Showing posts with label Pengawas Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Pengawas Sekolah. Show all posts

Diklat Ditiadakan, Mau Jadi Pengawas atau Kepala Sekolah, Guru Penggerak Solusinya

Diklat Ditiadakan, Mau Jadi Pengawas atau Kepala Sekolah, Guru Penggerak Solusinya

BlogPendidikan.net
- Kemendikbudristek Praptono mengatakan, sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Praptono menambahkan, syarat jadi kepala sekolah ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan (aturannya dalam) Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah," kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Ia menggarisbawahi, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diakomodasi. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.

"Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah.

Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak," jelasnya.
Praptono juga menegaskan, guru penggerak kini juga menjadi bagian dari jenjang karier untuk menjadi kepala sekolah. Ia menambahkan, program guru penggerak juga diarahkan menjadi salah satu jenjang untuk menjadi pengawas sekolah.

"Pengawas dalam pembahasan, mudah-mudahan kita segera bisa berikan landasan legalitas yang kuat, karena guru penggerak ini memang guru yang kita didik selama 9 bulan untuk pahami visi merdeka belajar, melaksakan pembelajaran yang berpihak pada murid, dan yang terpenting menjadi pemimpin pembelajaran, yakni kepala sekolah, pengawas, dan instruktur/trainer pelatihan yang diselenggarakan Kemendikbud," kata Praptono.

Syarat menjadi kepala sekolah:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH

31 Jenis Dokumen Administrasi Guru Dalam Supervisi Akademik Pengawas dan Kepala Sekolah

31 Jenis Dokumen Administrasi Guru Dalam Supervisi Akademik Pengawas dan Kepala Sekolah

BlogPendidikan.net
- Supervisi akademik merupakan suatu kegiatan melihat atau memandang dari atas seorang pemimpin sekolah (kepala sekolah atau pengawas sekolah/pengawas guru mata pelajaran) terhadap kemampuan dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya yakni mengajar, mendidik dan melatih atau membimbing siswa. 

Kegiatan melihat atau mengobservasi dalam supervisi akademik dari pelaksanaan tugas guru dilakukan tidak hanya mengoreksi data isian dokumen administrasi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta penilaian hasil belajar siswa tetapi melakukan observasi langsung di dalam ruang kelas,
Supervisi administrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga yang berada dalam struktur organisasi teratas/tertinggi, untuk mengamati/mengobservasi dengan melihat dan memeriksa secara teliti sejumlah dokumen yang dikerjakan guru sebagai bukti pelaksanaan administrasi sekolah. 

Tugas guru sebagai pendidik sekaligus tenaga kependidikan karena guru selain melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk mengajar, mendidik dan melatih atau membimbing siswa. 

Guru juga mempunyai tugas untuk mengerjakan administrasi sekolah dengan mengisi dan mengolah data yang berhubungan program-program pendidikan dan hasil kerja yang dicapai setiap jenis kegiatan program kerja.
Administrasi merupakan suatu kegiatan mengelola, menata dan mengevaluasi setiap jenis program pendidikan di sekolah. Sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, seorang guru tidak hanya menjadi guru mata pelajaran tetapi juga menjadi guru kelas atau wali kelas untuk melaksanakan atau mengerjakan segala dokumen yang berhubungan dengan administrasi sekolah. 

Jenis dokumen yang biasa dikoreksi hasil kerja dalam pengisian data yang dikerjakan guru kelas di SD dan selalu diobservasi setiap semester atau setiap tahun pelajaran.
Berikut 31 jenis dokumen Administrasi Guru dalam Supervisi Akademik yang dilakukan oleh Pengawas dan kepala sekolah terhadap Guru Kelas:
  1. Jadwal pelajaran
  2. Silabus/program pengajaran
  3. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
  4. Buku program bimbingan
  5. Buku daftar nilai
  6. Data analisis pencapaian target dan daya serap kurikulum
  7. Buku penyerahan dan pengembalian raport
  8. Buku kumpulan nilai
  9. Papan absen harian siswa
  10. Buku absen siswa
  11. Buku mutasi siswa
  12. Buku daftar kenaikan kelas
  13. Buku daftar kelas
  14. Buku tamu umum
  15. Buku tamu khusus (supervisi)
  16. Buku inventaris kelas
  17. Buku administrasi kalistung (3M)
  18. Buku notulen rapat
  19. Buku kunjungan rumah
  20. Jumlah siswa menurut kelamin, usia, agama
  21. Grafik absensi
  22. Grafik pencapaian kurikulum
  23. Grafik daya serap siswa
  24. Kalender pendidikan/analisis hari belajar efektif
  25. Portofolio
  26. Ulangan harian/formatif dan analisis
  27. Kisi-kisi dan soal ulangan sumatif dan analisis
  28. Program evaluasi
  29. Program perbaikan dan pengayaan
  30. Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
  31. Program pengembangan diri
Bobot skor nilai tiap aspek dokumen:
  • 1 = Sangat tidak baik ( tidak ada sama sekali nilai 0-49).
  • 2 = Tidak baik ( ada tapi kurang lengkap nilai 50-59).
  • 3 = Cukup baik (ada dan lengkap nilai 60-74).
  • 4 = Baik (ada, lengkap dan runtun nilai 75-89).
  • 5 = Sangat baik (ada, lengkap, runtun dan rapi nilai 90-100)

