Showing posts with label PPPK 2021. Show all posts
Showing posts with label PPPK 2021. Show all posts

Penetapan NIP PPPK Guru Honorer Tahap 1, Cek Tanggalnya

Penetapan NIP PPPK Guru Honorer Tahap 1, Cek Tanggalnya

BlogPendidikan.net
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) khususnya untuk para guru honorer yang lulus seleksi PPPK guru tahap 1 segera mempersiapkan diri untuk pengajuan NIP bagi PPPK Honorer Tahap 1..

Proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dimulai 24 Desember 2021. Hal ini dipertegas dalam surat BKN Nomor : 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto.

Keabsahan surat tersebut juga sudah dibenarkan Karo Humas BKN Satya Pratama. "Memang benar BKN sudah melayangkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, provisi, kabupaten, dan kota," kata Satya dikutip dari JPNN.com, Rabu (22/12).


Dalam surat tersebut dijelaskan persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui  https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022. "Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022," terang Satya mengutip isi surat tersebut.

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah.

Sumber : JPNN.com Tahutan : https://www.jpnn.com/news/kabar-gembira-dari-bkn-soal-penetapan-nip-pppk-guru-tahap-1-alhamdulillah?page=2

Berikut Kelanjutan Jadwal Seleksi PPPK Non-Guru

Berikut Kelanjutan Jadwal Seleksi PPPK Non-Guru

BlogPendidikan.net
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal lanjutan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru. Pengumuman tertulis dalam Surat BKN Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 yang diterbitkan pada 3 November 2021. 

Selain itu, pengumuman jadwal lanjutan seleksi PPPK Non-Guru ini bisa dilihat pada tautan link https://bit.ly/JadwalLanjutanPPPKNonGuru. Di dalam surat tersebut juga diingatkan kepada para instansi yang merekrut agar segera mengumumkan hasil kelulusan para peserta seleksi PPPK sehingga bisa menyelesaikan hingga ke tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. 

"Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK. Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian," ujar Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam surat tersebut. 

Adapun jadwalnya pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non-Guru mulai 29 Oktober sampai 14 November 2021. Kemudian, dilanjutkan masa sanggah yang dimulai 3-18 November 2021. Sementara itu, jawaban sanggahan akan dilakukan pada 8-26 November. 

Adapun pengumuman pasca-sanggah akan berlangsung 16-29 November. Berikutnya peserta yang lolos seluruh seleksi diminta lengkapi dokumen yang dimulai pada 18 November hingga 16 Desember 2021. Terakhir, baru dilakukan penetapan NI PPPK Non-Guru dari 19 November sampai dengan 31 Desember 2021

Berdasarkan data BKN per 1 November, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru diikuti oleh 39.880 peserta. Sebelumnya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 tidak diumumkan secara serentak karena pengolahan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai dibagi menjadi 2 tahap. 

Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan validasi nilai SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru tahap I terhadap 162 instansi pusat dan instansi daerah, persentase kelulusan peserta CPNS yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) SKD mencapai 46 persen dengan jumlah 155.854 peserta.  

Dari jumlah 155.854 peserta yang lulus passing grade, 52.300 peserta diantaranya dinyatakan memenuhi 3 kali ambang batas formasi dan berhak melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya. Sementara persentase kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPK Non Guru yang menenuhi ambang batas mencapai 40 persen dengan jumlah 3.335 peserta. 

Dari jumlah 3.335 peserta yang lulus passing grade, 2.088 peserta juga dinyatakan memenuhi ambang batas formasi atau 3 kali formasi jabatan. Peserta SKD CPNS yang dinyatakan memenuhi ambang batas formasi merupakan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021, jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan pada 07 November 2021 untuk tahap I dan pada 22 November 2021 untuk tahap II.

Sumber : kompas.com 

Cek Daftar Nama Guru Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021 di Dashboard GTK

Cek Daftar Nama Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021 di Dashboard GTK

Blogpendidikan.net
 Cek Daftar Nama Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021 di Dashboard GTK.

Seleksi PPPK 2021 memberlakukan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para guru bila ingin mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK. Berikut cara cek daftar nama guru honorer yang bisa mengikuti proses seleksi PPPK 2021 di Dashboard GTK.

Salah satu syaratnya adalah setiap guru yang ingin mengikuti seleksi harus memastikan bahwa data diri sudah terinput pada Aplikasi Dapodik.

Kemudian para guru diharuskan untuk melakukan verifikasi data dan validasi Ijazah pada laman Info GTK yang mana verifikasi data ini merupakan tahapan pertama dari proses seleksi PPPK.


Melalui pusat data Dashboard GTK Kemdikbud, bisa diketahui apakah nama kita terdaftar sebagai tenaga honorer atau tidak. Dashboard GTK Kemdikbud digunakan sebagai pemetaan dan memberikan gambaran tentang keadaan guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing. 

jika anda telah mengabdi dan belum terdata di Dashboard GTK Kemdikbud, mintalah operator untuk mendata anda di dapodik sesuai keadaan sekarang.

Dashboard Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menampilkan data agregat total data GTK yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). DAPODIK merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan nasional yang meliputi satuan pendidikanpeserta didikGuru dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan oleh unit utama (PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, dsb).

