Showing posts with label Pensiun PNS. Show all posts
Showing posts with label Pensiun PNS. Show all posts

Kapan Jadwal Pasti Pencairan THR 2023? Ini Kata Kemenkeu

Kapan Jadwal Pasti Pencairan THR 2023? Ini Kata Kemenkeu

BlogPendidikan.net
- THR (Tunjangan Hari Raya) sesuatu yang sangat dinanti-nantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiun, dimomen perayaan Hari Raya Idul Fitri. THR ini diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya saja. 

Kapan jadwal pasti pencairan THR 2023?

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI/Polri akan diumumkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.

Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.

Maka dari itu, untuk menunjang dorong tersebut, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023. Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kabar Membahagiakan, PNS Yang Akan Pensiun Bisa Kantongi 1 Miliar

Kabar Membahagiakan, PNS Yang Akan Pensiun Bisa Kantongi 1 Miliar

BlogPendidikan.net
- Ada kabar menyenangkan untuk para abdi negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan dana pensiunan PNS akan diterapkan dengan jumlah iuran pasti atau fully funded.

"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo beberapa waktu lalu

Sayangnya skema ini belum bisa terealisasi karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).

"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," kata Tjahjo beberapa waktu lalu

"Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail," katanya.

"Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas."

Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir pembahasanya di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Skema dapen PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase daritake home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Sehingga yang pensiunan yang diterima jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini. Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayakan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

"Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," kata Bima.

Skema dapen PNS saat ini, kata Bima, membuat pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji pokok. Sehingga saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus yang jumlahnya dinilai tidak mencukupi.

Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.

Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.

Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan.

"Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun," ujarnya mengutip CNN Indonesia kala itu.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Bahkan tak menutup kemungkinan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar.

Berbicara saat penandatanganan komitmen pembangunan mal pelayanan publik, seperti dikutip CNBC Indonesia, Tjaho awalnya mengaku berbicara dengan PT Taspen (Persero) apakah mungkin pensiunan PNS mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar.

"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi bagaimana pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa enggak mencapai Rp 1 M [miliar]," kata Tjaho.

Berdasarkan perbincangan tersebut, Tjahjo mengatakan kemungkinan bagi penisunan PNS mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 1 miliar terbuka cukup lebar. "Setelah diitung-itung bisa," katanya.

PT Taspen (Persero) sendiri telah menyediakan Smartcard untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar ke depan tidak perlu antre lagi ketika melakukan pengambilan uang tunai. Ini sangat bermanfaat, apalagi ketika menghadapi situasi pandemi covid - 19.

"Manfaat lainnya dari Taspen Smartcard adalah sebagai alat pembayaran yang memiliki fasilitas tambahan program promosi dan diskon di beberapa merchant terpilih yang telah bekerjasama dengan PT TASPEN (Persero)," ungkap Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto dalam keterangan tertulisnya.

Taspen melakukan kerjasama serentak dengan seluruh bank pemerintah yang telah ditunjuk untuk bekerjasama. Salah satunya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk (bank bjb/BJBR). TASPEN Smartcard telah didistribusikan oleh bank bjb kepada para pensiunan Taspen sejak September 2020.

Bunda, THR PNS dan Pensiun Cair Awal Mei, Berapa Besarannya?

Bunda, THR PNS dan Pensiun Cair Awal Mei, Berapa Besarannya?

BlogPendidikan.net
- Bunda, THR PNS dan Pensiun Cair Awal Mei, Berapa Besarannya?

Sebagai informasi THR PNS mengandung komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Dirjen Bea Cukai Askolani, saat masih menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan THR PNS 2021 akan diusahakan penuh.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

PNS golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan dan PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Berikut kisi-kisi hitungan THR PNS. Sebagai simulasi, ambil contoh PNS dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Jadi, THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta. Besaran THR yang diterima PNS itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Baca Juga; 
Perlu diketahui, tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

THR dan Gaji ke 13 PNS Serta Pensiun Akan Segera Dicairkan, Intip Berapa Besarannya

THR dan Gaji ke 13 PNS dan Pensiun Akan Segera Dicairkan, Intip Berapa Besarannya

BlogPendidikan.net
- Tahun 2021 ini Indonesia memang sudah mulai perlahan bangkit dari keterpurukan wabah covid-19. Dikutip dari Kompas.com, vaksinasi yang dimulai di awal tahun 2021 seakan sudah menjadi secercah cahaya dari wabah ini.

Kini perusahan juga sudah diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para karyawannya karena ekonomi negara dirasa sudah mulai membaik. Salah satu yang dinanti-nanti adalah THR dan Gaji ke 13 PNS dan juga pensiunan.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah THR akan dibayar penuh atau boleh dicicil oleh perusahaan seperti tahun lalu. Namun, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, perusahaan dapat membayar penuh THR untuk karyawan.

