Showing posts with label Sertifikasi Guru 2023. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru 2023. Show all posts

Ini Ketentuan dan Syarat Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG

Ini Ketentuan dan Syarat Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG

BlogPendidikan.net
- Sesuai SE KemendikbudRistek Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0414/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.

Bagi seluruh Tenaga Pendidik (Guru) yang telah melaksanakan PLPG tetapi belum dinyatakan lulus pada Ujian Tulis Nasional, kemendukbudRistek menghimbau untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data selambat-lambatnya sesuai jadwal yang telah di tentukan.

Data tersebut diunggah melalui portal PPG KemendikbudRistek dengan berbagai syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Informasi penting bagi Peserta PPG dalam Jabatan eks PLPG.

1. Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 5).

2. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

a. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB.

4. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023. 

Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (Peserta Verval Sasaran 5).

Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal
31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Jadwal pelaksanaan verifikasi dan validasi data PPG 2023

1 Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran 9 Maret 2023
2 Pendaftaran/Ajuan Berkas 13 – 19 Maret 2023
3 Perbaikan Berkas 15 – 21 Maret 2023
4 Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 15 – 25 Maret 2023
5 Pengumuman Hasil Verval 28 Maret 2023

Informasi selengkapnya tentang verifikasi dan validasi data PPG 2023 bagi Eks PLPG >>> LIHAT DISINI

Demikian informasi tentang Ketentuan dan Syarat verifikasi dan validasi data Bagi Peserta PPG 2023 Yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional PLPG.

Contoh Lengkap Tugas Tagihan Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap Tugas Tagihan Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net
- Dalam tahap ini, peserta/mahasiswa diwajibkan untuk mengunggah tugas tagihan pada LMS PPG Dalam Jabatan yaitu pembuatan rencana evaluasi.

Dalam materi pembuatan rencana evaluasi mahasiswa PPG dalam jabatan mengunggah tagihan yang di instruksikan pada LMS yang berisi antara lain:
Produk instrumen rencana evaluasi berisi strategi evaluasi dalam berbagai bentuk (portofolio), meliputi:
  1. Jurnal refleksi
  2. Lembar observasi
  3. Penilaian hasil wawancara
  4. Hasil survei kepada murid / guru / KS / Orang Tua
  5. Artefak hasil belajar siswa
Untuk lebih lengkap dan jelasnya tentang unggahan tugas Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan, bisa Anda unduh diakhir artikel ini.


Contoh Lengkap Tugas Tagihan Pembuatan Rencana Evaluasi PPG Dalam Jabatan >>> UNDUH

Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net 
- PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.

Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.

Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan.


Pada LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah terdapat matriks diantaranya, masalah yang telah diidentifikasi, hasil eksplorasi penyebab masalah, dan analisis eksplorasi penyebab masalah.

Berikut Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan

 

Contoh Lengkap LK 1.2 Eksplorasi Penyebab Masalah PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Contoh Lengkap LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net 
- PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.

Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.

Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan.
Pada LK 1.1 Identifikasi Masalah terdapat matriks diantaranya, jenis permasalahan, masalah yang diidentifikasi, dan analisis identifikasi masalah.

Berikut Contoh Lengkap LK 1.1 Identifikasi Masalah PPG Daljab

 

Contoh Lengkap LK 1 Identifikasi Masalah PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Contoh Lengkap LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net 
- PPG dalam jabatan tahun ini akan berlangsung untuk semua kategori yang telah memasuki tahapan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PPG) mempersiapkan diri dengan berbagai tugas yang diberikan salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja (LK) disetiap materi yang disampaikan oleh Dosen dan Guru Pamong.

Peserta/Mahasiswa PPG diharuskan mengikuti semua proses pembelajaran yang berlangsung pada LMS secara daring dan mengunggah semua tugas-tugas (LK) yang diberikan pada LMS masing-masing peserta.
Untuk memudahkan Anda dalam menyelesaikan setiap tugas LK yang diberikan, BlogPendidikan.net akan berbagi referensi tentang tugas LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri .

Pada LK 1 terdapat matriks diantaranya, judul modul, butir refleksi, dan respon/jawaban.

Berikut Contoh Lengkap LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri PPG Daljab

 

Contoh Lengkap LK 1 Pendalaman Materi Belajar Mandiri PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Kabar Gembira Dari KEMENKEU, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1

Kabar Gembira Dari KEMENKEU, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1

BlogPendidikan.net
- Ada kabar gembira dari Kemenkeu pencairan TPG TW 1 Tunjangan Profesi Guru 2023 tahap pertama segera terealisasi.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2023 sebentar lagi akan cair untuk tahap pertama, yang mana jadwal penyesuaian data penerima tahap pertama sudah didepan mata.

Sampai saat ini regulasi penyaluran dana dari Pemerintah sebagai bentuk perhatiannya masih menggunakan skema yang lama yang diatur pada regulasi tersebut.

Dimana, ketentuan akan berapa besarannya dan jadwalnya sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 48/PMK.07/2019 tersebut.

pencairan TPG TW 1 Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 tahap pertama segera akan dilaksanakan, yakni setelah tahapan sinkronisasi dilakukan.

Pembayaran tahap pertama paling cepat bulan Maret dan sinkronisasinya pada tanggal 28 Februari.

Laman resmi kemenkeu.go.id  juga menjelaskan alokasi anggaran TA 2023 secara lebih rinci.

Jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun dalam penyediaan transfer ke daerah atau TKD dalam APBN 2023.

Berikut adalah rinciannya:

1. Dana bagi hasil sebesar Rp136,26 triliun

2. DAU atau Dana Alokasi Umum dengan nilai Rp196,00 triliun.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun.

DAK fisik dirancang untuk membantu pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi, dan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, TPG, TKG, dan tunjangan guru diharapkan dapat disediakan melalui DAK non-fisik.

Informasi di atas menjawab kekhawatiran yang saat ini membuat para guru bertanya-tanya apakah TPG akan tetap dibayarkan pada tahun 2023.

Jawabannya adalah iya, karena pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2023.

Karena TPG disalurkan secara triwulanan, atau tiga bulan sekali, maka TPG akan disalurkan pada bulan Maret di tahun 2023.

Sistem yang digunakan sebelumnya masih digunakan untuk penyaluran TPG.

Belum ada informasi lanjutan mengenai rencana  Mendikbud sejak lama untuk memperpendek alur penyaluran dari pusat langsung ke rekening guru.

Jadi, metode distribusi masih tetap menggunakan jadwal triwulanan untuk beroperasi.

TPG ada kemungkinan akan dikeluarkan pada bulan Maret untuk tahun 2023.

Sistem transfer yang saat ini mengatur alur distribusi dari pusat ke pemerintah daerah akan tetap dipertahankan dan pada akhirnya akan sampai ke rekening guru penerima.

Atau dengan kata lain Pemerintah Daerah akan mentransfernya ke rekening guru ketika Pemerintah Pusat telah mentransfernya ke Pemerintah Daerah.

Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 yang Akan Dibayarkan Maret 2023 Untuk Penerima TPG Tahap 1.