Showing posts with label Pembagian Rapor. Show all posts
Showing posts with label Pembagian Rapor. Show all posts

Berikut Aturan Masa Libur Akhir Tahun dan Pembagian Rapor

Berikut Aturan Masa Libur Akhir Tahun dan Pembagian Rapor

BlogPendidikan.net
- Pemerintah membuat aturan terkait masa libur dan pengambilan rapor anak sekolah dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan dalam Intrusksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66 Tahun 2021 yang terbit pada Kamis (9/12/2021), aturan terkait pengambilan rapor dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

"Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," tulis Inmendagri tersebut.

Adapun, dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga sudah mengatur hal-hal tersebut. 

Surat edaran ini ditandatangani Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti pada Rabu (1/12/2021). Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kemendikbud Ristek juga mengimbau kepala sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022.

Kemudian, semua warga sekolah, termasuk tenaga pendidik, diimbau untuk tidak mudik dan tidak diperbolehkan cuti selama periode Natal dan Tahun Baru. "Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru," tulisnya.

Berikut 6 (enam) poin lengkap terkait aturan yang harus diterapkan satuan pendidikan selama libur Nataru: 
  1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021-2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022. 
  2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
  3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabunfhand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment. 
  4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. 
  5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
  6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
SURAT EDARAN NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVTD-19 : LIHAT DISINI

Kemendikbud : Pembagian Rapor SD, SMP dan SMA Januari 2022, Libur Akhir Tahun Ditunda

Kemendikbud : Pembagian Rapor SD, SMP dan SMA Januari 2022, Libur Akhir Tahun Ditunda

BlogPendidikan.net
- Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan sejumlah aturan bagi sekolah.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021, Jumat (1/12/2021), tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vints Disease 2019 pada saat Nataru. Salah satu langkah yang diambil Kemendikbud Ristek dalam SE tersebut ialah mengundur jadwal pembagian rapor, yang biasanya dilakukan pada Desember 2021 menjadi Januari 2022.

"Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021-2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022," tulis SE pada poin satu. Dengan begitu, tidak ada libur untuk kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Berikut 6 (enam) poin lengkap terkait aturan yang harus diterapkan satuan pendidikan selama libur Nataru: 
  1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021-2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022. 
  2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
  3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabunfhand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment. 
  4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. 
  5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
  6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
SURAT EDARAN NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVTD-19 : LIHAT DISINI 

Akhir Tahun Libur Sekolah Ditiadakan, Pembagian Rapor Ditunda

Akhir Tahun Libur Sekolah Ditiadakan, Pembagian Rapor Ditunda

BlogPendidikan.net
- Pembagian rapor para pelajar di tingkat SD, SMP, dan SMA di provinsi DI Yogyakarta yang umumnya dilakukan Desember, ditunda hingga bulan Januari 2022. Tak hanya itu, pihak sekolah juga tidak boleh meliburkan siswa secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sehingga libur akhir tahun sekolah otomatis ditiadakan.

Hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk menekan mobilitas masyarakat saat libur menjelang pergantian tahun. Terlebih pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

"Tidak ada libur, ya nanti kita isi dengan berbagai aktivitas yang sifatnya pengembangan diri siswa," terang Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya.
Didik melanjutkan, karena libur semester ditiadakan maka pembagian rapor juga akan ditunda hingga Januari 2022. Setelahnya, siswa akan langsung mengikuti pembelajaran di semester baru.

"Sebenarnya konteksnya untuk mengurangi mobilitas. Kalau pembagian rapor kita bagikan sesuai SE (Kemendagri) tersebut. Kita bagikan di bulan Januari setelah itu dilanjutkan (pembelajaran) di semester selanjutnya," sambungnya.

Saat ini Disdikpora DIY baru mengkomunikasikan kebijakan itu ke sekolah-sekolah dengan menerbitkan SE di tingkat daerah. Kemudian jelang akhir tahun, sekolah diminta untuk menggelar beragam aktivitas pengembangan diri seperti ekstrakulikuler dan pemberian motivasi.

Sekolah juga diizinkan memberi kesempatan kepada siswa yang nilai akademiknya kurang untuk menjalani perbaikan. Lebih jauh, Didik tidak merekomendasikan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan sentuhan fisik karena dinilai bakal meningkatkan potensi penularan Covid-19. Misalnya adalah pertandingan olahraga antar kelas.

"Kalau banyak bersentuhan fisik akan dipertimbangkan misalnya olahraga, kalau pertandingan sepertinya tidak. Bagaimana guru bisa memberi bekal untuk ini. Yang jelas ada aktivitas. Secara daring pun nggak masalah," jelasnya.

Didik menegaskan bahwa siswa datang ke sekolah dengan format pembalajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sehingga jumlah pelajar yang boleh datang ke sekolah tetap sebesar 50 persen dari total kapasitas kelas.

"Kalau masuknya aktivitasnya menyesuaikan posisi level. Jadi 50 persen 50 persen," katanya. Untuk memastikan kegiatan di sekolah berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, nantinya akan ada tim pengawas sekolah yang melakukan pemantauan. Tim juga akan mengawasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang diikuti peserta didik di sekolah.

"Kita punya tim pengawas. Kita menggunakan melakukan pemantauan dan pembinaan terkait dengan kebijakan yang kita lakukan. Kita jadi tahu informasi tentang sekolah ya dari pengawas yang mengampu.Kalau di SD namanya penilik," bebernya.

Sumber : jogja.tribunnews.com

SURAT EDARAN NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVTD-19 : LIHAT DISINI