Showing posts with label PPPK 2022. Show all posts
Showing posts with label PPPK 2022. Show all posts

Pengumuman Jadwal Tahapan, Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru Tahun Anggaran 2022

Pengumuman Jadwal Tahapan, Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru Tahun Anggaran 2022

BlogPendidikan.net
- BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022. 

Khusus bagi Tenaga Pendidik (Guru) yang telah melaksanakan seleksi PPPK tahun 2022 dan dinyatakan lulus, berikut jadwal Tahapan, Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK Guru, bisa Anda lihat pada akhir artikel ini.

Berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor:
1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 sebagaimana terlampir. 

Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian.

Jadwal Tahapan PPPK Tahun 2022

1. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum) 21 Januari s.d 9 Maret 2023

2. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) 8 s.d 9 Maret 2023

3. Masa Sanggah 10 s.d 12 Maret 2023

4. Jawab Sanggah 13 s.d 19 Maret 2023

5. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 9 s.d 10 April 2023

6. Pengisian DRH NI PPPK 11 s.d 30 April 2023

7. Usul Penetapan NI PPPK 24 April s.d 18 Mei 2023

Selengkapnya bisa Anda Lihat >>> DISINI

Semoga bermanfaat, ......

Kemendikbud Ristek: Guru Honorer Yang Lulus PG 2021 Menjadi Prioritas 1 Pendaftaran PPPK 2022 Tanpa Tes

Kemendikbud Ristek: Guru Honorer Yang Lulus PG 2021 Menjadi Prioritas 1 Pendaftaran PPPK 2022 Tanpa Tes

BlogPendidikan.net
- Sesuai Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 yang membahas tentang pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jebatan fungsional guru. Yang termasuk dalam prioritas bagi pelamar yang lulus Passing Grade (PG) tahun 2021. 

Penjelasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berjanji akan kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal tersebut menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang disahkan pada Senin (23/5/2022) lalu.

Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan guru honorer pada pengadaan PPPK 2022.
"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud.

Berdasarkan PermenPANRB Pasal 5 ayat 2, kriteria yang dimaksud oleh Nadiem adalah pelamar prioritas I dalam PPPK 2022. Guru honorer yang menjadi prioritas 1 ini bisa mendaftar PPPK 2022 tanpa melalui tes.

Tidak perlu tes

Mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 ayat 1, pelamar prioritas 1 akan menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 untuk mengikuti pengadaan PPPK 2022. "Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis ayat itu.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Kesempatan bagi 193.954 guru

Sebelumnya, Nadiem menyebutkan sebanyak 193.954 dinyatakan lolos pada seleksi ASN PPPK tahun 2021. Namun, mereka tidak mendapatkan formasi di tahun tersebut. Oleh karena itu, Nadiem berjanji bahwa pengadaan PPPK 2022 nanti akan memprioritaskan seluruh 193.954 peserta tersebut.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terangnya. Pembukaan lowongan PPPK 2022 Belum ada tanggal pasti mengenai pembukaan lowongan PPPK 2022.

Kendati demikian, PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 pasal 21 menyebutkan, lowongan PPPK 2022 akan dilaksanakan selama 15 hari melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Berikut pelamar atau pendaftar PPPK 2022 yang termasuk ke dalam prioritas I:
  1. Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi
  2. Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021 Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  4. Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021.
Diberikan Kesempatan Bagi 193.954 Guru Honorer Yang Lolos PG 2021

Sebelumnya, Nadiem menyebutkan sebanyak 193.954 dinyatakan lolos pada seleksi ASN PPPK tahun 2021. Namun, mereka tidak mendapatkan formasi di tahun tersebut. Oleh karena itu, Nadiem berjanji bahwa pengadaan PPPK 2022 nanti akan memprioritaskan seluruh 193.954 peserta tersebut.
“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terangnya. Pembukaan lowongan PPPK 2022 Belum ada tanggal pasti mengenai pembukaan lowongan PPPK 2022.

Kendati demikian, PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 pasal 21 menyebutkan, lowongan PPPK 2022 akan dilaksanakan selama 15 hari melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. 

"Pengumuman lowongan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender," bunyi PermenPANRB. Pada pembukaan PPPK 2022 nanti, pelamar hanya dapat melamar di satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan. 

Apabila, peserta melamar lebih dari ketentuan tersebut dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka dinyatakan gugur.

Demikian artikel tentang Guru Honorer Yang Lulus PG 2021 Menjadi Prioritas 1 Pendaftaran PPPK 2022 Tanpa Tes, semoga bermanfaat dan memberikan penjelasan bagi Guru Honorer yang masuk dalam prioritas PPPK tahun 2022.

Ada 2 Kategori dan Persyaratan Peserta Pelamar PPPK Untuk Honorer Jabatan Fungsional Guru Tahun Ini

Ada 2 Kategori dan Persyaratan Peserta Pelamar PPPK Untuk Honorer Jabatan Fungsional Guru Tahun Ini

BlogPendidikan.net
- Sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah resmi dikeluarkan.

Lewat aturan tersebut, ada disebutkan kategori bagi pelamar peserta PPPK Tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bagian penting rekrutmen PPPK tahun ini dimaksud pada poin 5, 20, 21, 22, dan 23:

5. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya  disebut  JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.
20. Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu  yang  terdaftar  dalam  pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada  Badan Kepegawaian Negara.

