Showing posts with label Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka. Show all posts
Showing posts with label Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka. Show all posts

Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA Fase A, B, C, D, dan E

Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA Fase A, B, C, D, dan E

BlogPendidikan.net
- Pada Kurikulum Merdeka sebenarnya tidak jauh berbeda dari kurikulum sebelumnya, karena di kurikulum ini juga membutuhkan sistem rapor yang merupakan laporan hasil belajar dari peserta didik.

Dalam Kurikulum Merdeka Belajar, setiap satuan pendidikan perlu menyiapkan laporan hasil belajar berupa rapor kepada peserta didik.

Pemberian rapor ini bertujuan untuk melaporkan perkembangan dan kemajuan belajar dari peserta didik. Untuk menjelaskan mengenai pedoman rapor Kurikulum Merdeka Belajar, Kemendikbud mengeluarkan salinan JDIH Nomor 262/M/2022.

Di dalam salinan resmi ini terdapat penjelasan mengenai sistem rapor untuk setiap satuan pendidikan.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar ini dibutuhkan oleh satuan pendidikan untuk memberikan laporan terkait hasil belajar, nilai, perkembangan dan kemajuan pembelajaran peserta didik.

Sistem rapor pada setiap satuan pendidikan ada yang tidak sama. Antara rapor pada satuan pendidikan PAUD dengan rapor pada satuan pendidikan dasar serta menengah tidak sama. Keduanya punya sistem yang berbeda.

Pada rapor peserta didik PAUD berisi tentang komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, informasi perkembangan dan pertumbuhan anak didik, deskripsi perkembangan capaian pembelajaran, serta refleksi orang tua.

Tidak hanya berisi tentang informasi dasar, dalam rapor peserta didik PAUD juga berisikan informasi tentang hasil capaian anak didik saat melakukan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Jadi profil pelajar Pancasila untuk anak didik PAUD juga dicantumkan di rapor.

Sedangkan rapor peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta satuan pendidikan lain yang sederajat berisi tentang komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, dan presensi.

Menariknya dalam rapor peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta satuan pendidikan lain yang sederajat juga berisi tentang kegiatan ekstrakurikuler.
Jadi bagi para peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler juga dicantumkan di rapor. Satuan pendidikan bisa menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e-rapor Dapodik setiap akhir semester.

Pengolahan Hasil Asesmen untuk Rapor

Pengolahan hasil asesmen dilakukan dengan memanfaatkan hasil formatif dan sumatif. Terdapat 2 jenis data, yaitu data hasil asesmen yang berupa angka (kuantitatif) serta data hasil asesmen yang berupa narasi (kualitatif). 

Pengolahan hasil asesmen dalam bentuk angka (kuantitatif) didasarkan hanya pada hasil asesmen sumatif, sementara asesmen formatif, berupa data atau informasi yang bersifat kualitatif, digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran sekaligus sebagai bahan pertimbangan menyusun deskripsi capaian kompetensi.

Pelaporan Hasil Belajar (Rapor)

Pelaporan hasil penilaian atau asesmen dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar, yang berupa laporan hasil belajar, yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. 
Laporan hasil belajar paling sedikit memberikan informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada PAUD, selain memuat informasi tersebut, laporan hasil belajar juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak.

Satuan pendidikan perlu melaporkan hasil belajar dalam bentuk rapor.

Laporan hasil belajar hendaknya bersifat sederhana dan informatif, dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut bagi pendidik, satuan pendidikan dan orang tua untuk mendukung capaian pembelajaran.

Pada PAUD, laporan hasil belajar dapat juga ditambahkan informasi tentang tumbuh kembang anak. Dalam format laporan terakhir, selain laporan ketercapaian CP, ada juga informasi tentang tinggi dan berat badan anak,
kepemilikan NIK serta refleksi orang tua tentang perkembangan anak.

Rapor peserta didik PAUD minimal meliputi komponen:
  1. Identitas peserta Didik
  2. Nama satuan pendidikan
  3. Kelompok usia
  4. Semester
  5. Perkembangan dan pertumbuhan anak
  6. Deskripsi perkembangan capaian pembelajaran
  7. Refleksi orang tua.
Komponen rapor peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sederajat minimal memuat informasi mengenai:
  1. Identitas peserta didik
  2. Nama satuan pendidikan
  3. Kelas
  4. Semester
  5. Mata pelajaran
  6. Nilai
  7. Deskripsi
  8. Catatan guru
  9. Presensi
  10. Kegiatan ekstrakurikuler.
Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau sederajat, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik. 
Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali. Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester. 

