Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Kabar Gembira. 9 Transformasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2024, Tanpa NUPTK dan Belajar Lewat PMM

Kabar Gembira. 9 transformasi PPG dalam jabatan tahun 2024, Tanpa NUPTK dan Belajar Lewat PMM

BlogPendidikan.net
- Kabar Gembira. 9 transformasi PPG dalam jabatan tahun 2024. 
9 transformasi program pendidikan profesi guru dalam jabatan tersebut disampaikan secara live dalam acara Ngopi Bareng, pada Senin 22 April 2024. 

Diungkap Prof Nunuk Suryani, bahwa transformasi PPG Dalam jabatan 2024 tersebut makin memudahkan calon peserta.

1. Jadwal pelaksanaan.

Dalam kesempatan live tersebut, Prof Nunuk Suryani mendapat pertanyaan terkait kapan jadwal pelaksanaan PPG Daljab 2024. Sayangnya tidak disebutkan tanggal pasti pelaksanaan yang saat ini sudah disusun dan dijadwalkan. Hanya saja, Andika Ganendra menyampaikan bahwa waktu pelaksanaannya adalah dalam waktu dekat ini.

2. Kuota PPG Daljab 2024.

Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani menyatakan bahwa kuota untuk tahun ini dibulatkan sekitar 600 ribuan. Dengan demikian dipastikan jumlah calon guru yang akan mendapat panggilan akan lebih banyak. "Bagi yang 600 ribu itu akan langsung kami panggil," tutur Prof Nunuk. Jika tidak terakomodasi pada tahun ini, maka akan dipanggil pada tahun 2025 dan tahun 2026.

3. Tidak wajib memiliki NUPTK.

Informasi selanjutnya yang disampaikan adalah terkait salah satu persyaratan bagi calon mahasiswa program pendidikan profesi guru. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya, calon mahasiswa wajib memiliki NUPTK. Jadi tidak harus punya NUPTK. Itu boleh ikut PPG Daljab. Tunggu saja sebentar lagi," ungkap Prof Nunuk.

4. Kandidat calon mahasiswa.

Disampaikan Andika Ganendra, bahwa semua guru dalam jabatan yang sudah lulus seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi akademik nantinya akan menjadi kandidat peserta PPG Daljab 2024. Berdasarkan data, total kandidat peserta PPG Daljab 2024 ada sekitar 600 ribuan. Jika nanti sasaran kategori A dan B sudah tidak ada lagi, maka guru penggerak dan eks PLPG berhak ikut PPG Daljab 2024. Sementara, bagi guru yang belum lulus administrasi juga diberikan kesempatan yang sama. Caranya dengan mengikuti seleksi administrasi melalui BBGP di daerah masing-masing. "Jadi yang sekarang tidak pakai seleksi akademik, hanya seleksi administrasi," ungkap Prof Nunuk.

5. Guru ASN bisa ikut.

Dipaparkan bahwa sampai saat ini masih ada sekitar 1 koma 6 juta guru terdiri dari yang berstatus ASN dan non ASN belum berserdik. Seluruh guru tersebut memiliki kesempatan yang sama ikut dalam PPG Dalam Jabatan.

6. Peluang belum lulus seleksi administrasi dipanggil PPG Daljab.

Dijelaskan kembali bahwa Dirjen GTK memberikan kesempatan kepada guru yang belum lulus seleksi adiministrasi ikut PPG Dalam Jabatan 2024. Karena itu, bagi yang belum mengikuti seleksi administrasi silahkan mengikuti seleksi administrasi melalui BBGP di daerah masing- masing.

7. Tidak ada kiteria.

Dalam PPG Daljab 2024 tidak ada kriteria yang ditetapkan bagi guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Akan tetapi bagi yang sudah memenuhi syarat akan langsung dipanggil PPG Daljab 2024.

Selama lulus seleksi administrasi dan seluruh ketentuan di dalamnya serta pernah mengikuti seleksi akademik tahun sebelumnya, maka bisa ikut.

