Showing posts with label Pendaftaran PPPK. Show all posts
Showing posts with label Pendaftaran PPPK. Show all posts

Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum

Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3  (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum

BlogPendidikan.net
- Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online di laman SSCASN. PPPK Guru 2022 diawali dengan Pengumuman Seleksi, kemudian dilanjut Pendaftaran dan Seleksi Administrasi hingga 9 November 2022.

Adapun pelamar PPPK Guru 2022 dibagi menjadi empat kategori, yaitu pelamar prioritas 1, 2, 3, dan pelamar umum.

Bagi Anda yang belum memahami sepenuhnya tentang kategori pelamar ASN PPPK khusus guru dijelaskan sebagai berikut:

Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I (P1).

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II (P2)

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III (P3)

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.

2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Demikian artikel tentang Penjelasan Tentang Kategori Pelamar ASN PPPK Guru Prioritas 1, 2, 3  (P1, P2, P3) dan Pelamar Umum, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Reset Aplikasi Pendaftara PPPK Guru Honorer dan Segera Tuntaskan Pendaftaran 26 Juli

Reset Aplikasi Pendaftara PPPK Guru Honorer dan Segera Tuntaskan Pendaftaran 26 Juli

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau para pelamar Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menuntaskan pendaftaran pada aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) paling lambat 26 Juli 2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan bahwa hal ini berlaku kepada semua pelamar guru PPPK, yaitu Guru Non-ASN/Honorer di sekolah negeri, Guru honorer Kategori II (THK-II), Guru Honorer di sekolah swasta, dan para lulusan program pelatihan guru (PPG).

“Kami harap semua Guru yang melamar PPPK segera menuntaskan pendaftarannya di aplikasi SSCASN paling lambat pada 26 Juli 2021. Diselesaikan sampai dengan akhir pendaftaran (final resume),” disampaikan Nunuk Suryani pada Bincang Pendidikan virtual di Jakarta, Jumat (23/7).

Ditambahkan Sesditjen GTK, pendaftaran hanya berlaku satu kali pada periode seleksi tahun ini. Sehingga meskipun pelamar Guru PPPK mengikuti tes pada seleksi tahap dua maupun tahap tiga, maka tetap mendaftar pada masa pendaftaran yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perpanjangan masa pendaftaran disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, sehingga pendaftaran yang semula ditetapkan hanya sampai dengan 21 Juli 2021 diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Juli 2021.  

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Dir. PPSI ASN) BKN Heni Sri Wahyuni mengungkapkan per Jumat, 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 620.522 guru non-ASN telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK. "605.980 sudah submit menyelesaikan pendaftaran," kata Heni.

“Sisanya kemungkinan baru membuat akun. Ada juga yang telah mengisi formulir dan memasukkan berkas, namun belum melakukan submit,” tambah Heni.

Senada dengan Sesditjen GTK, Dir. PPSI ASN mengingatkan agar pelamar segera menuntaskan pendaftarannya pada aplikasi SSCASN sebelum batas akhir yang ditetapkan agar menghindari kendala teknis yang dapat merugikan pelamar.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt.) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Katmoko Ari Sambodo mengatakan bahwa terdapat tiga bentuk tes dalam seleksi guru PPPK tersebut. Selain Tes Kompetensi Tekni, pelamar akan diuji dalam Tes Kompetensi Manejerial, Tes Sosio Kultural, dan Tes Wawancara.

Kebijakan Seleksi PPPK Guru

Dalam rangka menyukseskan seleksi PPPK pada tahun 2021, terdapat beberapa kebijakan afirmatif yang diberikan pemerintah. Hal ini diatur di dalam Permenpanrb Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Selain tiga kali tes, terdapat pula kebijakan penambahan nilai Tes Kompetensi Teknis bagi pelamar dengan kriteria tertentu, misalnya kepemilikan sertifikat pendidik yang linier mendapatkan penambahan nilai hingga 100 persen. Kemudian untuk yang berusia 35 tahun ke atas mendapat penambahan nilai sebesar 15 persen. Lalu penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen. Sedangkan para Guru Honorer Kategori II (THK-II) juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.

Ditambahkan Ari, penambahan nilai bersifat kumulatif. Artinya jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen. "Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.

Reset Aplikasi Pendaftaran Seleksi Guru PPPK

Mencermati dinamika yang terjadi serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), maka telah dilakukan penyesuaian pada aplikasi pendaftaran seleksi Guru PPPK Tahun 2021. Penyesuaian ini terkait penentuan individu peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi pertama.

“Telah diambil kebijakan terkait pemberian kesempatan kepada para pelamar untuk mereset kembali lamaran yang sudah dilakukan dan sudah melakukan final resume dengan fasilitas tombol reset," tutur Sesditjen GTK.

Terdapat tiga kriteria pelamar Guru PPPK Tahun 2021 yang mendapatkan kesempatan dan haknya untuk melakukan reset pada aplikasi CASSN yaitu :

Pertama, para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang terdapat formasi yang linear di sekolahnya, dan seharusnya dapat melamar ke formasi tersebut, tetapi pada saat melakukan pendaftaran formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci, sehingga terpaksa melamar ke formasi di sekolah lain.

Kedua, para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi di sekolahnya dan seharusnya dapat melamar ke sekolah lain yang masih memiliki sisa kuota formasi yang linear dengan kualifikasi akademiknya, namun formasinya tidak dapat dipilih dikarenakan kuota formasi yang terkunci.

Ketiga, bagi para Guru dengan penugasan di sekolah induk yang tidak terdapat formasi yang linear dengan kualifikasi akademiknya, dan sudah mendaftar ke sekolah lain yang tidak memiliki sisa kuota formasi, dikarenakan formasi tersebut diprioritaskan bagi guru yang bertugas di sekolah lain tersebut.

“Jadi tidak semua pelamar harus melakukan reset. Hanya yang termasuk pada tiga kategori tadi saja,” ujar Sesditjen GTK.

Hal ini, ditambahkan Nunuk, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2 huruf a berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai'. 

Kemudian pada huruf c yang berbunyi 'Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya'.

“Perlu diingat bahwa fasilitas penyesuaian ini hanya dapat dipergunakan satu kali saja. Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dipelajari dulu, dipertimbangkan matang-matang, kalau sudah yakin silakan digunakan. Setelah itu, harap untuk memastikan kembali resumenya, dan memfinalisasi sebelum batas akhir pendaftaran,” pesan Nunuk Suryani.

Sesditjen GTK menambahkan bahwa momentum seleksi Guru PPPK sekaligus dimanfaatkan untuk menyelaraskan antara formasi yang dituju dengan kompetensi akademiknya. Untuk itu, proses verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik masih dapat dilakukan hingga batas akhir sebelum mendaftar di aplikasi SSCASN BKN. "Itu (verval) masih bisa dilayani sampai saat ini. Masih ada kesempatan melalui (portal) Info GTK," ujar Nunuk Suryani.

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/07/kemendikbudristek-imbau-pelamar-guru-pppk-segera-tuntaskan-pendaftaran

Nama Tidak Terdaftar di DAPODIK Saat Mendaftar PPPK, Ini Solusi Dari Panselnas BKN

Nama Tidak Terdaftar di Dapodik Saat Mendaftar PPPK, Ini Solusi Dari Panselnas BKN

BlogPendidikan.net
- Keluhan banyak nama tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat mendaftar di Portal BKN sscasn menjadi masalah sebagian pelamar PPPK Guru tahun. Seperti dikutip dari portalsulut.pikiran-rakyat.com bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberi perhatian pada masalah seperti itu dan sudah punya solusi.

Merupakan salah satu syarat mutlak bagi pelamar PPPK Guru di Tahaun pertama harus terdaftar di DAPODIK. Keluhan soal daftar Dapodik kerap muncul di berbagai media sosial. Di akun media sosial resmi BKN pun keluhan soal itu tak sedikit.


Beberapa keluhan muncul di antaranya, pelamar merasa namanya ada di Dapodik tetapi ketika mendaftar di sscasn.bkn.go.id namanya tidak ada. Atau pertanyaan lain, sudah lama menjadi guru honorer namun dan yakin sebelumnya nama ada di Dapodik, tetapi sekarang tidak ada.

Panselnas dari BKN memberikan solusi untuk diikuti pelamar PPPK Guru. Berikut solusinya :

1. Pelamar PPPK Guru klik atau akses https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
2. Kemudian arahkan krusor ke menu “Layanan Helpdesk”
3. Pilih menu “Pengecekan PPPK”
4. Klik “Pengecekan Dapodik dan Lulusan PG”
5. Setelah itu pelamar akan diarahkan untuk mengisi beberapa form yang sudah tersedia di situ.

Antara Lain :
* Masukkan Nama
* NIK
* Nomor KK
* Tempat Lahir
* Tanggal Lahir
* File Scan KTP dan Ijazah dengan ukuran file maksimal 200 kb dalam bentuk pdf atau jpg
* Kemudian masukkan kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan pada layar
* Pilih tombol “SUBMIT”

6. Setelah itu pelamar akan mendapatkan nomor tiket yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengecek sejauh mana aduan peserta ditindaklanjuti oleh Admin Helpdesk pada fitur Cek Status Pengaduan.

Fitur ini berfungsi untuk melakukan pengecekan apakah data pelamar ada di database Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau tidak. Fitur ini khusus diperuntukkan bagi pelamar PPPK Guru.

Jadi dimohon kepada para pendaftar PPPK Guru Honorer untuk mengikuti solusi yang telah diberikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semoga berhasil dan bisa melakukan pendaftaran sesuai data di DAPODIK.

Sudah Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Sudah Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

BlogPendidikan.net
- Hari ini pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka, melalui portal BKN sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran selekasi CPNS dan PPPK Guru Honorer dibuka hari ini sampai 21 Juli 2021.

Bagaimana cara pendaftrannya CPNS dan PPPK Guru Honorer berikut penjelasannya :

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.

3. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

4. Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

5. Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru-Non Guru).

6. Pilih Formasi.

7. Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.

8. Cek resume dan akhiri pendaftaran,

9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Setelah itu panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan cetak Kartu Ujian.

Guru Honorer Dibutuhkan Tapi Dilupakan

Guru Honorer Dibutuhkan Tapi Dilupakan

BlogPendidikan.net
- Menjelang pendaftaran PPPK dan CPNS pada akhir juni 2021, seluruh guru honorer tengah mempersiapkan diri untuk ikut dalam kompetisi menjadi  Abdi Negara (ASN).

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia mengungkapkan nasib guru honorer di Indonesia yang jasa dan kontribusinya dibutuhkan untuk mendidik para siswa. Tapi kondisi kesejahteraannya dilupakan. Wakil Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir menuturkan, hasil survei PGRI di daerah menemukan fakta guru honorer kesulitan untuk masuk data pokok pendidikan (dapodik).

"Guru honorer ini dibutuhkan tapi dilupakan. Ini nasib guru honor," ujar Dudung dalam rapat Panja PGTKH-ASN Komisi X DPR. Salah satu penyebabnya masih banyak pemerintah daerah yang tidak menerbitkan Surat Keputusan guru honorer. "Padahal syarat masuk dapodik ini harus ada SK dari kepala daerah," ujar Dudung.

Menurut Dudung saat ini jumlah total guru 3.357.935 orang dibanding jumlah siswa 52.539.935 dan jumlah sekolah 434.483. Guru yang berstatus aparatur sipil negara sebanyak 1.607.480 atau kurang dari 50 persen dari jumlah total.

"Sementara hari ini guru honor yang mengajar sebanyak 1.750.455 orang. Jadi kita harus berterima kasih pada guru honorer yang telah berkontribusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini," katanya.

Selain masalah kesulitan masuk dapodik, Dudung juga menyebutkan di daerah terpencil masih banyak guru honorer yang kualifikasi ijazahnya belum linear. Sehingga ketika dibuka tes PPPK, guru honorer tersebut tidak bisa mendaftar.

Lalu sebagian besar guru honorer berusia di atas 35 tahun. "Ini karena ada moratorium jadi bukan salah guru honorer. Kami mohon pemerintah untuk memahami 10 tahun tidak ada pengangkatan PNS," ujar Dudung.

Akibat moratorium juga guru honorer diangkat oleh kepala sekolah. Sehingga kadang pemerintah daerah enggan dikaitkan dengan status guru honorer.

"Ada bahasa jangan salahkan pemerintah daerah karena yang angkat kepala sekolah. Padahal jika ada guru yang pensiun di sekolah tersebut apakah pengajaran harus berhenti karena tidak ada guru (pengganti)?," kata Dudung.

Mengingat jasa guru honorer yang begitu strategis untuk dunia pendidikan, Dudung meminta jalur CASN Guru dan Tenaga Kependidikan wajib diadakan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan dengan jalur CPNS dan PPPK.

PGRI juga merekomendasikan guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas diangkat secara otomatis menjadi ASN PPPK dengan memperhitungkan masa kerja. Sementara guru honorer di bawah 35 tahun dan fresh graduate bisa mengikuti jalur CPNS.

"Khusus di daerah terpencil diangkat guru honorer yang sudah mengabdi lama jika kualifikasi tidak sesuai, Pemda dapat membantu penyelesaian linearitas studi dengan program khusus," ujar Dudung.

Artikel ini juga telah tayang di detik.com
Tautan : https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5608408/pb-pgri-guru-honorer-dibutuhkan-tapi-dilupakan

Jelang Pendaftaran PPPK, Seluruh Guru Honorer Baik K2 Maupun Nonkategori Bisa Ikut Selekasi PPPK 2021

Jelang Pendaftaran PPPK, Seluruh Guru Honorer Baik K2 Maupun Nonkategori Bisa Ikut Selekasi PPPK 2021

BlogPendidikan.net
- Informasi simpang siur soal ketentuan pendaftaran PPPK 2021 dari formasi guru akhirnya terjawab. Menurut Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Bima Haria Wibisana, seluruh guru honorer baik honorer K2 maupun nonkategori yang mengabdi di sekolah negeri bisa ikut seleksi PPPK 2021 meskipun di daerahnya tidak ada formasi.  

Namun, kata Bima, mekanisme seleksi PPPK dari guru honorer yang di daerahnya tidak ada formasinya ini masih terus dibahas.

Apakah mereka bisa ikut seleksi mulai dari tahap pertama atau tidak

"Seluruh guru honorer bisa mendaftar PPPK 2021. Namun apakah mereka hanya bisa ikut seleksi kesempatan ke-3 atau mulai dari yang pertama, masih didiskusikan. Jadi belum final ya," ungkap Bima dikutip dari JPNN.com. 

Bima yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengatakan, sesuai hasil pembahasan dan keputusan bersama di Panselnas, khusus untuk guru PPPK di instansi daerah akan dilakukan 3 kali tes. 

Tes pertama diikuti guru honorer di sekolah negeri dan honorer K2 masih di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi tersebut.  

Untuk tes kedua, diikuti peserta tes pertama yang tidak lulus ditambah guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak mengajar,  masih di lingkungan kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan. 

Dan pada tes ketiga, diikuti peserta yang tidak lulus tes sebelumnya tetapi berlaku secara nasional (lintas kabupaten/kota atau provinsi).

Ketentuan lainnya, kata Bima, peserta bisa mendaftar selama terdaftar di data base Dapodik. Jika di sekolah tempat mengajar tidak ada formasi, maka bisa daftar di sekolah lain dalam satu instansi (masuk seleksi kesempatan pertama).  

Jika mendaftar di sekolah lain beda instansi (daerah) maka ikut pada seleksi kesempatan kedua.   "Jadi prinsipnya pendaftaran PPPK 2021 bisa diikuti seluruh guru honorer," tandasnya. 

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada rapat kerja Komisi X DPR RI menegaskan, seluruh guru honorer bisa mendaftar PPPK 2021 meskipun tidak ada formasinya. 

Dia juga mengeklaim, formasi PPPK 2021 yang tersedia cukup banyak 535 ribu lebih sehingga bisa mengakomodir seluruh guru honorer.

Nadiem juga menegaskan, pengangkatan PPPK 2021 dilakukan bergelombang. Artinya guru honorer yang lulus passing grade PPPK tetapi belum ada formasinya bisa diangkat di gelombang kedua dan seterusnya.

