Showing posts with label RPP PTM. Show all posts
Showing posts with label RPP PTM. Show all posts

RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6

RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6

BlogPendidikan.net
 - Pembelajaran tatap muka terbatas kembali di gelar tahun 2022 dengan menyusulnya SKB 4 Menteri tentang pembelajaran tatap muka dimasa pandemi covid-19. Tentunya para guru mempersiapkan segala kelengkapan untuk proses pembelajaran diantaranya yang paling utama adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 

Penyusunan RPP dimsa pandemi tentu berbeda dengan kondisi normal dimana jumlah jam tatap muka dimasa normal yang padat 24 jam perminggu harus dipankas karena wabah virus corona.

Baca Juga : RPP Pembelajaran Luring SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Kurikulum 2013

Penyusunan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu pada setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Penyusunan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. 

Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD) menggunakan pendekatan pembelajaran tematik terpadu dari kelas I sampai kelas VI. Penyusunan RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik atau disebut dengan RPP Tematik Terpadu. 

Lantas bagaimana merancang RPP tersebut dengan waktu yang diberikan terbatas? 

Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi RPP yang bisa menjadi referensi anda saat pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Perlu diingat RPP ini hanya sebatas referensi saja, menyesuaikan dengan kondisi sekolah yang ada agar sesuai dengan materi, media dan lingkungan sekolah.


RPP ini dalam bentuk format PDF dan tentunya failnya permanen tidak bisa di ubah. Untuk Bapak/Ibu guru jika melakukan pengeditan, terlebih dahulu merubah file PDF ke MS word dengan aplikasi online merubah file PDF to Word.

Berikut RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 :

RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kelas 1 >>> LIHAT DISINI
RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kelas 2 >>> LIHAT DISINI
RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kelas 3 >>> LIHAT DISINI
RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kelas 4 >>> LIHAT DISINI
RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kelas 5 >>> LIHAT DISINI
RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kelas 6 >>> LIHAT DISINI

Demikian, semoga RPP ini bisa memberikan bermanfaat buat Bapak/Ibu Guru saat pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Jangan lupa untuk berbagi jika informasi ini memberikan bermanfaat.

Persiapan Yang Harus Dilakukan Guru SD Saat pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM)

BlogPendidikan.net - Beberapa daerah saat ini tengah mempersiapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) yang akan digelara pata tahun ajaran baru 2021-2022 tepatnya pada bulan Juli. Selanjutnya ada komponen penting yang harus dipenuhi dan dipatuhi sekolah pada saat pembelajaran tatap muka terbtas digelar dengan mematuhi protokol kesehatan dan prosedur pembukaan sekolah sesuai Pedoman Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi yang telah di keluarkan oleh Kemendikbudristek.

Lalu apa saja yang harus dipersiapkan oleh guru khususnya guru pada jenjang SD saat pembelajaran tatap muka terbatas (PTM Terbatas) di laksanakan. 

Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan guru SD saat PTM terbatas di gelar berdasarkan pedoman pembelajaran tatap muka terbatas di Sekolah Dasar :

Kondisi Kelas :

1. Pengaturan bangku dengan jarak minimal 1,5 m.
2. Jumlah peserta didik maksimal 18 orang/kelas.

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan:

1. Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
2. Jumlah rombel yang ada dan ruang kelas yang tersedia

Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan :

1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Jika menggunakan masker kain maka digunakan setiap 4 (empat) jam atau saat sudah lembab/basah.
2. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Pada saat berinteraksi selalu menjaga jarak minimal 1,5 m dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
4. Menerapkan etika batuk/bersin yaitu menggunakan siku tangan sebelah dalam Kondisi medis 

Warga Stuan Pendidikan :

1. Warga sekolah dalam keadaan sehat.
2. Jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
3. Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

Kantin :

1. Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Makanan yang tersedia di kantin disajikan dalam kemasan yang tertutup

Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler :

1. Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Dilaksanakan secara terbatas (peserta kegiatan dibatasi dan terjadwal)

Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan :

1. Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Satgas covid sekolah membuat jadwal piket pemantauan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah

Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan :

1. Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Orangtua berkoordinasi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan dan pemantauan kegiatan.

Contoh Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 2 Kali Seminggu :


Persiapan Yang Harus Dilakukan Guru SD Saat pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM)

Berikut Langkah-langkan Penyusunan RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Berikut Langkah-langkan Penyusunan RPP Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

BlogPendidikan.net
- Tahun ajaran 2020/2021 sebentar lagi akan berakhir berakhir dan memasuki taun ajaran baru 2021/2022, sesuai amanat pemerintah bahwa pada awal juli pembelajaran tatap muka secara terbatas akan di gelar di semua daerah. Para guru dan orang tua menyambut baik keputusan pemerintah ini namun ada juga bebrapa yang menolak karena alasan kasus konfirmasi positif Covid-19 semakin tinggi.

Proses vaksinasi yang dilaksanakan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dipastikan berjalan dan suda memenuhi vaksinasi sampai pada tahap ke dua. Sekolah wajib membuka sekolah jka semua guru dan tenaga kependidikan suda menerima Vaksin Covid-19 sampai tahap ke 2.Kemudian dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis 30 Maret 2021 ditetapkan bahwa bila pendidik dan tenaga kependidikan di 

satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan sekolah tersebut wajib segera membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Terkait hal itu pula, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.