8. Kategori khusus untuk guru penggerak.

Untuk prgram pendidikan profesi guru tahun ini, khusus guru penggerak akan mendapat kesempatan dalam PPG Khusus (pengakuan). Selain guru penggerak, eks PLPG juga memiliki kesempatan yang sama pada tahun ini.

9. Pelaksanaan bisa cuma sebulan.

Transformasi lain adalah terkait teknis dan masa perkuliahan dimana untuk tahun ini dipermudah dengan melalui PMM atau platform merdeka mengajar. Nantinya para peserta akan belajar modul belajar secara mandiri. 

Dalam pembelajaran mandiri tersebut, peserta bisa saja menuntaskan seluruh modul belajar dalam waktu singkat semisal satu bulan saja. 

Itu bisa terjadi karena mahasiwa belajar mandiri dengan modul yang sudah disesiakan di aplikasi PMM. Setelah sudah menuntaskan semuanya, dilanjutkan dengan mengikuti UKMPPG yang terdiri dari UKIN dan UP.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK dan PNS Tahun 2024, Lihat Jadwal Pencairannya

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK dan PNS Tahun 2024, Lihat Jadwal Pencairannya

BlogPendidikan.net
- Berapa besaran tunjangan profesi guru tahun 2024 yang akan diterima ASN, PNS dan PPPK jika diakumulasikan dengan jumlah kenaikan 8 persen dari gaji ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para pendidik. 
Tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN yang mengabdi di daerah.

Termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat utama untuk mendapatkan tunjangan tersebut adalah guru ASN pemegang sertifikat pendidik (serdik).

Namun, sudah tahukah berapa besar tunjangan profesi guru ASN tahun 2024 terbaru?
Sebelum mengetahui besaran tunjangannya, ada baiknya paham dahulu apa yang dimaksud dengan tunjangan profesi guru.

Jika merujuk pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan profesi guru adalah salah satu dari tunjangan yang berhak diterima oleh guru ASN di daerah.

Guru ASN di daerah yang memenuhi kriteria akan menerima tiga tunjangan, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN di daerah yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Selain itu, penerima juga harus merupakan guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN Tahun 2024 Berdasarkan Gaji Pokok

besaran tunjangan tergantung kepada gaji dan golongan berapa guru yang bersangkutan. Ketentuan gaji guru PNS tertuang dalam PP Nomor 5 tahun 2024 dan gaji PPPK terdapat pada PP Nomor 11 tahun 2024.

Bagi guru PNS, maka akan menerima tunjangan minimal Rp1.685.700 dan maksimal Rp6.373.200. Besaran tunjangan yang diterima tergantung kepada golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sedikit lebih banyak dari guru PNS, guru PPPK akan menerima tunjangan profesi guru minimal Rp1.938.500 hingga maksimal Rp7.329.000.

Diketahui, jadwal pencairan tunjangan profesi guru ASN di tahun 2024 akan dicairkan per tiga bulan sekali (triwulan). Berikut terdapat 4 tahapannya.

Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Triwulan I: dimulai bulan April
Triwulan II: mulai bulan Juli
Triwulan III: mulai bulan Oktober
Triwulan IV: mulai bulan November

Perlu diketahui, sejauh ini belum ada pengumuman tanggal resmi kapan pembayaran tunjangan profesi guru ini akan dilaksanakan.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Daftar Tabel Gaji Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Kenaikan Delapan Persen

Daftar Tabel Gaji Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Kenaikan Delapan Persen.

BlogPendidikan.net
- Setelah beberapa pekan, laman info GTK tidak dapat diakses dan dalam masa update sistem, saat ini Info GTK telah dapat diakses oleh Bapak dan Ibu guru khususnya penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Anda bisa melihat-melihat seluruh menu yang ada di info GTK, kesesuaian berdasarkan keadaan status kepegawaian saat ini.

Pada menu gaji dijelaskan bahwa. Gaji pokok tidak diambil dari entrian gaji pokok yang ada didapodik, tetapi diambil berdasarkan tabel gaji pokok sesuai dengan Perpres nomor 10 tahun 2024, dan atau PERPRES nomor 11 Tahun 2024. Perubahan masa kerja atau pangkat/golongan, akan diperhitungkan perubahan gaji pokoknya pada semester berikutnya.

