Showing posts with label Penyusunan RPP. Show all posts
Showing posts with label Penyusunan RPP. Show all posts

Merancang Kegiatan Pembelajaran Yang Baik dan Benar

Merancang Kegiatan Pembelajaran Yang Baik dan Benar

BlogPendidikan.net
 - Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). 
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Proses Pengembangan RPP

Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam kelompok kerja guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.

Kurikulum 2013 untuk sekolah dasar (SD) menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Pengembangan RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik atau disebut dengan RPP Tematik. 
Penyusunan RPP Tematik idealnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Menentukan tema yang akan dikaji bersama siswa
  2. Memetakan KD-KD dan indikator yang akan dicapai dalam tema-tema yang telah disepakati
  3. Menetapkan jaringan tema
  4. Menyusun Silabus Tematik
  5. Menyusun RPP pembelajaran tematik
Sebagai dasar penyusunan RPP. Guru memilih kegiatan-kegiatan pembelajaran
yang sesuai dengan tema/subtema yang akan dilaksanakan pada satu pertemuan
atau lebih. Kegiatan yang dipilih harus mencakup kegiatan pembelajaran sesuai
dengan standar proses.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam merancang kegiatan pembelajaran pendahuluan, inti dan penutup pada Rencana Pelaksanaan Pembelajara (RPP) yang baik dan benar :

Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru :
  1. Menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran
  2. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan materi yang akan dipelajari
  3. Mengantarkan siswa kepada suatu permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk mempelajari suatu materi dan menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai
  4. Menyampaikan garis besar cakupan materi dan penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan siswa untuk menyelesaikan permasalahan atau tugas. 
Kegiatan Inti

Kegiatan inti dijabarkan lebih lanjut menjadi rincian dari kegiatan: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/eksperimen, mengasosiasi/menalar, dan
mengomunikasikan termasuk di dalamnya kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

1. Mengamati

Dalam kegiatan mengamati, guru memberi kesempatan seluas-luasnya pada siswa untuk membaca, mendengar, menyimak, melihat, merasa, meraba, dan membaui (tanpa atau dengan alat).

2. Menanya

Dalam kegiatan menanya guru mendorong siswa untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, atau dibaca. Bagi siswa yang belum mampu mengajukan pertanyaan guru membimbing agar siswa mampu melakukannya
secara mandiri. 
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa bersifat faktual, hipotetik yang terkait dengan hasil pengamatan terhadap objek konkrit sampai abstrak yang berkenaan dengan fakta, konsep, prosedur, dan generalisasi. 

Kegiatan mengajukan pertanyaan perlu dilakukan terus-menerus agar siswa terlatih dalam mengajukan pertanyaan sehingga rasa ingin tahu berkembang. Melalui kegiatan mengajukan pertanyaan siswa dapat memperoleh informasi lebiih lanjut dari beragam sumber, baik dari guru , anak maupun sumber lainnya.

3. Mengumpulkan Informasi/eksperimen

Setelah melakukan kegiatan menanya, siswa menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber belajar, misalnya dengan membaca buku yang
lebih banyak, memerhatikan fenomena atau objek yang lebih teliti atau bahkan melakukan eksperimen untuk dijadikan sebagai bahan berpikir kritis dalam menggali berbagai sumber belajar.
4. Mengasosiasi/menalar 

Berdasarkan berbagai informasi yang diperoleh, siswa dapat menemukan keterkaitan satu informasi dengan informasi lainnya, menemukan pola dari keterkaitan informasi, dan mengambil berbagai kesimpulan.

5. Mengomunikasikan

Kegiatan berikutnya adalah menuliskan atau menceritakan/ mempresentasikan hasil dari kegiatan yang telah dilakukan oleh siswa. Hasil tersebut disampaikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar siswa atau kelompok siswa tersebut. 
Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa atau siswa sendiri:
  1. Membuat rangkuman/simpulan hasil kegiatan
  2. Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan
  3. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
  4. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, dan layanan konseling
  5. Memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok
  6. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya
Demikian tentang hal-hal penting yang harus diperhatikan guru dalam merancang kegiatan pendahuluan, inti dan penutup pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Mengapa Guru Perlu Menyusun RPP

Mengapa Guru Perlu Menyusun RPP

BlogPendidikan.net
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah  rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Mengapa Guru perlu menyusun RPP?