Di samping itu, satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e-rapor/dapodik.

Sesuai judul diatas tentang aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka terdapat dua jenis rapor penilaian peserta didik yaitu: 1) Rapor Projek Penguatan Profil Pancasila dan 2) Rapor Intrakurikuler. Selengkapnya bisa Anda download pada tautan dibawah ini.

Download Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka 

Rapor Intrakurikuler >>> DOWNLOAD
Rapor Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila >>> DOWNLOAD

Aplikasi Penilaian Proyek ini bisa digunakan untuk Penilaian Jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA, Fase A, B, C, D dan E pada Program Sekolah Penggerak.
Aplikasi ini telah sesuai:
*) Sesuai dengan Kepmendikbudristek No. 56/M/2022
*) Sesuai dengan Keputusan KBTSAP No.009/H/KR/2022

Contoh Format Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka Serta Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Contoh Format Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka Serta Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan

BlogPendidikan.net
- Tahun ajaran baru pemerintah telah menargetkan Implementasi Kurikulum Merdeka di semua jenjang Satuan Pendidikan yang telah terdaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.

Sesuai judul pada artikel berikut ini tentang Contoh Format Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka Serta Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan, seperti apa bentuk Rapor Peserta Didik dan Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik pada kurikulum merdeka

Mekanisme Kenaikan Kelas Peserta Didik

Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pembelajaran terdiferensiasi sesuai tahap capaian peserta didik menjadi salah satu praktik yang dianjurkan dalam Kurikulum Merdeka.

Penggunaan fase dalam Capaian Pembelajaran adalah salah satu alasan mengapa peserta didik dapat terus naik kelas bersama teman- teman sebayanya meskipun ia dinilai belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam Capaian Pembelajaran di fase sebelumnya atau tujuan pembelajaran yang ditargetkan untuk dicapai pada kelas tersebut. Ilustrasi berikut diharapkan dapat menjelaskan bagaimana proses belajar dalam suatu fase dan lintas fase dapat berjalan seiring dengan kenaikan kelas.

Pelaporan Hasil Belajar

Pelaporan hasil penilaian atau asesmen dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar, yang berupa laporan hasil belajar, yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memberikan informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada PAUD, selain memuat informasi tersebut, laporan hasil belajar juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak.
Satuan pendidikan perlu melaporkan hasil belajar dalam bentuk rapor. Sebagaimana diuraikan pada prinsip asesmen di atas, laporan hasil belajar hendaknya bersifat sederhana dan informatif, dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut bagi pendidik, satuan pendidikan dan orang tua untuk mendukung capaian pembelajaran.

Pada PAUD, laporan hasil belajar dapat juga ditambahkan informasi tentang tumbuh kembang anak. Dalam format laporan terakhir, selain laporan ketercapaian CP, ada juga informasi tentang tinggi dan berat badan anak, kepemilikan NIK serta refleksi orang tua tentang perkembangan anak.

Rapor peserta didik PAUD minimal meliputi komponen:
  1. Identitas peserta Didik
  2. Nama satuan pendidikan
  3. Kelompok usia
  4. Semester
  5. perkembangan dan pertumbuhan anak
  6. Deskripsi perkembangan capaian pembelajaran
Refleksi orang tua.Komponen rapor peserta didik SD/MI, SMP/ MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sederajat minimal memuat informasi mengenai:
  1. Identitas peserta didik
  2. Nama satuan pendidikan
  3. Kelas
  4. Semester
  5. Mata pelajaran
  6. Nilai
  7. Deskripsi
  8. Catatan guru
  9. Presensi
  10. Kegiatan ekstrakurikuler.
Mekanisme Kelulusan Peserta Didik

Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif, yang dapat dialkukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, atau kombinasi. 

Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusandilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.

Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. 

Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
  1. Kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat
  2. Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  3. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Format Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka Serta Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan


Unduh Contoh Format Rapor Peserta Didik Kurikulum Merdeka Serta Mekanisme Kenaikan Kelas dan Kelulusan >>> DISINI