Showing posts with label PPDB. Show all posts
Showing posts with label PPDB. Show all posts

Ini 18 Tips Agar Sekolah Banyak Peminatnya

Ini 18 Tips Agar Sekolah Banyak Peminatnya

BlogPendidikan.net
- PPDB adalah kependekan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Ini adalah proses yang dilakukan oleh sekolah untuk menerima dan memilih siswa baru yang akan masuk ke tingkat pendidikan tertentu, seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, atau sekolah menengah atas.

Proses PPDB dilakukan setiap tahun atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh otoritas pendidikan setempat. Pada proses ini, sekolah biasanya menerapkan berbagai kriteria dan mekanisme seleksi untuk memilih siswa baru yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kuota yang tersedia.
Pada PPDB, sekolah mengumumkan persyaratan pendaftaran, baik dari segi administratif maupun prestasi akademik atau non-akademik. Beberapa sekolah mungkin mengadakan tes tertulis, wawancara, atau penilaian tambahan lainnya untuk memilih siswa yang paling sesuai dengan profil sekolah dan program pendidikan yang mereka tawarkan.

PPDB memiliki peraturan dan kebijakan yang berbeda di setiap negara atau wilayah. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses yang adil, transparan, dan objektif dalam memilih siswa baru berdasarkan kualifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan.

Lantas bagaimana agar sekolah itu banyak peminatnya?

Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat membantu agar sekolah memiliki banyak peminat:

1. Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Pastikan sekolah memberikan kualitas pendidikan yang tinggi. Fokus pada pengembangan kurikulum yang relevan, penggunaan metode pengajaran yang efektif, dan pelatihan yang baik bagi para guru. Sertakan pula program pengembangan diri dan peluang eksplorasi bagi siswa.

2. Memperluas Ekstrakurikuler

Sediakan beragam kegiatan ekstrakurikuler yang menarik dan bervariasi, seperti klub olahraga, paduan suara, teater, debat, dan kegiatan seni lainnya. Hal ini dapat menarik minat siswa dengan berbagai minat dan bakat.

3. Kemitraan dengan Orang Tua

Libatkan orang tua dalam kehidupan sekolah dengan mengadakan pertemuan rutin, diskusi, dan kegiatan bersama. Buatlah saluran komunikasi yang terbuka antara sekolah dan orang tua, sehingga mereka merasa terlibat dan memiliki kepercayaan pada sekolah.
4. Promosi Sekolah yang Efektif 

Manfaatkan berbagai saluran promosi, seperti media sosial, situs web sekolah, brosur, dan kegiatan pameran pendidikan. Berikan informasi yang jelas dan menarik tentang visi, misi, program, dan keunggulan sekolah.

5. Program Beasiswa atau Bantuan Keuangan

Sediakan program beasiswa atau bantuan keuangan untuk siswa berprestasi yang kurang mampu secara finansial. Ini dapat menarik minat siswa yang memiliki potensi tetapi mungkin menghadapi kendala keuangan.

6. Kerjasama dengan Komunitas Lokal

Bangun kerjasama dengan komunitas lokal, seperti universitas, perusahaan, atau organisasi masyarakat. Kolaborasi ini dapat memberikan kesempatan bagi siswa untuk terlibat dalam proyek, magang, atau kegiatan lain yang dapat meningkatkan keterampilan mereka.

7. Evaluasi dan Perbaikan Terus-menerus

Selalu berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sekolah. Lakukan evaluasi rutin terhadap proses pembelajaran, program, dan kegiatan sekolah. Tanyakan masukan dari siswa, orang tua, dan staf sekolah untuk mendapatkan umpan balik yang berharga.

8. Membangun Reputasi yang Baik

Pastikan sekolah memiliki reputasi yang baik dengan menjaga integritas, kedisiplinan, dan etika yang tinggi. Ketika siswa dan orang tua merasakan lingkungan sekolah yang positif dan aman, mereka akan lebih tertarik untuk bergabung.
9. Manfaatkan Jejaring Alumni

Libatkan alumni dalam proses PPDB dengan meminta mereka untuk berbagi pengalaman mereka tentang sekolah dan prestasi yang telah mereka capai setelah lulus. Hal ini dapat membantu membentuk citra positif tentang sekolah dan memberikan inspirasi kepada calon siswa.

10. Klarifikasi dan Komunikasi yang Jelas

Sediakan informasi yang jelas tentang proses PPDB, persyaratan, kriteria penerimaan, jadwal, dan kontak yang dapat dihubungi. Pastikan informasi ini tersedia di situs web sekolah, brosur, media sosial, dan saluran komunikasi lainnya.

