Showing posts with label Pencairan TPG. Show all posts
Showing posts with label Pencairan TPG. Show all posts

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun Ini Cair, Cek Daerahmu

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun Ini Cair, Cek Daerahmu

BlogPendidikan.net
- Di Daerah ini sudah cair Tunjangan Sertifikasi Guru, cek segera. TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta. Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.
2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.
3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.
4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009. 

Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:

1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.
7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.
Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

Beberapa daerah di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang telah membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023, adalah sebagai berikut.

1. Binjai SD
2. Kutai Timur
3. Malang
4. Tulang Bawang Lampung
5. Jambi
6. Bogor
7. Cianjur
8. Prov. Kalbar
9. Pesawaran
10. Tubaba
11. Kab. Bekasi
12. Klaten
13. Kota Serang
14. Lampung Timur
15. Tojo Una-una
16. Sarolangun
17. Maros
18. Jember
19. Kukar
20. Tulungagung
21. Yogyakarta
22. Kemenag Jakarta Timur
23. Kemenag Kampar
24. Kemenag Bone
25. Lotim Kemenag
26. Cianjur Kemenag
27. Indramayu Kemenag
28. Bogor Kemenag
29. Garut Kemenag
30. Babelan Kemenag
31. Garut Kemenag
32. Subang Kemenag
33. Jambi Kemenag
34. Agam Kemenag
35. Sukabumi Kemenag
36. Bali Kemenag
37. Cirebon Kemenag

Demikian informasi tentang pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2023.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Tunjangan Sertifikasi Yang Sempat Tertunda Akhirnya Cair Juga, Menyusul Tambahan THR 50 Persen Untuk Guru

Tunjangan Sertifikasi Yang Sempat Tertunda Akhirnya Cair Juga, Menyusul Tambahan THR 50 Persen Untuk Guru

BlogPendidikan.net
- Akhirnya tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) yang sempat tertunda akhirnya cair juga dan bersamaan pencairan THR 50 persen guru. 

Dikutip dari betv.disway.id ribuan Guru SD/SMP di Kota Bengkulu, menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 2023 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 50 persen untuk guru Senin, 25 Mei 2023.

Dihadapan ratusan Guru dan Kepala Sekolah, pencairan ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda kepada Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi.

Serta turut hadir menyaksikan penyerahan ini Asisten 1 Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gitagama Putra.

Didepan awak media Eko mengatakan bahwa pencairan sertifikasi dan THR 50 persen ini memang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Setelah melalui beberapa proses akhirnya bisa dicairkan pada hari ini.

"Kita bersyukur, mudah-mudahan kita yang pertama. Ini kabar baik untuk para guru," kata Eko 
Disisi lain, Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda mengatakan untuk anggaran sertifikasi ini sendiri mencapai total anggaran Rp 16 Milyar yang disalurkan baik ASN maupun honorer.

Sementara, untuk THR 50 persen, anggarannya mencapai Rp 2,8 miliar, dan telah ditranfer kepada 1.300an guru di Kota Bengkulu.

Dikatakan juga oleh Kepala BPKAD, bahwa untuk pencarian ini tidak mengalami adanya hambatan, namun tertunda beberapa waktu lalu karena harus melalui proses dan mekanisme, mulai dari pendataan sampai proses pengusulan pencairan.

"Tidak ada hambatan. Hari ini cair semua untuk anggara sertifikasi total Rp 16 M, THR 50 persen sebesar 2,8 M, untuk THR ini karena 50 persen jadi yang dihitung untk 1 bulan," ungkap Yudi.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

TPG TW 1 Pencairan, Mengapa Status Validasi Data Guru di Info GTK Banyak Yang Tidak Valid?

TPG TW 1 Pencairan, Mengapa Status Validasi Data Guru di Info GTK Banyak Yang Tidak Valid?

BlogPendidikan.net
- Banyak guru-guru bertanya mengapa status saya di info GTK banyak yang tidak valid? berikut ini penjelasan mengapa status guru di info GTK banyak yang tidak valid datanya, berhubungan dengan pencairan TPG Triwulan 1 2023.

Banyak juga guru-guru yang bertanya terkait dengan pencairan di bawah naungan Kemdikbud, tentang pencairan TPG triwulan 1 dan masih banyak data yang tidak valid di Info GTK.

Berikut penjelasannya mengapa banyak data Guru tidak valid di Info GTK?

Perlu diketahui bahwa untuk saat ini mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemdikbud belum ada yang mencairkan.

Sebab, di Info GTK guru masih dalam proses validasi, hal itu menyebabkan belum ada pencairan TPG triwulan 1.

Di samping itu, untuk Info GTK guru juga telah ada tampilan baru atau yang disebut dengan Info GTK kifah.

Lebih lanjut ketika guru melihat Info GTK nya masing-masing, banyak yang menemukan data yang belum valid atau masih berwarna merah.

Adapun untuk data-data yang belum valid seperti status kepegawaian belum terdeteksi oleh sistem validasi, status usia tidak valid, beban mengajar, keaktifan, dan lain sebagainya.

Jika guru menemukan status data yang belum valid, tidak perlu khawatir, karena sedang dalam tahap penarikan data.