Contoh Jurnal Supervisi Pengawas Sekolah

Contoh Jurnal Supervisi Pengawas Sekolah

BlogPendidikan.net
- Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu: Beban kerja guru yang merupakan tugas pokoknya adalah mencakup kegiatan pokok: a)merencanakan pembelajaran; b). melaksanakan pembelajaran; c). menilai hasil pembelajaran; d). membimbing dan melatih peserta didik; dan e).melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Unsur utama dari pelaksanaan supervisi yaitu pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah kepada semua guru di sekolah binaannya tersebut. Melalui kegiatan supervisi, guru mendapatkan arahan, bimbingan dan pembinaan dari pengawas
sekolah untuk berbagai kendala yang dialami dalam melaksanakan tugasnya di sekolah.

Seperti telah dijelaskan diatas bahwa tugas utama dari pengawas sekolah memantau dan memberikan bimbingan terhadap kepala sekolah dan guru-guru terkait administrasi dan proses pembelajaran di kelas.

Salah satu yang menjadi bahan penilaian dengan menggunakan jurnal supervisi pengawas sekolah yang memuat penilaian tentang administrasi guru, perangkat pembelajaran dan proses pembelajaran di dalam kelas. Jurnal ini berguna sebagai bahan rujukan jika ada temuan kesalahan atau kekurangan dalam penilaian pengawas sekolah maka diteruskan dengan pembimbingan baik dari kepalasekolah atau pengawas sekolah.

 

Berikut Contoh Jurnal Supervisi Pengawas Sekolah bisa Anda unduh pada tautan >>> (pdf) DISINI (doc) DISINI

Penghapusan Keberadaan Pengawas Sekolah Sesuai PP No. 57 Tahun 2021

Penghapusan Keberadaan Pengawas Sekolah Sesuai PP No. 57 Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) melahirkan sebuah kebingungan dan kekecewaan bagi entitas pengawas sekolah.

Forum Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Satuan pendidikan (MKPS- SMA) Nasional bahkan mengirimkan surat terbuka pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait persoalan tersebut. 

Menurut Dudung, PP 57 Tahun 2021 Pasal 30 menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan satuan pendidikan terdiri dari kepala satuan pendidikan, komite sekolah, pimpinan perguruan tinggi, pemerintah pusat dan atau dan pemerintah daerah.

"Ke mana pengawas sekolah? Apakah pasal ini menjadi kode keras bahwa eksistensi pengawas sekolah akan mulai ditiadakan?". 

Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya ada ketua organisasi profesi guru dan pengamat pendidikan yang berusaha ‘mensponsori’ agar pengawas sekolah ditiadakan. Alasan mereka sederhana, pengangkatan pengawas sekolah makin mengurangi jumlah guru. Padahal, guru sedang kekurangan. Alasan lainnya, tugas pengawasan sekolah masih bisa dilakukan oleh para kepsek.

"Narasi dan alasan di atas seperti logis, (padahal) faktanya tidak. Kekurangan guru tidak ada hubungannya dengan pengangkatan pengawas sekolah," kata Dudung. Menurut dia, pengangkatan guru atau kekurangan guru adalah kesalahan pemerintah yang tidak cermat menghitung keluar masuk guru yang dibutuhkan. Untungnya, kata dia, ada ‘dewa penolong pendidikan’ yakni entitas guru honorer.

Lebih lanjut dia berpendapat pengawasan pendidikan cukup dengan kepala sekolah, juga tidak benar.

Sebagai kepala sekolah, Dudung sangat merasakan betapa pentingnya pengawas sekolah. "Pengawas sekolah bisa berperan ganda bahkan multilayanan," ungkapnya. 

Pertama, kata dia, sebagai pengawas formal satuan pendidikan. Kedua, sebagai penasihat nonformal para kepala sekolah. Ketiga, bisa menjadi mitra strategis dalam menyukseskan prestasi sekolah. Oleh karena itu, Dudung kembali menegaskan, keberadaan entitas pengawas sangat dibutuhkan. Apalagi, lanjut dia, pengawas yang kompeten dan ngemong kepada kepala sekolah dan guru.

"Pengawas sekolah pun memiliki terutama pengawas pembina spirit almamater yang baik," pungkas Dudung.