Showing posts with label Satuan Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Satuan Pendidikan. Show all posts

Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Adapun Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) meliputi:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru.
  2. Pengembangan perpustakaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
  12. Pembayaran honor.
Adapun larangan dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
  1. Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi.
  3. Meminjamkan kepada pihak lain.
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan.
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan.
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  8. Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat.
  10. Membangun gedung atau ruangan baru.
  11. Membeli instrumen investasi.
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.
  14. Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran,  buku,  alat  permainan  edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/ atau Peserta Didik.
Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP paling lambat:
  • Tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I.
  • Tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 l ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dilakukan sebesar:
  • 2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:
  • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan.

Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.

Demikian artikel Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Bagaimana Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023, berikut penjelasannya bisa Anda unduh pada link dibawah ini.


Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023 >>> UNDUH

Penerapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Kurikulum Merdeka Panduan dan Cara di Satuan Pendidikan

Penerapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Kurikulum Merdeka Panduan dan Cara di Satuan Pendidikan

BlogPendidikan.net
 - Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. 

Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dirancang terpisah dari intrakurikuler. Tujuan, muatan, dan kegiatan pembelajaran projek tidak harus dikaitkan dengan tujuan dan materi pelajaran intrakurikuler.
Satuan pendidikan dapat melibatkan masyarakat dan/atau dunia kerja untuk merancang dan menyelenggarakan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Panduan pengembangan projek penguatan profil pelajar Pancasila ini memuat penyiapan ekosistem sekolah, desain projek penguatan profil pelajar Pancasila, pengelolaan projek penguatan profil pelajar Pancasila, pengolahan asesmen dan melaporkan hasil projek penguatan profil pelajar Pancasila, serta evaluasi dan tindak lanjut projek penguatan profil pelajar Pancasila

Dalam artikel ini BlogPendidikan.net akan membagikan modul Panduan yang berisi prinsip-prinsip pengembangan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan dibuat untuk mendampingi dokumen lain yang mempunyai peran saling melengkapi. 
Untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh, modul panduan ini perlu dipakai bersamaan dengan dokumen profil pelajar Pancasila dan contoh modul projek penguatan profil pelajar Pancasila. Dokumen profil pelajar Pancasila berisi matriks perkembangan untuk setiap sub elemen dari fase PAUD hingga SMA/SMK.

Sementara modul projek penguatan profil pelajar Pancasila berisi contoh perencanaan kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila yang disusun sesuai dengan tema dan fase tertentu.

Prinsip-prinsip projek penguatan profil pelajar Pancasila

Holistik

Holistik bermakna memandang sesuatu secara utuh dan menyeluruh, tidak parsial atau terpisah-pisah. Dalam konteks perancangan Projek Penguatan profil pelajar Pancasila, kerangka berpikir holistik mendorong kita untuk menelaah sebuah tema secara utuh dan melihat keterhubungan dari berbagai hal untuk memahami sebuah isu secara mendalam.
Oleh karenanya, setiap tema projek profil yang dijalankan bukan merupakan sebuah wadah tematik yang menghimpun beragam mata pelajaran, namun lebih kepada wadah untuk meleburkan beragam perspektif dan konten pengetahuan secara terpadu. Di samping itu, cara pandang holistik juga mendorong kita untuk dapat melihat koneksi yang bermakna antar komponen dalam pelaksanaan projek
profil, seperti peserta didik, pendidik, satuan pendidikan, masyarakat, dan realitas kehidupan sehari-hari.

Kontekstual

Prinsip kontekstual berkaitan dengan upaya mendasarkan kegiatan pembelajaran pada pengalaman nyata yang dihadapi dalam keseharian. Prinsip ini mendorong pendidik dan peserta didik untuk dapat menjadikan lingkungan sekitar dan realitas kehidupan sehari-hari sebagai bahan utama pembelajaran.

Oleh karenanya, satuan pendidikan sebagai penyelenggara kegiatan projek profil harus membuka ruang dan kesempatan bagi peserta didik untuk dapat mengeksplorasi berbagai hal di luar lingkup satuan pendidikan. Tema-tema projek profil yang disajikan sebisa mungkin dapat menyentuh dan menjawab persoalan
lokal yang terjadi di daerah masing-masing.
Dengan mendasarkan projek profil pada pengalaman dan pemecahan masalah nyata yang dihadapi dalam keseharian sebagai bagian dari solusi, diharapkan peserta didik dapat mengalami pembelajaran yang bermakna untuk secara
aktif meningkatkan pemahaman dan kemampuannya.

Berpusat Pada Peserta Didik

Prinsip berpusat pada peserta didik berkaitan dengan skema pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk menjadi subjek pembelajaran yang aktif mengelola proses belajarnya secara mandiri, termasuk memiliki kesempatan memilih dan mengusulkan topik projek profil sesuai minatnya. Pendidik diharapkan dapat mengurangi peran sebagai aktor utama kegiatan belajar mengajar yang menjelaskan banyak materi dan memberikan banyak instruksi.
Sebaliknya, pendidik sebaiknya menjadi fasilitator pembelajaran yang memberikan banyak kesempatan bagi peserta didik untuk mengeksplorasi berbagai hal atas dorongannya sendiri sesuai dengan kondisi dan kemampuannya. Harapannya, setiap kegiatan pembelajaran dapat mengasah kemampuan peserta didik dalam memunculkan inisiatif serta meningkatkan daya untuk menentukan pilihan dan memecahkan masalah yang dihadapinya.

Eksploratif

Prinsip eksploratif berkaitan dengan semangat untuk membuka ruang yang lebar bagi proses pengembangan diri dan inkuiri, baik terstruktur maupun bebas. Projek penguatan profil pelajar Pancasila tidak berada dalam struktur intrakurikuler yang terkait dengan berbagai skema formal pengaturan mata peserta didikan.

Oleh karenanya projek profil ini memiliki area eksplorasi yang luas dari segi jangkauan materi peserta didikan, alokasi waktu, dan penyesuaian dengan tujuan pembelajaran. Namun demikian, diharapkan pada perencanaan dan pelaksanaannya, pendidik tetap dapat merancang kegiatan projek profil secara
sistematis dan terstruktur agar dapat memudahkan pelaksanaannya. 
Prinsip eksploratif juga diharapkan dapat mendorong peran projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk menggenapkan dan menguatkan kemampuan yang sudah peserta didik dapatkan dalam peserta didikan intrakurikuler.

Manfaat projek penguatan profil pelajar Pancasila

Untuk Satuan Pendidikan
  • Menjadikan satuan pendidikan sebagai sebuah ekosistem yang terbuka untuk partisipasi dan keterlibatan masyarakat.
  • Menjadikan satuan pendidikan sebagai organisasi pembelajaran yang berkontribusi kepada lingkungan dan komunitas di sekitarnya.
Untuk Pendidik
  • Memberi ruang dan waktu untuk peserta didik mengembangkan kompetensi dan memperkuat karakter dan profil pelajar Pancasila.
  • Merencanakan proses pembelajaran projek profil dengan tujuan akhir yang jelas.
  • Mengembangkan kompetensi sebagai pendidik yang terbuka untuk berkolaborasi dengan pendidik dari mata pelajaran lain untuk memperkaya hasil pembelajaran.
Untuk Peserta Didik
  • Memberi ruang dan waktu untuk peserta didik mengembangkan kompetensi dan memperkuat karakter dan profil pelajar Pancasila.
  • Merencanakan proses pembelajaran projek profil dengan tujuan akhir yang jelas.
  • Mengembangkan kompetensi sebagai pendidik yang terbuka untuk berkolaborasi dengan pendidik dari mata pelajaran lain untuk memperkaya hasil pembelajaran.
Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Kemendikbudristek menentukan tema untuk setiap projek profil yang diimplementasikan di satuan pendidikan. Dimulai pada tahun ajaran 2021/2022, terdapat empat tema untuk jenjang PAUD dan delapan tema untuk SD-SMK dan sederajat yang dikembangkan berdasarkan isu prioritas dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, Sustainable Development Goals, dan dokumen lain yang relevan.

Untuk lebih jelasnya tentang Bagaimana Cara Menerapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan, serta tema apa saja yang terdapat dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, bisa Anda unduh pada akhir artikel ini.

Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Baca/Print >>> UNDUH
Panduan Penguatan Projek Profil Pelajar Pancasila >>> UNDUH

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Kurikulum Merdeka Batal Diterapkan, Cek Infonya Disini

Kurikulum Merdeka Batal Diterapkan, Cek Infonya Disini

BlogPendidikan.net
- Saat ini masih muncul anggapan bahwa Kurikulum Merdeka batal diterapkan di sekolah-sekolah. 
Anggapan Kurikulum Merdeka dibatalkan bukan tanpa sebab, diduga minimnya sosialisasi dan kurang masifnya sekolah yang menerapkan jadi keraguan sejumlah pihak.

Sejak dikeluarkan kebijakan Kurikulum Merdeka hingga saat ini sekolah yang menerapkannya belum masif. Saat ini memang belum banyak yang menerapkan, sekolah-sekolah Kurikulum Merdeka akan diterapkan secara penuh pada tahun 2024 nanti.

Itu artinya penerapan Kurikulum Merdeka dilakukan secara bertahap hingga semua sekolah bisa menerapkannya secara penuh. Masyarakat dan tenaga pendidik memang masih banyak yang bingung dan bertanya tentang implementasi Kurikulum Merdeka.
Bahkan, entah dari mana info itu berasal, banyak yang beranggapan bahwa Kurikulum Merdeka batal diterapkan di satuan pendidikan SD hingga SMA atau sederajat.

Ketidakpastian informasi mengenai pelaksanaan Kurikulum Merdeka diduga jadi pemantik isu itu mencuat. Termasuk ketidaksiapan satuan pendidikan dalam menerapkannya secara luas.

Untuk diketahui, Kurikulum Merdeka diluncurkan Mendikburistek pada Februari 2022 lalu sebagai salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.
Sejak keraguan masyarakat dan tenaga pendidik munclul, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat penegasan bahwa Kurikulum Merdeka tidak akan dibatalkan.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. Menurut Anindito Aditomo memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sebagaimana rencana.

Memang pemerintah tidak memberikan penekanan pada tahun ajaran 2022/2023 ini, lebih pada pilihan masing-masing sekolah.

“Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan,” kata Anindito Aditomo.

Meski demikian, pihaknya memastikan penerapannya sudah dilakukan di banyak sekolah. Berdasarkan data yang masuk sudah ada 140 ribu satuan pendidikan yang menjalankannya tahun ini.
Jumlah tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022.

Dalam SK tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 yang berisi penetapan 140 ribu lebih satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

“SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” ujar Anindito.

Lantaran masih saja muncul kabar yang beredar bahwa Kurikulum Merdeka batal diterapkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sampai mengeluarkan siaran pers resmi tertanggal 15 Juli 2022 bahwa info tersebut tidaklah benar.

Siaran Pers bernomor 413/sipers/A6/VII/2022 ini tersebut menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka akan tetap diimplementasikan sesuai dengan rencana yang sudah ada.


Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA Fase A, B, C, D, dan E

Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA Fase A, B, C, D, dan E

BlogPendidikan.net
- Pada Kurikulum Merdeka sebenarnya tidak jauh berbeda dari kurikulum sebelumnya, karena di kurikulum ini juga membutuhkan sistem rapor yang merupakan laporan hasil belajar dari peserta didik.

Dalam Kurikulum Merdeka Belajar, setiap satuan pendidikan perlu menyiapkan laporan hasil belajar berupa rapor kepada peserta didik.

Pemberian rapor ini bertujuan untuk melaporkan perkembangan dan kemajuan belajar dari peserta didik. Untuk menjelaskan mengenai pedoman rapor Kurikulum Merdeka Belajar, Kemendikbud mengeluarkan salinan JDIH Nomor 262/M/2022.

Di dalam salinan resmi ini terdapat penjelasan mengenai sistem rapor untuk setiap satuan pendidikan.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, rapor pada Kurikulum Merdeka Belajar ini dibutuhkan oleh satuan pendidikan untuk memberikan laporan terkait hasil belajar, nilai, perkembangan dan kemajuan pembelajaran peserta didik.

Sistem rapor pada setiap satuan pendidikan ada yang tidak sama. Antara rapor pada satuan pendidikan PAUD dengan rapor pada satuan pendidikan dasar serta menengah tidak sama. Keduanya punya sistem yang berbeda.

Pada rapor peserta didik PAUD berisi tentang komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelompok usia, semester, informasi perkembangan dan pertumbuhan anak didik, deskripsi perkembangan capaian pembelajaran, serta refleksi orang tua.

Tidak hanya berisi tentang informasi dasar, dalam rapor peserta didik PAUD juga berisikan informasi tentang hasil capaian anak didik saat melakukan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Jadi profil pelajar Pancasila untuk anak didik PAUD juga dicantumkan di rapor.

Sedangkan rapor peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta satuan pendidikan lain yang sederajat berisi tentang komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, dan presensi.

Menariknya dalam rapor peserta didik untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, serta satuan pendidikan lain yang sederajat juga berisi tentang kegiatan ekstrakurikuler.
Jadi bagi para peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler juga dicantumkan di rapor. Satuan pendidikan bisa menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e-rapor Dapodik setiap akhir semester.

Pengolahan Hasil Asesmen untuk Rapor

Pengolahan hasil asesmen dilakukan dengan memanfaatkan hasil formatif dan sumatif. Terdapat 2 jenis data, yaitu data hasil asesmen yang berupa angka (kuantitatif) serta data hasil asesmen yang berupa narasi (kualitatif). 

