Showing posts with label Pelamar PPPK P1. Show all posts
Showing posts with label Pelamar PPPK P1. Show all posts

Kabar Bahagia Dari KemendikbudRistek, 3.043 Pelamar P1 PPPK Yang Gagal Penempatan, Tahun Ini Tanpa Tes Langsung Penempatan Disekolah Induk

Kabar Bahagia Dari KemendikbudRistek, 3.043 Pelamar P1 PPPK Yang Gagal Penempatan, Tahun Ini Tanpa Tes Langsung Penempatan Disekolah Induk

BlogPendidikan.net
- Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan. Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi Guru ASN PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, dalam keterangannya mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta, pada Selasa (14/3).

Empat Poin Penting Pelamar P1 yang Belum Dapat Penempatan

Nunuk juga menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

"Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," jelas Nunuk.

Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. “Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.”

Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. “Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.

Sumber: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS