Showing posts with label PPG Dalam Jabatan 2023. Show all posts
Showing posts with label PPG Dalam Jabatan 2023. Show all posts

Ini Ketentuan dan Syarat Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG

Ini Ketentuan dan Syarat Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG

BlogPendidikan.net
- Sesuai SE KemendikbudRistek Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0414/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.

Bagi seluruh Tenaga Pendidik (Guru) yang telah melaksanakan PLPG tetapi belum dinyatakan lulus pada Ujian Tulis Nasional, kemendukbudRistek menghimbau untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data selambat-lambatnya sesuai jadwal yang telah di tentukan.

Data tersebut diunggah melalui portal PPG KemendikbudRistek dengan berbagai syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Informasi penting bagi Peserta PPG dalam Jabatan eks PLPG.

1. Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 5).

2. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

a. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB.

4. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023. 

Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5).

Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal
31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Jadwal pelaksanaan verifikasi dan validasi data PPG 2023

1 Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 9 Maret 2023
2 Pendaftaran/Ajuan Berkas 13 – 19 Maret 2023
3 Perbaikan Berkas 15 – 21 Maret 2023
4 Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 15 – 25 Maret 2023
5 Pengumuman Hasil Verval 28 Maret 2023

Informasi selengkapnya tentang verifikasi dan validasi data PPG 2023 bagi Eks PLPG >>> LIHAT DISINI

Demikian informasi tentang Ketentuan dan Syarat verifikasi dan validasi data Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG.

Contoh Lengkap Tugas Tagihan Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap Tugas Tagihan Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net
- Dalam tahap ini, peserta/mahasiswa diwajibkan untuk mengunggah tugas tagihan pada LMS PPG Dalam Jabatan yaitu pembuatan rencana evaluasi.

Dalam materi pembuatan rencana evaluasi mahasiswa PPG dalam jabatan mengunggah tagihan yang di instruksikan pada LMS yang berisi antara lain:
Produk instrumen rencana evaluasi berisi strategi evaluasi dalam berbagai bentuk (portofolio), meliputi:
  1. Jurnal refleksi
  2. Lembar observasi
  3. Penilaian hasil wawancara
  4. Hasil survei kepada murid / guru / KS / Orang Tua
  5. Artefak hasil belajar siswa
Untuk lebih lengkap dan jelasnya tentang unggahan tugas Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan, bisa Anda unduh diakhir artikel ini.


Contoh Lengkap Tugas Tagihan Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan >>> UNDUH

Info PPG Daljab: Verval Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Bagi Guru Yang Telah Lulus Seleksi 2022

Verval Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Bagi Guru Yang Telah Lulus Seleksi 2022

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan. 

KemendikbudRistek menyampaikan hal pokok sebagai berikut:

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. 

Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi penting sebagai berikut.

1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).

4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

5. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.

6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal terlampir.

Selengkapnya: Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan.


Kabar Gembira, Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dipermudah Aktif Mengajar Selama 3 Tahun

Kabar Baik, Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dipermudah Aktif Mengajar Selama 3 Tahun

BlogPendidikan.net
- Khusus bagi guru yang belum tersertifikasi dan sudah aktif mengajar dalam waktu tiga tahun terakhir, KemendikbudRistek memberikan kabar gembira. Para guru yang disebut sebagai guru non sertifikasi adalah mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan.

Kepemilikan sertifikat pendidik PPG Dalam Jabatan memiliki berbagai manfaat, salah satunya sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru. Tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Permendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Dalam aturan lama  cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sayangnya, guru non sertifikasi yang memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya, belum berpeluang untuk ikut serta dalam program sertifikasi tersebut.

Salah satu yang diubah dalam Permendikbudristek terbaru yakni syarat ikut PPG Dalam Jabatan, di mana tidak disebutkan harus memiliki SK 2015 ke bawah.

Pada peraturan baru, yang disebutkan dalam syarat sertifikasi adalah guru yang berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif mengajar dalam waktu 3 tahun terakhir.

Artinya, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 asalkan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Dengan begitu, bagi guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, akan terus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.

Sementara untuk syarat lainnya tetap mengikuti peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lain-lain.
Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru ini adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Berkelakuan baik.
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

1. Masa kerja paling lama.
2. Usia paling tinggi.
3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus.
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru tahun 2023 dipermudah aktif mengajar selama 3 tahun untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.

Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.