Showing posts with label Seragam Korpri. Show all posts
Showing posts with label Seragam Korpri. Show all posts

Aturan Resmi Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi ASN PPPK dan PNS

Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan pakaian batik KORPRI di lingkungan pemerintah daerah bagi ASN PNS dan PPPK.

BlogPendidikan.net
- Info resmi dari Kemendagri dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan pakaian batik KORPRI di lingkungan pemerintah daerah bagi ASN PNS dan PPPK.

Berikut akan dijelaskan tentang (SE) Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagi pegawai PPPK maupun PNS yang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa baik PPPK maupun PNS merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ternyata berlaku juga untuk ketentuan dalam kebijakan pakaian dinas yang harus dikenakan, salah satunya adalah pakaian batik KORPRI.

Pakaian batik KORPRI merupakan pakaian seragam batik Korps pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pegawai PPPK yang juga merupakan bagian dari ASN maka memiliki ketentuan yang sama dalam berpakaian dinas terutama pakaian batik KORPRI.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Usman Oegi, terdapat Surat Edaran terbaru dari Kemendagri RI bagi PPPK dan PNS 2022 berkenaan dengan ketentuan pakaian dinas batik Korps.

Berikut ini merupakan isi Surat Edaran resmi dari Kemendagri RI untuk pegawai PPPK maupun PNS. 
Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berikut isi dari Surat Edaran yang ditujukan kepada PPPK dan PNS tahun 2022 tentang penggunaan pakaian batik KORPRI.
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Isi Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah >>> UNDUH

Apakah PPPK Bisa Memakai Seragam KORPRI

Apakah PPPK Bisa Memakai Seragam Korpri

BlogPendidikan.net
- Banyak mempertanyakan mengenai seragam PPPK apakah sama dengan seragam PNS, khususnya pakaian seragam PNS baju Keki khusus bagi PNS saja, dan PPPK menggunakan seragam Putih Hitam. Lantas bagaimana dengan pakaian Korpri! apakah PPPK juga bisa menggunakan seragam tersebut?

Seperti dikutip dari laman jpnn.com menjelaskan dari ketua umum korpri Bapak Zudan Arif Fakrulloh menegaskan PPPK merupakan bagian dari korps tersebut. Hal itu berarti PPPK bisa memakai seragam Korpri sama seperti PNS lainnya. "PNS dan PPPK itu sama-sama ASN. 
Keduanya bagian dari Korpri, jadi PPPK bisa pakai seragam Korpri," kata Zudan dalam diskusi online JPNN.com bertajuk Setengah Abad Korpri: Pandemi, Pengabdian, dan Tantangan Zaman. Penegasan tersebut menjawab pertanyaan para PPPK dan calon PPPK yang gencar mempertanyakan perbedaan seragam mereka dengan PNS.

Rikrik Gunawan, guru PPPK dari Kabupaten Garut sebelumnya memberi pertanyaan dalam LIVE YouTube JPNN tersebut terkait perbedaan seragam PNS dan PPPK. 

Begitu juga Susi Maryani, calon guru PPPK dari Sumatera Selatan yang mempertanyakan Permendagri nomor 11 tahun 2020 soal seragam dinas honorer, PPPK, dan PNS. 
Menjawab itu, Zudan mengatakan, PPPK dan honorer itu berbeda. Honorer bukan ASN. Sementara itu PPPK adalah bagian dari ASN sehingga tidak masalah memakai seragam Korpri.

Pernyataan Zudan ini melegakan para PPPK. Ahmad Saifudin, guru PPPK dari Kabupaten Boyolali merasa lega karena akhirnya bisa memakai seragam Korpri. Sedangkan Susi mempertanyakan bagaimana dengan seragam keki. Mengenai seragam keki, sesuai Permendagri 11 tahun 2020 hanya bisa dipakai PNS.

"Mudah-mudahan Permendagri 11 tahun 2020 ini bisa direvisi karena mengenai seragam PPPK dan PNS yang dibedakan ini bikin heboh calon guru PPPK 2021," ucap Susi.

Tampilan Seragam Korpri Tarbaru, Kapan Mulai Dipakai?

Tampilan Seragam Korpri Tarbaru, Kapan Mulai Dipakai - www.blogpendidikan.net

BlogPendidikan.net
- Baju Korpri yang selama ini dipakai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya bakal berganti. Hal itu diketahui setelah beredar surat dari Sekretariat Wakil Presiden yang berisikan persetujuan Wakil Presiden terhadap rencana perubahan baju Korpri.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Mohamad Oemar itu, tertulis redaksi bahwa Wakil Presiden menyetujui perubahan desain baju Korpri yang diajukan Dewan Pengurus Nasional Korpri.

“Bapak Wakil Presiden menyetujui desain sera
gam yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI sebagai seragam batik Korpri yang baru,” dikutip dalam Surat Kementerian Sekretaris Negara nomor B-652/KSN/SWP/KP.08.00/10/2021.

Dalam surat itu juga Wakil Presiden memberikan arahan agar segera melakukan langkah selanjutnya setelah seragam batik Korpri yang baru itu telah disetujui.

“Bapak Wakil Presiden juga memberi arahan agar langkah-langkah lanjutan dari ditetapkannya seragam dimaksud dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.


Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Tentang Desain Seragam Korpri