Showing posts with label Seleksi PPPK Guru. Show all posts
Showing posts with label Seleksi PPPK Guru. Show all posts

Angin Segar Dari Menpan RB, Langkah Strategis Menyelesaikan Guru Honorer

Angin Segar Dari Menpan RB, Langkah Strategis Menyelesaikan Guru Honorer

BlogPendidikan.net
- Angin Segar Dari Menpan RB, Langkah Strategis Menyelesaikan Guru Honorer, dalam hal ini pemerintah akan mempermudah bagi tenaga honorer untuk terus mengabdi pada bidangnya masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN. 

Saat ini, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud Md yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta.

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud, dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif. 

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud. Namun sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Pada kesempatan yang sama, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia. Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan.

Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. "Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan. "Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex.

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen diantaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus. "Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

Demikian informasi yang dikutip dari laman menpan.go.id, dari janji pemerintah akan mempermudah bagi guru honorer untuk mengikuti selekasi PPPK tahun 2022.

Surat Pengumuman Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi Tahap 2 Guru PPPK

Surat Pengumuman Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi Tahap 2 Guru PPPK

BlogPendidikan.net
- Pengumuman jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Nomor: 6510/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK 2021. Sebelumnya seleksi kompetensi tahap II sempat ditunda adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I.
"Sehubungan dengan proses evaluasi menyeluruh pada hasil seleksi kompetensi 1 Guru PPPK 2021, dengan ini disampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi II guru PPPK 2021 pada pengumuman Nomor: 6184/B/GT.01.00/2021," demikian keterangan Dirjen GTK Iwan Syahril.

Berikut jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II :
  • Pengumuman dan pemilihan formasi II: 15-19 November 2021
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021
  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021 Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
  • Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
  • Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.
Berikut pengumuman terbaru tentang PENYESUAIAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI II GURU ASN-PPPK TAHUN 2021 : LIHAT DISINI

Tips Sukses, Lulus Pendaftaran, Ujian CPNS dan PPPK Tahun 2021

Tips Sukses, Lulus Pendaftaran, Ujian CPNS dan PPPK Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Yuk siapkan diri anda sebentar lagi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 akan dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan rekrutmen akan dibuka pada akhir Juni 2021. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.

Ini adalah peluang besar bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diinstansi yang akan kalian pilih nanti. Dengan kuota yang banyak baik formasi CPNS dan PPPK membuka peluang bagi generasi muda yang akan menitih karir sebagai Abdi Negara. Terkhusunya bagi Guru Honorer sangat berpeluang besar untuk diangkat sebagai ASN PPPK.

Tentunya segala hal telah disiapkan baik pendaftaran dan ujian selekasi nantinya. Berikut beberapa tips sukses saat melakukan pendaftaran dan ujian seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 :

1. Berdoa

Sebagai hamba Tuhan memohonlah berkat dan doa agar dalam proses pendaftaran dan ujian seleksi bisa berjalan dengan baik dan sukses. Mohonlah kepada Tuhan apa yang terbaik untuk masa depan diri kita dan keluarga.


2. Ikhlas dan Berusaha

Segala sesuatu yang dikerjakan dengan ikhlas dan berusaha pasti menghasilkan kepuasan tersendiri. Ikhlas dalam arti mengerjakan segala hal terutama mempersiapkan diri untuk ujian CPNS dan PPPK dengan hati yang tulus tanpa terbebani oleh hal yang lain. Berusaha dalam arti pacu diri anda dan optimis, yakin kepada diri anda bahwa anda bisa.

3. Memohonlah Restu dan Doa Orang Tuamu

Restu dan doa dari kedua orang tua itu juga sangat penting, maka mintalah doa restu dari mereka. Bisa jadi doa mereka sebagai pendorong dan penolong harapanmu dan cita-citamu.Persiapkan Segala

4. Persiapkan Perlengkapan dan Dokumen Sebelum Pendaftaran dan Jadwal Tes Tiba

Jangan menunda-nunda waktu beranggapan tiba saat tiba akal, tiba waktunya akan kerepotan mempersiapkan segala perlengkapannya. Semakin kita menunda nunda pekerjaan, maka akan ada begitu banyak pekerjaan yang menumpuk. Al hasil semuanya dilakukan bersamaan dan tidak ada hasil yang maksimal. 

