Showing posts with label Seragam Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Seragam Sekolah. Show all posts

4 Point Tentang Aturan Baru Seragam Sekolah Termasuk Pakaian Adat

4 Point Tentang Aturan Baru Seragam Sekolah Termasuk Pakaian Adat

BlogPendidikan.net
- Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, membahas tentang jenis pakaian, penggunaan, model dan warna, serta pengadaannya.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan per pasal 4 point tentang seragam sekolah bagi peserta didik, yaitu:

1. Pakaian seragam Nasional
2. Pakaian seragam Pramuka
3. Pakaian seragam Khas sekolah
4. Pakaian Adat

Berikut penjelasan masing-masing point tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022:

1. Pakaian seragam Nasional

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:
  • Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
  • Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  • Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Pakaian seragam Pramuka

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Pakaian seragam Khas sekolah

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan
memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur penggunaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah

Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan pakaian seragam Sekolah:
  1. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.
  2. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
  3. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
  4. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik. 
Demikian informasi tentang 4 Point Tentang Aturan Baru Seragam Sekolah Termasuk Pakaian Adat, semoga bermanfaat.

Selengkapnya tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 >>> DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Uji Publik Tentang Rencana Pakaian Seragam Sekolah, Apakah Ada Perubahan?

Uji Publik Tentang Rencana Pakaian Seragam Sekolah, Apakah Ada Perubahan?

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud Ristek baru-baru ini telah melaksanakan uji publik revisi tentang pakaian seragam sekolah yang tertuang dalam (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, pada Kamis, (24/6).

Seperti dikutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id, Inspektur Jenderal Chatarina Muliana dalam sambutannya menyampaikan bahwa uji publik yang diadakan kali ini merupakan lanjutan dari pertemuan yang sudah diadakan sebelumnya. 

Ia juga menyampaikan beberapa tujuan diadakannya uji publik tersebut, yaitu untuk memastikan tidak adanya multitafsir pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014, untuk memastikan kembali perlindungan bagi seluruh siswa/siswi dalam mengenakan seragam sekolah terutama perlindungan untuk menjalankan keyakinan agama mereka tanpa adanya paksaan, serta memperkuat kembali peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara untuk menjalankan praktik agamanya.


Lalu disampaikan juga ada 4 tujuan dari pelaksanaan uji publik tentang pakaian seragam sekolah jenjang SD dan Menengah apa saja tujuan tersebut :

1) menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan.

2) meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik.

3) meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

4) menjadi acuan bagi sekolah untuk menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur mengenai pakaian seragam sekolah.

Selanjutnya pada pembahasan inti dari hasil uji publik tersebut ada beberapa rencana yang akan digagas pada revisi Permendikbudristek tentang pakaian seragam sekolah. Akan ada tiga jenis pakaian sekolah yaitu :

1. Pakaian seragam sekolah nasional (umum) atau pakaian seragam keagamaan yang akan dipakai khusus pada hari Senin, Selasa, dan hari-hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Pakaian seragam sekolah nasional (umum) ini selanjutnya akan diatur oleh Kemendikbudristek, sedangkan untuk pakaian seragam keagamaan akan merujuk kepada model pakaian seragam yang diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

2. Pakaian seragam kepramukaan yang akan mengacu pada aturan pakaian seragam dari kwartir nasional gerakan pramuka.

3. Pakaian seragam khusus berupa batik atau seragam khas sekolah seperti baju tenun. Seragam ini bersifat pilihan, dan pengadaannya serta waktu pengenaannya ditetapkan oleh sekolah dengan catatan bukan di hari Senin, Selasa, dan hari pelaksanaan upacara bendera. Namun, pada hari tertentu, pemerintah daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian khusus semisal pakaian adat atau pakaian khas sekolah di sekolah kewenangannya.


Ada bebrapa catatan khusus untuk pakaian seragam nasional/keagamaan yang akan dikenakan oleh peserta didik, yaitu orangtua/wali peserta didik bisa menentukan pilihan berdasarkan kemampuan ekonomi, keyakinan agama, dan tanpa paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun karena pengadaan seragam tersebut diusahakan sendiri oleh orangtua/wali murid dan bukan dari sekolah. Pihak sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan pilihan orangtua/walinya serta tidak diperkenankan untuk mengaitkan pengadaan pakaian seragam sekolah dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ataupun kenaikan kelas.

Dan ada catatan tambahan mengenai aturan pengenaan seragam dimana murid diberikan kebebasan untuk memilih seragam yang akan mereka kenakan di hari selain hari Senin, Selasa, atau hari pelaksanaan upacara bendera sesuai dengan persetujuan orangtua/walinya, sehingga memungkinkan bagi murid sekolah dasar untuk memakai pakaian seragam sekolah nasional mereka dari hari Senin hingga Jum’at.


Bagaimana Model Pakaian Sragam Sekolah

Model pakaian seragam sekolah nasional (umum) yang mengacu pada aturan Kemendikbudristek juga dijelaskan di dalam rancangan Permendikbud, dari pakaian seragam sekolah nasional jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Pada jenjang SD/LB, para siswa akan memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan kemeja dimasukkan ke dalam celana pendek yang panjangnya 5 cm di atas lutut berwarna merah hati. Sedangkan untuk para siswi, mereka akan memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan kemeja dimasukkan kedalam rok yang panjangnya 5 cm di bawah lutut berwarna merah hati, memiliki lipit searah, dan tanpa saku. Pada bagian pinggang celana maupun rok,akan disediakan tali gesper untuk ikat pinggang sebesar 3 cm berwarna hitam. Siswa dan siswi juga diwajibkan mengenakan kaos kaki yang panjangnya 10 cm di atas mata kaki berwarna putih serta sepatu hitam.

Pada jenjang SMP/SMPLB, para siswa akan memakai kemeja putih berlengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan kemeja dimasukkan ke dalam celana pendek yang panjangnya 5 cm di atas lutut berwarna biru tua. Sedangkan untuk para siswi, mereka akan memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan kemeja dimasukkan kedalam rok yang panjangnya 5 cm di bawah lutut berwarna biru tua, memiliki lipit menghadap kiri dan kanan, ritsluiting bagian tengah belakang dan saku dalam pada bagian sisi rok. Pada bagian pinggang celana maupun rok akan disediakan tali gesper untuk ikat pinggang sebesar 3 cm berwarna hitam. Siswa dan siswi juga diwajibkan mengenakan kaos kaki yang panjangnya 10 cm di atas mata kaki berwarna putih serta sepatu hitam.

Pada jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB, para siswa akan memakai kemeja putih berlengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan kemeja dimasukkan ke dalam celana panjang berwarna abu-abu. Sedangkan untuk para siswi, mereka akan memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan rok berwarna abu-abu yang memiliki lipit hadap pada tengah muka, ritsleting bagian tengah belakang dan saku dalam pada bagian sisi rok. Pada bagian pinggang celana maupun rok akan disediakan tali gesper untuk ikat pinggang sebesar 3 cm berwarna hitam. Siswa dan siswi juga diwajibkan mengenakan kaos kaki yang panjangnya 10 cm di atas mata kaki berwarna putih serta sepatu hitam.

Sumber : https://itjen.kemdikbud.go.id/public/post/detail/kemendikbudristek-adakan-uji-publik-terkait-revisi-permendikbudristek-tentang-seragam-sekolah

Wajib Diketahui, Enam Aturan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah

Wajib Diketahui, Enam Aturan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah

BlogPendidikan.net
- Wajib Diketahui, Enam Aturan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah .

Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia, Rabu (3/2/2021). Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini diantaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB ini disahkan oleh 3 menteri secara pertemuan daring. Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah  Tak memandang agama,ras, etnis, dan diversivitas apapun.

"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).


Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh merwajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.


4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
* Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
* Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Walikota.
* Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
* Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerinath lainnya.
* Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.