Showing posts with label PPG 2023. Show all posts
Showing posts with label PPG 2023. Show all posts

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Yang Diterima Setelah Lulus PPG? PNS, Non PNS dan PPPK

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru Yang Diterima Setelah Lulus PPG? PNS, Non PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Memasuki tahun 2023, tepatnya dibulan ke 3 tahun ini kemendikbudristek akan menerbitkan SK TPG untuk tahapan penyaluran dan pencairan Tunjangan profesi guru Triwulan 1, SK TPG berlaku untuk satu semester (6 bulan) untuk dua kali penyaluran TPG Triwulan 1 dan 2.

Tentunya bagi guru yang baru saja dinyatakan lulus, apakah sudah berhak menerima TPG tahun ini?

Guru yang lulus PPG tahun 2022 siap-siap full senyum karena telah berstatus sebagai guru sertifikasi. Status sertifikasi bagi guru sejatinya merupakan bukti formal atau pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru berstatus sertifikasi jika telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selain mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pengakuan atas profesionalitas seorang guru, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dikuti BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan.

Berikut ini besaran TPG baik untuk guru sertifikasi berstatus PNS maupun non PNS.

Guru PNS

Bagi guru PNS daerah, sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG yang didapat adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan ini akan dibayarkan tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Adapun rentang gaji gaji guru PNS golongan III-A dengan masa pengabdian 0 tahun adalah mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

Guru Non PNS

Guru non PNS atau honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Hal ini didasarkan pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Adapun yang termasuk guru non PNS dalam hal ini adalah guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Guru Non PNS Inpassing

Guru non PNS inpassing adalah guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan untuk honorer yang disetarakan dengan PNS.

Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 disebutkan bahwa guru non PNS inpassing mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan.

Guru PPPK

Adapun besaran TPG guru PPPK diatur dalam peraturan terbaru yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa besaran TPG bagi guru PPPK adalah sebesar 1 kali gaji pokok perbulan.

Adapun besaran gaji pokok guru PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut disebutkan besaran gaji guru PPPK yang baru lulus dan memiliki masa kerja 0 tahun serta berada di golongan 9 adalah sebesar Rp2.966.500.

Demikian informasi tentang tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus mengikuti PPG tahun 2022.

Ini Ketentuan dan Syarat Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG

Ini Ketentuan dan Syarat Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG

BlogPendidikan.net
- Sesuai SE KemendikbudRistek Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0414/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.

Bagi seluruh Tenaga Pendidik (Guru) yang telah melaksanakan PLPG tetapi belum dinyatakan lulus pada Ujian Tulis Nasional, kemendukbudRistek menghimbau untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data selambat-lambatnya sesuai jadwal yang telah di tentukan.

Data tersebut diunggah melalui portal PPG KemendikbudRistek dengan berbagai syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Informasi penting bagi Peserta PPG dalam Jabatan eks PLPG.

1. Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 5).

2. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

a. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB.

4. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023. 

Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5).

Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal
31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Jadwal pelaksanaan verifikasi dan validasi data PPG 2023

1 Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 9 Maret 2023
2 Pendaftaran/Ajuan Berkas 13 – 19 Maret 2023
3 Perbaikan Berkas 15 – 21 Maret 2023
4 Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 15 – 25 Maret 2023
5 Pengumuman Hasil Verval 28 Maret 2023

Informasi selengkapnya tentang verifikasi dan validasi data PPG 2023 bagi Eks PLPG >>> LIHAT DISINI

Demikian informasi tentang Ketentuan dan Syarat verifikasi dan validasi data Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG.

Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net 
- PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.

Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.

Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan.


Pada LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah terdapat matriks diantaranya, masalah yang telah diidentifikasi, hasil eksplorasi penyebab masalah, dan analisis eksplorasi penyebab masalah.

Berikut Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

 

Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Contoh Lengkap LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net 
- PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.

Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.

Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan.
Pada LK 1.1 Identifikasi Masalah terdapat matriks diantaranya, jenis permasalahan, masalah yang diidentifikasi, dan analisis identifikasi masalah.

Berikut Contoh Lengkap LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Daljab

 

Contoh Lengkap LK 1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.