Showing posts with label Perpanjang Masa Kontrak PPPK. Show all posts
Showing posts with label Perpanjang Masa Kontrak PPPK. Show all posts

Dirjen GTK, Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang Otomatis, Jawaban KemenPAN-RB?

Dirjen GTK, Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang Otomatis, Jawaban KemenPAN-RB?

BlogPendidikan.net
- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) akhirnya menyetujui masa periode Perjanjian Kerja (PK) PPPK diubah.

Keseriusan Dirjen GTK tersebut, dibuktikan dengan telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kerja kepada Kementerian PAN RB, pada Selasa, (4/07/23) yang lalu.

Usulan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun, berpotensi pada sistem rekrutmen yang berulang. Maka dari itu, perpanjangan tersebut diharap bisa mengefisiensi rekrutmen PPPK guru.

Informasi ini diunggah melalui Instagram Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Semoga terrealisasi ya Bapak Ibu Guru," ujarnya.

Namun menurut Dirjen GTK, ada syarat yang harus dipenuhi guru ASN PPPK tersebut.

Respons Kementerian PAN-RB

Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah merespons usulan Ditjen GTK Kemendikbudristek. Melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, pihak Kementerian PAN-RB memaparkan beberapa peraturan terkait PPPK, yaitu:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 4 ayat 2 menyebut bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK disebutkan:

- Ayat 1 berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.

- Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

- Ayat 4 berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.

Sementara, dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikatakan, usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja disampaikan kepada Menteri PAN-RB paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Apabila usulan tak dijawab dalam jangka waktu 3 bulan sejak usulan, maka usulan yang dimaksud akan dianggap disetujui.

Perlu diketahui, dalam peraturan yang sama pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah disetujui PPK.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Ini Alasan Penyebab Masa Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang. Apakah Masa Kontrak PPPK Diperpanjang?

Ini Alasan Penyebab Masa Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang. Apakah Masa Kontrak PPPK Diperpanjang?

BlogPendidikan.net
- PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan statusnya berbeda dari CPNS 2022. Salah satunya, PPPK akan berkerja berdasarkan masa kontraknya.

Lantas bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? masih bisa diperpanjang?

Saat ini, pertanyaan seperti apa aturan masa kontrak PPPK 2022, apakah benar 5 tahun atau cuma 1 tahun cukup banyak ditanyakan.
Tentang Masa Kontrak PPPK

Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya. Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com.
Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia, tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan.

Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta kualifikasi.

"Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetisi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya," ujarnya.

Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja. Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.
"Kalau masa percobaan itu enggak ada. Jadi, pelamar ditetapkan lulus seleksi PPPK, yang bersangkutan bisa langsung melakukan penandatanganan perjanjian kerja di instansi pemerintahannya. Kalau CPNS nih, kita mengenalnya masa probation 1 tahun, di PPPK enggak ada," jelas dia.

Formasi PPPK Yang Dibutuhkan Tahun 2022

Untuk diketahui, Pemerintah sudah memastikan bahwa tahun 2022 hanya akan dibuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dan tidak ada untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.

Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Formasi PPPK yang dibutuhkan adalah:
  • Tenaga pendidik
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga penyuluh
Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.
Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.

"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.

"Pada saatnya PPPK akan selesai masa kontrak kerjanya. PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu".