Showing posts with label Passing Grade. Show all posts
Showing posts with label Passing Grade. Show all posts

Nadiem: Guru Honorer Yang Lulus Passing Grade Prioritas 1 Akan Diangkat PPPK Tahun Ini

Nadiem Guru Honorer Yang Lulus Passing Grade Prioritas 1 Akan Diangkat PPPK Tahun Ini

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan 193.954 guru lulus passing grade (PG) jadi prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022.

Mereka ini adalah guru honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta yang sudah ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 dan 2. 

"193.954 guru yang lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan diangkat tahun ini," kata Mas Nadiem.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Pengadaan itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," kata Nadiem melalui keterangan tertulis.

Adapun prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5 ayat (2) tentang pelamar prioritas I.

Nadiem mengatakan pada seleksi ASN PPPK tahun 2021 terdapat 193.954 guru yang dinyatakan lulus, namun tidak mendapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 32 disebutkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Nadiem berujar pihaknya akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat mereka bertugas. 

Hal tersebut berlaku selama kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang mereka miliki masih tersedia.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 33 ayat (1).

"Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya," ucap Iwan.

"Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK," imbuhnya.

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru

5 Hal Penting Dalam PermenPAN-RB Terbaru Tentang Pengadaan PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus PG Masuk Database

5 Hal Penting Dalam PermenPAN-RB Terbaru Tentang Pengadaan PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus PG Masuk Database

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira, sebanyak 193.954 guru lulus Passing Grade (PG) PPPK tahun 2021 telah masuk database 
KemenPAN-RB.

Menurut Bu Herlina, berdasarkan hasil audiensi itu dijelaskan bahwa nama-nama guru lulus PG PPPK 2021 sudah dikunci. Itu untuk memudahkan pemerintah dalam pengangkatan mereka menjadi PPPK.

"Sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 sudah masuk database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kemendikbudristek," kata Herlina kepada JPNN.com, Minggu (29/5).

Informasi lainnya, untuk proses pengangkatan tinggal menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Pengadaan PPPK 2022 diterbitkan.
Namun, Herlina menyebut pokok-pokok PermenPAN-RB tersebut sudah dijabarkan Sesditjen Nunuk kepada GLPGPPPK.

Adapun pokok-pokok dalam PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

1. Prioritas seleksi PPPK 2022 adalah untuk menuntaskan yang lulus PG, baik guru honorer negeri maupun guru swasta.

2. Untuk yang lulus PG tidak lagi melihat formasi dari daerah, tetapi melihat jumlah kuota. Contoh, jika di kabupaten A tersedia kuota 100, maka, akan ditempatkan yang lulus PG sebanyak 100 juga.

"Artinya, biarpun di formasi tidak ada formasi untuk yang lolos PG, tetapi dari segi kuota ada, maka SK PPPK ditetapkan sesuai hasil tes PPPK yang dilamarnya dulu.

3. Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan akan mengundang seluruh pemerintah daerah (pemda), bahkan akan terjun langsung ke daerah-daerah agar menyediakan kuota sesuai yang lulus PG.

Contohnya, jika pemda A hanya menyediakan kuota 200, padahal kenyataannya bisa menampung seluruh yang sudah passing grade, maka kementerian akan mendesak pemda menyediakan kuota bagi yang lulus PG.
Jika tidak disediakan pemda, maka Kemendikbudristek akan menempatkan guru lulus PG di sekolah yang terdekat dari sekolah induk.

"Untuk ke luar kabupaten, sifatnya hanya tawaran dari Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB," ucap Herlina.

4. Semua yang lulus PG sudah masuk database. Artinya, jika yang lulus PG pindah profesi lain, maka ketika ada penempatan dari Kemendikbudristek itu bisa didapatkan. Database hangus apabila gurunya meninggal dunia atau mengidap gangguan jiwa.

5. Bagi yang belum lulus PG dan belum ada formasi, bisa ikut seleksi PPPK 2022 sampai lulus dan akan diprioritaskan juga seperti halnya yang lulus PG.

"Intinya, guru yang lulus PG PPPK 2021 bakal diberikan SK. Yang belum lulus PG PPPK 2021 ikut tes kembali dan akan diprioritaskan di PPPK 2022," pungkas Herlina.