Untuk mengoptimalkan hasil suatu kegiatan, tentunya diawali oleh perencanaan kegiatan yang berkualitas. Pendidikan (atau dalam arti mikro disebut pembelajaran) merupakan aktivitas profesi yang komplek. Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru, mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Bahkan UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberikan penekanan bahwa guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Bagi guru profesional, perlu menyadari bahwa proses pembelajaran harus dapat menjadikan proses belajar secara internal pada diri peserta didik, akibat adanya stimulus luar yang diberikan guru, teman, lingkungan yang dikondisikan. Proses belajar tersebut, mungkin pula terjadi akibat dari stimulus dalam diri peserta didik, karena dorongan keingintahuan yang besar. Proses pembelajaran dapat pula terjadi sebagai gabungan dari stimulus luar dan dari dalam peserta didik. Dalam proses pembelajaran, guru perlu mendesain/merancang kedua stimulus pada diri setiap peserta didik. 


Guru wajib mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan karakteristik materi yang akan dibelajarkan. Dengan perencanaan pembelajaran yang matang dan sistematis, guru dapat mengelola fasilitas belajar, dan interaksi peserta didik secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya menjadi kompetensi. Inilah sebabnya penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran penting untuk dilakukan guru.

Bahkan dalam permendikbud No 22 tahun 2016 secara tegas dijelaskan bahwa setiap pendidik (guru) pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Berikut langkah-langkah kegiatan pembelajaran pada RPP adalah serangkaian aktivitas pengelolaan  pengalaman belajar siswa, melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup:

1. Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru mendesain aktivitas:

1) menyiapkan peserta didik secara psikologis dan fisik untuk siap mengikuti  proses pembelajaran;
2) memberi motivasi peserta didik untuk belajar secara kontekstual dengan  kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh materi ajar yang relevan  dengan kondisi lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan  karakteristik dan jenjang peserta didik;
3) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dan mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
4) menjelaskan kompetensi dasar, dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai; dan
5) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan pembelajaran sesuai silabus.


2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti, guru mendesain langkah-langkah penerapan model pembelajaran dan/atau metode pembelajaran yang mengaktifkan peserta didik. Demikian pula guru mendesain penerapan media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

3. Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik (secara individual maupun kelompok) melakukan refleksi untuk mengevaluasi:

1) seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh  untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
2) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
3) melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik  tugas individual maupun kelompok; dan
4) menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan  berikutnya.

Rujukan:
Modul PPG Kegiatan Belajar 4 Perencanaan Pembelajaran

Merumuskan Tujuan Pembelajaran Dalam RPP Harus Memenuhi Unsur A B C D

Merumuskan Tujuan Pembelajaran Dalam RPP Harus Memenuhi Unsur A B C D

BlogPendidikan.net
- Dalam Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah menjelaskan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP, sebaiknya dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembelajaran. 


Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok. Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP/KKG, dll) di dalam satu sekolah difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. 

Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan kota/kabupaten atau provinsi.

Bagaimana Merumuskan Indikator dan Tujuan Pembelajaran Dalam RPP

Polemik bagaimana merumuskan indikator dan tujuan pembelajaran yang baik berkembang dari tahun 70-an hingga saat ini. Pandangan pertama, praktisi pendidikan berpendapat bahwa menyusun indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran yang paling mencantumkan perilaku (behavior). 

Dipertajam dengan pandangan bahwa RPP masih tahapan rancangan pembelajaran, yang penerapannya masih bisa dikreasi sesuai dengan kesiapan guru, kesiapan siswa, dan strategi pengelolaan pembelajaran. 

