Showing posts with label PTM 100 Persen. Show all posts
Showing posts with label PTM 100 Persen. Show all posts

SKB 4 Menteri Terbaru Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen

SKB 4 Menteri Terbaru Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. "Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. "Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Sesjen Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh (100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Suharti mengatakan bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog. "SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," ujarnya.

Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka. Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.

Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. "Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Selanjutnya, apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan, pungkas Sesjen Kemendikbudristek.

Sumber : www.kemdikbud.go.id

Kemendikbud: Sekolah Kembali Diizinkan Tatap Muka 100 Persen

Kemendikbud: Sekolah Kembali Diizinkan Tatap Muka 100 Persen

BlogPendidikan.net
- Dikutip dari kompas.com, Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. 

Aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya.

SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur," kata Jumeri. 

Pada SKB Empat Menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 disebutkan, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2. 

Namun demikian, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022. 

Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu. “Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti menjelaskan, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut. Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali. "Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti. 

Syarat sekolah diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sebagai berikut:
  • Berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2 
  • Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen 
  • Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen 
  • Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Sumber: kompas.com

PTM 100 Persen, Berikut Jadwal Shift Belajar Siswa PAUD, SD, SMP dan SMA

PTM 100 Persen, Berikut Jadwal Shift Belajar Siswa PAUD, SD, SMP dan SMA

BlogPendidikan.net
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi PAUD, TK, SD dan SMP. Rencana PTM ini akan diterapkan mulai Senin (10/1/2022) dengan berbagai pola yang sudah disiapkan.

PTM di minggu pertama ini dibagi ke dalam dua shift, yakni shift pertama 50 persen dan shift kedua 50 persen menyesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan juga atas perintah Wali Kota Surabaya.

“Jadi, di tahap awal ini mekanismenya 50 persen shift pertama dan 50 persen shift kedua, jadi tetap 100 persen. Lalu kita akan evaluasi terkait dengan prokesnya dan kesiapan anaknya, kalau satu minggu pertama bagus, maka minggu berikutnya tidak ada shift lagi, langsung masuk 100 persen, pagi semuanya,” kata Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya saat jumpa pers di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya.

Dalam melakukan PTM ini, Yusuf memastikan akan bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari satgas sekolah, Satgas Kampung Tangguh yang ada di sekitar sekolah, dan satgas yang ada di kelurahan dan kecamatan.

Nantinya, mereka akan membantu mengarahkan dan mengingatkan anak-anak sekolah supaya tidak bergerombol, baik ketika akan memasuki sekolah hingga kelas maupun ketika keluar sekolah.

“Dengan prokes yang ketat dan bantuan para satgas ini, kita berharap para orang tua bisa mempercayakan anak-anaknya untuk sekolah mengikuti PTM. Jadi, kami tetap meminta persetujuan orangnya. Kalau pun masih ada siswa yang belum bisa mengikuti PTM ini, maka kami akan siapkan pembelajaran secara hybrid,” ujarnya.

Berikut Jadwal Shift Belajar Siswa PAUD, SD, SMP dan SMA: 
  • PAUD dan TK pembelajaran dimulai pukul 08.00-09.20 WIB
  • SD: shift 1 pukul 07.00-09.00 WIB, dan shift 2 pukul 09.30-11.30 WIB
  • SMP: shift 1 pukul 06.30-09.30 WIB, dan shift 2 pukul 10.00-13.00 WIB.
Jadwal ini juga harus menyesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.

Ketika peserta didik datang ke sekolah, maka dia akan dicek suhu tubuhnya dengan thermogan, harus memakai masker dan harus cuci tangan. Bahkan, ia berharap pihak sekolah menyediakan sebuah ruang transit untuk mengatur siswa yang akan masuk dan keluar kelas.

“Jadi, ketika siswa tiba di sekolah, dicek suhu tubuhnya dan cuci tangan, lalu masuk ke ruang transit itu, lalu satgas mengatur mereka untuk masuk kelas supaya tidak berkerumun. Pulangnya juga demikian, keluar kelas mereka menunggu di ruang transit, ketika orang tuanya yang jemput datang dipanggil lalu langsung pulang, sehingga tidak ada kerumunan. Nah, bagi orang tuanya kita juga siapkan aplikasi PeduliLindungi di sekolah,” tegasnya.