Showing posts with label Pendaftaran CPNS. Show all posts
Showing posts with label Pendaftaran CPNS. Show all posts

Sudah Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Sudah Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

BlogPendidikan.net
- Hari ini pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka, melalui portal BKN sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran selekasi CPNS dan PPPK Guru Honorer dibuka hari ini sampai 21 Juli 2021.

Bagaimana cara pendaftrannya CPNS dan PPPK Guru Honorer berikut penjelasannya :

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.

3. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

4. Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

5. Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru-Non Guru).

6. Pilih Formasi.

7. Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.

8. Cek resume dan akhiri pendaftaran,

9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Setelah itu panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan cetak Kartu Ujian.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, Berikut 5 Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Saat Pendaftaran

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, Berikut 5 Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Saat Pendaftaran

BlogPendidikan.com
- Jadwal pendaftaran CPNS atau CASN dan PPPK 2021 ditunda. Menurut rencana awal, jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 termasuk menjadi guru akan dibuka mulai 31 Mei. 

Penundaan jadwal pendaftaran CPNS atau CASN dan PPPK 2021 diungkapkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan melalui akun Twitter-nya. “Tgl 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 BELUM DIBUKA. 

Masih banyak persiapan yg dilakukan oleh Panselnas. Pada saatnya, @BKNgoid akan menyampaikan pada publik. Semua spekulasi dibuang jauh2. Jangan habiskan energi unt hal2 tak berdasar. Apalagi sekadar menghimpun AdSense.” 

Demikian kicauan Ridwan melalui akun Twitter @abiridwan2173. Sampai berita ini diturunkan, Ayojakarta belum mendapatkan keterangan langsung dari Ridwan dan pejabat BKN lain untuk mengonfirmasi hal tersebut. Awalnya, jadwal pendaftaran calon PPPK dan CPNS 2021 termasuk untuk guru sudah dirilis oleh pemerintah yakni pada 31 Mei. 

Bagi yang ingin mendaftar diminta untuk mengakses laman resmi yang dibangun pemerintah yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut adalah informasi pendaftaran CPNS 2021 terbaru seperti yang dilansir suara.com:

* Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021 
* Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021 
* Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni - 30 Juni 2021 
* Masa Sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

Jadwal Ujian CPNS dan PPPK 2021 

SKD CPNS (CAT BLN): Juli - September 2021 

* Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 
* Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) 
* Tes 1: Agustus 2021 
* Tes 2: Oktober 2021 
* Tes 3: Desember 2021 

SKB CPNS dan PPPK : September - Oktober 2021
 
* Penentuan Lulus CPNS 2021 Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021 
* Penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK: Desember 2021 

Menurut penelusuran Ayojakarta, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 termasuk guru dimulai pada 31 Mei 2021. Akan ada sekitar 1,275 juta formasi kursi tersedia yang didominasi oleh tenaga pendidik. Pendaftaran penerimaan CPNS 2021 dan PPPK 2021 hanya dilakukan melalui satu pintu dan terpadu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Berikut 5 hal penting untuk menghadapi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 yang dilansir oleh BKN beberapa waktu lalu: 

1. Satu portal pendaftaran 

Seleksi CPNS 2021 ini pemerintah akan menggunakan satu portal pendaftaran untuk 3 kategori rekrutmen, yaitu CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK. 

2. Tidak perlu mengunggah dokumen 

Peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen seperti seleksi tahun sebelumnya. Data dari SSCASN akan langsung terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) di Dukcapil, data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), data STR di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akses data ijazah di Kementerian Ristekdikti. Oleh karena itu, pastikan NIK kamu terdaftar di Dukcapil. Nik ini juga nantinya bakal diperlukan untuk kebutuhan administrasi lainnya saat seleksi CPNS 2021. 

3. Tidak perlu membuka masing-masing portal instansi 

Untuk mengetahui formasi yang dibuka pada seleksi CPNS sebelumnya, peserta harus membuka satu per satu instansi dan atau kementerian guna mengetahui informasi yang dibuka. Namun, seleksi CPNS 2021 ini memudahkan peserta untuk mendapat informasi tersebut melalui portal SSCASN. 

4. Fitur pemindai wajah 

Fitur pemindaian wajah ini digunakan untuk mencegah adanya calo di seleksi CPNS 2021. Fitur pemindai wajah ini baru ditambahkan pada seleksi tahun ini. 

5. Hasil tes CPNS 2021 dapat dipantau dari mana saja
 
Karena masih mengalami kondisi pandemi Covid-19, panitia seleksi memudahkan peserta untuk mengakses hasil ujian secara langsung melalui channel YouTube BKN. 

