Showing posts with label PPPK Tahap 3. Show all posts
Showing posts with label PPPK Tahap 3. Show all posts

Tidak Ada Perangkingan Guru Yang Lulus Passing Grade (PG) PPPK Tahap 1 dan 2 Langsung Diangkat Menjadi ASN

Tidak Ada Perangkingan Guru Yang Lulus Passing Grade (PG) PPPK Tahap 1 dan 2 Langsung Diangkat Menjadi ASN

BlogPendidikan.net
- Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna mengungkapkan kegembiraannya karena perjuangan mereka membuahkan hasil positif. Pasalnya, sudah ada jaminan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bahwa guru honorer lulus PG PPPK tidak akan dites kembali.

Mereka akan langsung diangkat dan hanya melalui verifikasi validasi data.

Guru honorer juga tidak perlu waswas akan dipindahkan ke luar daerah. Kalaupun kuota di sekolah induk penuh, maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencarikan kuotanya.

"Teman-teman guru honorer lulus PG PPPK tidak usah pusing lagi. Semuanya sudah jelas, tidak ada yang dipindahkan jauh-jauh, jika di sekolah induknya kuota penuh," kata Bu Hasna dikutip dari JPNN.com, Rabu (25/5).

Dia menceritakan bahwa butuh pengorbanan materi dan tenaga, serta derai air mata ketika puluhan pentolan guru honorer yang tergabung dalam GLPGPPPK aksi demo di Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 23 Mei. Namun, pengorbanan itu membuahkan hasil. 

Bu Hasna yang jauh-jauh datang dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, bisa mendengarkan langsung penjelasan dari Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani.

"Hilang rasa lelah dan kegalauan hati karena Palembang tidak membuka formasi PPPK yang sudah lulus PG tanpa formasi," ucapnya. Setelah beraudensi dengan para pejabat Kemendibudristek serta KemenPAN-RB, kata dia, terungkap bahwa Panselnas akan mengangkat 193.954 para guru lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.

Tentunya, hal itu dengan melihat nilai kompetensi dan kuota yang ditetapkan setiap daerah dengan kebutuhan guru. Jadi, kata Hasna, dengan adanya kuota untuk setiap daerah, honorer tidak perlu ragu bakal tergeser atau dites. 

Semuanya sudah diatur oleh Panselnas dengan tidak adanya tes, tidak ada perangkingan peringkat, tidak ada yang tergeser dari sekolahnya. "Ini sangat menggembirakan bagi semua guru yang sudah PG," ucapnya.

Hasna menambahkan bahwa sesuai pernyataan Prof Nunuk dan Andika, guru honorer yang lulus PG PPPK dan tercatat di dapodik tetap diangkat ASN PPPK, karena data sudah ada pada Panselnas. Nama akan gugur jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau hilang ingatan.

Sistem Ranking Ditiadakan, Penempatan Guru Lulus PG PPPK Ditentukan Kemendikbudristek

Para guru lulus passing grade (PG) PPPK tidak perlu pusing lagi. Mereka dipastikan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Menurut Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna, sudah ada jaminan dari Panselnas bahwa guru honorer lulus PG PPPK tidak akan dites kembali. Mereka akan langsung diangkat dan hanya melalui verifikasi validasi data.

Guru honorer juga tidak perlu waswas akan dipindahkan ke luar daerah. Kalaupun kuota di sekolah induk penuh, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencarikan kuotanya.

"Teman-teman guru honorer lulus PG PPPK tidak usah pusing lagi. Semuanya sudah jelas, tidak ada yang dipindahkan jauh-jauh, jika di sekolah induknya kuota penuh," kata Hasna.

Setelah beraudensi dengan para pejabat Kemendibudristek serta KemenPAN-RB,, terungkap bahwa Panselnas akan mengangkat 193.954 para guru lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.

Tentunya dengan melihat nilai kompetensi dan kuota yang ditetapkan setiap daerah dengan kebutuhan guru. Jadi, kata Hasna, dengan adanya kuota untuk setiap daerah, honorer tidak perlu ragu bakal tergeser atau dites.

Semuanya sudah diatur oleh Panselnas dengan tidak adanya tes, tidak ada perankingan peringkat, tidak ada yang tergeser dari sekolahnya. Sistem ranking ditiadakan. Penempatan guru lulus PG ditentukan Kemendikbudristek," ungkapya.

Untuk daerah yang tidak membuka formasi, tambah Hasna, honorer yang sudah PG tidak perlu khawatir lagi karena hal ini sudah menjadi tanggung jawab Panselnas khususnya Kemendikbudristek yang mempunyai kewenangan dalam perekrutan.

Sumber: jpnn.com