Dikutip dari Surya, bukan tanpa alasan, Payaman menilai perekonomian nasional sudah berangsur membaik. Terlebih lagi hal tersebut sebagaimana disarankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan," kata Payaman dalam siaran pers, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Kompas.com "THR 2021 Dinilai Harus Dibayar Penuh, Ini Alasannya"

Payaman mengatakan, tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil karena perekonomian sedang terpuruk akibat dampak di awal pandemi Covid-19. Namun tahun ini, Payaman menilai situasinya sudah berbeda.

Apalagi ucap dia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 untuk menggeliatkan ekonomi dan bisnis. Selain itu, banyak perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pekerja atau karyawan tahun 2021 sudah berkurang dibanding tahun lalu.

Hal ini dinilai membuat beban perusahaan berkurang dibandingkan tahun lalu.

"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di PHK. Sehingga, bisa membayar yang bekerja," ujar Payaman. Payaman juga melihat saat ini para pelaku usaha sudah mulai produksi. Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.

"Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Payaman.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh. Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021.

Prediksi Besaran dan Jadwal Pencairan THR 2021

Berkaca pada tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Jika Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei, artinya THR PNS dan pensiunan akan diterima sekira awal Mei 2021.

Selain THR, PNS dan pensiunan tentu menanti gaji ke-13 yang diberikan setiap pertengahan tahun. Sementara tahun sebelumnya, pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan. Hal itu guna membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah. Nyatanya, tahun lalu tak semua PNS menerima gaji ke-13.

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13. Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13. Tahun lalu, para pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13.

Prediksi besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang. Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Berkaca pada besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2020, pemerintah menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 tahun 2020 mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiun

Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiun

BlogPendidikan.net
- Masuk di bulan Agustus 2020, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai ramai dipertanyakan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair pada Bulan Agustus 2020.

Kini memasuki Bulan kedelapan yakni Agustus masyarakat khususnya para Pegawai Negeri Sipil mulai menanti-nantikan kapan gaji ke-13 dan pensiunan akan segera cair.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).


Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.


Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.


Uang Pensiun Ikut Naik Bareng Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Simak Beberapa Syarat & Cara Mengurusnya

Selain mencairkan gaji ke-13 PNS, pemerintah rupanya juga menaikkan nominal uang pansiunan bagi para ASN.

Rencananya pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan pada Agustus 2020 mendatang. (*)

PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Sebesar Rp 1 Miliar, Ini Faktanya

PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Sebesar Rp 1 Miliar, Ini Faktanya

BlogPendidikan.net
- Profesi PNS menawarkan kepastian di hari tua. Para mantan abdi negara tersebut bisa mendapatkan pensiunan yang dibayar tiap bulan.

Bahkan muncul wacana bila PNS bisa memperoleh uang pensiun hingga Rp 1 miliar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengaku bila itu baru sebatas diskusi, belum sampai ke tahap usulan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tjahjo mengaku sempat berdiskusi terkait pengelolaan dana tabungan ASN atau dana pensiun dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen. 


Dia menjelaskan bahwa yang dibahas sebetulnya adalah pengelolaan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen bagi ASN sejak awal karier sampai akhir masa kerja ASN. Nah, harapannya ini salah satunya agar nominal pensiunan itu bisa sampai Rp 1 miliar. 

Taspen Pastikan Dana Pensiun PNS Bisa Capai Rp 1 Miliar

Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih, mengatakan wacana tersebut merupakan bagian dari rencana reformasi program pensiun bagi para PNS.

"Manfaat yang diterima PNS akan meningkat karena reformasi pensiun dasarnya dari take home pay, bukan hanya gaji pokok." 

Menurut Antonius, selama ini komponen iuran PNS hanya berdasarkan gaji pokok, sehingga besaran manfaatnya tidak terlalu besar. Selain itu, dalam program tersebut juga pemerintah akan membantu iuran. 


"Bukan hanya gaji pokok, tapi dari take home pay. Pemerintah juga akan ikut bantu bayar iuran. Sama seperti di BPJS, itu kan ada pekerja dan ada pemberi kerja. Sekarang ini baru PNS, nanti pemerintah juga. Ini yang akan meningkatkan kesejahteraan PNS," ujarnya. 

Antonius menilai, dengan skema seperti itu maka sangat memungkinkan PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 1 miliar seperti yang diinginkan pemerintah.

Dana Pensiunan PNS Akan Dikelola BPJamsostek

Program pensiunan PNS serta TNI dan Polri, yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero) maupun PT ASABRI (Persero), akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) paling lambat pada 2029. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjelaskan, nantinya yang akan dialihkan hanya program tabungan hari tua dan pensiunan, bukan institusi.

Uang pensiun PNS dijamin tidak berkurang

Rencana pengalihan pengelola dana pensiun ini sempat memunculkan ketakutan bagi PNS mengenai jumlah yang diterima akan berkurang.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono meyakinkan hal tersebut tidak akan terjadi. Hanya hak pensiun saja yang dialihkan ke BPJamsostek. Sementara penghargaan lainnya seperti tunjangan istri/suami, anak, beras, THR, gaji ke-13, hingga uang duka wafat, akan tetap dilakukan oleh institusi pengelola dana pensiun seperti PT Taspen dan PT ASABRI.

Artikel ini juga telah tayang di kumparan.com