Dalam menyusun tujuan pembelajaran yang memenuhi unsur ABCD akan memberikan petunjuk yang jelas bagi guru untuk menerapkan strategi pembelajaran yang baik, serta menjadi petunjuk yang baik bagi penyusun tes yang benar-benar mengukur perilaku peserta didik. 

Unsur-unsur ABCD dalam Merumuskan Tujuan Pembelajaran RPP sebagai berikut:

Audience (A)

Adalah peserta didik yang akan belajar. Dalam merumuskan indikator dan tujuan pembelajaran harus dijelaskan siapa peserta didik yang akan mengikuti pelajaran, atau peserta didik yang mana? Pembelajaran memiliki sasaran yang sempit, kelas dan semester berapa? Namun demikian, jika format RPP telah diawali dengan identitas sekolah dan identitas mata pelajaran, maka sebutan “peserta didik atau siswa” sudah terwakili.

Behavior (B)

Adalah perilaku yang spesifik yang akan dimunculkan oleh peserta didik setelah selesai memperoleh pengalaman belajar dalam pelajaran tersebut.  Komponen perilaku dalam indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran adalah tulang punggung RPP secara keseluruhan

Condition (C)

Komponen ketiga dalam perumusan indikator dan tujuan pembelajaran adalah condition (C). C adalah kondisi, yang berarti batasan yang dikenakan kepada peserta didik atau alat/peralatan yang digunakan peserta didik pada saat dilakukan penilaian. Kondisi itu bukan keadaan pada saat peserta didik belajar.

Indikator dan tujuan pembelajaran mempunyai komponen peserta didik dan perilaku seperti kebanyakan digunakan orang seharusnya mengandung komponen yang memberikan petunjuk kepada pengembang tes tentang kondisi atau dalam keadaan bagaimana peserta didik diharapkan mendemonstrasikan perilaku yang dikehendaki pada saat dilakukan penilaian.

Degree (D)

Degree adalah tingkat keberhasilan peserta didik dalam mencapai perilaku. Tingkat keberhasilan ditunjukkan dengan batas minimal dari penampilan suatu perilaku yang dianggap dapat diterima. Di atas batas itu, berarti peserta didik belum mencapai indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.


Keempat komponen rumusan indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran tersebut dapat dilakukan oleh guru (sebagai desainer pembelajaran) yang telah memahami dan menghayati essensi sistem pembelajaran sebagai investasi masa depan bangsa yang harus dipertanggung jawabkan akuntabilitas keprofesiannya.

Demikian artikel tentang Merumuskan Tujuan Pembelajaran Dalam RPP Harus Memenuhi Unsur A B C D. Semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi. Terima kasih.

Cara Menyususn RPP Yang Baik dan Benar

Cara Menyususn RPP Yang Baik dan Benar

BlogPendidikan.net
- Seseorang yang menginginkan kesuksesan dalam melaksanakan suatu kegiatan, tentu diawali dengan perencanaan yang baik. Kualitas suatu perencanaan, sangat menentukan optimalisasi pelaksanaan kegiatan. Seseorang yang melakukan kegiatan tanpa perencanaan dapat dipastikan akan menghasilkan kegiatan yang kurang optimal, atau bahkan cenderung mengalami kegagalan karena tidak memiliki acuan yang jelas.

Bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas tentunya memiliki perencanaan sebelum proses pembelajaran dimulai, perencanaan ini disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Perencanaa pembelajaran disusun sedemikian rupa untuk menentukan indikator dan tujuan pembelajaran dan hasil yang diharapkan. Guru dalam mengajar jika tidak memiliki perencanaan bisa dipastikan tujuan dan hasilnya tidak akan tercapai maksimal.

Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah menjelaskan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih.

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. 

Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Kurikulum 2013 untuk SD menggunakan pendekatan pembelajaran Tematik Terpadu dari kelas I sampai kelas VI.

Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Dalam Permendikbud No 22 tahun 2016, secara tegas menjelaskan komponen minimal RPP terdiri atas :
  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema, mencakup: 1) kelas/semester, 2) materi pokok, dan 3) alokasi waktu ditentukan berdasarkan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar, dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai
  3. Kompetensi Dasar (KD), adalah sejumlah kemampuan minimal yang harus dikuasai. Kompetensi dasar dalam RPP, merujuk kompetensi dasar yang tercantum dalam silabus;
  4. Indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu. Indikator pencapaian kompetensi menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan/atau diukur, yang mencakup kompetensi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor)
  5. Tujuan Pembelajaran dirumuskan lebih spesifik atau detail dengan merujuk indikator pencapaian kompetensi. Jika cakupan dan kedalaman materi pembelajaran sudah tidak dapat dijabarkan lebih detail dan spesifik lagi, maka tujuan pembelajaran disusun sama persis dengan indikator pencapaian kompetensi.
  6. Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir pokok bahasan/sub pokok bahasan sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Materi pembelajaran secara lengkap dalam bentuk Lembar Kerja Peserta Didik dapat dilampirkan.
  7. Model/Metode pembelajaran, model pembelajaran (lebih luas dari metode, dan mempunyai sintak jelas) digunakan guru untuk mewujudkan proses pembelajaran dan suasana belajar yang mengaktifkan peserta didik untuk mencapai kompetensi dasar. 
  8. Media Pembelajaran, berupa alat bantu guru untuk menyampaikan materi pembelajaran, agar peserta didik termotivasi, menarik perhatian, dan berminat mengikuti pelajaran. Jenis-jenis media pembelajaran dan karakteristiknya, perlu dipahami pada guru, sehingga pemilihan media pembelajaran dapat mengoptimalkan perhatian dan hasil belajar peserta didik.
  9. Sumber belajar, dapat berupa buku cetak, buku elektronik, media yang berfungsi sebagai sumber belajar, peralatan, lingkungan belajar yang relevan
  10. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran, serangkaian aktivitas pengelolaan pengalaman belajar siswa, melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup. Pada tahapan pendahuluan, guru melakukan kegiatan: 1) memimpin doa dan mempresentasikan kehadiran peserta didik, 2) memberikan apersepsi, 3) menyampaikan tujuan pembelajaran, dan 4) memotivasi peserta didik. Pada tahapan inti, guru mengelola pembelajaran merujuk pada sintak (prosedur) model pembelajaran yang dipilihnya. Tahapan penutup, guru melakukan kegiatan: 1) rangkuman materi pembelajaran, 2) penilaian, dan 3) tindak lanjut pembelajaran berikutnya.
  11. Penilaian, penilaian proses belajar dan hasil belajar dikembangkan oleh guru, dilakukan dengan prosedur : 1) menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun, 2) menyusun kisi-kisi penilaian, 3) membuat instrumen penilaian serta pedoman penilaian, 4) melakukan analisis kualitas instrumen penilaian, 5) melakukan penilaian, 6) mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian, 7) melaporkan hasil penilaian, dan 8) memanfaatkan laporan hasil penilaian
Bagaimana cara menyusun RPP yang baik dan benar

Tentunya dalam menyusun RPP harus sesuai dengan acuan permendikbud yang memuat semua komponen dalam RPP. Berikut cara menyusun RPP yang baik dan benar menurut versi BlogPendidikan.net dan tentunya dalam menyusun RPP yang baik Anda juga telah memiliki cara tersendiri.

Cara Menyusun RPP Yang Baik dan Benar :

1. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

2. RPP yang baik itu jelas, siapapun yang mengajarkan akan bisa membaca dan melakukan karena  didalamnya dipaparkan tahap demi tahap (proses)

3. RPP menggambarkan prosedur, struktur organisasi pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Dasar yang ditetapkan dalam standar isi & dijabarkan dalam silabus.

4. Susunan indikator dalam RPP guru melibatkan 3 aspek (kognitif, afektif, psikomotorik) tetapi tidak harus semua.

5. Tujuan pembelajaran wajib memuat ABCD atau lebih jelasnya audience, behaviour, condition, dan degree. Maksudnya, dalam tujuan pembelajaran harus terdapat  peserta didik (audience), tingkah laku belajar (behaviour), kondisi belajar (condition), dan tingkat keberhasilan (degree).

Contoh tujuan pembelajaran :

Melalui pengamatan tentang kebutuhan hidup sehari-hari (condition),  peserta didik (audience) dapat  mengetahui  jenis kebutuhan dan alat pemuas kebutuhan manusia (behaviour) dengan tingkat ketercapaian 80% " sesuai dengan KKM" atau dengan tingkatan lain (degree)

Selain itu dalam tujuan juga terkandung karakter kepribadian bangsa misalnya Jujur, nasionalis, kerja keras maupun ketrampilan sosial misalnya ketrampilan berpendapat dalam diskusi, ketrampilan bertanya dan sebagainya.

6. Ciri-ciri indikator yang kreatif  dalam menyusun RPP adalah berorientasi pada produk yang akan dibuat oleh siswa. Misalnya siswa membuat jurnal umum serta banyak lagi jenis penugasan yang kreatif dan memaksa siswa mempreaktekan berpikir tingkat tinggi.

7.RPP berisi kegiatan-kegiatan yang terstruktur, Jika tidak terstruktur kemungkinan besar kelas berantakan.

8.Langsung mengajar tanpa RPP boleh saja, asal sang pendidik sudah mengerti & mendokumentasikan skenario pembelajaran 1 tahun.

9.Standar khusus RPP; ada langkah-langkah awal, inti, akhir serta disertakan jenis penilaiannya

10. Penilaian diupayakan memuat penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan

Demikian artikel tentang Cara Menyususn RPP Yang Baik dan Benar, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi Anda. Terima kasih.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Bagaimana Teknik dan Langkah-langkah Penyusunan RPP Yang Tepat dan Mudah

Bagaimana Teknik dan Langkah-langkah Penyusunan RPP Yang Tepat dan Mudah

BlogPendidikan.net
- Setiap guru berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efesien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP di susun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyusun RPP

Penyusunan RPP kurikulum 2013 yang di revisi pada tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk tercapainya kompetensi dalam proses pembelajaran antara lain:

1. Mengintegrasikan penguatan pendidikan karakter (PKK) di dalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, integritas.

2. Mengidentegrasikan literasi, yaitu:

a. Literasi Dini (Early Literacy)
b. Literasi  Dasar (basic Literasi) 
c. Literasi Perpustakaan (Library Literasi)
d. Literasi Media (Media Literasi)
e. Literasi Teknologi (Basic Literasi)
f. Literasi Visual (Visual Literasi)

3. Mengintegrasikan keterampilan abad 21 atau 4C yaitu:

a. Creative
b. Critical thinking
c. Commutative
d. Colaborative

4. mengintegrasikan Higher, Order, Thinking, Skill (HOTS) yang merupakan kemampuan berfikir keritis, logis, reflektif, metalognitif, dan berfikir kreatif. Peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain dan memperkirakan. 

Komponen RPP terdiri atas

1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan.
2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema.
3. Kelas/semester.
4. Materi pokok.
5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai.
6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi.
9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai.
10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran.
11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan.
12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup.
13. Penilaian hasil pembelajaran. 

Langkah-Langkah Penyusunan Kegiatan Pembelajaran

Langkah-langkah pembelajaran meliputi 3 komponen penting dalam RPP yaitu pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup yaitu :

Pendahuluan 

Pendahuluan merupakan kegiatan awal dari kegiatan instruksional yang sesungguhnya. Kegiatan awal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan siswa agar secara mental siap mempelajari pengetahuan, keterampilan, dan sikap baru. Seorang guru yang baik tidak akan secara mendadak mengajak siswa untuk membahas topik hari itu, misalnya “jeni-jenis pekerjaan”. Guru harus bersedia menggunakan waktunya sejenak untuk ikut bersama mereka membicarakan tentang berbagai jenis propesi di masyarakat, kemudian secara pelan-pelan membawa pembelajaran tersebut kepada topik pelajaran hari itu.

Susunan langkah-langkah dalam membuat pendahuluan yaitu deskripsi singkat, referensi, indikator hasil belajar atau relefansi. Dengan selesainya ketiga kegiatan pendahuluan ini, siswa telah mempunyai gambaran global tentang isi pelajaran yang akan dipelajarinya, kaitannya dengan pengalamanannya sejhari-hari, termotifasi tinggi untuk mempelajarinya, dan mungkin dapat mengorganisasikan kegiatan belajarnya sebaik-baiknya.

Kegiatan Inti

Selesai selesai tahap pendahuluian, guru mulai memasuki tahap penyajian yang merupakan kegiatan inti. Penyajian adalah sub komponen yang sering di tafsirkan secara awam sebagai pengajaran yang sesungguhnya karena merupakan inti kegiatan pembelajaran. Di dalamnya terkandung 3 pengertian pokok, yaitu uraian, contoh dan non contoh, latihan, tesformatif, rangkuman, dan glosarium. 

Dalam konteks pembelajaran tematik terpadu dengan pendekatan saintifik, menurut peremendikbud RI No. 65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan, ciri-ciri kegiatan intinya yaitu kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik dengan peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik atau tematik terpadu atau saintifik atau inquiri dan menyingkapan (discovery) atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (proyect baset learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

Penutup

Penutup adalah sub komponen terakhir dalam urutan kegiatan pembelajaran. penutup terdiri dari dua langkah, yaitu umpan balik dan tindak lanjut.

1. Umpan balik. Kegiatan memberitahukan hasil tes formatif dinamakan umpan balik. Kegiatan ini penting agar siswa mendapat kepastian tentang hasil belajarnya . umpan balik yang diberikan dengan segera akan membuat proses belajar menjadi lebih efektif, efesien dan menyenangkan.

2. Tindak lanjut adalah kegiatan yang dilakukan siswa setelah melakukan tes formatif dsn mendapatkan umpan balik. Siswa yang telah mencapai hasil baik dalam tes formatif perlu di dorong untuk meneruskan pembelajaran ketingkat yang lebih tinggi, atau mempelajari bahan pengayaan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan yang telah di pelajarinya.

Prosedur pengembangan RPP

RPP tematik adalah rencana pembelajaran tematik terpadu yang dikembangkan secara rinci dari suatu tema dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Mengkaji Silabus Tematik 

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum sekolah dasar. Komponen silabus mencakup: kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus berfungsi sebagai rujukan bagi guru dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Pada Kurikulum 2013, silabus tematik telah disiapkan oleh pemerintah, guru tinggal menggunakan sebagai dasar penyusunan RPP. Guru memilih kegiatan-kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan tema/subtema yang akan dilaksanakan pada satu pertemuan atau lebih. Kegiatan yang dipilih harus mencakup kegiatan pembelajaran sesuai dengan standar proses. 

2. Mengkaji Buku Guru 

Buku guru berisi tentang: 
a. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Kompetensi Inti (KI). 
b. Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) 1 dan 2 serta KD 3 dan 4. 
c. Ruang lingkup pembelajaran untuk satu sub tema yang terdiri dari 6 pembelajaran dalam 1 minggu (untuk kelas I). 
d. Pemetaan indikator pembelajaran untuk setiap pembelajaran. 
e. Setiap pembelajaran berisi tentang uraian kegiatan pembelajaran yang mencakup: 
- Nama kegiatan 
- Tujuan pembelajaran 
- Media dan alat pembelajaran 
- Langkah-langkah kegiatan 
- Penilaian. 
f. Setiap akhir pembelajaran, guru hendaknya melakukan kegiatan refleksi untuk melakukan kegiatan remedial dan pengayaan. 

