Showing posts with label PPPK Tahap 1. Show all posts
Showing posts with label PPPK Tahap 1. Show all posts

Cek Daerah Yang Sudah Terbit NIP CPNS, PPPK Guru Tahap 1 dan 2

Cek Daerah Yang Sudah Terbit NIP CPNS, PPPK Guru Tahap 1 dan 2

BlogPendidikan.net
 - Guru honorer yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada 2021, mulai melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah masing-masing. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani menyampaikan apresiasi dan rasa bahagia.

Karena, melalui penandatangan ini, pemerintah daerah (Pemda) telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja," ucap Nunuk melansir laman Kemendikbud Ristek.

Kepada para guru honorer yang belum lulus PPPK, Nunuk menyampaikan untuk tidak berkecil hati. Sebab, masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini. "Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. 

Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini," ucap dia. Sebelumnya, sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022.

Sebelumnya PPPK akan menrtima surat undangan dari masing-masing daerah (Perjanjian Kerja) Pada surat undangan tersebut termuat bahwa usul penetapan NI PPPK guru telah disetujui dan telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal tersebut diperuntukkan sebagai salah satu persyaratan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan menandatangani surat perjanjian kerja antara peserta dan pemerintah Kabupaten terkait. 

Di antara waktu surat perjanjian tersebut adalah:

Gelombang I Pukul 08.00 s.d 09.00 WIB 
Gelombang II Pukul 09.30 s.d 10.30 WIB 
Gelombang III Pukul 11.00 s.d 12.00 WIB 

Selain itu, terdapat aturan pakaian yang dikenakan, yakni menggunakan baju putih, bawahan hitam, sepatu hitam. Untuk wanita yang berjilbab menggunakan jilbab hitam. 

Terdapat pula beberapa catatan yang harus diperhatikan, di antaranya:
  1. Wajib hadir tepat waktu 
  2. Wajib hadir sendiri (tidak diwakilkan) 
  3. Membawa materai 10.000 sebanyak 2 Lembar 
  4. Membawa bolpoin tinta hitam
  5. Wajib memakai masker sesuai ketentuan. 
Berikut Cek Daerah Yang Sudah Terbit NIP PPPK dan CPNS

1. Silahkan buka link berikut : Cek Data NIP PPPK dan CPNS
2. Pilih sesuai kelulusan anda CPNS, PPPK Tahap 1, PPPK Tahap 2 dan PPPK Non Guru

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.