Showing posts with label SK PPPK. Show all posts
Showing posts with label SK PPPK. Show all posts

Apakah SK PPPK Guru Bisa Digadaikan Sebagai Jaminan Pinjaman? Ini Jawabannya!

Apakah SK PPPK Guru Bisa Digadaikan Sebagai Jaminan Pinjaman? Ini Jawabannya!

BlogPendidikan.net
- PPPK yang lulus tahun 2021 dan telah mengantongi SK perjanjian kerja dimana dalam SK tersebut tercantum jumlah gaji pokok sesuai golongan pengangkatan PPPK. 

Lantas apakah SK PPPK guru bisa digadaikan untuk melakukan pinjaman?

Tentunya bagi para guru yang bertanya-tanya terkait SK PPPK bisa digadaikan ataukah tidak, terdapat informasi penting mengenai hal tersebut. Bagi guru yang ingin menggadaikan SK PPPK, untuk mendapatkan dana yang nantinya akan digunakan untuk keperluan tertentu, tentunya akan berguna sekali untuk merealisasikan kebutuhan dari para guru.

Akan tetapi, sebelum menggadaikan SK PPPK, para guru harus mendapatkan SK PPPK terlebih dahulu dan harus melewati beberapa tahapannya.

Seperti dikutip dari laman prsoloraya.pikiran-rakyat.com menjelaskan, untuk alur pengangkatan PPPK terdapat beberapa langkah yang harus dilewati, seperti yang pertama Kemenpan RB, kemudian Kementerian untuk menetapkan formasi jabatan, hingga sampai ke tahap pembuatan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).

Tentunya guru bertugas disesuaikan dengan SK yang sudah didapatkan oleh guru dari SPMT. Setelah guru mendapatkan SPMT, maka langkah berikutnya adalah yaitu terkait langkah penggajian.

Di mana dalam teknis penggajian ini, diambil dari alokasi dana di daerah masing-masing dari APBN, selanjutnya akan dilakukan pembayaran dan yang terakhir akan muncul SP2D.

SP2D yang berdasarkan dari PMK-202/MK.05/2020, mengenai regulasi teknik pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Seperti diketahui untuk gaji PPPK, tentunya berbeda-beda berdasarkan ijazah dari tenaga pendidik.

Sebab terdapat golongan-golongan untuk tenaga pendidik, yang akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima oleh guru. Selain mendapatkan gaji, guru juga akan mendapatkan tunjangan PPPK, yang akan sama dengan yang diberikan kepada PNS.

Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 202/PMK.05/2020, mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Selain itu, dari Perpres 98 Tahun 2020, menyebutkan tunjangan PPPK terdiri dari, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Dari tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, seperti yang berlaku bagi PNS.

Sehingga apakah guru dapat menggadaikan SK PPPK untuk keperluan tertentu seperti membangun rumah, atau biaya pendidikan anak.

Lebih lanjut, untuk SK PPPK meskipun dalam perjanjian kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun untuk satu periode, ternyata bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman bank.

Pada gambar tabel di atas merupakan contoh dari selebaran pembiayaan pinjaman khusus bagi ASN dan PPPK. terkait penggadaian SK PPPK untuk mendapatkan dana. Dari tabel tersebut disebutkan ‘Khusus ASN dan PPPK’ dan terdapat syarat dan ketentuannya, sebagaimana penjaminan lainnya.

Contoh Undangan Resmi Penyerahan SK PPPK dan Perjanjian Kerja

Contoh Undangan Resmi Penyerahan SK PPPK dan Perjanjian Kerja

BlogPendidikan.net
- Banyak beredar tentang undangan penyerahan SK PPPK yang tidak resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka dari itu, berikut ini adalah contoh undangan resmi penyerahan SK PPPK untuk PPPK menandatangani perjanjian kerja dan sekaligus penyerahan SK PPPK.

Contoh undangan ini dari Kabupaten Magetan yang telah selesai melaksanakan penyerahan SK dan Penandatanganan perjanjian kerja.

Adapun ketentuan dalam undangan tersebut adalah:
  1. Wajib hadir tepat waktu 
  2. Wajib hadir sendiri (tidak diwakilkan) 
  3. Membawa materai 10.000 sebanyak 2 Lembar 
  4. Membawa bolpoin tinta hitam
  5. Wajib memakai masker sesuai ketentuan.
Berikut Contoh Contoh Undangan Resmi Penyerahan SK PPPK dan Perjanjian Kerja >>> LIHAT DISINI

Cara Cek Jadwal dan Undangan Penetapan SK Perjanjian Kerja PPPK

Cara Cek Jadwal dan Undangan Penetapan SK Perjanjian Kerja PPPK

BlogPendidikan.net
- Setelah pemberkasan selesai, peserta yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 hanya menunggu waktu penyerahan Surat Keterangan (SK). Dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) yang menjelaskan bahwa terdapat jadwal resmi bagi peserta PPPK tahap 1 untuk penyerahan SK dan undangan perjanjian kerja. 