Dalam persiapan pembelajaran tatap muka terbatas tentunya berbeda dengan sistem pembelajaran tatap muka seperti biasanya dilakukan oleh guru, mulai dari merancang RPP hingga penerapan proses pembelajarannya. Da langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyususn perangkat pembelajaran agar proses pembelajaran tatap muka terbatas terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru dalam menyusun RPP pembelajaran tatap muka terbatas antara lain : 

1. menganalisis rencana dan jadwal pembelajaran yang ditetapkan oleh di satuan pendidikan, termasuk KI dan KD dalam kurikulum yang ditetapkan.

2. melakukan asesmen diagnosis terhadap kondisi peserta didik dan orang tua untuk memulai pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Asesmen diagnosis secara kognitif dan non-kognitif yang dilakukan pada awal masa pembelajaran akan memberikan informasi yang utuh mengenai karakteristik, kondisi, dan kebutuhan peserta didik dan orang tua.

3. menyusun jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran yang berisi pembagian kelompok belajar, durasi dan waktu pelaksanaan.

4. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran PAUDDIKDASMEN di masa pandemi COVID-19 yang minimal terdiri dari: tujuan, asesmen, dan strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan hasil asesmen diagnosis. Kegiatan dan materi pembelajaran dalam RPP disesuaikan dengan tingkat kemampuan awal peserta didik serta alokasi waktu yang tersedia, agar kegiatan dan materi pembelajaran tidak terlalu berat dan juga tidak kurang. RPP dan perangkat ajar harus dilengkapi dengan instrumen asesmen formatif yang sesuai untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran.


5. melakukan pembelajaran berdasarkan RPP dan jadwal pembelajaran. Rencana pembelajaran dan perangkat ajar perlu dipastikan dapat memfasilitasi interaksi antara guru dan peserta didik. Perangkat ajar harus dapat digunakan pada pembelajaran tatap muka terbatas juga dapat digunakan pada pembelajaran jarak jauh.

6. memastikan proses pemberian umpan balik, penguatan, pengayaan, dan remedi positif.

7. melakukan refleksi dan perbaikan strategi pembelajaran berdasarkan hasil asesmen formatif. Guru perlu melakukan perbaikan pembelajaran dengan mempertimbangkan respon dan partisipasi peserta didik selama pembelajaran, hasil asesmen formatif dan umpan balik dari peserta didik.

Dalam RPP kelas atau mata pelajaran pada pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi COVID-19, ditetapkan langkah-langkah komponen-komponen minimal yang saling berkaitan yaitu:

1. Tujuan Pembelajaran

Perumusan tujuan pembelajaran berpedoman pada Kurikulum yang telah dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

2. Penilaian Pembelajaran

a. Asesmen diagnosis: Asesmen diagnosis merupakan asesmen yang dilakukan guru di awal pembelajaran untuk melihat kompetensi dan memonitor perkembangan belajar peserta didik dari aspek kognitif maupun non kognitif. Hasil asesmen diagnosis digunakan untuk memetakan kebutuhan belajar sehingga guru dapat menentukan strategi pembelajaran yang tepat sesuai kondisi peserta didik.

b. Asesmen formatif: Asesmen formatif merupakan asesmen yang dilakukan guru selama proses pembelajaran untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penguasaan kompetensi peserta didik pada setiap tahap pembelajaran. Hasil asesmen formatif berguna bagi guru untuk mengambil tindakan dan memastikan bahwa setiap peserta didik mencapai penguasaan yang optimum. Asesmen formatif dapat mendorong peserta didik mencapai tujuan belajar dengan melakukan penyampaian umpan balik yang dilakukan secara berkala. Asesmen formatif bertujuan untuk merefleksikan proses belajar dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik. Asesmen sumatif: Asesmen ini merupakan asesmen yang dilakukan guru setelah menyelesaikan proses pembelajaran. Asesmen sumatif tidak selalu dilakukan di akhir pembelajaran. Hasil asesmen sumatif digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, mengukur konsep dan pemahaman peserta didik, serta mendorong untuk melakukan aksi dalam mencapai kompetensi yang dituju.


3. Langkah-langkah Pembelajaran

a. Komposisi Pembelajaran: PTM/PJJ

Pada pembelajaran masa pandemi COVID-19, strategi pembelajaran menggunakan strategi pembelajaran campuran yang terdiri atas Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM terbatas) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Oleh karena itu, guru perlu menentukan komposisi antara Pembelajaran Tatap Muka dan Pembelajaran Jarak Jauh. Penentuan komposisi tersebut dapat menggunakan sejumlah pertimbangan yaitu:

1. Jumlah kelompok belajar. Semakin banyak kelompok belajar maka semakin sedikit Pembelajaran tatap muka terbatas yang bisa difasilitasi oleh guru.

2. Tingkat kemandirian peserta didik. Semakin mandiri peserta didik dalam belajar maka semakin semakin banyak Pembelajaran Jarak Jauh bisa dilakukan.

3. Tingkat risiko pandemi. Semakin besar risiko pandemi COVID-19 maka semakin sedikit Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bisa diadakan. Menurut kajian yang dilakukan Stein dan Graham (2014), komposisi pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh yang direkomendasikan adalah 1: 3. Setiap 1 jam PTM bisa disertai dengan PJJ selama 3 jam. Meski demikian, guru bisa melakukan penyesuaian berdasarkan 3 kriteria tersebut.

Demikian penjelasan singkat ini semoga memberikan manfaat bagi Bapak/Ibu guru di sekolah. Langkah-langkah ini bersumber dari SKB 4 Menteri panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas Covid-19.