BlogPendidikan.net - Memasuki tahun 2023, tepatnya dibulan ke 3 tahun ini kemendikbudristek akan menerbitkan SK TPG untuk tahapan penyaluran dan pencairan Tunjangan profesi guru Triwulan 1, SK TPG berlaku untuk satu semester (6 bulan) untuk dua kali penyaluran TPG Triwulan 1 dan 2.
Tentunya bagi guru yang baru saja dinyatakan lulus, apakah sudah berhak menerima TPG tahun ini?
Guru yang lulus PPG tahun 2022 siap-siap full senyum karena telah berstatus sebagai guru sertifikasi. Status sertifikasi bagi guru sejatinya merupakan bukti formal atau pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru berstatus sertifikasi jika telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pengakuan atas profesionalitas seorang guru, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dikuti BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan.
Berikut ini besaran TPG baik untuk guru sertifikasi berstatus PNS maupun non PNS.
Guru PNS
Bagi guru PNS daerah, sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG yang didapat adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Tunjangan ini akan dibayarkan tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Adapun rentang gaji gaji guru PNS golongan III-A dengan masa pengabdian 0 tahun adalah mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.
Guru Non PNS
Guru non PNS atau honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Hal ini didasarkan pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Adapun yang termasuk guru non PNS dalam hal ini adalah guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Guru Non PNS Inpassing
Guru non PNS inpassing adalah guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan untuk honorer yang disetarakan dengan PNS.
Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 disebutkan bahwa guru non PNS inpassing mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan.
Guru PPPK
Adapun besaran TPG guru PPPK diatur dalam peraturan terbaru yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa besaran TPG bagi guru PPPK adalah sebesar 1 kali gaji pokok perbulan.
Adapun besaran gaji pokok guru PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut disebutkan besaran gaji guru PPPK yang baru lulus dan memiliki masa kerja 0 tahun serta berada di golongan 9 adalah sebesar Rp2.966.500.
Demikian informasi tentang tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus mengikuti PPG tahun 2022.
BlogPendidikan.net - Dalam tahap ini, peserta/mahasiswa diwajibkan untuk mengunggah tugas tagihan pada LMS PPG Dalam Jabatan yaitu pembuatan rencana evaluasi.
Dalam materi pembuatan rencana evaluasi mahasiswa PPG dalam jabatan mengunggah tagihan yang di instruksikan pada LMS yang berisi antara lain:
BlogPendidikan.net- Pelaksanaan PPG dalam jabatan yang telah memasuki materi pengembangan perangkat pembelajaran, tentunya pada materi ini Anda akan diberi tugas Pembuatan Rencana Aksi dan menyusun perangkat pembelajaran (RPP) yang akan dituangkan ke dalam LK sebagai bahan penilaian materi tersebut yakni berupa RPP Inovatif.
Pelaksanaan PPG dalam jabatan guru salah satunya materi yang akan didapatkan adalah penyusunan RPP inovatif yang berbasis HOTS dengan model pembelajaran PBL dan PJBL.
Tentunya dalam menyusun RPP, diperlukan kemampuan guru dalam memfasilitasi pengalaman belajar yang berkesan yang mampu menguatkan karakter siswa.
Penguatan nilai-nilai karakter dalam pembelajaran diharapkan tidak sebatas tertulis secara administratif, namun nantinya dapat diterapkan dengan alamiah dalam pembelajaran.
Untuk mencapai hasil yang optimal, guru dapat memfokuskan pada nilai-nilai yang relevan sesuai dengan ruang lingkup kompetensi dasar dan dinamika pembelajaran.
Secara eksplisit, rencana penguatan karakter siswa dapat dituliskan dalam rumusan tujuan pembelajaran. Perlu dicatat bahwa ada kalanya tidak semua tujuan pembelajaran dapat diberikan muatan nilai karakter.
Prinsipnya, penulisan nilai karakter dalam tujuan pembelajaran tersebut tidak terkesan dipaksakan. Selanjutnya, tujuan pembelajaran dijabarkan lebih lanjut dalam kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
Sebagai catatan, model RPP yang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 adalah RPP yang Inovatif mengintegrasikan penguatan karakter siswa, literasi, kompetensi abad 21, dan HOTS.
Berikut Contoh Lengkap Tugas PPG Dalam Jabatan Pembuatan Rencana Aksi.
Dengan demikian tidak ada RPP yang hanya memfokuskan pada penguatan karakter, atau hanya memfokuskan pada pengembangan literasi, kompetensi abad 21, dan HOTS saja.