Iming-iming 1 Juta PPPK Tapi Syarat Dipersulit, Belum Lagi Pemotongan Kuota PPPK

Iming-iming 1 Juta PPPK Tapi Syarat Dipersulit, Belum Lagi Pemotongan Kuota PPPK

BlogPendidikan.net
- Iming-iming 1 Juta PPPK Tapi Syarat Dipersulit, Belum Lagi Pemotongan Kuota PPPK dan anggaran PPPK yang belum jelas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan perkembangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari informasi yang diterima Fikri, formasi PPPK yang diusulkan Pemda banyak dipotong oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. "Ini makin banyak saja honorer yang mengeluh soal formasi PPPK. Kalau sedikit, persaingan makin ketat," kata Fikri dikutip dari JPNN.com.

Pemotongan kuota PPPK dalam jumlah banyak itu menurut Fikri harus dijelaskan pemerintah. Ada apa sebenarnya hingga formasinya hanya sedikit yang disetujui.


Politikus PKS itu juga meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim transparan berapa sebenarnya anggaran PPPK yang disiapkan tahun ini. Berikutnya, perlu dijelaskan juga apakah benar anggarannya ditanggung pemerintah pusat, serta apa betul formasi yang tersedia 535 ribu lebih.

"Mas Menteri harus terbuka kepada publik. Jangan sampai isu berkembang liar," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Dia menambahkan, rakyat butuh informasi jelas dalam berapa tahun target 1 juta PPPK itu akan dipenuhi.


Fikri tidak ingin publikterutama para honorer hanya dibuai dengan iming-iming 1 juta PPPK tetapi syaratnya dipersulit.

Dengan kuota sedikit otomatis peluang honorer makin kecil," kata politikus asal Jawa Tengah itu. Fikri optimistis Menteri Nadiem serius menyelesaikan masalah guru honorer dan tenaga kependidikan karena pemda sesungguhnya sudah mulai mengikuti anjuran pemerintah pusat. 

Namun demikian, dia melihat ada masalah dalam rekrutmen PPPK ketika kuota formasi yang diusulkan oleh pemda dipotong oleh KemenPAN-RB. 


"Kejadian tersebut mengembalikan asumsi pemda di awal bahwa sesungguhnya PPPK itu menjadi beban APBD," kata Fikri. Oleh karena itu, Fikri mendorong Kemendikbudristek ikut menyampaikan kepada publik, sebetulnya apa yang sedang terjadi dengan anggaran APBN.

Simak Penjelasan Tentang Ketentuan Guru Honorer Yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2021

Simak Penjelasan Tentang Ketentuan Guru Honorer Yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Simak Penjelasan Tentang Ketentuan Guru Honorer Yang Bisa Mendaftar PPPK Tahap 1, 2 dan 3 Tahun 2021.
Meski belum jelas kapan akan dibuka, syarat pendaftaran ASN jalur PPPK Guru 2021 sudah bisa diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. 

Dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id pada Selasa (1/6/2021), salah satu ketentuan yang diberlakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 adalah terkait batas usia pelamar PPPK Guru. Disebutkan, batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

Adapun mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 adalah setiap individu dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
 
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud; 

Ketentuan siapa saja yang masuk dalam kriteria tersebut sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. 

Portal resmi sscasn.bkn.go.id juga memberikan penjelasan terkait sejumlah istilah tersebut. Misalnya, yang dimaksud dengan THK II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

Sedangkan yang dimaksud dengan Guru Honorer yakni individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Lalu Guru Swasta yaitu Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Adapun PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan. 

Kemudian yang dimaksud dengan Dapodik adalah Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

Tes PPPK Guru 2021 sendiri digelar secara bertahap. Masing-masing tahap memiliki ketentuan terkait peserta yang diperkenankan mengikuti tes.

Berikut ketentuan mengenai siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021: 

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud 

2. . Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar

3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi. 

Adapun syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021 adalah: 

1. Tidak dapat melamar ke instansi lain;
 
2. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut; 

3. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Kemudian, terkait siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua untuk PPPK Guru 2021 yaitu:
 
1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama 

2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud 

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud 

Berikut syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021:

1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
 
2. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain. 

3. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya. 

4. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
 
5. Kemudian, jika para peserta tersebut masih tidak lulus, maka bisa mendaftar lagi pada Seleksi Tes Kesempatan Ketiga untuk PPPK Guru 2021.

Syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021 yakni

1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.

2. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
 
3. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga. 

4. Terdapat ketentuan mengenai optimalisasi atau pengisian formasi kosong. Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.