Hal tersebut bertujuan agar peserta tidak berkerumun di lokasi ujian. Kabar baiknya, peserta yang terpapar Covid-19 akan diberikan sarana ujian khusus hingga tetap berkesempatan mengikuti seleksi CPNS 2021. 

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN 

Sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada dasarnya sama dengan persyaratan pada rekrutmen ASN tahun sebelumnya. 

Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain: 

* Kartu Keluarga (KK) 
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
* Ijazah dan Transkrip nilai 
* Pasfoto 
* Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar 

MATERI SELEKSI 

Seperti yang berlangsung sebelumnya, tahapan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 dilakukan dalam tiga tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB). 

Materi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 untuk SKD juga terdiri dari 3 komponen utama, yakni:
 
* Tes Intelegensia Umum (TIU), 
* Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan 
* Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Sementara itu, untuk materi SKB berbeda-beda tergantung kebutuhan di formasi yang dituju berupa tes potensi akademik, praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara. Berbeda dari seleksi CPNS, untuk PPPK sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud-Ristek.

(Sumber: ayojakarta.com)

Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Siapkan Berkas, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan dimulai pada Mei-Juni 2021. Kendati demikian, hingga kini pemerintah masih belum menetapkan secara pasti tanggal pembukaan pendaftaran tersebut.

Tahun ini untuk penerimaan CPNS memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memaparkan bahwa pemerintah kali ini menyediakan 1.275.387 untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Kebutuhan ASN kali ini memang untuk mengisi jabatan instansi yang kosong. Menurut data yang tertera per 7 April 2021, ada beberapa jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan Lembaga disusun dengan formasi daerah seperti yang terurai di bawah ini:

1. Sejumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga kiranya berjumlah 69.684. Jumlah tersebut meliputi 61.129 formasi kementerian dan lembaga dan 8.555 penetapan formasi melalui sekolah dinas.

2. Sementara untuk penetapan formasi daerah terdapat 652.803 yang dirinci sebagai berikut:

* 139.443 formasi dari 34 pemerintah provinsi terdiri dari: 128.656 guru dan 10.787 non-guru.
* 513.360 formasi dari 504 pemerintah kabupaten dan kota terdiri dari: 418.370 guru dan 94.990 formasi non-guru.

Bila dilihat kembali, kebutuhan ASN untuk Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang dan Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, seleksi ASN pada tahun ini akan difokuskan untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis.

"Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PANRB, agar memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi," sambung Tjahjo.

Di sisi lain, pemerinta juga memberi peluang untuk tenaga pendidik atau guru honorer agar mereka bisa mendaftarkan diri melalui program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Bila dilihat dari rencana penetapan guru melalui jalur PPPK ini, pemerintah memberikan lowongan sejumlah 547.026 formasi yang meliputi tingkat pemprov di pemkab maupun pemkot.

Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang bertempat di daerah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi. Sedangkan gambaran untuk CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi.

Untuk formasi terbanyak di pemerintah pusat adalah sebagai berikut:

* Dosen
* Penjaga Tahanan
* Penyuluh KB
* Analis Perkara Peradilan
* Pemeriksa
* Perawat
* Analis Hukum Pertahanan
* Jaksa
* Dokter
* Statistisi
* Pranata Komputer
* Pranata Barang Bukti
* Pengawas Farmasi dan Makanan
* Penyuluh Perikanan dan Perencana.

Sementara di pemerintah provinsi, ada jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan dan jabatan teknis. Adapun rinciannya sebagai berikut:

* Jabatan guru meliputi guru BK, guru TIK, guru matematika, guru seni budaya dan guru Bahasa Indonesia.

* Jabatan tenaga kesehatan meliputi perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis dan paoteker.

* Jabatan teknis terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan dan pengelola pengadaan barang/jasa.

Untuk alokasi penerimaan CASN di pemerintah kabupaten/kota terdiri dari:

* Jabatan guru meliputi guru kelas, guru penjaskes, guru BK, guru TIK dan guru seni budaya.
* Jabatan tenaga kesehatan terdir perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis dan paoteker.
* Jabatan teknis terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan dan pengelola pengadaan barang/jasa.

Pendaftaran PPPK 2021 direncanakan berlangsung sejak bulan Mei hingga Juni 2021. 

Agenda rekrutmen tersebut kemudian dilanjutkan dengan seleksi PPPK tahap 1 yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Setelah lulus, mereka langsung diproses, diumumkan, kemudian dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP-nya oleh BKN.

Tahap kedua seleksi PPPK dilaksanakan setelah tahap pertama selesai. Seleksi ini akan digelar sebanyak tiga kali.

Dengan begitu, pendaftar formasi PPPK guru memiliki kesempatan mengikuti tes sampai 3 kali. Sementara, untuk CPNS 2021 direncanakan bulan Mei-Juni 2021.