Pengolahan hasil asesmen dalam bentuk angka (kuantitatif) didasarkan hanya pada hasil asesmen sumatif, sementara asesmen formatif, berupa data atau informasi yang bersifat kualitatif, digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran sekaligus sebagai bahan pertimbangan menyusun deskripsi capaian kompetensi.

Pelaporan Hasil Belajar (Rapor)

Pelaporan hasil penilaian atau asesmen dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar, yang berupa laporan hasil belajar, yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian. 
Laporan hasil belajar paling sedikit memberikan informasi mengenai pencapaian hasil belajar peserta didik. Pada PAUD, selain memuat informasi tersebut, laporan hasil belajar juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak.

Satuan pendidikan perlu melaporkan hasil belajar dalam bentuk rapor.

Laporan hasil belajar hendaknya bersifat sederhana dan informatif, dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut bagi pendidik, satuan pendidikan dan orang tua untuk mendukung capaian pembelajaran.

Pada PAUD, laporan hasil belajar dapat juga ditambahkan informasi tentang tumbuh kembang anak. Dalam format laporan terakhir, selain laporan ketercapaian CP, ada juga informasi tentang tinggi dan berat badan anak,
kepemilikan NIK serta refleksi orang tua tentang perkembangan anak.

Rapor peserta didik PAUD minimal meliputi komponen:
  1. Identitas peserta Didik
  2. Nama satuan pendidikan
  3. Kelompok usia
  4. Semester
  5. Perkembangan dan pertumbuhan anak
  6. Deskripsi perkembangan capaian pembelajaran
  7. Refleksi orang tua.
Komponen rapor peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sederajat minimal memuat informasi mengenai:
  1. Identitas peserta didik
  2. Nama satuan pendidikan
  3. Kelas
  4. Semester
  5. Mata pelajaran
  6. Nilai
  7. Deskripsi
  8. Catatan guru
  9. Presensi
  10. Kegiatan ekstrakurikuler.
Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau sederajat, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik. 
Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali. Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester. 

Di samping itu, satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e-rapor/dapodik.

Sesuai judul diatas tentang aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka terdapat dua jenis rapor penilaian peserta didik yaitu: 1) Rapor Projek Penguatan Profil Pancasila dan 2) Rapor Intrakurikuler. Selengkapnya bisa Anda download pada tautan dibawah ini.

Download Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka 

Rapor Intrakurikuler >>> DOWNLOAD
Rapor Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila >>> DOWNLOAD

Aplikasi Penilaian Proyek ini bisa digunakan untuk Penilaian Jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA, Fase A, B, C, D dan E pada Program Sekolah Penggerak.
Aplikasi ini telah sesuai:
*) Sesuai dengan Kepmendikbudristek No. 56/M/2022
*) Sesuai dengan Keputusan KBTSAP No.009/H/KR/2022

Wajib Tahu, 3 Opsi Pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka Untuk Satuan Pendidikan Sebelum Menerapkannya

Wajib Tahu, 3 Opsi Pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka Untuk Satuan Pendidikan Sebelum Menerapkannya

BlogPendidikan.net
- Kemendikbudristek menerbitkan aturan baru terkait Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang rencananya akan diberlakukan tahun ajaran baru ini.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.
Surat yang ditandatangani Kepala BSKAP Anindito Aditomo tertanggal 12 Juli itu menuangkan beberapa poin, yaitu:
  1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
  2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.
  3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

3 Opsi Pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka Untuk Satuan Pendidikan

Guna mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek memberikan dukungan pembelajaran implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri dan dukungan pendataan implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri.

Dari pendataan tersebut akan didapatkan calon satuan Pendidikan yang berminat dan mereka akan memperoleh pendampingan pembelajaran untuk implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri.
Setelah pendataan, Kemendikbudristek akan memberikan angket kesiapan implementasi Kurikulum Merdeka kepada satuan pendidikan yang berminat. 

Isi dari angket tersebut tidak ada salah atau benar. Angket kesiapan ini guna mengetahui pilihan implementasi mana yang cocok dengan kesiapan dan keadaan satuan pendidikan.

Ada tiga pilihan implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri yang bisa diaplikasikan, yakni Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi. 

Berikut Penjelasan Dari Masing-masing 3 Opsi Pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka Untuk Satuan Pendidikan:

1. Mandiri Belajar

Pilihan Mandiri Belajar memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.
2. Mandiri Berubah 

Mandiri Berubah memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

3. Mandiri Berbagi

Pilihan Mandiri Berbagi akan memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

Pendaftaran dan informasi lainnya mengenai implementasi Kurikulum Merdeka untuk satuan pendidikan sudah bisa diakses di laman Implementasi Kurikulum Merdeka.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.