Contoh Lengkap Tugas PPG Dalam Jabatan Pembuatan Rencana Aksi >>> UNDUH
BlogPendidikan.net - PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.
Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.
Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1.4 Masalah Yang Terpilih PPG Dalam Jabatan.
Pada LK 1.4 Masalah Yang Terpilih terdapat matriks diantaranya, masalah terpilih yang akan diselesaikan, dan akar penyebab masalah.
Berikut Contoh Lengkap LK 1.4 Masalah Yang Terpilih PPG Dalam Jabatan
Contoh Lengkap LK 1.4 Masalah Yang Terpilih PPG Dalam Jabatan >>> UNDUH
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
BlogPendidikan.net - PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.
Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.
Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1.3 Penentuan Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan.
Pada LK 1.3 Penentuan Penyebab Masalah terdapat matriks diantaranya, hasil eksplorasi penyebab masalah, akar penyebab masalah, dan analisis akar penyebab masalah.
Berikut Contoh Lengkap LK 1.3 Penentuan Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan
Contoh Lengkap LK 1.3 Penentuan Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan >>> UNDUH
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
BlogPendidikan.net - PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.
Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.
Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan.
Pada LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah terdapat matriks diantaranya, masalah yang telah diidentifikasi, hasil eksplorasi penyebab masalah, dan analisis eksplorasi penyebab masalah.
Berikut Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan
Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
BlogPendidikan.net - PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.
Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.
Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan.
Pada LK 1.1 Identifikasi Masalah terdapat matriks diantaranya, jenis permasalahan, masalah yang diidentifikasi, dan analisis identifikasi masalah.
Berikut Contoh Lengkap LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Daljab
Contoh Lengkap LK 1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
BlogPendidikan.net - PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.
Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.
Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri .
Pada LK 1 terdapat matriks diantaranya, judul modul, butir refleksi, dan respon/jawaban.
Contoh Lengkap LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
BlogPendidikan.net - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan.
KemendikbudRistek menyampaikan hal pokok sebagai berikut:
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa informasi penting sebagai berikut.
1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).
2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).
3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).
4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
5. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.
6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal terlampir.
Selengkapnya: Surat Edaran Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan.
BlogPendidikan.net - Khusus bagi guru yang belum tersertifikasi dan sudah aktif mengajar dalam waktu tiga tahun terakhir, KemendikbudRistek memberikan kabar gembira. Para guru yang disebut sebagai guru non sertifikasi adalah mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan.
Kepemilikan sertifikat pendidik PPG Dalam Jabatan memiliki berbagai manfaat, salah satunya sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru. Tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Permendikbudristek tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
Dalam aturan lama cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK 2015 ke bawah.
Sayangnya, guru non sertifikasi yang memiliki SK dari 2016, 2017, 2018, dan seterusnya, belum berpeluang untuk ikut serta dalam program sertifikasi tersebut.
Salah satu yang diubah dalam Permendikbudristek terbaru yakni syarat ikut PPG Dalam Jabatan, di mana tidak disebutkan harus memiliki SK 2015 ke bawah.
Pada peraturan baru, yang disebutkan dalam syarat sertifikasi adalah guru yang berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif mengajar dalam waktu 3 tahun terakhir.
Artinya, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 asalkan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.
Dengan begitu, bagi guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, akan terus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.
Sementara untuk syarat lainnya tetap mengikuti peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lain-lain.
Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru ini adalah sebagai berikut:
1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Berkelakuan baik.
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
1. Masa kerja paling lama.
2. Usia paling tinggi.
3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus.
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru tahun 2023 dipermudah aktif mengajar selama 3 tahun untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.
Sumber: prsoloraya.pikiran-rakyat.com
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
BlogPendidikan.net - Persyaratan pendaftaran PPG dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan tahun 2023.Sesuai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian:
1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2
Masih dalam Peraturan yang sama, ada 8 syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.
Adapun ke-8 syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Berkelakuan baik.
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Selain syarat di atas, Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikut sertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
1. Masa kerja paling lama.
2. Usia paling tinggi.
3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu guru unduh Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan >>> UNDUH
BlogPendidikan.net - Pada tahap akhir pelaksanaan PPG dalam Jabatan setelah melakukan serangkaian Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), mahasiswa PPG dalam jabatan akan menyelesaikan tugas yaitu terdapat pada LK 3.1 tentang Penyusunan Best Practice dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) PPG Dalam Jabatan.
Pada kegiatan ini, Saudara akan mempresentasikan hasil analisis terhadap implementasi rencana aksi dengan menggunakan metode STAR kepada dosen, instruktur dan guru pamong (LK. 3.1 Penyusunan Hasil best practice menggunakan metode STAR).
Setelah itu, Saudara diminta untuk membuat rencana tindak lanjut atau lessons learned berdasarkan feedback yang diberikan dosen, instruktur dan guru pamong dan menyerahkan bukti unggah di Guru Berbagi atau media sosial.
Hasil dari kegiatan ini (LK 3.1 dan bukti unggah di Guru Berbagi atau media sosial) silakan Saudara unggah pada kegiatan Unggah Tagihan pada Rencana Tindak Lanjut.
Berikut Contoh LK 3.1 Penyusunan Best Practice dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) PPG Dalam Jabatan.
Unduh Contoh LK 3.1 Penyusunan Best Practice dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) PPG Dalam Jabatan >>> DISINI
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
BlogPendidikan.net - Sesuai peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, ristek dan teknologi Nomor 54 Tahun 2022 mengatur tentang, bagaimana guru mendapatkan sertifikat pendidik dijelaskan dalam permendikbudristek tersebut TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru terkait tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Guru Dalam Jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan sertifikat pendidik?
Sesuai pasal 4 ayat 2, yang berhak memiliki sertifikat pendidik adalah:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak.
Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.
Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tentunya harus dinyatakan lulus sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan, dengan memenuhi panggilan melalui akun SIM PKB bagi guru, dan mengunggah beberapa jenis berkas untuk di validasi, dan lulus dalam uji akademik, selanjutnya ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG.
Kriteria calon mahasiswa PPG adalah sebagai berikut:
Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
Sehat jasmani dan rohani.
Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Berkelakuan baik.
Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Ketentuan bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak, adalah sebagai berikut:
Tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan (PPL).
Melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak.
Mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Adapun ujian kompetensi yang akan diikuti oleh mahasiswa PPG dalam jabatan, sebagai berikut:
1. Uji kinerja.
Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa.
Uji kinerja dilakukan dalam bentuk, praktik pembelajaran, dan penilaian portofolio.
2. Uji pengetahuan.
Uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa.
Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring.
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN >>> LIHAT DISINI
Demikian artikel tentang, tata cara memperoleh sertifikat pendidik (sertifikasi Guru) bagi guru dalam jabatan jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
BlogPendidikan.net - Sesuai peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, ristek dan teknologi Nomor 54 Tahun 2022 mengatur tentang, bagaimana guru mendapatkan sertifikat pendidik dijelaskan dalam permendikbudristek tersebut TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan sertifikat pendidik?
Sesuai pasal 4 ayat 2, yang berhak memiliki sertifikat pendidik adalah:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak.
Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.
Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tentunya harus dinyatakan lulus sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan, dengan memenuhi panggilan melalui akun SIM PKB bagi guru, dan mengunggah beberapa jenis berkas untuk di validasi, dan lulus dalam uji akademik, selanjutnya ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG.
Kriteria calon mahasiswa PPG adalah sebagai berikut:
Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
Sehat jasmani dan rohani.
Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Berkelakuan baik.
Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Ketentuan bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak, adalah sebagai berikut:
Tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan (PPL).
Melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak.
Mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Adapun ujian kompetensi yang akan diikuti oleh mahasiswa PPG dalam jabatan, sebagai berikut:
1. Uji kinerja.
Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa.
Uji kinerja dilakukan dalam bentuk, praktik pembelajaran, dan penilaian portofolio.
2. Uji pengetahuan.
Uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa.
Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring.
Demikian artikel singkat tentang aturan baru, tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN >>> LIHAT DISINI
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
BlogPendidikan.net - Dalam rangka pendataan guru belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG pada tanggal 12 September s.d. 6 Oktober 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Dari 12.527 guru yang menjadi sasaran, terdapat 7.625 guru telah mengikuti verval administrasi.
2. Verval administrasi dibuka kembali bagi guru yang belum mengikuti verval pada Gelombang I.
3. Guru belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG tahun 2016 dan 2017 agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masingmasing.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
4. Bagi guru yang dinyatakan “DISETUJUI” selanjutnya direncanakan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Bagi guru yang telah dinyatakan lulus dan disetujui, selanjutnya guru tersebut mempersiapkan diri untuk mengikuti PPG dalam jabatan.