5. Jangan Berpikir Asal Ikut-ikutan Saja Hanya Menguji Nasib

Hal ini adalah yang sering ada di pikiran orang saat mengikuti seleksi cpns. Mengadu nasib tidak akan mengubah anda. Menunggu semua dengan instant jatuh dari awan dan ikut alur hidup anda sendiri. Keluarlah dari zona nyaman ketika ada sesuatu yang ingin kamu kejar. 

6. Bisa Memahami Semua Materi Yang di Uji

Media belajar online banyak ditemui di situs-situs terbaik yang memberikan penjelasan tentang ujian tes CPNS dan PPPK, yang akan memudahkan kita untuk mencari referensi kemudian mempelajarinya dengan baik. Jadi, tidak ada alasan lain lagi jika kamu tidak paham dengan materi yang di uji.

7. Sebisa Mungkin Mengikuti Simulasi CAT & Try Out Online Yang Disedakan

Sudah banyak yang menyediakan simulasi CAT dan Try Out Online. Coba ikuti beberapa website yang menyediakan try out online, dan kurang lebih soal yang diambil berdasarkan tahun tahun dahulu. Jadi, persentase jenis soal pasti akan sama. Di media sosial seperti instagram pun sekarang sudah ada juga akun akun besar untuk persiapan seleksi CPNS dan PPPK. 


8. Konsisten

Harus tetap konsisten. Konsisten artinya setiap hari dilakukan, jangan sehari tidak, besok iya, besok lagi tidak. Kamu harus konsisten untuk mendapatkan sesuatu. Jika tidak konsisten, kamu akan kehilangan dan lupa beberapa materi dan tujuan kamu. Percaya atau tidak, mengulang itu penting dan harus dilakukan hampir setiap hari. Buatlah jadwal yang cukup untuk membuat diri anda lebih teratur lagi.

9. Luangkan Waktumu Untuk Terus Belajar

Sebisa mungkin belajar itu sesuai dengan passion kamu, karena belajar dengan terpaksa itu sangat beda sekali rasanya. Kalau kamu ingin berkecimpung ke dunia ini, maka kamu wajib memahami beberapa hal yang di uji. Latihlah diri anda untuk belajar setiap hari karena itu sangat penting.

10. Lakukan Riset Strategi Cara Tercepat & Tepat Untuk Menjawab Soal

Ada beberapa orang yang pintar menggunakan teknik cepat untuk menjawab soal. Kurang lebih waktu ujian itu singkat, berkisar sekitar 90 – 120 menit. Kalau saya pribadi.

Cara menjawab soal tercepat adalah dengan membaca pertanyaan dahulu baru dibaca pernyataan lalu dilanjutkan dengan opsi jawaban.

Meski beberapa orang ada yang berbeda dari saya, tetap temukan bagaimana kamu menjawab soal dengan cepat. Ini akan membantu menghemat kamu untuk fokus ke mata pelajaran yang lain. Disana waktu akan tetap terus berjalan, jadi hematlah waktu anda sebaik baiknya untuk menjawab soal dengan cepat sekaligus bisa mengkoreksi 2x untuk konfirmasi.

11. Percaya Pada Kualitas di Diri Anda

Kamu harus percaya pada diri sendiri. Kalau kamu saja sudah tidak percaya dengan diri kamu, bagaimana kamu bisa untuk melewati hal ini. Tingkatkan kualitas serta pengetahuan anda mengenai materi, lalu tetap percaya bahwa diri anda bisa untuk melakukan hal ini. Kepercayaan diri akan membantu anda menarik sugesti positif dan akan dipermudah untuk segala urusan yang akan anda hadapi saat ujian CPNS dan PPPK. 

12. Kurangilah Waktumu Untuk Bermain

Seperti waktu bermain juga harus kita tinggalkan untuk meningkatkan fokus kita. Kalau ingin mengejar sesuatu, kamu harus mulai meninggalkan kebiasaan kebiasaan bermain seperti setiap hari. Ingat bahwa umur kita sudah terlalu tua, dan bukan sudah waktunya lagi untuk bermain. Masih banyak hal hal yang seharusnya kamu kerjakan dan diselesaikan.