Untuk mengetahui undangan di daerah masing-masing, dapat dicari secara online, yang akan diketahui setelah pemaparan contoh undangan dari Magetan. Undangan perjanjian kerja yang disampaikan di Kabupaten Magetan tertanggal 14 Februari 2022 yang terlampir satu lembar berkas. 

Pada surat undangan tersebut termuat bahwa usul penetapan NI PPPK guru telah disetujui dan telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal tersebut diperuntukkan sebagai salah satu persyaratan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan menandatangani surat perjanjian kerja antara peserta dan pemerintah Kabupaten terkait. 

Sementara itu, di Kabupaten Magetan termuat pula jadwal dan waktu undangan pelaksanaan penandatanganan. 

Di antara waktu surat perjanjian tersebut adalah:

Gelombang I Pukul 08.00 s.d 09.00 WIB 
Gelombang II Pukul 09.30 s.d 10.30 WIB 
Gelombang III Pukul 11.00 s.d 12.00 WIB 

Selain itu, terdapat aturan pakaian yang dikenakan, yakni menggunakan baju putih, bawahan hitam, sepatu hitam. Untuk wanita yang berjilbab menggunakan jilbab hitam. 

Terdapat pula beberapa catatan yang harus diperhatikan, di antaranya:
  1. Wajib hadir tepat waktu 
  2. Wajib hadir sendiri (tidak diwakilkan) 
  3. Membawa materai 10.000 sebanyak 2 Lembar 
  4. Membawa bolpoin tinta hitam
  5. Wajib memakai masker sesuai ketentuan. 
Berikut Cara Cek Jadwal dan Undangan Penetapan SK Perjanjian Kerja PPPK secara online:
  1. Masuk melalui laman SSCASN
  2. Klik 'Enter'
  3. Klik 'Layanan Informasi'
  4. Klik 'Kontak Instansi'
  5. Tuliskan Nama Kabupaten/Kota pada 'Search' di bawah Kontak Instansi
  6. Klik tautan yang terletak pada 'Web Instansi'
  7. Nanti akan muncul informasi tentang penyerahan SK atau undangan penandatanganan perjanjian kerja.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

SK PPPK Guru Diterbitkan Masing-masing Instansi Paling Lama 25 Hari Kerja

SK PPPK Guru Diterbitkan Masing-masing Instansi Paling Lama 25 Hari Kerja

BlogPendidikan.net
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Guru 2021 akan dikeluarkan sesuai alur pengadaan dan petunjuk teknis (juknis) rekrutmen yang berlaku. SK pengangkatan PPPK Guru 2021 diterbitkan oleh masing-masing instansi pemerintahan. 

Merujuk Juknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021, SK Pengangkatan PPPK Guru baru dikeluarkan setelah usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK disampaikan oleh instansi daerah kepada kepala BKN. Kegiatan ini setidaknya memakan waktu paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian usulan.

Saat ini, rangkaian rekrutmen PPPK Guru sendiri baru memasuki kegiatan pemberkasan untuk tahap 2. Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN baru-baru, kegiatan tersebut berlangsung sejak 19 Januari hingga 4 Februari 2022. 


Sayangnya, sejauh ini panitia seleksi nasional (panselnas) belum merilis pengumuman resmi kapan NI PPPK Guru dan SK Pengangkatan akan dirilis. Namun, menurut Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, penetapan NI PPPK sebagai dasar penerbitan SK pengangkatan tidak akan menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK Guru selesai. 

"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta) yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," katanya dalam siaran langsung di YouTube Kemendikbud RI. Sehingga, jika dihitung paling lama 25 hari kerja sejak kegiatan pemberkasan selesai, maka NI PPPK baru akan dirilis pada Maret 2022 disusul dengan penerbitan SK Pengangkatan PPPK Guru.

Alur Pengangkatan PPPK Guru 2021 

Berdasarkan Juknis Berdasarkan juknis terbaru dan laman SSCASN, berikut alur pelaksanaan PPPK Guru 2021:

1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi 
  • Peserta melakukan pendaftaran dan menyampaikan syarat-syarat pendaftaran PPPK Guru 2021 secara online melalui sscasn.bkn.go.id. 
  • Panitia melakukan verifikasi dan validasi berkas-berkas administrasi. 
  • Peserta yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggah. 
  • Peserta yang memenuhi syarat dapat memilih formasi. 
2. Tes Tahap 1 
  • Peserta yang masuk dalam kriteria sebagai peserta tahap 1 memilih formasi. 
  • Peserta mengikuti tes seleksi kompetensi 1. 
  • Peserta yang lulus melakukan pemberkasan untuk ditetapkan NI PPPK. 
  • Peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah dan/atau mengikuti tes tahap 2. 
3. Tes Tahap 2 
  • Peserta yang tidak lulus tahap 2 dan masuk dalam kriteria sebagai peserta tahap 3 memilih formasi. 
  • Peserta mengikuti tes seleksi kompetensi 3. 
  • Peserta yang lulus melakukan pemberkasan untuk ditetapkan NI PPPK. 
  • Peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah dan/atau mengikuti tes tahap 3. 
4. Optimalisasi Formasi 
  • Panitia merangking nilai peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi teknis. 
  • Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi. 
  • Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah optimalisasi formasi. 
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat). 
  • Peserta yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. 
5. Pemberkasan 
  • Peserta melakukan tahap pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) secara online melalui sscasn.bkn.go.id. 
  • Peserta yang ingin mengundurkan diri dapat mengunggah surat pernyataan pengunduran diri secara online melalui sscasn.bkn.go.id. 
6. Pengajuan usul penetapan NI PPPK 
7. Penetapan SK PPPK Guru 2021

Selamat, ASN PPPK 2021 Sudah Kantongi SK, Untuk SK PPPK Guru Kapan?

Selamat, ASN PPPK 2021 Sudah Kantongi SK, Untuk SK PPPK Guru Kapan?

BlogPendidikan.net
- Akhirnya perjuangan dan penantian panjang Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 di Kabupaten Kediri bisa tersenyum penuh kebahagiaan. ASN PPPK Kabupaten Kediri resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat penyerahan SK PPPK 2021 pada, Rabu, 26 Januari 2022.


"Alhamdulillah kawan-kawan PPPK nonguru sudah menerima SK hari ini," kata Ketua Honorer K2 Kabupaten Kediri Joko Priyanto. Dia menyampaikan sesuai informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, SK PPPK diberikan kepada tenaga kesehatan. 

Untuk PPPK guru tahap 1, masih dalam proses pemberkasan. Sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan penetapan NIP PPPK dimulai 2-31 Januari 2022.


Selanjutnya untuk PPPK Guru menunggu final selesainya pemberkasan penetapan NIP yang akan berakhir pada 31 januari 2022. 

Contoh SK PPPK Guru, Ada NIP, TMT Beserta Gaji

BlogPendidikan.net - Proses penetapan NIP PPPK tahap 1 yang dijadwalkan berakhir tanggal 10 Januari 2022, dikabarkan diperpanjang hingga 31 Januari tahun ini, itu berarti masih ada peluang untuk peserta PPPK yang belum mengisi formulir penetapan NIP dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK,

Untuk itu, peserta yang lolos seleksi PPPK guru tahap 1 hanya tinggal menunggu jadwal pemberkasan lanjutan dari BKN atau Kemendikbud Ristek.

Selama masa menunggu, hati-hati dengan tawaran calo SK PPPK guru tahap 1 yang ilegal dan bukan dari instansi resmi yang asli.
Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat contoh SK Pengangkatan PPPK Guru, didalamnya telah terdapat TMT atau Terhitung Mulai Tanggal masa kerja berdasarkan SK, NIP PPPK dan gaji. Gaji Guru PPPK yang tertera pada SK tersebut sebesar Rp. 2.966.500 untuk lulusan S1. 

Contoh SK dibawah ini adalah dari peserta PPPK dari pengangkatan pertama formasi PPPK yang diterbitkan SK pada tahun 2021.

Contoh SK PPPK Guru, Ada NIP, TMT Beserta Gaji


Berikut ciri-ciri SK PPPK guru yang asli di bawah ini:

1. Tidak ada tanda tangan basah dalam proses pemberkasan atau SK PPPK guru tahap 1 semuanya menggunakan tanda tangan elektronik.

2. Dokumen pemberkasan atau SK PPPK guru tahap 1 semuanya berbasis digital, tidak ada versi cetak atau print out.

3. Tujuan tanda tangan digital pada pemberkasan atau SK PPPK guru tahap 1 ialah untuk hasil seleksi kompetensi dan hasil kelulusan akhir seleksi calon ASN dan Hasil pertimbangan teknis penetapan nomor induk ASN BKN (CPNS dan PPPK).

Demikian informasi mengenai Contoh SK PPPK Guru, Ada NIP, TMT Beserta Gaji, semoga bermanfaat dan terima kasih.