Data agregat GTK ditampilkan dalam bentuk grafik dan tabel sebagai data detailnya yang dirangkum berdasarkan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Besar harapan kami, dengan dibangunnya Dashboard GTK ini dapat memberikan gambaran umum keadaan data GTK.

Untuk Melihat Daftar Nama Tersebut Silahkan Menuju Link di bawah ini; https://referensi.data.kemdikbud.go.id/dashboardgtk/telusur.php?id=30

Cara Cek Daftar Nama Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021 di Dashboard GTK;

1. Klik link diatas
2. Isi form sesuai Provinsi, Kab/Kota dan Bentuk Pendidikan
3. Klik tombol TAMPIL
4. Selanjutnya cari sekolah anda dengan mengklik tombol panah disudut kanan atas pada daftar tabel yang ditampilkan.
5. Klik pada kolom daftar guru "Lihat" akan ditampilkan semua daftar guru honorer sekolah anda yang terdaftar pada data dapodik yang terhubung ke pusat.
6. Jika data Bapak/Ibu Guru sudah terinput dalam Dashboard GTK, maka artinya data sudah tersimpan dalam database milik Kemendikbud dan Anda pun dapat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Apabila data milik Bapak/Ibu Guru belum terinput pada Aplikasi Dapodik, segera minta bantuan Operator Sekolah untuk menambahkan data PTK terbaru pada Aplikasi Dapodik yang didasarkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi ini tentang Cara Cek Daftar Nama Honorer Yang Mengikuti PPPK 2021 di Dashboard GTK, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk membagikannya. Salam pendiidikan.

Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan dimulai pada Mei-Juni 2021. Kendati demikian, hingga kini pemerintah masih belum menetapkan secara pasti tanggal pembukaan pendaftaran tersebut.

Tahun ini untuk penerimaan CPNS memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memaparkan bahwa pemerintah kali ini menyediakan 1.275.387 untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Kebutuhan ASN kali ini memang untuk mengisi jabatan instansi yang kosong. Menurut data yang tertera per 7 April 2021, ada beberapa jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan Lembaga disusun dengan formasi daerah seperti yang terurai di bawah ini:

1. Sejumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga kiranya berjumlah 69.684. Jumlah tersebut meliputi 61.129 formasi kementerian dan lembaga dan 8.555 penetapan formasi melalui sekolah dinas.

2. Sementara untuk penetapan formasi daerah terdapat 652.803 yang dirinci sebagai berikut:

* 139.443 formasi dari 34 pemerintah provinsi terdiri dari: 128.656 guru dan 10.787 non-guru.
* 513.360 formasi dari 504 pemerintah kabupaten dan kota terdiri dari: 418.370 guru dan 94.990 formasi non-guru.

Bila dilihat kembali, kebutuhan ASN untuk Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang dan Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, seleksi ASN pada tahun ini akan difokuskan untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis.

"Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PANRB, agar memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi," sambung Tjahjo.

Di sisi lain, pemerinta juga memberi peluang untuk tenaga pendidik atau guru honorer agar mereka bisa mendaftarkan diri melalui program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Bila dilihat dari rencana penetapan guru melalui jalur PPPK ini, pemerintah memberikan lowongan sejumlah 547.026 formasi yang meliputi tingkat pemprov di pemkab maupun pemkot.

Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang bertempat di daerah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi. Sedangkan gambaran untuk CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi.

Untuk formasi terbanyak di pemerintah pusat adalah sebagai berikut:

* Dosen
* Penjaga Tahanan
* Penyuluh KB
* Analis Perkara Peradilan
* Pemeriksa
* Perawat
* Analis Hukum Pertahanan
* Jaksa
* Dokter
* Statistisi
* Pranata Komputer
* Pranata Barang Bukti
* Pengawas Farmasi dan Makanan
* Penyuluh Perikanan dan Perencana.

Sementara di pemerintah provinsi, ada jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan dan jabatan teknis. Adapun rinciannya sebagai berikut:

* Jabatan guru meliputi guru BK, guru TIK, guru matematika, guru seni budaya dan guru Bahasa Indonesia.

* Jabatan tenaga kesehatan meliputi perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis dan paoteker.

* Jabatan teknis terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan dan pengelola pengadaan barang/jasa.

Untuk alokasi penerimaan CASN di pemerintah kabupaten/kota terdiri dari:

* Jabatan guru meliputi guru kelas, guru penjaskes, guru BK, guru TIK dan guru seni budaya.
* Jabatan tenaga kesehatan terdir perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis dan paoteker.
* Jabatan teknis terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan dan pengelola pengadaan barang/jasa.

Pendaftaran PPPK 2021 direncanakan berlangsung sejak bulan Mei hingga Juni 2021. 

Agenda rekrutmen tersebut kemudian dilanjutkan dengan seleksi PPPK tahap 1 yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Setelah lulus, mereka langsung diproses, diumumkan, kemudian dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP-nya oleh BKN.

Tahap kedua seleksi PPPK dilaksanakan setelah tahap pertama selesai. Seleksi ini akan digelar sebanyak tiga kali.

Dengan begitu, pendaftar formasi PPPK guru memiliki kesempatan mengikuti tes sampai 3 kali. Sementara, untuk CPNS 2021 direncanakan bulan Mei-Juni 2021.