Showing posts with label Penetapan SK PPPK. Show all posts
Showing posts with label Penetapan SK PPPK. Show all posts

Cara Cek Jadwal dan Undangan Penetapan SK Perjanjian Kerja PPPK

Cara Cek Jadwal dan Undangan Penetapan SK Perjanjian Kerja PPPK

BlogPendidikan.net
- Setelah pemberkasan selesai, peserta yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 hanya menunggu waktu penyerahan Surat Keterangan (SK). Dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) yang menjelaskan bahwa terdapat jadwal resmi bagi peserta PPPK tahap 1 untuk penyerahan SK dan undangan perjanjian kerja. 

Untuk mengetahui undangan di daerah masing-masing, dapat dicari secara online, yang akan diketahui setelah pemaparan contoh undangan dari Magetan. Undangan perjanjian kerja yang disampaikan di Kabupaten Magetan tertanggal 14 Februari 2022 yang terlampir satu lembar berkas. 

Pada surat undangan tersebut termuat bahwa usul penetapan NI PPPK guru telah disetujui dan telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal tersebut diperuntukkan sebagai salah satu persyaratan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan menandatangani surat perjanjian kerja antara peserta dan pemerintah Kabupaten terkait. 

Sementara itu, di Kabupaten Magetan termuat pula jadwal dan waktu undangan pelaksanaan penandatanganan. 

Di antara waktu surat perjanjian tersebut adalah:

Gelombang I Pukul 08.00 s.d 09.00 WIB 
Gelombang II Pukul 09.30 s.d 10.30 WIB 
Gelombang III Pukul 11.00 s.d 12.00 WIB 

Selain itu, terdapat aturan pakaian yang dikenakan, yakni menggunakan baju putih, bawahan hitam, sepatu hitam. Untuk wanita yang berjilbab menggunakan jilbab hitam. 

Terdapat pula beberapa catatan yang harus diperhatikan, di antaranya:
  1. Wajib hadir tepat waktu 
  2. Wajib hadir sendiri (tidak diwakilkan) 
  3. Membawa materai 10.000 sebanyak 2 Lembar 
  4. Membawa bolpoin tinta hitam
  5. Wajib memakai masker sesuai ketentuan. 
Berikut Cara Cek Jadwal dan Undangan Penetapan SK Perjanjian Kerja PPPK secara online:
  1. Masuk melalui laman SSCASN
  2. Klik 'Enter'
  3. Klik 'Layanan Informasi'
  4. Klik 'Kontak Instansi'
  5. Tuliskan Nama Kabupaten/Kota pada 'Search' di bawah Kontak Instansi
  6. Klik tautan yang terletak pada 'Web Instansi'
  7. Nanti akan muncul informasi tentang penyerahan SK atau undangan penandatanganan perjanjian kerja.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.