Showing posts with label Permendikbud. Show all posts
Showing posts with label Permendikbud. Show all posts

Petugas dan Susunan Acara Upacara Bendera di Sekolah Sesuai PERMENDIKBUD Nomor 22 Tahun 2018

Petugas dan Susunan Acara Upacara Bendera di Sekolah Sesuai PERMENDIKBUD Nomor 22 Tahun 2018

BlogPendidikan.net
- Pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Sesuai PERMENDIKBUD Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dijelaskan tata cara upacara bendera di sekolah sebagai berikut:

Upacara Bendera di Sekolah Terdiri Atas:
  1. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat
  2. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
  3. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
  4. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
  5. Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
  6. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  7. Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  8. Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  9. Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  10. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  11. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Petugas Upacara Bendera di Sekolah Terdiri Atas:
  1. Pembawa Naskah Pancasila
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
  3. Pembaca Teks Janji Siswa
  4. Pembaca Doa
  5. Pemimpin Lagu/Dirigen
  6. Kelompok Pengibar Bendera
  7. Kelompok Paduan Suara.
Tujuan Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah:
  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Membiasakan bersikap tertib dan disiplin
  3. Meningkatkan kemampuan memimpin
  4. Membiasakan kekompakan dan kerjasama
  5. Menumbuhkan rasa tanggung jawab
  6. Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Peserta Upacara Bendera Terdiri Atas:
  1. kepala sekolah
  2. wakil kepala sekolah
  3. guru
  4. tenaga kependidikan
  5. peserta didik; dan/atau
  6. tamu undangan
Susunan Acara Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah:

Acara persiapan yang terdiri atas:
  1. setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara
  3. penghormatan kepada Pemimpin Upacara
  4. laporan setiap pemimpin barisan
  5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
Acara pokok yang terdiri atas:
  1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara
  2. penghormatan umum kepada Pembina Upacara
  3. laporan Pemimpin Upacara
  4. penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya
  5. mengheningkan cipta
  6. pembacaan teks Pancasila
  7. pembacaan teks Pembukaan UUD 1945
  8. pembacaan teks janji siswa
  9. amanat Pembina Upacara
  10. menyanyikan lagu wajib nasional
  11. pembacaan doa
  12. laporan Pemimpin Upacara
  13. penghormatan umum kepada Pembina Upacara
  14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara
Acara penutupan yang terdiri atas:
  1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara
  2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Upacara di sekolah dilaksanakan pada pagi hari setiap, peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, hari Senin dan hari besar nasional.

Hari besar nasional antara lain meliputi, Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei, Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei, Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni dan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.