Berikut ini daftar tabel, perubahan gaji lama dan gaji baru setelah kenaikan delapan persen, PNS dan PPPK.

Daftar Tabel Perubahan Gaji Guru PNS >>> LIHAT DISINI

Daftar Tabel Perubahan Gaji Guru PPPK >>> LIHAT DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Info Penting! Penilaian Kinerja Guru di PMM Menjadi Syarat Pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2024

Info Penting! Penilaian Kinerja Guru di PMM Menjadi Syarat Pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2024

BlogPendidikan.net
- Para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib tahu bahwa penilaian kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar) menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan sertifikasi 2024.

Sebagai informasi, mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM.

PMM ini terintegrasi langsung dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Seperti dikutip Metrojambi dari laman Kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Fitur PMM ini justru diklaim akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Melalui fitur atau sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 , adapun persyaratan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2024 atau tunjangan profesi guru (TPG) antara lain :

1) Memiliki sertifikat pendidik;
2) Berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan kementerian;
3) Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan);
4) Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
5) Telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
7) Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
8) Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
9) Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jadi pada poin ke-7 telah dijelaskan bahwa untuk memperoleh hasil penilaian kinerja dengan sebutan baik, dibutuhkan rencana kinerja yang disusun di PMM.

Adapun guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2024, untuk kemudian masuk ke tahap pelaksanaan.

Untuk penilaian kinerja terhadap guru dan kepala sekolah merupakan kewenangan pejabat penilai (KS/PS) yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sekolah.

Sementara itu fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lewat PMM ini mendapat sambutan positif di beberapa daerah dan dianggap menjadi terobosan baru dari pemerintah.

Tony Natalian Sahertian, salah seorang guru SMP di Papua mengakui bahwa fitur PMM tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.

Dia mengatakan PMM adalah sebuah alat efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja guru dan kepala sekolah.

Di tempat lain, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, Rut Pratiwi juga menuturkan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

"Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan)" ujar Rut.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulung Agung yang mengatakan bahwa pengisian SKP dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah memberikan kemudahan bagi guru.

Hal ini disebabkan, penilaian kinerja dengan PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus pada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi.

Kun juga menambahkan dengan adanya PMM guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Apa Saja Penilaian Portofolio UKIN PPG Dalam Jabatan (UKMPPG)

Apa Saja Penilaian Portofolio UKIN PPG Dalam Jabatan (UKMPPG)

BlogPendidikan.net
- Penilaian portofolio pada UKMPPG digunakan untuk menilai capaian pembelajaran ketujuh (CP 7) yaitu mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional. CP 7 ini dibuktikan dengan peserta UKMPPG telah melaksanakan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, inovasi, prestasi, dan pengabdian pada masyarakat.

Dalam konteks UKMPPG, portofolio adalah kumpulan bukti fisik yang menunjukkan bahwa mahasiswa telah melaksanakan penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dan selama menjadi mahasiswa PPG yang dideskripsikan dalam narasi disertai dengan melampirkan bukti. 

Bukti ini dibatasi karya yang dikumpulkan dalam interval waktu tertentu. Untuk mahasiswa PPG dalam jabatan, portofolio yang dikumpulkan merupakan karya selama 3 tahun terakhir sebelum PPG. 
Adapun untuk mahasiswa PPG prajabatan, portofolio merupakan karya selama selama 1 tahun terakhir ditambah karya menjadi mahasiswa PPG.

Ada enam komponen portofolio yang diakui pada UKMPPG yakni melaksanakan penelitian, melakukan refleksi diri, mencari informasi baru, menghasilkan karya inovasi, prestasi, dan pengabdian pada masyarakat.

Bukti melaksanakan penelitian dapat berupa laporan penelitian, artikel yang dipresentasikan, artikel yang dipublikasikan di proseding, jurnal nasional, maupun jurnal internasional dan atau karya ilmiah populer yang diterbitkan di majalah atau koran. Refleksi diri berisi narasi tentang perbaikan kinerja yang telah dilakukan mahasiswa untuk meningkatkan kualitas kompetensi.

Adapun komponen yang akan dinilai dalam penyusunan Portofolio PPG Dalam Jabatan UKMPPG adalah sebagai berikut:

1. Komponen melaksanakan penelitian dan publikasi. 

Dibuktikan dengan kepemilikan laporan penelitian atau artikel yang diseminarkan atau dibahas di forum ilmiah tertentu dan dimuat dalam proseding, atau artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah terakreditasi maupun tidak terakreditasi, tulisan ilmiah popular yang dimuat dalam majalah, tabloid, koran, news letter, atau bulletin. 

Baik yang terbit lokal, regional, nasional maupun internasional yang relevan mata pelajaran yang diampu baik (individu/kelompok). Skripsi, tesis, disertasi, dan makalah yang dihasilkan mahasiswa untuk memenuhi tugas akademik ketika mahasiswa melanjutkan studi tidak dapat dimasukkan sebagai komponen karya pengembangan profesi.

2. Komponen refleksi diri.

Dideskripsikan dengan narasi tentang proses perbaikan kinerja profesional secara terus-menerus yang dilakukan oleh mahasiswa PPG baik dalam pengembangan diri (termasuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran pada khususnya), melaksanakan penelitian, mengembangkan karya inovasi dan juga terkait pelaksanaan tugas guru secara umum meliputi berfikir, berperilaku, dan berinteraksi dengan orang lain. 

Analisis ini mendeskripsikan apakah pengembangan diri, penelitian dan pengembangan karya inovatif sudah direncanakan, dilaksanakan, dan dinilai secara baik. 
Analisis ini juga memuat deskripsi tentang permasalahan dan perbaikan ketiga hal tersebut, serta menemukan makna dari dari proses perbaikan tersebut guna melakukan modifikasi kegiatan pembelajaran di masa depan. 

Hal- hal yang sudah berhasil juga diceritakan untuk dijadikan penguatan kegiatan berikutnya. Perubahan/perbaikan yang telah dilakukan mahasiswa dilampirkan.

3. Komponen pencarian informasi dan pengetahuan baru.

Dibuktikan dengan mengikuti kegiatan untuk meningkatkan kompetensi diri. Kegiatan ini berupa pendidikan dan latihan, lokakarya, seminar/webinar/konferensi, dan juga kegiatan lain yang mendukung peningkatan kualitas diri. 

Pendidikan dan pelatihan (diklat) adalah kegiatan yang pernah diikuti oleh mahasiswa dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. 

Bukti dokumen keikutsertaan komponen ini berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Keikutsertaan dalam seminar/webinar/konferensi sebagai pemakalah dibuktikan dengan sertifikat dan makalah/bahan presentasi, sedangkan kalau sebagai peserta dibuktikan dengan sertifikat. 

Kegiatan lain yang mendukung berupa kegiatan MGMP/KKG atau sebagai Guru Inti/Master Trainer dalam kegiatan-kegiatan pengembangan profesi yang dibuktikan dengan sertifikat.

4. Komponen menghasilkan inovasi baru.

Adalah upaya mahasiswa untuk menunjukkan adanya pengembangan profesi dengan menghasilkan karya yang sesuai dengan profesinya. Karya-karya ini dilengkapi dengan pakta integritas yang ditandatangani mahasiswa di atas materai. 

Komponen ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Buku. Dapat berupa buku pelajaran, buku referensi, buku lainnya, dan/atau buku terjemahan yang diterbitkan oleh suatu lembaga/institusi atau penerbit baik yang memiliki nomor ISBN maupun yang tidak memiliki nomor ISBN.

b. Modul pembelajaran. Berupa modul yang digunakan selama melaksanakan pembelajaran di kelas yang diampu mahasiswa, baik di sekolah sendiri atau sekolah lain atau untuk kelompok belajar paket A, B, dan C.

c. Diktat. Yang mencakup materi pelajaran yang diampu mahasiswa termasuk diantaranya panduan praktikum, lembar kerja, dan lain-lain.

