Showing posts with label Sertifikat Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikat Guru. Show all posts

Ternyata Hanya Sertifikat Yang Berlaku 6 Bulan Saja di Bulan dan Tahun Yang Sama

Ternyata Hanya Sertifikat Yang Berlaku 6 Bulan Saja di Bulan dan Tahun Yang Sama

BlogPendidikan.net
- Ada 3 jenis dokumen bukti dukung penting, dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan kinerja guru.

Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen sebagai bentuk Bukti Dukung, dalam Pengelolaan Kinerja. Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja. 

Jenis dokumen yang akan diunggah pada Pengelolaan Kinerja adalah.

1. Dokumen RPP, atau Modul Ajar.

Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen RPP, atau Modul Ajar pada tahap pengumpulan dokumen persiapan. Guru dapat mengunggah Dokumen RPP atau Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 Mega Bait.

2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi.

Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja adalah, sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung. 

Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari sampai Juni 2024 adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan atau Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari sampai Juni 2024. 

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 Mega Bait.

3. Bukti Dukung Tugas Tambahan.

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 Mega Bait. 

Bukti Dukung yang diunggah adalah Surat Kerja atau Surat Tugas beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Tunjangan Sertifikasi Yang Sempat Tertunda Akhirnya Cair Juga, Menyusul Tambahan THR 50 Persen Untuk Guru

Tunjangan Sertifikasi Yang Sempat Tertunda Akhirnya Cair Juga, Menyusul Tambahan THR 50 Persen Untuk Guru

BlogPendidikan.net
- Akhirnya tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) yang sempat tertunda akhirnya cair juga dan bersamaan pencairan THR 50 persen guru. 

Dikutip dari betv.disway.id ribuan Guru SD/SMP di Kota Bengkulu, menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 2023 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 50 persen untuk guru Senin, 25 Mei 2023.

Dihadapan ratusan Guru dan Kepala Sekolah, pencairan ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda kepada Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi.

Serta turut hadir menyaksikan penyerahan ini Asisten 1 Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gitagama Putra.

Didepan awak media Eko mengatakan bahwa pencairan sertifikasi dan THR 50 persen ini memang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Setelah melalui beberapa proses akhirnya bisa dicairkan pada hari ini.

"Kita bersyukur, mudah-mudahan kita yang pertama. Ini kabar baik untuk para guru," kata Eko 
Disisi lain, Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda mengatakan untuk anggaran sertifikasi ini sendiri mencapai total anggaran Rp 16 Milyar yang disalurkan baik ASN maupun honorer.

Sementara, untuk THR 50 persen, anggarannya mencapai Rp 2,8 miliar, dan telah ditranfer kepada 1.300an guru di Kota Bengkulu.

Dikatakan juga oleh Kepala BPKAD, bahwa untuk pencarian ini tidak mengalami adanya hambatan, namun tertunda beberapa waktu lalu karena harus melalui proses dan mekanisme, mulai dari pendataan sampai proses pengusulan pencairan.

"Tidak ada hambatan. Hari ini cair semua untuk anggara sertifikasi total Rp 16 M, THR 50 persen sebesar 2,8 M, untuk THR ini karena 50 persen jadi yang dihitung untk 1 bulan," ungkap Yudi.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru

BlogPendidikan.net
- Pemutihan bagi guru-guru yang belum tersertifikasi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), menjadi kabar yang membahagiakan. Lantas bagaimana skema tunjangan profesi guru?

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru.

Kabar tentang tunjangan profesi guru (TPG) terus dicari banyak orang. 

Isu hangat ini ramai dibicarakan usai Kemendikbud Ristek mengunggah draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022, tak ada pasal atau ayat yang menyinggung soal tunjangan profesi guru. 

Hal ini tentu berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di sana jelas tertera pada Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru.

Menurut UU 14/2005, tunjangan profesi guru bisa didapatkan oleh guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. 

Adapun untuk mendapatkan sertifikasi itu, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jangka waktu 2 semester.

Tak hanya guru berstatus PNS yang mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru sekolah swasta pun bisa mendapatkan TPG asal sudah sertifikasi.

Oleh karena itu tak heran jika tidak adanya pasal tentang tunjangan profesi guru di Sisdiknas menjadi kontroversi.

Namun, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas sebenarnya akan menguntungkan guru.

