Showing posts with label SK PPPK Guru. Show all posts
Showing posts with label SK PPPK Guru. Show all posts

Kabar Bahagia Dari KemendikbudRistek, 3.043 Pelamar P1 PPPK Yang Gagal Penempatan, Tahun Ini Tanpa Tes Langsung Penempatan Disekolah Induk

Kabar Bahagia Dari KemendikbudRistek, 3.043 Pelamar P1 PPPK Yang Gagal Penempatan, Tahun Ini Tanpa Tes Langsung Penempatan Disekolah Induk

BlogPendidikan.net
- Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan. Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi Guru ASN PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, dalam keterangannya mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta, pada Selasa (14/3).

Empat Poin Penting Pelamar P1 yang Belum Dapat Penempatan

Nunuk juga menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

"Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," jelas Nunuk.

Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. “Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.”

Dirjen GTK Kemendikbudristek turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. “Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” tutup Nunuk.

Sumber: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Apakah SK PPPK Guru Bisa Digadaikan Sebagai Jaminan Pinjaman? Ini Jawabannya!

Apakah SK PPPK Guru Bisa Digadaikan Sebagai Jaminan Pinjaman? Ini Jawabannya!

BlogPendidikan.net
- PPPK yang lulus tahun 2021 dan telah mengantongi SK perjanjian kerja dimana dalam SK tersebut tercantum jumlah gaji pokok sesuai golongan pengangkatan PPPK. 

Lantas apakah SK PPPK guru bisa digadaikan untuk melakukan pinjaman?

Tentunya bagi para guru yang bertanya-tanya terkait SK PPPK bisa digadaikan ataukah tidak, terdapat informasi penting mengenai hal tersebut. Bagi guru yang ingin menggadaikan SK PPPK, untuk mendapatkan dana yang nantinya akan digunakan untuk keperluan tertentu, tentunya akan berguna sekali untuk merealisasikan kebutuhan dari para guru.

Akan tetapi, sebelum menggadaikan SK PPPK, para guru harus mendapatkan SK PPPK terlebih dahulu dan harus melewati beberapa tahapannya.

Seperti dikutip dari laman prsoloraya.pikiran-rakyat.com menjelaskan, untuk alur pengangkatan PPPK terdapat beberapa langkah yang harus dilewati, seperti yang pertama Kemenpan RB, kemudian Kementerian untuk menetapkan formasi jabatan, hingga sampai ke tahap pembuatan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).

Tentunya guru bertugas disesuaikan dengan SK yang sudah didapatkan oleh guru dari SPMT. Setelah guru mendapatkan SPMT, maka langkah berikutnya adalah yaitu terkait langkah penggajian.

Di mana dalam teknis penggajian ini, diambil dari alokasi dana di daerah masing-masing dari APBN, selanjutnya akan dilakukan pembayaran dan yang terakhir akan muncul SP2D.

SP2D yang berdasarkan dari PMK-202/MK.05/2020, mengenai regulasi teknik pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Seperti diketahui untuk gaji PPPK, tentunya berbeda-beda berdasarkan ijazah dari tenaga pendidik.

Sebab terdapat golongan-golongan untuk tenaga pendidik, yang akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima oleh guru. Selain mendapatkan gaji, guru juga akan mendapatkan tunjangan PPPK, yang akan sama dengan yang diberikan kepada PNS.

Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 202/PMK.05/2020, mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Selain itu, dari Perpres 98 Tahun 2020, menyebutkan tunjangan PPPK terdiri dari, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Dari tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, seperti yang berlaku bagi PNS.

Sehingga apakah guru dapat menggadaikan SK PPPK untuk keperluan tertentu seperti membangun rumah, atau biaya pendidikan anak.

Lebih lanjut, untuk SK PPPK meskipun dalam perjanjian kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun untuk satu periode, ternyata bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman bank.

Pada gambar tabel di atas merupakan contoh dari selebaran pembiayaan pinjaman khusus bagi ASN dan PPPK. terkait penggadaian SK PPPK untuk mendapatkan dana. Dari tabel tersebut disebutkan ‘Khusus ASN dan PPPK’ dan terdapat syarat dan ketentuannya, sebagaimana penjaminan lainnya.

Alhamdulillah, Guru Honorer Yang Lulus PPPK Tahap 1 Sudah Tanda Tangan Kontrak, Siap Terima SK

Alhamdulillah, Guru Honorer Yang Lulus PPPK Tahap 1 Sudah Tanda Tangan Kontrak, Siap Terima SK
PPPK Kabupaten Boyolali menunjukkan SK yang diterima. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

BlogPendidikan.net
- Guru honorer yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada 2021, mulai melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah masing-masing. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani menyampaikan apresiasi dan rasa bahagia.

Karena, melalui penandatangan ini, pemerintah daerah (Pemda) telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja," ucap Nunuk melansir laman Kemendikbud Ristek. 