d. Media/alat pembelajaran. Yaitu hasil karya guru yang inovatif, orisinil dan sesuai matapelajaran. Media/alat pembelajaran dapat berupa alat bantu presentasi, alat bantu olah raga, alat bantu praktik, alat bantu musik, dan alat lain yang membantu kelancaran proses pembelajaran/pembimbingan di sekolah.

e. Karya teknologi tepat guna. Yaitu karya hasil pengembangan dalam bidang sains, teknologi, sosial, dan humaniora yang dibuat menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk membantu kelancaran pendidikan atau membantu kehidupan masyarakat;

f. Karya seni dan karya olahraga. Yaitu hasil refleksi nilai-nilai dan atau gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang bermakna bagi kehidupan manusia. 

Bukti media/alat pembelajaran, karya teknonologi tepat guna, dan karya seni/olah raga yang tidak dapat disertakan langsung sebagai bukti diganti dengan foto dari karya dimaksud dan bukti lain yang menggambarkan penggunaan karya teknologi tepat guna atau karya seni tersebut. 

Bukti karya teknologi atau karya seni/olah raga perlu disertai deskripsi yang menggambarkan ide yang melatarbelakangi, spesifikasi, dan khalayak yang memanfaatkannya. 

Deskripsi media/alat pembelajaran mencakup spesifikasi (dimensi dan bahan bakunya), materi ajar, dan cara (manual procedure) menggunakan media tersebut dalam pembelajaran yang memiliki keabsahan/kesahihan.

5. Komponen prestasi.

Meliputi pemerolehan kejuaraan oleh mahasiswa setelah mengikuti kompetisi-kompetisi, misalnya sebagai guru berprestasi, atau kompetensi lain di bidang pendidikan atau bidang lain yang sangat berhubungan dengan bidang keahlian guru tersebut. Kegiatan ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.

6. Komponen pengabdian.

Meliputi bukti-bukti kegiatan-kegiatan dalam rangka mahasiswa mengabdi sebagai warga sekolah (misalnya kegiatan akreditasi, anggota/ketua panitia kegiatan di sekolah) dan juga di masyarakat (menjadi tim kepanitian di kegiatan-kegiatan masyarakat, termasuk di tempat ibadah). Kegiatan ini dibuktikan dengan sertifikat atau Surat keputusan/surat tugas atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara.

Siapa Tim Penilaian Portofolio.

Penilaian portofolio dilakukan oleh 2 (dua) orang, yaitu seorang dosen penguji Ukin dan seorang guru penguji Ukin di tiap lembaga penyelenggara ujian. Setiap dosen memberikan nilai portofolio tiap mahasiswa berdasarkan rubrik penilaian.

Demikian artikel tentang, Apa Saja Yang Akan di nilai dalam Portofolio UKIN PPG Dalam Jabatan (UKMPPG), Semoga bermanfaat.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh Lengkap Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan Best Practice PPG Dalam Jabatan

Contoh Lengkap Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan Best Practice PPG Dalam Jabatan

BlogPendidikan.net
 - Pada tahap akhir pelaksanaan PPG dalam Jabatan setelah melakukan serangkaian Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), mahasiswa PPG dalam jabatan akan menyelesaikan tugas yaitu terdapat pada LK 3.1 tentang Penyusunan Best Practice dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) PPG Dalam Jabatan.

Pada kegiatan ini, Saudara akan mempresentasikan hasil analisis terhadap implementasi rencana aksi dengan menggunakan metode STAR kepada dosen, instruktur dan guru pamong (LK. 3.1 Penyusunan Hasil best practice menggunakan metode STAR).

Baca Juga:
Setelah itu, Saudara diminta untuk membuat rencana tindak lanjut atau lessons learned berdasarkan feedback yang diberikan dosen, instruktur dan guru pamong dan menyerahkan bukti unggah di Guru Berbagi atau media sosial.

Hasil dari kegiatan ini (LK 3.1 dan bukti unggah di Guru Berbagi atau media sosial) silakan Saudara unggah pada kegiatan Unggah Tagihan pada Rencana Tindak Lanjut.

Berikut Contoh Lengkap Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan Best Practice PPG Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS