Showing posts with label Pencairan Gaji 13 PNS. Show all posts
Showing posts with label Pencairan Gaji 13 PNS. Show all posts

Info Update Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, Pensiun, TNI, Polri dan PPPK

Info Update Tanggal Pencairan Gaji 13 PNS, Pensiun, TNI, Polri dan PPPK

Blogpendidikan.net
- Setelah THR (Tunjangan Hari Raya) cair, kini para calon penerima menunggu update info gaji 13 2022. 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan penjabat lainnya akan cair.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi melalui laman setkab.go.id pada 13 April 2022 yang lalu.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Jokowi melanjutkan, adanya ketentuan lainnya terkait teknisi pemberian THR dan gaji ke 13 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lalu gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan kapan cair? Berikut uptade info tentang tanggal dan besaran yang diterima.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Melihat dari informasi sebelumnya, gaji ke 13 PNS 2022 dijadwalkan pada bulan Juli 2022, tapi ternyata akan lebih cepat. Jika tidak ada kendala, gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan depan atau Juli 2022, jadi ada kemungkinan bahwa pencairannya akan berlangsung lebih cepat.

Kemudian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk besaran nominal gaji ke 13 PNS 2022 sama besarnya dengan THR.

Selain itu, pemerintah dipastikan penyesuaian gaji ke 13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

"Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021," kata Menkeu dikutip dari Suara.com.

Meski gaji 13 2022 untuk PNS direncanakan cair pada Juli 2022, namun berpotensi dibayarkan setelah bulan Juli jika proses administrasi tidak bisa tepat waktu.

Untuk besaran gaji ke 13 PNS 2022 dipastikan akan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Dia juga menyebut para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.

"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13), jika TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin."

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK.

Tahun 2022 PNS Bakal Senyum Bahagia

Tahun 2022 PNS Bakal Senyum Bahagia

BlogPendidikan.net
- Pemerintah saat ini telah membahas pemberian gaji tambahan kepada para abdi Negara (PNS) ditahun 2022, diahun tersebut para PNS akan berbahagia.

Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Diantaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang tak pernah absen diberikan bahkan saat keuangan negara seret akibat pandemi Covid-19.Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Bagaimana dengan kenaikan gaji PNS?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI dan Pensiun Cair Mulai 1 Juni, Cek Besarannya


Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI dan Pensiun Cair Mulai 1 Juni, Cek Besarannya

BlogPendidikan.net
- Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI dan Pensiun Cair Mulai 1 Juni, Cek Besarannya.

Pemerintah memutuskan akan mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang. Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce. "Bulan Juni. 

Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya.

Adapun subyek penerimanya yaitu:

1. PNS 
2. Prajurit TNI 
3. Anggota Polri 
4. Pejabat Negara 
5. Penerima Pensiun/Tunjangan 
6. Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi. Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. 

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.