13. Fokus

Latihlah fokusmu untuk satu, yaitu lolos CPNS dan PPPK tahun ini. Bukan hanya sekedar omongan, tetapi bukti bahwa kamu sudah menguasai materi yang selama ini kamu pelajari selama ini. Dan anggaplah diri kamu pantas untuk mendapatkan nilai yang tinggi.


14. Tinggalkan Hal-hal Yang Tidak Penting

Lakukanlah hal hal yang penting dan tingalkan sementara hal-hal yang kurang penting. Jangan sampai kamu menginggalkan hal penting demi hal yang tidak penting.

15. Jangan Hanya Sekedar Baca Motivasi

Motivasi itu penting bukan hanya dibaca dan didengarkan, tapi lebih penting untuk dilakukan. Ada banyak pepatah yang mengatakan apa dan bagaimana keadaan kamu sekarang ini tergantung dari apa yang kamu buat setelah melepaskan audio motivasi tersebut.

16. Mulailah Sekarang

Ayo mulailah sekarang siapkan segala sesuatunya, terutama dokumen dan kesiapan diri kamu. Kesehatan terutama harus dijaga agar pada saatnya nanti kamu akan kesegaran dan berpikir lebih fokus.

Itulah bebrapa tips buat kamu yang akan menghadapi ujian dan selekasi CPNS dan PPPK Tahun ini. Tetap semangat apapun hal yang menantang harus terus berjuang demi cita-cita dan kebanggan keluarga. Amin.

Penting, Simak Penjelasan Nadiem Makarim Tentang Mispresepsi Seleksi PPPK Guru Honorer

Penting, Simak Penjelasan Nadiem Makarim Tentang Mispresepsi Seleksi PPPK Guru Honorer
Sumber foto: Arya Manggala via Shutterstock

BlogPendidikan.net
- Banyak terjadi kesalahpahaman dalam proses seleksi PPPK khusus untuk Guru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam rapat kerjanya secara daring telah menyampaikan dan menjelaskan kesalahpahaman tersebut yang menimbulkan kegelisahan dikalangan Guru Honorer yang akan mendaftar mengikuti seleksi PPPK tahun 2021.

Dikutip dari jawapos.com menjelskan bahwa, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga telah menyampaikan bahwa para guru honorer tak perlu gelisah dan khawatir jika tidak mendapat kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Karena, akan ada periode dan tahapan selanjutnya untuk mengikuti seleksi PPPK.


Terlebih seleksi juga akan dibuka di tahun depan apabila ada guru yang tidak lolos. “Nggak perlu ada kegelisahan itu. Jangan khawatir untuk bulan Agustus ini, tahun depan kita akan menambah lagi untuk ronde berikutnya untuk 2022,” jelas dia dalam Rapat Kerja bersama Mendikbudristek secara daring.

Pemerintah sendiri membuka formasi PPPK untuk guru honorer sebesar 1 juta, namun yang dialokasikan oleh pemerintah daerah (pemda) baru sekitar 550 ribu formasi. Ia juga memberikan penjelasan agar tidak ada mispersepsi atas program tersebut.

Nadiem menegaskan tak semua guru yang daftar akan diangkat PPPK. Dari 550 ribu, hanya yang lolos seleksi saja, yang dapat menjadi ASN.

Jadi, apabila hanya ada 100 ribu guru honorer yang lulus seleksi, hanya 100 ribu yang akan diangkat menjadi PPPK, artinya tidak semua yang mendaftar akan lolos. Lalu, jika dari total pendaftar ada 700 ribu yang lolos seleksi, 550 ribu akan diangkat tahun ini, sementara sisanya di tahun depan dengan menyisakan kuota 450 ribu formasi.


“Itu tidak benar (semua diangkat), yang lulus tes seleksi akan diangkat, kalau yang lulus seleksi hanya 100 ribu, ya cuman 100 ribu yang diangkat, kalau yang lulus seleksi 500 ribu, 500 ribu diangkat. Kalau 700.000 lolos seleksi, cuman 500 ribu diangkat tahun ini, 200 ribu sisanya bisa diangkat tahun depan,” jelasnya.

Angka 550 ribu itu pun, kata Nadiem merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa. Sebab, biasanya hanya sekitar 40 ribu formasi yang disediakan oleh pemerintah untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN.

“Jadi mohon ini dimengerti dan tolong disosialisasikan ke masyarakat biar nggak terus memutar-mutar kembali. Yang akan diangkat adalah yang lolos seleksi, yang meminta itu pemda, bukan pemerintah yang menentukan. Kita dorong pemda juga,” pungkasnya.

Sekali lagi, mohon ini dimengerti dandisosialisasikan ke masyarakat biar nggak terus terjadi kesalahpahaman tentang seleksi PPPK. Yang akan diangkat adalah yang lolos seleksi.

Berikut Penjelasan Lengkap Selekasi PPPK Guru, PPPK Non Guru dan CPNS Tahun 2021

Berikut Penjelasan Lengkap Selekasi PPPK Guru, PPPK Non Guru dan CPNS Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Berikut Penjelasan Lengkap Selekasi PPPK Guru, PPPK Non Guru dan CPNS Tahun 2021, Simak Penjelasnnya....

Pemerintah memastikan adanya rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi dengan rincian 1.002.626 guru PPPK, 70.008 PPPK non-guru, dan 119.094 CPNS. 

Meskipun jadwal resmi penerimaan belum ada, sejumlah informasi seputar CPNS 2021 dan PPPK telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada beberapa tahapan yang harus dilalui jika ingin menjadi abdi negara.  

Dikutip dari kompas.com Berikut alur sistem seleksi CPNS 2021, PPPK guru, dan PPPK non guru seperti dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id: 


CPNS 2021

1. Daftar akun

* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id 
* Buat akun SSCASN 
* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat 
* Lengkapi biodata dan unggah swafoto. 

2. Daftar formasi 

* Pilih jenis seleksi 
* Pilih formasi 
* Unggah dokumen 
* Cek resume dan akhiri pendaftaran 
* Cetak kartu informasi akun dan kartu Pendaftaran akun. 

3. Seleksi administrasi 

* Panitia memverifikasi data pelamar 
* Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi 
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi 
* Panitia mengumumkan hasil sanggah 
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian. 

4. Seleksi Kompetensi Dasar 

* Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar 
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar 
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar 
* Panitia mengumumkan hasil sanggah 
* Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang. 

5. Seleksi Kompetensi Bidang 

* Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang 
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang 
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang. 

6. Pengumuman kelulusan 

* Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) 
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

PPPK Guru 

1. Datar akun 

* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id 
* Buat akun SSCASN 
* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat 
* Lengkapi biodata dan unggah swafoto. 

2. Daftar formasi 

* Pilih jenis seleksi 
* Pilih formasi jika kolom formasi kosong
*  Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) 
* Unggah dokumen 
* Cek resume dan akhiri pendaftaran 
* Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun. 

3. Seleksi Administrasi 

* Panitia memverifikasi data pelamar 
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi 
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi 
* Panitia mengumumkan hasil sanggah 
* Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian. 

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 

* Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis 
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
* Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) 
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. 

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 

* Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
* Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian 
* Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
* Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) 
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. 

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga 

* Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
* Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga 
* Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga 
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga 
* Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) 
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. 

7. Optimalisasi Formasi 

Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi 
* Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis 
* Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi 
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi 
* Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) 
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. 

PPPK Non Guru 

1. Daftar Akun 

* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id 
* Buat akun SSCASN 
* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat 
* Lengkapi biodata dan unggah swafoto. 

2. Daftar Formasi 

* Pilih jenis seleksi 
* Pilih formasi 
* Unggah dokumen 
* Cek resume dan akhiri pendaftaran 
* Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun. 

3. Seleksi Administrasi 

* Panitia memverifikasi data pelamar 
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi 
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi 
* Panitia mengumumkan hasil sanggah 
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian. 

4. Seleksi Kompetensi Teknis 

* Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis 
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis 
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis. 

5. Pengumuman Kelulusan 

* Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) 
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.