Showing posts with label Seragam PPPK. Show all posts
Showing posts with label Seragam PPPK. Show all posts

Apakah PPPK Bisa Memakai Seragam KORPRI

Apakah PPPK Bisa Memakai Seragam Korpri

BlogPendidikan.net
- Banyak mempertanyakan mengenai seragam PPPK apakah sama dengan seragam PNS, khususnya pakaian seragam PNS baju Keki khusus bagi PNS saja, dan PPPK menggunakan seragam Putih Hitam. Lantas bagaimana dengan pakaian Korpri! apakah PPPK juga bisa menggunakan seragam tersebut?

Seperti dikutip dari laman jpnn.com menjelaskan dari ketua umum korpri Bapak Zudan Arif Fakrulloh menegaskan PPPK merupakan bagian dari korps tersebut. Hal itu berarti PPPK bisa memakai seragam Korpri sama seperti PNS lainnya. "PNS dan PPPK itu sama-sama ASN. 
Keduanya bagian dari Korpri, jadi PPPK bisa pakai seragam Korpri," kata Zudan dalam diskusi online JPNN.com bertajuk Setengah Abad Korpri: Pandemi, Pengabdian, dan Tantangan Zaman. Penegasan tersebut menjawab pertanyaan para PPPK dan calon PPPK yang gencar mempertanyakan perbedaan seragam mereka dengan PNS.

Rikrik Gunawan, guru PPPK dari Kabupaten Garut sebelumnya memberi pertanyaan dalam LIVE YouTube JPNN tersebut terkait perbedaan seragam PNS dan PPPK. 

Begitu juga Susi Maryani, calon guru PPPK dari Sumatera Selatan yang mempertanyakan Permendagri nomor 11 tahun 2020 soal seragam dinas honorer, PPPK, dan PNS. 
Menjawab itu, Zudan mengatakan, PPPK dan honorer itu berbeda. Honorer bukan ASN. Sementara itu PPPK adalah bagian dari ASN sehingga tidak masalah memakai seragam Korpri.

Pernyataan Zudan ini melegakan para PPPK. Ahmad Saifudin, guru PPPK dari Kabupaten Boyolali merasa lega karena akhirnya bisa memakai seragam Korpri. Sedangkan Susi mempertanyakan bagaimana dengan seragam keki. Mengenai seragam keki, sesuai Permendagri 11 tahun 2020 hanya bisa dipakai PNS.

"Mudah-mudahan Permendagri 11 tahun 2020 ini bisa direvisi karena mengenai seragam PPPK dan PNS yang dibedakan ini bikin heboh calon guru PPPK 2021," ucap Susi.

Contoh Seragam Pakaian Dinas Harian ASN PPPK Senin Sampai Sabtu

BlogPendidikan.net - Pengangkatan ASN khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki tahap ke 2 di tahun ini, bagi PPPK yang telah lulus pada tahap pertama dan telah menyelesaikan pemberkasan untuk penerbitan NIP dan SK kontrak kerja, tinggal menunggu waktu pembagian SK kepada masing-masing PPPK.

Bagi yang telah lulus tentunya harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah khususnya tentang seragam dinas ASN PPPK baik dilingkungan kementerian dan pemerintah daerah.

Berikut contoh pakaian atau seragam dinas ASN PPPK instansi pemerintah pusat dan daerah.

ASN
Contoh Seragam Dinas Harian ASN PPPK Senin sampai Sabtu


PPPK

KETENTUAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Seperti dijelaskan dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang aturan penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai berikut :

1. PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

2. PDH sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.


3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

4. PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:

a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.

Khusus bagi PPPK Guru pada hari sabtu menggunakan pakaian yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah atau sekolah.

Demikian informasi tentang Contoh Seragam Dinas Harian ASN PPPK Senin Sampai Sabtu, semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi. Terima kasih.

PPPK Tidak Boleh Memakai Seragam Keki Seperti PNS, Berasa Seperti Honorer

PPPK Tidak Boleh Memakai Seragam Keki Seperti PNS

BlogPendidikan.net
- Suasana hati para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 tengah gundah. Pasalnya, mereka kini tidak bisa lagi mengenakan seragam dinas Pemda. Menurut Ahmad Saifudin, guru PPPK, sejak Senin mereka sudah mengenakan seragam putih hitam. Seragam ini sama seperti honorer PTT atau pegawai tidak tetap.

"Dua hari ini enggak bisa pakai baju keki (seragam dinas) lagi. Pakaiannya kemeja putih dan bawahan hitam," kata Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin. Perbedaan seragam untuk PPPK ini menurut Udin karena memenuhi aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pemda mau tidak mau melaksanakannya karena regulasi harus diterapkan.
Dengan seragam putih hitam itu lanjut Udin membuat PPPK angkatan 2019 agak down karena mereka seperti honorer lagi. "Katanya PPPK itu setara PNS. Nyatanya tetap dibedakan. 

Orang tua murid sampai ada yang bertanya apakah kami sudah menjadi honorer lagi," keluhnya. Bagi Udin dan kawan-kawannya baju keki adalah seragam kebanggaan mereka sebagai ASN.

Namun, kebanggaan itu kini hilang karena perbedaan PPPK dan PNS tampak nyata.  "Kami kok berasa menjadi honorer lagi nih," cetusnya. Diceritakannya di grup guru PPPK 2019, seragam putih hitam menjadi topik hangat.
Di tengah honorer berebut mendapatkan kursi PPPK 2021, yang sudah lulus 2019 malah diresahkan dengan perbedaan seragam. Baju keki yang merupakan seragam kebesaran dan kebanggaan ASN, tidak bisa digunakan lagi setiap Senin sampai Selasa. 

Seragamnya diganti dengan putih hitam. "Yang bikin ngenes, PNS tetap pakai baju keki. PNS dan PPPK ternyata memang berbeda," kata Udin sedih.
Dia menambahkan, PPPK angkatan 2019 merasa tersisihkan oleh identitas baju keki. Seragam putih hitam makin meneguhkan kalau mereka hanya menjadi honorer plus. Plus karena gajinya sudah lebih tinggi dibandingkan honorer biasa.

Sumber : jpnn.com