11. Transparansi dan Objektivitas

Pastikan proses seleksi PPDB dilakukan secara transparan dan objektif. Jelaskan kriteria penilaian dan bobot yang digunakan dalam seleksi. Jika ada tes atau wawancara, pastikan mereka dijalankan dengan standar yang adil dan objektif.

12. Penekanan pada Keunggulan Sekolah

Jelaskan keunggulan dan nilai tambah yang ditawarkan oleh sekolah Anda, seperti kurikulum yang inovatif, program ekstrakurikuler yang kaya, fasilitas yang memadai, dan prestasi siswa sebelumnya. Berikan contoh konkret tentang bagaimana sekolah telah memberikan manfaat kepada siswa dan alumni.

13. Kolaborasi dengan Sekolah Terdekat

Jalin kerjasama dengan sekolah terdekat untuk memperkenalkan sekolah kepada siswa dan orang tua. Adakan kegiatan kunjungan, presentasi, atau kegiatan bersama untuk memperkenalkan program sekolah kepada calon siswa.

14. Program Orientasi untuk Calon Siswa

Sediakan program orientasi khusus untuk calon siswa dan orang tua. Berikan informasi tentang lingkungan sekolah, kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, dan fasilitas yang ada. Hal ini akan membantu mereka memahami lebih baik apa yang ditawarkan oleh sekolah dan membuat mereka merasa lebih nyaman dengan lingkungan sekolah.
15. Prestasi siswa yang diakui

Berikan pengakuan dan apresiasi kepada siswa yang mencapai prestasi baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Promosikan prestasi siswa melalui media sekolah, situs web, dan media sosial.

16. Pengalaman positif siswa

Pastikan siswa merasa diperhatikan, dihargai, dan mendapatkan pengalaman positif di sekolah. Hal ini dapat meliputi pengelolaan disiplin yang adil, kegiatan sosial yang menyenangkan, dan sebagainya.

17. Komunikasi efektif dengan orang tua

Bangun hubungan yang baik dengan orang tua siswa. Sediakan forum untuk berkomunikasi secara teratur, termasuk rapat orang tua-guru, newsletter sekolah, dan saluran komunikasi online. Libatkan orang tua dalam kehidupan sekolah dan informasikan mereka tentang perkembangan anak-anak mereka.

18. Fasilitas yang Memadai

Pastikan sekolah memiliki fasilitas yang memadai, seperti laboratorium sains yang lengkap, perpustakaan yang baik, aula pertemuan, dan fasilitas olahraga. Fasilitas yang memadai akan memberikan kesan positif dan menunjukkan komitmen sekolah terhadap pengembangan siswa.

Demikian artikel tentang bagaimana agar sekolah banyak peminatnya dan tipsnya, semoga bermanfaat.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kemendikbudristek: Calistung Tes Masuk SD/MI Tahun Ajaran Baru Dihapus

Kemendikbudristek: Calistung Tes Masuk SD/MI Tahun Ajaran Baru Dihapus

BlogPendidikan.net
- Ada kabar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) menghapuskan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang SD/MI. 

Perubahan ini diprakarsai oleh adanya miskonsepsi tentang calistung pada PAUD dan SD yang masih sangat kuat di masyarakat. Saat ini, kemampuan calistung masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar dan dibangun secara instan.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, masih banyak satuan pendidikan yang salah dalam mengajari siswa calistung.

"Bukan berarti calistung itu bukan suatu topik tidak penting untuk diajarkan di PAUD. Saya tidak mau ada salah pengertian di sini, poinnya adalah adanya miskonsepsi bahwa hanya calistung yang terpenting dan cara ngajarin calistungnya juga salah," jelas Nadiem dalam siaran YouTube Kemendikbud RI pada Selasa (28/3/2023).
Mengajarkan Calistung Bukan Tanggung Jawab PAUD

Nadiem menyebut bahwa calistung merupakan metode tidak menyenangkan bagi anak-anak untuk belajar. Selain itu, miskonsepsi lain adalah bahwa mengajari anak calistung merupakan tugas satuan pendidikan PAUD bukan SD, padahal sebaliknya.

"Ini hal yang membuat saya kesal bahwa calistung dijadikan kriteria untuk anak masuk SD. Ini suatu hal yang sudah tidak bisa lagi ditolerir dan kami mohon bantuan semua Bapak Ibu di dalam ruangan ini dan yang menonton di YouTube untuk segera menghilangkan error besar ini seolah SD-SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggung jawab sama sekali mengenai calistung dan itu tanggung jawabnya PAUD," ungkap Nadiem.

Ia pun mengkhawatirkan tentang nasib dari anak-anak kecil di masa emasnya yang seharusnya mendapatkan pembelajaran yang lebih menyenangkan.

"Konsekuensi yang paling menakutkan adalah anak merasa bahwa belajar itu tidak menyenangkan dari umur kecil. Kalau mereka bisa merasakan itu pada masa PAUD, masa periode emas, akan sulit memutar balik persepsi itu kepada anak bahwa sekolah itu bisa menyenangkan, belajar itu menyenangkan, baca buku menyenangkan, matematika menyenangkan," katanya.

Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah saat ini tengah berusaha memperkuat transisi dari PAUD ke SD menjadi lebih menyenangkan. 

Dalam upaya ini, terdapat tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh SD/MI, yakni:

1. Menegaskan aturan pelarangan tes calistung pada proses penerimaan peserta didik baru di pendidikan dasar (SD/MI)

2. Menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama

a. Satuan PAUD dan SD/MI memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya

b. Satuan PAUD dan SD/MI mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar

3. Menerapkan pembelajaran yang membangun kemampuan fondasi anak, yakni:

a. Pembelajaran aktif dan eksploratif, membangun rasa ingin tahu, dan sarat dengan interaksi positif yang membangun percaya diri anak.

b. Menghindari asesmen di kelas berupa tes lisan dan tertulis untuk mengurangi potensi stress pada anak usia dini. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pembinaan, bukan pelabelan "anak pintar" dan "tidak pintar".

c. Laporkan perkembangan peserta didik kepada orang tua/wali saat pelaporan hasil belajar.

Untuk mendukung perubahan tersebut, Kemendikbudristek mengajak berbagai pihak untuk berpartisipasi aktif mulai dari pihak dinas, satuan pendidikan, orang tua, hingga mitra atau komunitas guru.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh SK Pembentukan Panitia PPDB SD, SMP dan SMA Tahun Ajaran Baru

Contoh SK Pembentukan Panitia PPDB SD, SMP dan SMA Tahun Ajaran Baru

BlogPendidikan.net
- Tahun ajaran baru akan segera dimulai. Para siswa, guru dan orang tua penting memahami apa itu PPDB. PPDB adalah kepanjangan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Dulu, seluruh prosesnya dapat dilakukan secara offline.

Namun, adanya pandemi saat ini membuat pemerintah merevisi kebijakan, dan mengalihkannya menjadi PPDB From Home. 

Mendapatkan pendidikan lebih baik merupakan keinginan setiap anak. Pemerintah melalui Kemendikbud telah membuat peraturan untuk penerimaan siswa baru di setiap daerah melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

PPDB adalah sistem penerimaan yang dimaksudkan untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Sistem PPDB merupakan proses pendaftaran siswa baru yang menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru.

Berikut Contoh SK Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran Baru. Pada contoh SK ini bisa digunakan untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Contoh SK Pembentukan Panitia PPDB SD, SMP dan SMA Tahun Ajaran Baru:


Contoh SK Pembentukan Panitia PPDB SD, SMP dan SMA Tahun Ajaran Baru >>> DOWNLOAD

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022 - 2023

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022 - 2023

BlogPendidikan.net
- PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti pada tahun lalu. Oleh karena itu, Kepala Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diminta untuk segera menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring. 

Kepala Dinas pendidikan juga diminta melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima ke dalam sistem Dapodik.

Sedangkan bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

Sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.
Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2022/2023 MENGACU PADA PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 :

PPDB dilaksanakan secara:

a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.

PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Persyaratan PPDB Tahun 2022

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam  penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 >>> LIHAT DISINI

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan >>> LIHAT DISINI

Penerimaan Peserta Didik Baru dan Tata Cara PPDB Tahun 2022 Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022

Penerimaan Peserta Didik Baru dan Tata Cara PPDB Tahun 2022 Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset. Dan Teknologi mengimbau seluruh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk mempersiapkan diri. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti pada tahun lalu. Oleh karena itu, Kepala Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diminta untuk segera menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring. Kepala Dinas pendidikan juga diminta melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima ke dalam sistem Dapodik.

Sedangkan bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2022 MENGACU PADA PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 :

PPDB dilaksanakan secara:

a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.

PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Persyaratan PPDB Tahun 2022

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam  penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 >>> LIHAT DISINI

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan >>> LIHAT DISINI

Contoh SK Pembentukan Panitia PPDB SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2021-2022

BlogPendidikan.net - Berikut Contoh SK Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. Pada contoh SK ini bisa digunakan untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Contoh SK Pembentukan Panitia PPDB SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2021-2022:

Contoh SK Pembentukan Panitia PPDB SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2021-2022

Download SK Pembentukan Panitia PPDB SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2021-2022; DISINI

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021

BlogPendidikan.net
 - Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau  bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.

