5. Carilah dan bertanya pada orang yang berpengalaman

Mengurus kenaikan pangkat guru cukup rumit dan harus senantiasa menyesuaikan dengan birokrasi yang sudah ditetapkan. Tak jarang para guru mengalami kesulitan atau bingung dalam mengurusnya. Jangan malu untuk bertanya pada pihak-pihak yang memang paham. Anda bisa bertanya pada sesama rekan atau bertanya langsung pada Penilai Angka Kredit atau Pegawai Dinas Pendidikan yang mengurus masalah kenaikan pangkat guru. Mintalah penjelasan secara terperinci mengenai langkah-langkah pengurusan hingga dan berbagai informasi penunjang lainnya.

Demikian penjelasan singkat ini tentang kenaikan pangkat guru PNS, semoga Anda dalam pengajuan pangkat tidak ada hambatan, dan mendapatkan pangkat dan golongan baru.

Tampilan Seragam Korpri Tarbaru, Kapan Mulai Dipakai?

Tampilan Seragam Korpri Tarbaru, Kapan Mulai Dipakai - www.blogpendidikan.net

BlogPendidikan.net
- Baju Korpri yang selama ini dipakai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya bakal berganti. Hal itu diketahui setelah beredar surat dari Sekretariat Wakil Presiden yang berisikan persetujuan Wakil Presiden terhadap rencana perubahan baju Korpri.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Mohamad Oemar itu, tertulis redaksi bahwa Wakil Presiden menyetujui perubahan desain baju Korpri yang diajukan Dewan Pengurus Nasional Korpri.

“Bapak Wakil Presiden menyetujui desain sera
gam yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI sebagai seragam batik Korpri yang baru,” dikutip dalam Surat Kementerian Sekretaris Negara nomor B-652/KSN/SWP/KP.08.00/10/2021.

Dalam surat itu juga Wakil Presiden memberikan arahan agar segera melakukan langkah selanjutnya setelah seragam batik Korpri yang baru itu telah disetujui.

“Bapak Wakil Presiden juga memberi arahan agar langkah-langkah lanjutan dari ditetapkannya seragam dimaksud dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.


Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Tentang Desain Seragam Korpri

Jangan Resah, Guru Honorer Pasti Diangkat Jadi PNS, Jika Memenuhi Syarat Ini

Jangan Resah, Guru Honorer Pasti Diangkat Jadi PNS, Jika Memenuhi Syarat Ini

BlogPendidikan.net
- Pegawai honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis tidak akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak memenuhi syarat usia dan masa kerja yang telah ditentukan. Pemerintah menetapkan persyaratan untuk pengangkatan 4 jenis tenaga honorer tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
  1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi. Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Hanya 4 Jenis Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Pemerintah hanya akan mengangkat 4 jenis tenaga honorer untuk dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan tenaga honorer lain yang bekerja di instansi pemerintahan akan dijadikan tenaga outsourcing.

Targetnya, pada 2023 mendatang tidak ada lagi honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut sangat dibutuhkan pemerintah. Penangkatan honorer ini menjadi PNS dilakukan melalui proses seleksi. Tenaga honorer yang akan diangkat itu pun adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.

Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya terancam jadi outsourcing. Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer. Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Proses Pengangkatan Melalui Seleksi

Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada 2022/2023. Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus. Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce dilansir dari Kompas.com

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.

Pemerintah Siapkan Pesangon

Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi pegawai honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS karena tidak masuk skema pengangkatan yang ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah. Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS. Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah Daerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB. "Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.

Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce dukutip dari Tribunnews.com.

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut. Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya. Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.

Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK. "Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.

Artikel ini juga telah tayang di BangkaPos.com 
Tautan : https://bangka.tribunnews.com/2022/01/28/jangan-khawatir-honorer-guru-pasti-diangkat-jadi-pns-jika-penuhi-syarat-ini?page=4.

Tenaga Honorer Tidak Dipakai lagi, Yang Ada PNS dan PPPK

Tenaga Honorer Tidak Dipakai lagi, Yang Ada PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Yang ada hanya dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kata Tjahjo, itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023.

Hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kata Tjahjo, itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023. Ketentuan itu juga dianggap Tjahjo sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal. Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan bahwa dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah: 

Pertama, untuk PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Kedua, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK. Rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini. 

Ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang. 

Keempat, bagi honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). 

Kelima, bagi honorer non-periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal. 

"Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK," ungkap Tjahjo. 

Kendati begitu, Tjahjo menyebut bahwa opsi yang ditawarkan BRIN tersebut memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini. Oleh karena itu, Tjahjo menyarankan para pegawai honorer periset tersebut tetap diberi kesempatan bekerja sampai dengan proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai. 

Adapun honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by research.

"Sedang untuk honorer non-periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN rasanya tidak ada masalah," terang Tjahjo.

Sebelumya, sebanyak 113 tenaga honorer Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan. Pemberhentian tersebut dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021.  

"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto.

Integrasi LBM Eijkman ke BRIN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan, bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.

Artikel ini juga telah tayang di nasional.kontan.co.id
Tautan : https://nasional.kontan.co.id/news/tenaga-honorer-tak-dipakai-lagi-di-pemerintahan-mulai-2023-hanya-ada-pns-pppk?page=3

Download Aplikasi Penghitungan Nilai SKP dan PKG Untuk Guru

Download Aplikasi Penghitungan Nilai SKP dan PKG Untuk Guru

Blogpendidikan.net - Bagi guru PNS yang telah memenuhi masa penilaian untuk kenaikan pangkat ke jenjang berikutnya diharuskan memiliki SKP dan PKG yang dinilai langsung oleh atasan. Kebutuhan SKP untuk kenaikan pangkat minimal 2 tahun penilaian dengan target penilaian mencapai atau melampaui nilai minimal SKP yang telah ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan. 


Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi kepada rekan-rekan guru tentang cara penghitungan nilai SKP dan PKG guru, anda bisa mempelajari melalui aplikasi ini. Aplikasi sangat mudah dijalankan dengan menggunakan mocrosoft office Excel dan dapat dilakukan pengisian angka secara auto.

Download Aplikasi Penghitungan Nilai SKP dan PKG Untuk Guru pada link berikut : (DOWNLOAD)

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi. Salam pendidikan

Berapa Gaji PNS Terbaru 2022 Lulusan S1 Golongan 3a, Cek Daftarnya

Berapa Gaji PNS Terbaru 2022 Lulusan S1 Golongan 3a, Cek Daftarnya

BlogPendidikan.net
- Baru-baru ini rekrutmen CPNS digelar, khusus bagi peserta yang berkompetisi pada formasi CPNS sekiranya wajib mengetahui berapa besaran gaji yang akan diterima jika lulus pada penerimaan CPNS.

Bagi yang lulusan S1 dasar gajinya akan dihitung pada saat penetapan SK CPNS berdasarkan TMT yang di tetapkan di SK tersebut. Berapa besaran gaji lulusan S1?

Gaji PNS termasuk gaji yang didapatkan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) di setiap bulannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri berbagai macam pangkatnya. Salah satu pangkat PNS ada sebutan golongan 3a.

Bagi PNS golongan 3a adalah PNS lulusan S1-S3. Selain mendapat gaji PNS golongan 3a mendapatkan juga tunjangan seperti yang diatur dalam undang-undang.

Berapakah kisaran gaji PNS lulusan S1 golongan 3a yang akan diterima di setiap bulannya?

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP)

Golongan I A: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500 – Rp 2.474.900
Golongan I C: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
Golongan I D: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3)

Golongan II A: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan II C: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III A: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan III C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IV E: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji bulanan, PNS golongan 3a juga mendapatkan tunjangan. Jenis tunjangannya sendiri ada Tunjangan Kinerja, Uang Makan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, dan Uang Dinas.

Dan untuk guru ada tunjangan profesi yang terbilang besar dihitung dari satu kali gaji pokok yang diterima per tiga bulan.

Tahun 2022 PNS Bakal Senyum Bahagia

Tahun 2022 PNS Bakal Senyum Bahagia

BlogPendidikan.net
- Pemerintah saat ini telah membahas pemberian gaji tambahan kepada para abdi Negara (PNS) ditahun 2022, diahun tersebut para PNS akan berbahagia.

Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Diantaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang tak pernah absen diberikan bahkan saat keuangan negara seret akibat pandemi Covid-19.Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Bagaimana dengan kenaikan gaji PNS?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.