Tidak Ada Perangkingan Guru Yang Lulus Passing Grade (PG) PPPK Tahap 1 dan 2 Langsung Diangkat Menjadi ASN

Tidak Ada Perangkingan Guru Yang Lulus Passing Grade (PG) PPPK Tahap 1 dan 2 Langsung Diangkat Menjadi ASN

BlogPendidikan.net
- Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna mengungkapkan kegembiraannya karena perjuangan mereka membuahkan hasil positif. Pasalnya, sudah ada jaminan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bahwa guru honorer lulus PG PPPK tidak akan dites kembali.

Mereka akan langsung diangkat dan hanya melalui verifikasi validasi data.

Guru honorer juga tidak perlu waswas akan dipindahkan ke luar daerah. Kalaupun kuota di sekolah induk penuh, maka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencarikan kuotanya.

"Teman-teman guru honorer lulus PG PPPK tidak usah pusing lagi. Semuanya sudah jelas, tidak ada yang dipindahkan jauh-jauh, jika di sekolah induknya kuota penuh," kata Bu Hasna dikutip dari JPNN.com, Rabu (25/5).

Dia menceritakan bahwa butuh pengorbanan materi dan tenaga, serta derai air mata ketika puluhan pentolan guru honorer yang tergabung dalam GLPGPPPK aksi demo di Kemendikbudristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 23 Mei. Namun, pengorbanan itu membuahkan hasil. 

Bu Hasna yang jauh-jauh datang dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, bisa mendengarkan langsung penjelasan dari Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani.

"Hilang rasa lelah dan kegalauan hati karena Palembang tidak membuka formasi PPPK yang sudah lulus PG tanpa formasi," ucapnya. Setelah beraudensi dengan para pejabat Kemendibudristek serta KemenPAN-RB, kata dia, terungkap bahwa Panselnas akan mengangkat 193.954 para guru lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.

Tentunya, hal itu dengan melihat nilai kompetensi dan kuota yang ditetapkan setiap daerah dengan kebutuhan guru. Jadi, kata Hasna, dengan adanya kuota untuk setiap daerah, honorer tidak perlu ragu bakal tergeser atau dites. 

Semuanya sudah diatur oleh Panselnas dengan tidak adanya tes, tidak ada perangkingan peringkat, tidak ada yang tergeser dari sekolahnya. "Ini sangat menggembirakan bagi semua guru yang sudah PG," ucapnya.

Hasna menambahkan bahwa sesuai pernyataan Prof Nunuk dan Andika, guru honorer yang lulus PG PPPK dan tercatat di dapodik tetap diangkat ASN PPPK, karena data sudah ada pada Panselnas. Nama akan gugur jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau hilang ingatan.

Sistem Ranking Ditiadakan, Penempatan Guru Lulus PG PPPK Ditentukan Kemendikbudristek

Para guru lulus passing grade (PG) PPPK tidak perlu pusing lagi. Mereka dipastikan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Menurut Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna, sudah ada jaminan dari Panselnas bahwa guru honorer lulus PG PPPK tidak akan dites kembali. Mereka akan langsung diangkat dan hanya melalui verifikasi validasi data.

Guru honorer juga tidak perlu waswas akan dipindahkan ke luar daerah. Kalaupun kuota di sekolah induk penuh, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencarikan kuotanya.

"Teman-teman guru honorer lulus PG PPPK tidak usah pusing lagi. Semuanya sudah jelas, tidak ada yang dipindahkan jauh-jauh, jika di sekolah induknya kuota penuh," kata Hasna.

Setelah beraudensi dengan para pejabat Kemendibudristek serta KemenPAN-RB,, terungkap bahwa Panselnas akan mengangkat 193.954 para guru lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.

Tentunya dengan melihat nilai kompetensi dan kuota yang ditetapkan setiap daerah dengan kebutuhan guru. Jadi, kata Hasna, dengan adanya kuota untuk setiap daerah, honorer tidak perlu ragu bakal tergeser atau dites.

Semuanya sudah diatur oleh Panselnas dengan tidak adanya tes, tidak ada perankingan peringkat, tidak ada yang tergeser dari sekolahnya. Sistem ranking ditiadakan. Penempatan guru lulus PG ditentukan Kemendikbudristek," ungkapya.

Untuk daerah yang tidak membuka formasi, tambah Hasna, honorer yang sudah PG tidak perlu khawatir lagi karena hal ini sudah menjadi tanggung jawab Panselnas khususnya Kemendikbudristek yang mempunyai kewenangan dalam perekrutan.

Sumber: jpnn.com

Passing Grade dan Unduh Kisi-kisi Soal Akademik Pretest PPG Dalam Jabatan, Jenjang TK, SD, PJOK dan Guru Bidang Studi

Passing Grade dan Unduh Kisi-kisi Soal Akademik Pretest PPG Dalam Jabatan, Jenjang TK, SD, PJOK dan Guru Bidang Studi

BlogPendidikan.net
- Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan Seleksi Akademik. Sehubungan dengan itu, disampaikan Kisi-kisi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 pada link di akhir tulisan ini.

Bagi yang lolos tentu bisa masuk ke tahap selanjutnya yakni pretest PPG 2022 dimana soal-soal yang diujikan masuk ke dalam jenis HOTS (Higher Order Thinking Skills). 

Permendikbud No 38 Tahun 2020 Pasal 10

Tahapan PPG 2022

Pasal (1) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
  • Seleksi administrasi tahap I
  • Seleksi kemampuan akademik; dan
  • Seleksi administrasi tahap II
Pasal (3) Seleksi kemampuan akademik akademik sebagaimana dimaksud ada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:

1. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik.

2. Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a. Tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer
b. Wawancara

Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam jabatan.

Kisi-Kisi Kompetensi Profesional
  1. Penguasaan terhadap materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya.
  2. Penguasaan terhadap Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.
  3. Kemampuan dalam mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.
  4. Kemampuan untuk bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
  5. Kemampuan dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.
Kisi-Kisi Kompetensi Pedagogik Guru
  1. Karakteristik para peserta didik
  2. Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Pengembangan kurikulum.
  4. Pembelajaran yang mendidik.
  5. Pengembangan potensi para peserta didik.
  6. Cara berkomunikasi.
  7. Penilaian dan evaluasi belajar.
Kisi-Kisi Tes Potensi Akademik
  • Tes Potensi Akademik dalam kompetensinya mempunyai empat kompetensi diantaranya verbal, numerik, figural, dan verbal.
  • Beberapa sub kompetensi yang diprediksikan seperti hubungan kata, analitis, logis, deret aritmetika hubungan bentuk, dan serial.
Passing Grade Tes Akademik PPG Dalam Jabatan
  • Pass grade untuk bisa lulus di pretest PPG 2022 adalah 55.
  • Total soal pretest PPG 2022 berjumlah 100 soal.
Unduh Kisi-kisi Soal Akademik PPG Dalam Jabatan Guru TK >>> DISINI
Unduh Kisi-kisi Soal Akademik PPG Dalam Jabatan Guru SD >>> DISINI
Unduh Kisi-kisi Soal Akademik PPG Dalam Jabatan Guru PJOK >>> DISINI
Unduh Kisi-kisi Soal Akademik PPG Dalam Jabatan Guru Bidang Studi >>> DISINI

Cara Menentukan Formasi Guru PPPK Tahap 2, Passing Grade dan Materi

Cara Menentukan Formasi Guru PPPK Tahap 2, Passing Grade dan Materi

BlogPendidikan.net
- Dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pemilihan formasi untuk seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dilaksanakan tanggal 15-19 November 2021.

Mengutip dari Tribun Solo, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyatakan bahwa, peserta PPPK Guru yang lulus maupun belum lulus tapi belum mendapatkan formasi, bisa segera memilih formasi lagi SSCASN pada tahap II.

Dijelaskan bahwa peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut cara memilih formasi PPPK Guru 2021: 
  • Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  • NIK anda akan dicek pada data DAPODIK. Bagi Anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
  • Bagi Anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
  • Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
  • Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
  • Lengkapi data yang harus diisi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:
  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:

Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir) : 
- Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40

Materi PPPK Guru 2021:

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi ujian kompetensi untuk PPPK Guru:

Teknis

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar. Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Manajerial

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:

- integritas
- kerja sama
- komunikasi
- orientasi pada hasil
- pelayanan publik
- pengembangan diri dan orang lain
- mengelola perubahan
- pengambilan keputusan

Sosio Kultural

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perlaku, wawasa kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi settiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya
- kemampuan berhubungan sosial
- kepekaan terhadap konflik
- empati

Wawancara

Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas. 

Jadwal Seleksi Kompetensi II Guru PPPK:

- Pengumuman dan pemilihan formasi II: 15-19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal, Materi, dan Passing Grade-nya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/16/cara-memilih-formasi-pppk-guru-tahap-2-lengkap-dengan-jadwal-materi-dan-passing-grade-nya?page=4.