Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Inilah Daftar Instansi Yang Membuka Lowongan CPNS Untuk Lulusan SMA

Sebanyak 17.928 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka pada gelombang kedua 2017. Lowongan yang tersedia sebanyak 17.426 akan tersebar di 60 instansi pemerintah yakni 30 Kementerian dan 30 lembaga. Selain itu, 500 lowongan CPNS bakal ditempatkan di Provinsi Kalimantan Utara.
Lowongan yang tersedia bisa diisi oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan berbagai latar belakang pendidikan. Bahkan, sejumlah lowongan yang dibuka bisa diisi oleh masyarakat dengan latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Mau tahu lowongan CPNS apa saja yang bisa dilamar oleh lulusan SMA? Berikut daftar instansinya:

Kementerian Perhubungan:
1. Mualim Kapal 14 orang
2. Teknisi Mesin 17 orang
3. Masinis Kapal 11 orang
4. Oiler 8 orang
5. Rescuer Pemula 11 orang
6. Juru Mudi 8 orang
7. Kelasi 10 orang
8. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula 16 orang
9. Operator Radio 8 orang
10. Penjaga Mercusuar 3 orang
11. Petugas Keamanan Penerbangan (ACSEC) 39 orang
12. Instruktur Pemula 3 orang

Kementerian Kelautan dan Perikanan:
1. Kelasi Kapal Pengawas 11 orang
2. Oiler 8 orang

Kementerian Sosial:
1. Pekerja Sosial Pemula 20 orang

Kementerian ESDM:
1. Pengamat Gunung Api Pemula 11 orang

Kejaksaan Agung:
1. Pengawas Tahanan/Narapidana 100 orang

Badan Narkotika Nasional (BNN):
1. Pelatih/Pawang Hewan (Anjing Pelacak) 100 orang

Baca Juga : Website Resmi Pendaftaran Online CPNS Oleh BKN

Badan Kemanan Laut (Bakamla):
1. Juru Motor
2. Markonis
3. Juru Mudi
4. Kelasi
5. Juru Mesin
6. Oiler
7. Juru Minyak
8. Bosun
9. Serang
10. Jenang Kapal
11. Kerani

Badan SAR Nasional:
1. Rescuer Pemula 110 orang
2. Masinis Kelas II 3 orang
3. Masinis Kelas III 1 orang
4. Markonis Kelas II 5 orang
5. Markonis kelas III 1 orang
6. Serng/Bosun kelas II 3 orang
7. Jenang/Kelasi Kapal kelasII 7 orang
8. Juru Mudi kelas II 9 orang
9. Juru Mudi kelas III 2 orang
10. Teknik Listrik kelas II 1 orang
11. Juru Masak kelas II 2 orang
12. Juru Minyak kelas III 2 orang
13. Mualim kelas II 2 orang
14. Mualim kelas III 1 orang
15. Kepala Kamar Mesin kelas III 1 orang

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

Skema Baru Pensiun PNS 2018 Fully Funded


Perbaikan pengelolaan dana pensiunan masih dikaji pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah bahkan telah mewacanakan implementasi perbaikan dana pensiun di dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018.Skema yang tengah dikaji dikenal dengan fully funded, keterlibatan pemerintah memang masih ada, namun sejak awal diterapkan PNS dan pemerintah melakukan iuran bersama atau 'patungan'.Sehingga, dalam jangka waktu tertentu sudah bisa dihitung mengenai dana pensiun tersebut mampu untuk membiayai pada saat purna tugas."Yang kedua dengan pola cut off sembari dia memupuk yang baru, kemudian dia tetap menyelenggarakan pay as you go, dananya tidak besar, jadi pilihan saja," sambungnya."Karenakan begini, pay as you go itu sebagai konsekuensi di mana pemerintah memberikan jaminan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri ataupun ASN yang telah mengabdikan kepada negara, jadi itu sebuah konsekuensi, jadi diatur di dalam UU," tambah dia."Makanya saya yakin pemerintah nanti melakukan cut off, ya mungkin 2018 PNS baru itu dilakukan skema fully funded, kemudian bagi ASN yang 2018 ke bawah itu tetap menggunakan pay as you go sampai mereka berakhir, sehingga dengan begitu beban biaya APBN semakin tahun semakin turun," tukas dia."Makanya saya yakin pemerintah nanti melakukan cut off, ya mungkin 2018 PNS baru itu dilakukan skema fully funded, kemudian bagi ASN yang 2018 ke bawah itu tetap menggunakan pay as you go sampai mereka berakhir, sehingga dengan begitu beban biaya APBN semakin tahun semakin turun," tukas dia. (finance.detik.com)
Direktur Perencanaan & Teknologi Informasi PT Taspen (Persero), Faisal Rachman mengatakan, idealnya pemerintah menerapkan skema fully funded pada PNS yang baru bergabung di 2018."Jadi pilihannya begini, ada 2 pilihan yang pertama seluruh Pensiun PNS dikonversi ke fully funded, ini pemerintah harus menutupi kecukupan dana yang jumlahnya relatif besar. Misalnya kita ber-10, 10 orang ini mengasumsikan kalau dia pensiun dia bisa dibiayai dengan Rp 10 juta, kalau dana yang ada sekarang cuma Rp 500 ribu maka pemerintah harus menyediakan dana itu Rp 9,5 juta."Faisal mengungkapkan, para abdi negara yang terhitung bekerja 2018 ke bawah, maka skema dana pensiunannya masih dengan pay as you go. Dia memastikan, tidak bisa skema fully funded diimplementasikan sekaligus terhadap seluruh PNS.Meski masih memiliki beban APBN, namun pemerintah harus segera mengolah dana pensiunan dengan skema fully funded, bukan hanya beban APBN berkurang tetapi PNS bisa membiayai secara mandiri di saat purna tugas."Karenakan begini, pay as you go itu sebagai konsekuensi di mana pemerintah memberikan jaminan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri ataupun ASN yang telah mengabdikan kepada negara, jadi itu sebuah konsekuensi, jadi diatur di dalam UU," tambah dia. (detik.com)

Pengangkatan Honorer K2 Otomatis, Kok KPK Menolak

Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengangkatan PNS otomatis dari honorer menimbulkan gejolak. Seluruh honorer maupun pegawai tidak tetap bereaksi karena menolak dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Waduhh... Kenapa KPK ikut-ikutan urusin honorer. Apa tidak ada urusan lain yang mesti dikerjakan sampai-sampai masalah honorer juga diurus," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
Menurut Titi, mestinya lembaga apa pun yang ada di Indonesia janganlah‎ membuat tindakan bertolak belakang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.
Pembahasan revisi UU ASN menjadi jalan terbaik buat penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Mestinya lembaga pemerintah memberikan dukungan.‎ Bukannya ditolak dan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai realita‎," ujarnya.
‎Guru honorer K2 di Banjarnegara ini pun meminta para penolak revisi UU ASN berpikir bagaimana pendidikan di Indonesia berjalan lancar kalau selama ini tidak ada tenaga honorer yang melengkapi dan menutupi kekurangan tenaga pendidik.
Yang terjadi selama ini, pendidikan justru berjalan karena ada honorer. Dia mengeluhkan keberadaan honorer selama ini ditolak dan dipandang sebelah mata.
"Kami tetap dengan prinsip kami bahwa siapa pun yang menolak revisi ASN akan kami lawan‎. Apakah mereka yang menolak revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan honorer tahu proses akan adanya honorer K2 di Indonesia‎," paparnya. (Blog Pendidikan/JPNN.com)

Kabar Gembira Bagi Honorer


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hadiah bagi honorer yang selama ini setia mengabdi. Terutama bagi honorer yang selama ini rela dibayar minim yaitu di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Itu sebabnya, politikus PDIP ini mengimbau pemerintah memberikan dukungan atas inisiatif DPR RI melakukan revisi UU ASN yang baru berusia tiga tahun itu. "Revisi UU ASN merupakan kabar gembira bagi honorer. Sebab mereka punya celah untuk bisa diangkat menjadi PNS." Menanggapi tanggapan sejumlah‎ pihak yang menolak revisi UU ASN, menurut Arif, adalah hal biasa dalam negara demokrasi. 
Siapa pun bisa mengeluarkan pendapatnya, diterima atau tidak urusan pemerintah.

"Tapi saya yakin, Presiden Jokowi tidak akan mengabaikan rakyatnya. Surat presiden yang menjadi pijakan utama memulai pembahasan revisi UU ASN pasti akan diterbitkan. Honorer sabar saja," tuturnya. Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, poin t‎erpenting dalam revisi UU ASN untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.

Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS bisa dimulai tahun ini. Dengan catatan, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercepat pembahasannya.  Bila molor, proses pengangkatannya akan terhambat. "‎Bisa saja honorer K2 diangkat PNS tahun ini. Jika memang agendanya dipercepat," ujarnya.


Menurut Arif, pihaknya‎ sudah pernah pasang target selesai Maret. Namun sepertinya bisa mundur lagi karena DPR saat ini masih menunggu surat dari presiden. "Jika nanti revisi ASN telah disetujui dan disahkan pemerintah bersama DPR, maka terhitung enam bulan setelah pengesahan bisa dilakukan pengangkatan PNS tahun ini," terang politikus PDIP ini.

Hal yang sama diungkapkan ‎Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto. Pembahasan revisi UU ASN prosesnya sangat singkat. Mengingat seluruh fraksi sudah menyetujuinya. Sejak surat DPR RI yang ditandatangani Fachri Hamzah diterima presiden, maka selama itu pula terhitung 60 hari presiden memberikan hak jawabnya. "Mudah-mudahan supresnya cepat diteken. Presiden pasti taat hukum, tidak mungkin melanggar UU 12/2012 dan UU 17/2014 DPR-MPR tentang pelaksanaan prolegnas," tandasnya.

Enam Poin Penting Pengangkatan Honorer Berdasarkan Revisi UU ASN


Blogpendidikan.net - Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin t‎erpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.
Mengingat sebelumnya ada aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian digantikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengisyaratkan tentang tes.

"Kenapa sampai kami merevisi UU ASN, karena honorer tidak diakomodir. Padahal mereka sudah mengabdi dan riil di lapangan mengisi pekerjaan PNS," kata Bambang yang juga Kapoksi Baleg DPR RI. Dia menambahkan, dalam revisi UU ASN, ada dua golongan besar yang akan diakomodir yaitu honorer K1 dan K2. Sedangkan pegawai kontrak dan tidak tetap akan dilihat masa tugasnya sehingga bisa diklasifikan K1 atau‎ K2.

Sementara Arif mengungkapkan dalam draf revisi UU ASN memang tidak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes dan sebagai gantinya melalui verifikasi validasi.
Sebab honorer K2 sudah mengikuti tes CPNS 2013.
"Jika RUU ASN disahkan maka pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS," tegasnya. Keharusan pemerintah itu‎ sebagaimana tertera dalam pasal tambahan 131A sebagai berikut:‎

Pasal 131.(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
(Blog Peniddikan/Jpnn.com)

Gagal PNS Honorer Rencanakan Aksi Besar-besaran


Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal terganjal seiring langkah pemerintah segera menetapkan PP ASN. Dengan demikian, harapan honorer K2 menjadi PNS lewat pintu masuk revisi UU ASN terancam batal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pemerintah belum bisa mengambil sikap terhadap revisi UU ASN. Sebab, semuanya harus mekanisme panjang.
Karena itu, Asman menawarkan untuk diatur dalam PP ASN untuk penyelesaian masalah honorer K1 dan K2. Salah satu PP-nya adalah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hal itu mendapat tentangan dari honorer.
"Kami menolak P3K. Kalau ujung-ujungnya dijadikan pegawai kontrak, apa bedanya dengan nasib kami sekarang. Yang kami minta status PNS," kata Ketum Forom Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Sebagai b‎entuk penolakan, menurut Titi, honorer K2 akan turun ke jalan.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan massa honorer K2. Sekitar sepuluh ribu honorer K2 diperkirakan turun ke jalan selama dua hari. ‎"Kami tetap mau adakan aksi di akhir bulan ini, tanggal pastinya menyusul. Karena saat ini kami sedang menyusun kekuatan. Aksi dua hari ini menyasar Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KemenPAN-RB," tandasnya. (Blog Pendidikan/JPNN.com)