Adapun Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN atau UK PLPG Tahun 2016 dan 2017, sebagai berikut:
PEMANGGILAN PESERTA
1. Konfirmasi Kesediaan 28 s.d. 31 Oktober 2022
2. Penetapan Peserta 1 November 2022
3. Lapor Diri 2 s.d. 6 November 2022
PELAKSANAAN
1. Belajar Mandiri 22 Oktober s.d. 6 November 2022
2. Orientasi 7 November 2022
3. Wawasan Kebinekaan (*) 8 November 2022
4. Proses Konversi Mata Kuliah 9 November s.d. 9 Desember 2022
5. E-PKS 9 s.d. 30 November 2022
UKMPPG (**)
1. UP 17 s.d. 18 Desember 2022
* dapat disesuaikan dengan jadwal di LPTK masing-masing.
** jadwal selengkapnya akan diinformasikan kemudian
Demikian informasi tentang Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN atau UK PLPG Tahun 2016 dan 2017 semoga bermanfaat.
Cek Persyaratan Administrasi Bagi Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG >>> LIHAT DISINI
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
BlogPendidikan.net - Penilaian portofolio pada UKMPPG digunakan untuk menilai capaian pembelajaran ketujuh (CP 7) yaitu mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional. CP 7 ini dibuktikan dengan peserta UKMPPG telah melaksanakan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, inovasi, prestasi, dan pengabdian pada masyarakat.
Dalam konteks UKMPPG, portofolio adalah kumpulan bukti fisik yang menunjukkan bahwa mahasiswa telah melaksanakan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dan selama menjadi mahasiswa PPG yang dideskripsikan dalam narasi disertai dengan melampirkan bukti.
Bukti ini dibatasi karya yang dikumpulkan dalam interval waktu tertentu. Untuk mahasiswa PPG dalam jabatan, portofolio yang dikumpulkan merupakan karya selama 3 tahun terakhir sebelum PPG.
Adapun untuk mahasiswa PPG prajabatan, portofolio merupakan karya selama selama 1 tahun terakhir ditambah karya menjadi mahasiswa PPG.
Ada enam komponen portofolio yang diakui pada UKMPPG yakni melaksanakan penelitian, melakukan refleksi diri, mencari informasi baru, menghasilkan karya inovasi, prestasi, dan pengabdian pada masyarakat.
Bukti melaksanakan penelitian dapat berupa laporan penelitian, artikel yang dipresentasikan, artikel yang dipublikasikan di proseding, jurnal nasional, maupun jurnal internasional dan atau karya ilmiah populer yang diterbitkan di majalah atau koran. Refleksi diri berisi narasi tentang perbaikan kinerja yang telah dilakukan mahasiswa untuk meningkatkan kualitas kompetensi.
Adapun komponen yang akan dinilai dalam penyusunan Portofolio PPG Dalam Jabatan UKMPPG adalah sebagai berikut:
1. Komponen melaksanakan penelitian dan publikasi.
Dibuktikan dengan kepemilikan laporan penelitian atau artikel yang diseminarkan atau dibahas di forum ilmiah tertentu dan dimuat dalam proseding, atau artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah terakreditasi maupun tidak terakreditasi, tulisan ilmiah popular yang dimuat dalam majalah, tabloid, koran, news letter, atau bulletin.
Baik yang terbit lokal, regional, nasional maupun internasional yang relevan mata pelajaran yang diampu baik (individu/kelompok). Skripsi, tesis, disertasi, dan makalah yang dihasilkan mahasiswa untuk memenuhi tugas akademik ketika mahasiswa melanjutkan studi tidak dapat dimasukkan sebagai komponen karya pengembangan profesi.
2. Komponen refleksi diri.
Dideskripsikan dengan narasi tentang proses perbaikan kinerja profesional secara terus-menerus yang dilakukan oleh mahasiswa PPG baik dalam pengembangan diri (termasuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran pada khususnya), melaksanakan penelitian, mengembangkan karya inovasi dan juga terkait pelaksanaan tugas guru secara umum meliputi berfikir, berperilaku, dan berinteraksi dengan orang lain.
Analisis ini mendeskripsikan apakah pengembangan diri, penelitian dan pengembangan karya inovatif sudah direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai secara baik.
Analisis ini juga memuat deskripsi tentang permasalahan dan perbaikan ketiga hal tersebut, serta menemukan makna dari dari proses perbaikan tersebut guna melakukan modifikasi kegiatan pembelajaran di masa depan.
Hal- hal yang sudah berhasil juga diceritakan untuk dijadikan penguatan kegiatan berikutnya. Perubahan/perbaikan yang telah dilakukan mahasiswa dilampirkan.
3. Komponen pencarian informasi dan pengetahuan baru.
Dibuktikan dengan mengikuti kegiatan untuk meningkatkan kompetensi diri. Kegiatan ini berupa pendidikan dan latihan, lokakarya, seminar/webinar/konferensi, dan juga kegiatan lain yang mendukung peningkatan kualitas diri.