Oleh sebab itu, guru juga harus mengecek secara berkala terkait dengan status validasi yang saat ini tengah penarikan data.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

BlogPendidikan.net
 - Ada berbagai tunjangan yang didapatkan oleh guru salah satunya adalah Tunjangan Sertifikasi Guru. Kebijakan tentang penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) telah diatur ditahun-tahun sebelumnya.

Setiap guru tentunya mendapatkan jenis tunjangan yang berbeda sesuai dengan status atau kriterianya masing-masing. Ada tunjangan TPG, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan.

Tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merumuskan kebijakan baru soal penyaluran tunjangan guru. Hal ini dilakukan Nadiem sebagai bentuk perhatiannya kepada para guru.

Lantas, apakah dengan kebijakan baru ini guru akan lebih cepat menerima tunjangan masing-masing? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.

Sebelum beranjak ke tahun 2023 atau tepatnya di akhir tahun 2022, Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran pendidikan yang di dalamnya termasuk tunjangan untuk guru.

Kabar gembiranya, tunjangan guru termasuk ke dalam kategori yang memiliki jumlah anggaran terbesar dalam anggaran pendidikan. Tunjangan guru sendiri termasuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Selain tunjangan guru, pendanaan wajib membiayai tunjangan dosen, KIP, hingga PIP.

“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” tutur Nadiem.

Selain anggaran untuk pendanaan wajib, program prioritas Kemdikbud yakni Merdeka Belajar juga mendapatkan anggaran besar yakni sejumlah Rp4, 57 triliun.

Nadiem menyebutkan bahwa nominal anggaran yang telah ditetapkan akan digunakan untuk beragam pengembangan di bidang pendidikan, seperti misalnya asesmen nasional, Merdeka Belajar, hingga program Guru Penggerak.

Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.

Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Terkait penyaluran tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan kabar gembira lain yang wajib diketahui para guru, khususnya guru-guru penerima tunjangan. KemdikbudRistek berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Pada peraturan sebelumnya, dana tunjangan profesi guru (TPG) akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.

Lewat kebijakan baru, Nadiem ingin mengubah agar alur birokrasi penyaluran tunjangan dipersingkat. Nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih cepat diperoleh dan masuk ke rekening lantaran alur birokrasinya lebih singkat.

Adapun untuk anggaran Kemdikbud tahun 2023 juga akan dialokasikan untuk program digitalisasi pendidikan. Pihak Kemdikbud akan terus meningkatkan platform teknologi yang dapat dinikmati secara gratis baik itu untuk guru maupun kepala sekolah.

“Platform-platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah akan terus kita tingkatan tahun depan untuk memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka,” pungkas Nadiem.

Sejalan dengan program yang diusung KemdikbudRistek, fokus APBN pada tahun 2023 salah satunya berada pada peningkatan SDM atau sumber daya manusia.

Peningkatan kualitas SDM dilakukan dengan memberikan alokasi dana tinggi pada Kemdikbud yang membidangi aspek sumber daya manusia itu sendiri yakni di bidang pendidikan.

Demikian artikel ini tentang perubahan kebijakan KemendikbudRistek tentang penyaluran dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.
sumber: pikiran-rakyat.com

Cek Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Info GTK Triwulan 2 Tahun 2022

BlogPendidikan.net - Bagi guru PNS dan Non PNS yang sudah memiliki sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPS) yang status pada Info GTK data telah dinyatakan Valid dan sudah terbit SKTP untuk semester 1 dan siap untuk realisasi pembayaran TPG Triwulan 2 tahun 2022.

Sesuai judul pada postingan diatas, silahkan Bapak/Ibu Guru untuk Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2022.

Realisasi pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 April, Mei dan Juni sudah ditampilkan dan siap untuk dibayarkan Tunjangan Profesinya kepada guru yang berhak menerima TPG.

Keterangan Status Pembayaran: "Sedang dalam proses administrasi pengajuan pencairan"

Ketentuan:

1. Guru PNS: Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Jenjang Dikmen dan SLB Dibayarkan Oleh Dinas Provinsi

2. Guru Non PNS: Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Setelah terbit realisasi pembayaran triwulan 2 dan SP2D dana akan masuk ke rekening per 14 hari kerja.

Login ke Info GTK Cek Realisasi pembayaran TPG triwulan 2 tahun 2022 dapat dilihat pada menu realisasi pembayaran TPG, pada gambar di bawah ini.

Cek Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Info GTK Triwulan 2 Tahun 2022

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, pencairan TPG Triwulan 2 suda dalam proses pengajuan dan menunggu pencairan ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan sertifikasi.

Jika Ada 6 Kategori Ini, Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Pencairannya Baik Guru PNS dan Non PNS

Jika Ada 6 Kategori Ini, Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Pencairannya Baik Guru PNS dan Non PNS

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa saja dihentikan pencairannya jika terdapat atau melanggar aturan yang telah ditetapkan dengan 6 kategori penghentian pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru di seluruh Indonesia merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang ada di Indonesia. Akan tetapi, tunjangan tersebut bisa saja dihentikan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah.
Seperti dikutip dari BeritaSoloraya.com dari kanal Youtube Guru Abad 21 pada Jumat, 21 Mei 2022, berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, terdapat enam kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Guru PNS

Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :
  • Mendapat Tugas belajar; dan/atau
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  • Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Meninggal dunia
Guru Non PNS

Bagi guru Non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021. Peraturan tersebut berisi tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :
  • Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
  • Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
  • Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  • Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.
Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Pencairannya Baik Guru PNS dan Non PNS, jika melanggar 6 kategori tersebut.

Daftar Daerah Yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2022

Daftar Daerah Yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2022

BlogPendidikan.net
- Derikut ini akan daftar daerah yang telah siap untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022, bagi ini berita yang sangat membahagiakan dan pencairan yang sangat dinanti-nantikan terlebih di momen menjelang Lebaran.

Banyak daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu dan diberikan kepada semua guru di Indonesia, baik PNS maupun non PNS.

Juga, masih ada beberapa daerah di Indonesia yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu. Namun, guru di daerah tertentu yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tidak perlu khawatir.

Mungkin saja, terjadi kendala atau masalah yang belum bisa diselesaikan, sehingga tunjangan sertifikasi guru triwulan satu belum dicairkan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Papa Ruby update tanggal 16 April 2022, banyak daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tahun 2022.

Berikut ini daftar daerah di Indonesia yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022 dengan naungan Kemendikbud.
  • OKI - Sumatera Selatan
  • Jember, Jawa Timur
  • Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan
  • Kabupaten Bogor, Jawa Barat
  • Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah
  • Majalengka, Jawa Barat
  • Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
  • Pandeglang, Banten
  • Ciamis, Jawa Barat
  • Probolinggo, Jawa Timur
  • Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
  • DKI Jakarta
  • Nganjuk, Jawa Timur
  • Jawa Timur
  • Cianjur, Jawa Barat
  • Mojokerto, Jawa Timur
  • Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • Purwakarta, Jawa Barat
  • Sumatera Utara
  • Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
  • Luwu, Sulawesi Selatan
  • Pontianak, Kalimantan Barat
  • Kabupaten Kampar-Riau
  • Wonosobo, Jawa Tengah
  • Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
  • Ponorogo, Jawa Timur
  • Trenggalek, Jawa Timur
  • Maluku Tengah
  • Banyuwangi, Jawa Timur
  • Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Setelah daerah Anda terdapat pada daftar di atas, maka guru di daerah yang tertera tinggal menunggu untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu. Jika daerah Anda belum tertera di atas, Anda bisa menunggu update-an selanjutnya.

Namun, seorang guru akan diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tersebut jika sudah menerima SKTP dari daerah, harus memiliki SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang telah terbit.

Apabila SKTP belum terbit, maka guru PNS maupun non PNS bisa menunggu sekitar 15 hari atau setengah bulan.

Akhirnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022 Cair

Akhirnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022 Cair

BlogPendidikan.net
- Tunjangan profesi guru (TPG) merupakan hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi syarat untuk pembeyaran TPG triwulan 1 tahun 2022. Ada beberapa daerah yang telah mencairkan TPG Triwulan 1 tahun 2022 pada april ini.

seperti informasi yang dikutip dari pelitakarawang.com menuliskan bahwa, sebelumnya sudah dijelaskan pada aturan baru yang beredar bahwa sertifikasi guru (sergur) akan disalurkan melalui 4 triwulan.

Merujuk pada Permendikbudristek No.4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada pencairan dana dan tunjangan sertifikasi dilaksanakan triwulan. Ini artinya dana tunjangan tersebut dicairkan dalam empat kali dalam setahun. Begitupun dengan tahapan dan juga jadwal pencairan dana tunjangan sertifikasi guru khususnya yang tahun ini mengikuti PPG.
Maka dari itu tak heran banyak para guru yang menunggu pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Jika melihat dari jadwalnya, harusnya tunjangan sudah diberikan pada Maret lalu, namun beberapa daerah mengeluhkan belum menerimanya.

Ternyata setelah dikulik dari beberapa informasi yang beredar, pencairan tunjangan sertifikasi tahap I memang belum sepenuhnya diterima oleh beberapa wilayah.

Dari pantauan hanya ada beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru tahap I tahun 2022.

Dikutip tim dari kanal YouTube Literasi & Edukasi berikut daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru tahap I Tahun 2022.

Daerah-daerah tersebut diantaranya; 

- Banyuwangi
- Ponorogo
- Trenggalek
- Mojokerto
- Maluku Tengah
- Maneje Sulbar
- Cianjur.

Beberapa wilayah lain juga sudah dilakukan pencairan sertifikasi diantaranya, jenjang TK bandar Lampung, dan Cianjur Jawa Barat.

Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022, cek informasinya berikut ini.

Jadwal sinkronisasi data dan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG)

Triwulan II :Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Mei 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada Juni 2022.

Triwulan III: Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Agustus 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada September 2022.

Triwulan IV: Proses sinronisasi data akan dimulai pada 31 Oktober 2022, dan pembayaran triwulan II akan dilakukan pada November 2022.