3. Mengkaji Buku Siswa 

Buku Seri Pembelajaran Tematik terpadu untuk siswa disusun mengacu pada kurikulum berbasis kompetensi. Buku siswa memuat rencana pembelajaran berbasis aktivitas. Di dalamnya memuat urutan pembelajaran yang dinyatakan dalam kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan siswa. Buku ini mengarahkan yang harus dilakukan siswa bersama guru untuk mencapai kompetensi tertentu, bukan buku yang materinya dibaca, diisi, atau dihafal. 

Buku guru dengan cakupan isi tersebut di atas, sangat membantu dan membimbing guru dalam menyusun RPP. Beberapa catatan yang berkaitan dengan buku guru, buku siswa, dan sistematika RPP sebagai berikut.

a. Sistematika RPP berbeda dengan sistematika urutan pada buku guru dan buku siswa. 
b. Metode pembelajaran belum disajikan secara eksplisit dalam buku guru. 
c. Cakupan materi sangat luas berbasis aktivitas. 
d. Kegiatan pembelajaran belum terinci, pendahuluan, inti, dan penutup. 
e. Pendekatan saintifik belum terlihat secara nyata. 

Berikut Langkah-langkan Penyusunan RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Berikut Langkah-langkan Penyusunan RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

BlogPendidikan.net
- Tahun ajaran 2020/2021 sebentar lagi akan berakhir berakhir dan memasuki taun ajaran baru 2021/2022, sesuai amanat pemerintah bahwa pada awal juli pembelajaran tatap muka secara terbatas akan di gelar di semua daerah. Para guru dan orang tua menyambut baik keputusan pemerintah ini namun ada juga bebrapa yang menolak karena alasan kasus konfirmasi positif Covid-19 semakin tinggi.

Proses vaksinasi yang dilaksanakan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dipastikan berjalan dan suda memenuhi vaksinasi sampai pada tahap ke dua. Sekolah wajib membuka sekolah jka semua guru dan tenaga kependidikan suda menerima Vaksin Covid-19 sampai tahap ke 2.Kemudian dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis 30 Maret 2021 ditetapkan bahwa bila pendidik dan tenaga kependidikan di 

satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan sekolah tersebut wajib segera membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Terkait hal itu pula, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.


Dalam persiapan pembelajaran tatap muka terbatas tentunya berbeda dengan sistem pembelajaran tatap muka seperti biasanya dilakukan oleh guru, mulai dari merancang RPP hingga penerapan proses pembelajarannya. Da langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyususn perangkat pembelajaran agar proses pembelajaran tatap muka terbatas terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru dalam menyusun RPP pembelajaran tatap muka terbatas antara lain : 

1. menganalisis rencana dan jadwal pembelajaran yang ditetapkan oleh di satuan pendidikan, termasuk KI dan KD dalam kurikulum yang ditetapkan.

2. melakukan asesmen diagnosis terhadap kondisi peserta didik dan orang tua untuk memulai pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Asesmen diagnosis secara kognitif dan non-kognitif yang dilakukan pada awal masa pembelajaran akan memberikan informasi yang utuh mengenai karakteristik, kondisi, dan kebutuhan peserta didik dan orang tua.

3. menyusun jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran yang berisi pembagian kelompok belajar, durasi dan waktu pelaksanaan.

4. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi COVID-19 yang minimal terdiri dari: tujuan, asesmen, dan strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan hasil asesmen diagnosis. Kegiatan dan materi pembelajaran dalam RPP disesuaikan dengan tingkat kemampuan awal peserta didik serta alokasi waktu yang tersedia, agar kegiatan dan materi pembelajaran tidak terlalu berat dan juga tidak kurang. RPP dan perangkat ajar harus dilengkapi dengan instrumen asesmen formatif yang sesuai untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran.