21. Guru nonASN adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

22. Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

23. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah lulus  pendidikan  profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selanjutnya Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Tahun 2022

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
  1. Pelamar prioritas
  2. Pelamar umum
Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I
b. pelamar prioritas II
c. pelamar prioritas III

Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pelamar Umum

Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik

Persyaratan Pelamar PPPK Tahun 2022

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

h. surat keterangan berkelakuan baik

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Nadiem: Guru Honorer Yang Lulus Passing Grade Prioritas 1 Akan Diangkat PPPK Tahun Ini

Nadiem Guru Honorer Yang Lulus Passing Grade Prioritas 1 Akan Diangkat PPPK Tahun Ini

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan 193.954 guru lulus passing grade (PG) jadi prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022.

Mereka ini adalah guru honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta yang sudah ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 dan 2. 

"193.954 guru yang lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan diangkat tahun ini," kata Mas Nadiem.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Pengadaan itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," kata Nadiem melalui keterangan tertulis.

Adapun prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5 ayat (2) tentang pelamar prioritas I.

Nadiem mengatakan pada seleksi ASN PPPK tahun 2021 terdapat 193.954 guru yang dinyatakan lulus, namun tidak mendapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 32 disebutkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Nadiem berujar pihaknya akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat mereka bertugas. 

Hal tersebut berlaku selama kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang mereka miliki masih tersedia.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 33 ayat (1).

"Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya," ucap Iwan.

"Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK," imbuhnya.

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru

BlogPendidikan.net
- Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah resmi dikeluarkan. 

Lewat aturan tersebut, ada disebutkan kategori bagi pelamar peserta PPPK Tahun 2022.

Sesuai bunyi pasal 4 pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

1. Pelamar prioritas
2. Pelamar umum.

Selanjutnya, pada Pasal 5 Permenpan RB yang diundangkan pada 23 Mei 2022 itu dijelaskan lebih lanjut mengenai pelamar prioritas. Pada ayat satu pasal tersebut dijelaskan, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Pada Pasal 5 ayat dua diterangkan, pelamar prioritas I terbagi lagi menjadi empat. Pertama, tenaga honorer eks kategori (THK)-II yang memenuhi nilai ambang  batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Kedua, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Lalu yang keempat adalah guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sementara itu, pelamar prioritas II merupakan THK-II. Kemudian pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, lewat unggahan di media sosial Instagramnya menyampaikan kabar terbitnya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut. Dia meminta agar peraturan tersebut dibaca dan dipahami dengan baik.

Peraturan MenpanRB sebagai dasar seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.


Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru >>> UNDUH 

5 Hal Penting Dalam PermenPAN-RB Terbaru Tentang Pengadaan PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus PG Masuk Database

5 Hal Penting Dalam PermenPAN-RB Terbaru Tentang Pengadaan PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus PG Masuk Database

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira, sebanyak 193.954 guru lulus Passing Grade (PG) PPPK tahun 2021 telah masuk database 
KemenPAN-RB.

Menurut Bu Herlina, berdasarkan hasil audiensi itu dijelaskan bahwa nama-nama guru lulus PG PPPK 2021 sudah dikunci. Itu untuk memudahkan pemerintah dalam pengangkatan mereka menjadi PPPK.

"Sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 sudah masuk database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kemendikbudristek," kata Herlina kepada JPNN.com, Minggu (29/5).

Informasi lainnya, untuk proses pengangkatan tinggal menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Pengadaan PPPK 2022 diterbitkan.
Namun, Herlina menyebut pokok-pokok PermenPAN-RB tersebut sudah dijabarkan Sesditjen Nunuk kepada GLPGPPPK.

Adapun pokok-pokok dalam PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

1. Prioritas seleksi PPPK 2022 adalah untuk menuntaskan yang lulus PG, baik guru honorer negeri maupun guru swasta.

2. Untuk yang lulus PG tidak lagi melihat formasi dari daerah, tetapi melihat jumlah kuota. Contoh, jika di kabupaten A tersedia kuota 100, maka, akan ditempatkan yang lulus PG sebanyak 100 juga.

"Artinya, biarpun di formasi tidak ada formasi untuk yang lolos PG, tetapi dari segi kuota ada, maka SK PPPK ditetapkan sesuai hasil tes PPPK yang dilamarnya dulu.

3. Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan akan mengundang seluruh pemerintah daerah (pemda), bahkan akan terjun langsung ke daerah-daerah agar menyediakan kuota sesuai yang lulus PG.

Contohnya, jika pemda A hanya menyediakan kuota 200, padahal kenyataannya bisa menampung seluruh yang sudah passing grade, maka kementerian akan mendesak pemda menyediakan kuota bagi yang lulus PG.
Jika tidak disediakan pemda, maka Kemendikbudristek akan menempatkan guru lulus PG di sekolah yang terdekat dari sekolah induk.

"Untuk ke luar kabupaten, sifatnya hanya tawaran dari Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB," ucap Herlina.

4. Semua yang lulus PG sudah masuk database. Artinya, jika yang lulus PG pindah profesi lain, maka ketika ada penempatan dari Kemendikbudristek itu bisa didapatkan. Database hangus apabila gurunya meninggal dunia atau mengidap gangguan jiwa.

5. Bagi yang belum lulus PG dan belum ada formasi, bisa ikut seleksi PPPK 2022 sampai lulus dan akan diprioritaskan juga seperti halnya yang lulus PG.

"Intinya, guru yang lulus PG PPPK 2021 bakal diberikan SK. Yang belum lulus PG PPPK 2021 ikut tes kembali dan akan diprioritaskan di PPPK 2022," pungkas Herlina.