Skema Baru Tunjangan Profesi Guru.

Ada skema baru tunjangan profesi guru, baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA. Tak perlu lagu sertifikasi dan PPG, yang harus antre lama, untuk mendapatkan TPG.

Adapun skema baru untuk guru PNS, tunjangan profesi guru akan diberikan sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Sementara untuk guru di sekolah swasta, sebagai ganti tunjangan profesi guru, pemerintah menaikkan bantuan operasional sekolah (BOS) agar sekolah bisa menggaji lebih tinggi.

Namun untuk guru yang terlanjur mendapat sertifikasi tetap akan diberi TPG hingga masa pensiun tiba.

Skema baru tunjangan profesi guru itu bisa saja berlaku jika RUU Sisdiknas disahkan.

Dan jika diterapkan, Anindito mengatakan ada 1,6 juta orang guru yang sudah mengajar bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa PPG dan sertifikasi.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara, Agustus 2022.

Meski begitu, Kemendikbud Ristek akan terus memperbaiki draf RUU Sisdiknas yang merupakan RUU usulan pemerintah.

Demikian tentang Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru, untuk mendapatkan hak tunjangan profesi guru (TPG).

 

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Passing Grade dan Unduh Kisi-kisi Soal Akademik Pretest PPG Dalam Jabatan, Jenjang TK, SD, PJOK dan Guru Bidang Studi

Passing Grade dan Unduh Kisi-kisi Soal Akademik Pretest PPG Dalam Jabatan, Jenjang TK, SD, PJOK dan Guru Bidang Studi

BlogPendidikan.net
- Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan Seleksi Akademik. Sehubungan dengan itu, disampaikan Kisi-kisi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 pada link di akhir tulisan ini.

Bagi yang lolos tentu bisa masuk ke tahap selanjutnya yakni pretest PPG 2022 dimana soal-soal yang diujikan masuk ke dalam jenis HOTS (Higher Order Thinking Skills). 

Permendikbud No 38 Tahun 2020 Pasal 10

Tahapan PPG 2022

Pasal (1) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
  • Seleksi administrasi tahap I
  • Seleksi kemampuan akademik; dan
  • Seleksi administrasi tahap II
Pasal (3) Seleksi kemampuan akademik akademik sebagaimana dimaksud ada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:

1. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik.

2. Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a. Tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer
b. Wawancara

Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam jabatan.

Kisi-Kisi Kompetensi Profesional
  1. Penguasaan terhadap materi pelajaran yang diampu, berikut struktur, konsep, dan pola pikir keilmuannya.
  2. Penguasaan terhadap Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.
  3. Kemampuan dalam mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.
  4. Kemampuan untuk bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
  5. Kemampuan dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.
Kisi-Kisi Kompetensi Pedagogik Guru
  1. Karakteristik para peserta didik
  2. Teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Pengembangan kurikulum.
  4. Pembelajaran yang mendidik.
  5. Pengembangan potensi para peserta didik.
  6. Cara berkomunikasi.
  7. Penilaian dan evaluasi belajar.
Kisi-Kisi Tes Potensi Akademik
  • Tes Potensi Akademik dalam kompetensinya mempunyai empat kompetensi diantaranya verbal, numerik, figural, dan verbal.
  • Beberapa sub kompetensi yang diprediksikan seperti hubungan kata, analitis, logis, deret aritmetika hubungan bentuk, dan serial.
Passing Grade Tes Akademik PPG Dalam Jabatan
  • Pass grade untuk bisa lulus di pretest PPG 2022 adalah 55.
  • Total soal pretest PPG 2022 berjumlah 100 soal.
Unduh Kisi-kisi Soal Akademik PPG Dalam Jabatan Guru TK >>> DISINI
Unduh Kisi-kisi Soal Akademik PPG Dalam Jabatan Guru SD >>> DISINI
Unduh Kisi-kisi Soal Akademik PPG Dalam Jabatan Guru PJOK >>> DISINI
Unduh Kisi-kisi Soal Akademik PPG Dalam Jabatan Guru Bidang Studi >>> DISINI

Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21

11 Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Golongan Minimal III/b

BlogPendidikan.net
- Dalam Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 


Dijelaskan dalam Peraturan tersebut, bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Berikut 11 Syarat Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah sesuai Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Selanjutnya PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri NOMOR 40 TAHUN 2O21 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH >>> UNDUH