5. melakukan pembelajaran berdasarkan RPP dan jadwal pembelajaran. Rencana pembelajaran dan perangkat ajar perlu dipastikan dapat memfasilitasi interaksi antara guru dan peserta didik. Perangkat ajar harus dapat digunakan pada pembelajaran tatap muka terbatas juga dapat digunakan pada pembelajaran jarak jauh.

6. memastikan proses pemberian umpan balik, penguatan, pengayaan, dan remedi positif.

7. melakukan refleksi dan perbaikan strategi pembelajaran berdasarkan hasil asesmen formatif. Guru perlu melakukan perbaikan pembelajaran dengan mempertimbangkan respon dan partisipasi peserta didik selama pembelajaran, hasil asesmen formatif dan umpan balik dari peserta didik.

Dalam RPP kelas atau mata pelajaran pada pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi COVID-19, ditetapkan langkah-langkah komponen-komponen minimal yang saling berkaitan yaitu:

1. Tujuan Pembelajaran

Perumusan tujuan pembelajaran berpedoman pada Kurikulum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2. Penilaian Pembelajaran

a. Asesmen diagnosis: Asesmen diagnosis merupakan asesmen yang dilakukan guru di awal pembelajaran untuk melihat kompetensi dan memonitor perkembangan belajar peserta didik dari aspek kognitif maupun non kognitif. Hasil asesmen diagnosis digunakan untuk memetakan kebutuhan belajar sehingga guru dapat menentukan strategi pembelajaran yang tepat sesuai kondisi peserta didik.

b. Asesmen formatif: Asesmen formatif merupakan asesmen yang dilakukan guru selama proses pembelajaran untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penguasaan kompetensi peserta didik pada setiap tahap pembelajaran. Hasil asesmen formatif berguna bagi guru untuk mengambil tindakan dan memastikan bahwa setiap peserta didik mencapai penguasaan yang optimum. Asesmen formatif dapat mendorong peserta didik mencapai tujuan belajar dengan melakukan penyampaian umpan balik yang dilakukan secara berkala. Asesmen formatif bertujuan untuk merefleksikan proses belajar dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik. Asesmen sumatif: Asesmen ini merupakan asesmen yang dilakukan guru setelah menyelesaikan proses pembelajaran. Asesmen sumatif tidak selalu dilakukan di akhir pembelajaran. Hasil asesmen sumatif digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, mengukur konsep dan pemahaman peserta didik, serta mendorong untuk melakukan aksi dalam mencapai kompetensi yang dituju.


3. Langkah-langkah Pembelajaran

a. Komposisi Pembelajaran: PTM/PJJ

Pada pembelajaran masa pandemi COVID-19, strategi pembelajaran menggunakan strategi pembelajaran campuran yang terdiri atas Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM terbatas) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Oleh karena itu, guru perlu menentukan komposisi antara Pembelajaran Tatap Muka dan Pembelajaran Jarak Jauh. Penentuan komposisi tersebut dapat menggunakan sejumlah pertimbangan yaitu:

1. Jumlah kelompok belajar. Semakin banyak kelompok belajar maka semakin sedikit Pembelajaran tatap muka terbatas yang bisa difasilitasi oleh guru.

2. Tingkat kemandirian peserta didik. Semakin mandiri peserta didik dalam belajar maka semakin semakin banyak Pembelajaran Jarak Jauh bisa dilakukan.

3. Tingkat risiko pandemi. Semakin besar risiko pandemi COVID-19 maka semakin sedikit Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bisa diadakan. Menurut kajian yang dilakukan Stein dan Graham (2014), komposisi pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh yang direkomendasikan adalah 1: 3. Setiap 1 jam PTM bisa disertai dengan PJJ selama 3 jam. Meski demikian, guru bisa melakukan penyesuaian berdasarkan 3 kriteria tersebut.

Demikian penjelasan singkat ini semoga memberikan manfaat bagi Bapak/Ibu guru di sekolah. Langkah-langkah ini bersumber dari SKB 4 Menteri panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas Covid-19.