Kepada para guru honorer yang belum lulus PPPK, Nunuk menyampaikan untuk tidak berkecil hati. Sebab, masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini. "Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. 

Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini," ucap dia. Sebelumnya, sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022.


Nunuk menuturkan gaji dan tunjangan kinerja para guru tersebut dapat dibayarkan mulai Maret 2022. Mendengar hal ini, Wakil Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Doni Virli Heriyanto mengungkapkan rasa bahagianya. 

"Kami sangat bersyukur akhirnya penantian 17 tahun berakhir dengan bahagia. Rambut saya sampai rontok, karena memikirkan nasib kawan-kawan honorer. Alhamdulillah, kesulitan para guru honorer berakhir dengan kemudahan," ucap Doni. Para guru honorer yang melakukan tandatangan kontrak kerja lebih banyak didominasi oleh guru honorer nonkategori.


"Hal ini dikarenakan honorer K2 jumlahnya tinggal sedikit," tutur Doni. Kemendikbud Eistek mendorong untuk pemerintah daerah segera melakukan tanda tangan kerja dengan para guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK. "Semoga prosesnya lancar, agar para guru honorer yang lulus seleksi segera mendapatkan haknya," jelas Nunuk.

SK PPPK Guru Diterbitkan Masing-masing Instansi Paling Lama 25 Hari Kerja

SK PPPK Guru Diterbitkan Masing-masing Instansi Paling Lama 25 Hari Kerja

BlogPendidikan.net
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Guru 2021 akan dikeluarkan sesuai alur pengadaan dan petunjuk teknis (juknis) rekrutmen yang berlaku. SK pengangkatan PPPK Guru 2021 diterbitkan oleh masing-masing instansi pemerintahan. 

Merujuk Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, SK Pengangkatan PPPK Guru baru dikeluarkan setelah usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK disampaikan oleh instansi daerah kepada kepala BKN. Kegiatan ini setidaknya memakan waktu paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian usulan.

Saat ini, rangkaian rekrutmen PPPK Guru sendiri baru memasuki kegiatan pemberkasan untuk tahap 2. Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN baru-baru, kegiatan tersebut berlangsung sejak 19 Januari hingga 4 Februari 2022. 


Sayangnya, sejauh ini panitia seleksi nasional (panselnas) belum merilis pengumuman resmi kapan NI PPPK Guru dan SK Pengangkatan akan dirilis. Namun, menurut Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, penetapan NI PPPK sebagai dasar penerbitan SK pengangkatan tidak akan menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK Guru selesai. 

"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta) yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," katanya dalam siaran langsung di YouTube Kemendikbud RI. Sehingga, jika dihitung paling lama 25 hari kerja sejak kegiatan pemberkasan selesai, maka NI PPPK baru akan dirilis pada Maret 2022 disusul dengan penerbitan SK Pengangkatan PPPK Guru.

Alur Pengangkatan PPPK Guru 2021 

Berdasarkan Juknis Berdasarkan juknis terbaru dan laman SSCASN, berikut alur pelaksanaan PPPK Guru 2021:

1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi 
  • Peserta melakukan pendaftaran dan menyampaikan syarat-syarat pendaftaran PPPK Guru 2021 secara online melalui sscasn.bkn.go.id. 
  • Panitia melakukan verifikasi dan validasi berkas-berkas administrasi. 
  • Peserta yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggah. 
  • Peserta yang memenuhi syarat dapat memilih formasi. 
2. Tes Tahap 1 
  • Peserta yang masuk dalam kriteria sebagai peserta tahap 1 memilih formasi. 
  • Peserta mengikuti tes seleksi kompetensi 1. 
  • Peserta yang lulus melakukan pemberkasan untuk ditetapkan NI PPPK. 
  • Peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah dan/atau mengikuti tes tahap 2. 
3. Tes Tahap 2 
  • Peserta yang tidak lulus tahap 2 dan masuk dalam kriteria sebagai peserta tahap 3 memilih formasi. 
  • Peserta mengikuti tes seleksi kompetensi 3. 
  • Peserta yang lulus melakukan pemberkasan untuk ditetapkan NI PPPK. 
  • Peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah dan/atau mengikuti tes tahap 3. 
4. Optimalisasi Formasi 
  • Panitia merangking nilai peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis. 
  • Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi. 
  • Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah optimalisasi formasi. 
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat). 
  • Peserta yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. 
5. Pemberkasan 
  • Peserta melakukan tahap pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara online melalui sscasn.bkn.go.id. 
  • Peserta yang ingin mengundurkan diri dapat mengunggah surat pernyataan pengunduran diri secara online melalui sscasn.bkn.go.id. 
6. Pengajuan usul penetapan NI PPPK 
7. Penetapan SK PPPK Guru 2021