Showing posts with label SIM PKB. Show all posts
Showing posts with label SIM PKB. Show all posts

Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan

Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net
- Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Adapun tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. 

Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.
Berikut ini akan dijelaskan Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan yaitu Login SIM PPG, Melengkapi Biodata Diri, Melengkapi Survey, Ajuan Verifikasi Biodata Diri dan Unduh Materi Pembelajaran Mandiri:

Login SIM PPG

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses dan Login kedalam SIM PPG :
  1. Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda.
  2. Klik menu Login untuk mengakses laman login
  3. Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda
  4. Klik tombol Masuk
  5. Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda SIM PPG
Melengkapi Biodata Diri

Pada saat pertama kali pengguna yang dinyatakan lulus pretest PPG Dalam Jabatan mengakses SIM PPG, peserta akan diminta untuk melengkapi Biodata diri dan mengunggah berkas-berkas pendukung. 

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk melengkapi biodata diri:
  1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda
  2. Saat pertama kali mengakses SIM PPG akan ditampilkan pengumuman bahwa Anda diwajibkan untuk melengkapi Biodata Diri dan Berkas Pendukung
  3. Klik pada tombol Lengkapi Biodata
  4. Anda akan diarahkan menuju laman biodata diri. Biodata diri yang ditampilkan dalam SIM PPG sebagian besar mengambil dari data Dapodik, sehingga pastikan bahwa data dapodik Anda sudah terupdate dan sesuai dengan kondisi terbaru
  5. Klik Lengkapi
  6. Anda akan diarahkan menuju form untuk melengkapi Biodata Diri
  7. Isikan data diri Anda, kemudian Klik Simpan
  8. Selanjutnya lengkapi informasi Latar Belakang Pendidikan / Program Studi dengan cara klik pada bagian Latar Belakang Pendidikan / Program Studi
  9. Klik Lengkapi pada bagian riwayat pendidikan
  10. Isikan Riwayat pendidikan S1 Anda, kemudian klik Simpan
  11. Klik Unggah pada bagian Berkas Ijazah
  12. Pilih berkas pindaian, kemudian klik Simpan
  13. Selanjutnya silakan lengkapi informasi Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Bidang Studi PPG
  14. Klik Lengkapi pada bagian Bidang Studi PPG
  15. Isikan JenjangBidang Studi dan Bidang Studi PPG Anda
  16. Klik Simpan
  17. Setelah mengisikan informasi-informasi Biodata Diri Anda, langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas pendukung. berkas yang harus diunggah diantaranya adalah (1) Pindaian SK Pengangkatan Pertama, (2) Pindaian SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir, (3) Pindaian SK Pembagian tugas mengajar, (4) Pindaian Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan, dan (5) Pakta Integritas
  18. Klik tombol Unggah Berkas pada jenis berkas pindaian yang akan diunggah
  19. Pilih berkas pindaian dengan format pdf
  20. Klik Simpan
  21. Lakukan hal yang sama pada berkas-berkas pendukung lainnya
Melengkapi Survey dan Ajuan Verifikasi Biodata Diri 

Setelah melengkapi profil dan berkas pendukung, selanjutnya peserta diharuskan untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata : 
  1. Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda 
  2. Pilih menu Biodata Diri
  3. Pastikan Anda telah melengkapi prtfil dan status biodata dan berkas telah menjadi centang hijau dan tombol ajukan telah aktif
  4. Klik pada tombol Ajukan Berkas
  5. Anda ditampilkan survey peminatan, isikan survey dengan LPTK dan Program studi yang Anda minati kemudian klik lanjut
  6. Klik Simpan
  7. Ajuan Verifikasi Profil dan Berkas Pendukun peserta telah berhasil diajukan
Unduh Materi Pembelajaran Mandiri

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk mengakses kelas diklat yang akan digunakan :
  1. Login kedalam SIM PPG melalui alamat https://ppg.kemdikbud.go.id/ .
  2. Jika Anda berhasil melakukan login maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda SIM PPG
  3. Klik pada card menu Materi Pembelajaran Mandiri
  4. Anda akan diarahkan untuk mengunduh materi pembelajaran mandiri sesuai dengan bidang studi PPG Anda
Untuk lebih jelas tentang langkah-langkah diatas dapat anda Unduh buku Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan >>> UNDUH

Demikian penjelasan tentang Panduan dan Langkah-langkah Akses LMS SIM PKB PPG Dalam Jabatan untuk akses Melengkapi Biodata Diri, Melengkapi Survey, Ajuan Verifikasi Biodata Diri dan Unduh Materi Pembelajaran Mandiri.

Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan Akun SIM PKB dengan Akun Belajar.id, Berikut Langkah-langkahnya

Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan Akun SIM PKB dengan Akun Belajar.id, Berikut Langkah-langkahnya

BlogPendidikan.net
- Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan pesan penting kepada semua guru di Indonesia, tanpa terkecuali. Dirjen GTK Kemdikbud memberitahukan kepada setiap guru untuk melakukan penautan akun belajar.id sebelum 12 Maret 2022. Setiap guru yang mengakses SIMPKB akan mendapatkan pemberitahuan tersebut yang telah tertuang dalam surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud.

Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022 mewajibkan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun belajar.id-nya pada data personal di platform SIMPKB. si surat edaran ini ditujukan kepada guru se-Indonesia. Jadi, apabila Anda mengakses SIMPKB, tetapi tidak menemukan pemberitahuan yang dimaksud, Anda tetap harus melakukan penautan tersebut.

Pada SIMPKB, telah tersedia layanan untuk dapat tertaut atau terhubung langsung dengan layanan Akun Pembelajaran belajar.id. Nantinya, guru dapat masuk ke akun SIMPKB masing-masing melalui aku pembelajaran tersebut.

Berikut sekilas ini Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022 :
Bersama ini disampaikan bahwa Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) yang dipergunakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bertujuan meningkatkan layanan akses dan kualitas keprofesian guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai mutu pendidikan yang berkualitas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus melakukan perubahan dan perbaikan layanan khususnya pemanfaatan platform teknologi sesuai dengan Persesjen Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran.

Para Guru dan Tenaga Kependidikan dihimbau untuk melakukan aktivasi dan memanfaatkan akun belajar.id sebagai penunjang pembelajaran daring yang diselenggarakan oleh sekolah di masa pandemi maupun kondisi kenormalan baru. Pemanfaatan akun belajar.id dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO). Sehubungan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten,
dan Kota serta Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022 akun belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB guna menyempurnakan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.
Berikut langkah-langkah menautkan akun SIM PKB dengan Akun belajar.id :

Tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan untuk kelola data dan informasi personal SIMPKB nya. Berikut langkah singkat untuk kelola data personal di SIMPKB :
  1. Pastikan Anda telah login pada akun SIMPKB.
  2. Selanjutnya akses laman https://akun.simpkb.id/
  3. Sistem akan mengarahkan Anda pada laman Dasbor Akun SIMPKB.
  4. Klik tombol Selengkapnya untuk menuju pada laman Data Personal.
  5. Akan ditampilkan data personal Anda yang juga bersumber dari data Dapodik.
  6. Anda dapat menyesuaikan data sesuai kebutuhan dengan cara klik tombol ubah yang aktif seperti gambar dibawah ini.
Berikut langkah singkat menautkan akun pembelajaran (https://belajar.id/) di SIMPKB :
  1. Pastikan Anda berada pada laman https://akun.simpkb.id/ .
  2. Pilih / klik tombol Selengkapnya pada kolom Integrasi Layanan.
  3. Pada laman Kelola data Integrasi layanan SIMPKB, klik tombol TAUTKAN.
  4. Sistem akan mengarahkan pada laman login akun pembelajaran Anda. Masukan email akun pembelajaran Anda pada form yang diberikan.
  5. Masukan kata sandi akun pembelajar Anda pada tahap selanjutnya.
  6. Akun pembelajar Anda berhasil ditautkan.
Demikian informasi ini tentang Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan Akun SIM PKB dengan Akun Belajar.id, Berikut Langkah-langkahnya, semoga bermanfaat dan terima kasih

Cek Validasi Data Guru di SIM PKB Termasuk Pemanggilan Peserta PPG

Cek Validasi Data Guru di SIM PKB Termasuk Pemanggilan Peserta PPG

BlogPendidikan.net
- SIM PKB merupakan Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang mana merupakan salah satu program bagi seluruh guru di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kualitas profesi guru untuk menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas dan lebih baik.

Pada akun SIM PKB yang telah di Update terdapat vitur Cek Validasi Data Guru di PUSDATIN Kemendikbudristek. Data guru yang ada di akun SIM PKB bersumber dari DAPODIK sekolah masing-masing, yang akan terkirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

Anda bisa mengeceknya melalui akun SIM PKB apakah sudah Valid data yang mencakup NIK dan NUPTK. Jika belum valid Anda bisa melakukannya input data melalui Dapodik agar NIK dan NUPTK menjadi Valid di PUSDATIN Kemendikbudristek.

Berikut cara cek validasi data Guru di SIM PKB :

1. Masuk ke laman SIM PKB : https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
2. Login menggunakan email dan pasword yang valid
3. Pada halaman beranda akan tampil halaman data guru, cek validasinya dengan mengklik tombol hijau "Cek Validasi Data PUSDATIN"


4. Jika pada keterangan NIK dan NUPTK bertanda Centang Hijau menandakan bahwa keterangan tersebut sudah valid di PUSDATIN Kemendikbudristek.
5. Jika data menunjukkan tidak Valid (tanda x merah) segera lakukan perbaikan data melalui Dapodik sekolah.

Untuk pemanggilan calon peserta PPG dalam jabatan, baik Guru PNS dan Non PNS melalui masing-masing akun SIM PKB. Pastikan untuk mengupdate data Guru pada DAPODIK dan Riwayat Pendidikan.

Demikian informasi tentang Cek Validasi Data Guru di SIM PKB Termasuk Pemanggilan Peserta PPG, semoga bermanfaat dan terima kasih.