(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Selengkapnya..... Tata Cara Penerimaan Siswa Baru Tahun 2021 Untuk TK, SD, SMP dan SMA Sederajat >>> LIHAT DISINI

Kemendikbud: Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Akan Menggunakan KK Bukan SKD Lagi

Kemendikbud: Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Akan Menggunakan KK Bukan SKD Lagi

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud: Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Akan Menggunakan KK Bukan SKD Lagi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan, domisili calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 akan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK). 

Dengan demikian, ketentuan PPDB 2020 mengenai KK yang diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sempat menimbulkan polemik tahun lalu, tidak berlaku lagi. 


"Tahun ini, domisili dengan dokumennya adalah kartu keluarga yang terintegrasi atau tersambung dengan sistem informasi Dukcapil," kata Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

Ia menambahkan, domisili calon peserta didik dapat menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kemudian, jika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili. 

"Nah, pengecualiannya tadi adalah, yang tidak punya KK, bisa pakai SKD, jika dia terkena keadaan tertentu misalnya bencana alam atau bencana sosial," jelasnya. Sebelumnya, kata dia, PPDB 2020 mengatur bahwa calon peserta didik dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili untuk dokumen pendaftaran. 

Adapun Surat Keterangan Domisili itu berasal dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. "Nah ini menimbulkan banyak permasalahan di daerah, karena banyak kepala desa dipaksa oleh seseorang untuk bisa mengeluarkan SKD," terangnya. 

Ia menjelaskan, dalam aturan PPDB 2020, surat keterangan tersebut mengatur bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya. Menurut Jumeri, berdasarkan temuan di lapangan, banyak surat keterangan domisili yang akhirnya dipalsukan karena ketentuan tersebut.  

Diketahui, Nadiem Makarim membuat beberapa gebrakan dalam pendidikan sejak menjabat sebagai Mendikbud 2019 lalu. Lewat arah kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", Nadiem tidak hanya menghapus Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021, tetapi juga mengubah sistem zonasi yang kerap menimbulkan persoalan. 


Program "Merdeka Belajar" tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), UN, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. 

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem di Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta (11/12/2019). 

Dalam PPDB, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel. Hal ini untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. "Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem.

PPDB Ricuh Lagi Kali Ini Soal Transparansi, Kemendikbud Diminta Turun Tangan

PPDB Ricuh Lagi Kali Ini Soal Transparansi Kemendikbud Diminta Turun Tangan

BlogPendidikan.net
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah kembali ricuh. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun diminta turun tangan menjamin transparansi proses PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendibud bersama Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (24/6/2020).


Huda mendapati laporan sejumlah orang tua calon siswa di berbagai daerah melakukan protes terkait proses PPDB. Salah satunya di DKI Jakarta. Mereka sampai mendatangi Balai Kota karena memprotes aturan umur yang dinilai lebih diprioritaskan dibanding prestasi calon siswa. 

Protes serupa juga terjadi di Kota Bogor di mana orang tua protes atas ketidakjelasan kuota jalur prestasi. Sedangkan di Malang aplikasi PPDB online sempat down sehingga orang tua berbondong-bondong ke datang ke sekolah.

Huda menjelaskan daerah memang diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel. Kendati demikian otoritas daerah tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud. 

“Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan,” katanya.

Menurut Huda, dalam setiap PPDB ada empat jalur yang bisa dipertimbangkan oleh pihak sekolah dalam menerima peserta didik baru. Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili,   jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi. 

Kemendikbud sebenarnya telah memberikan patokan proporsi bagi setiap jalur tersebut yakni jalur domisili diberikan proporsi 50%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan 5%, dan jalur prestasi (0-30%). 

“Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah,” katanya.

Politikus PKB ini berharap agar tiap dinas pendidikan maupun sekolah memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi calon orang tua siswa yang belum memahami aturan PPDB. Apalagi saat ini hampir semua PPDB berbasis online sehingga memunculkan rasa kekhawatiran jika proses penerimaan peserta didik baru dijadikan “mainan” oleh oknum-oknum tertentu. 

“Karena pandemic Covid-19 semua PPDB dilakukan secara online. Kondisi ini bisa jadi memicu kecurigaan para orang tua siswa Ketika mereka tidak diberikan pemahaman mengenai aturan main penerimaan peserta didik baru secara komprehensif,” kata dia. 

Huda mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim turun langsung memantau proses PPDB ini. Menurutnya berbagai protes di DKI Jakarta, Malang, maupun Bogor bisa jadi hanya puncak gunung es terkait polemic PPDB 2020. Diharapkan temuan fakta di lapangan akan memberikan sudut pandang berbeda dalam proses evaluasi PPDB tahun ini. 

“PPDB ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan,  pengawasan, hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan fairness dan transparan,” ujarnya. (**)