Pendidikan dan pelatihan (diklat) adalah kegiatan yang pernah diikuti oleh mahasiswa dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
Bukti dokumen keikutsertaan komponen ini berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Keikutsertaan dalam seminar/webinar/konferensi sebagai pemakalah dibuktikan dengan sertifikat dan makalah/bahan presentasi, sedangkan kalau sebagai peserta dibuktikan dengan sertifikat.
Kegiatan lain yang mendukung berupa kegiatan MGMP/KKG atau sebagai Guru Inti/Master Trainer dalam kegiatan-kegiatan pengembangan profesi yang dibuktikan dengan sertifikat.
4. Komponen menghasilkan inovasi baru.
Adalah upaya mahasiswa untuk menunjukkan adanya pengembangan profesi dengan menghasilkan karya yang sesuai dengan profesinya. Karya-karya ini dilengkapi dengan pakta integritas yang ditandatangani mahasiswa di atas materai.
Komponen ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Buku. Dapat berupa buku pelajaran, buku referensi, buku lainnya, dan/atau buku terjemahan yang diterbitkan oleh suatu lembaga/institusi atau penerbit baik yang memiliki nomor ISBN maupun yang tidak memiliki nomor ISBN.
b. Modul pembelajaran. Berupa modul yang digunakan selama melaksanakan pembelajaran di kelas yang diampu mahasiswa, baik di sekolah sendiri atau sekolah lain atau untuk kelompok belajar paket A, B, dan C.
c. Diktat. Yang mencakup materi pelajaran yang diampu mahasiswa termasuk diantaranya panduan praktikum, lembar kerja, dan lain-lain.
d. Media/alat pembelajaran. Yaitu hasil karya guru yang inovatif, orisinil dan sesuai matapelajaran. Media/alat pembelajaran dapat berupa alat bantu presentasi, alat bantu olah raga, alat bantu praktik, alat bantu musik, dan alat lain yang membantu kelancaran proses pembelajaran/pembimbingan di sekolah.
e. Karya teknologi tepat guna. Yaitu karya hasil pengembangan dalam bidang sains, teknologi, sosial, dan humaniora yang dibuat menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk membantu kelancaran pendidikan atau membantu kehidupan masyarakat;
f. Karya seni dan karya olahraga. Yaitu hasil refleksi nilai-nilai dan atau gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bermakna bagi kehidupan manusia.
Bukti media/alat pembelajaran, karya teknonologi tepat guna, dan karya seni/olah raga yang tidak dapat disertakan langsung sebagai bukti diganti dengan foto dari karya dimaksud dan bukti lain yang menggambarkan penggunaan karya teknologi tepat guna atau karya seni tersebut.
Bukti karya teknologi atau karya seni/olah raga perlu disertai deskripsi yang menggambarkan ide yang melatarbelakangi, spesifikasi, dan khalayak yang memanfaatkannya.
Deskripsi media/alat pembelajaran mencakup spesifikasi (dimensi dan bahan bakunya), materi ajar, dan cara (manual procedure) menggunakan media tersebut dalam pembelajaran yang memiliki keabsahan/kesahihan.
5. Komponen prestasi.
Meliputi pemerolehan kejuaraan oleh mahasiswa setelah mengikuti kompetisi-kompetisi, misalnya sebagai guru berprestasi, atau kompetensi lain di bidang pendidikan atau bidang lain yang sangat berhubungan dengan bidang keahlian guru tersebut. Kegiatan ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.
6. Komponen pengabdian.
Meliputi bukti-bukti kegiatan-kegiatan dalam rangka mahasiswa mengabdi sebagai warga sekolah (misalnya kegiatan akreditasi, anggota/ketua panitia kegiatan di sekolah) dan juga di masyarakat (menjadi tim kepanitian di kegiatan-kegiatan masyarakat, termasuk di tempat ibadah). Kegiatan ini dibuktikan dengan sertifikat atau Surat keputusan/surat tugas atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara.
Penilaian Portofolio.
Penilaian portofolio dilakukan oleh 2 (dua) orang, yaitu seorang dosen penguji Ukin dan seorang guru penguji Ukin di tiap lembaga penyelenggara ujian. Setiap dosen memberikan nilai portofolio tiap mahasiswa berdasarkan rubrik penilaian.
Demikian artikel tentang, Apa Saja Yang Akan di nilai dalam Portofolio UKIN PPG Dalam Jabatan (UKMPPG), Semoga bermanfaat.
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.