Showing posts with label Standar Kompetensi Lulusan. Show all posts
Showing posts with label Standar Kompetensi Lulusan. Show all posts

UN Tahun 2022 Ditiadakan, Bagaimana Kriteria Penentu Kelulusan dan Kenaikan Kelas

UN Tahun 2022 Ditiadakan, Bagaimana Kriteria Penentu Kelulusan dan Kenaikan Kelas

BlogPendidikan.net
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH. Menjelaskan Standar kompetensi untuk menentukan kelulusan siswa.
Selanjutnya Ujian Nasional (UN) sudah tidak diberlakukan lagi di jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

Dengan ditiadakannya UN ini, artinya UN juga sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Begitu pula sebagai syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Adapun untuk pelaksanaan Ujian Sekolah, SE Mendikbud tersebut juga menyebut, penyelenggaraannya tetap dapat digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara. Mulai dari portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.
Lantas jika tidak ada UN, bagaimana cara menentukan kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik di tingkat SD? Berikut ini ulasan lengkap dari aturan terbaru Kemendikbud tersebut.

Cara Menentukan Kelulusan Peserta Didik Tingkat SD

Melalui akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI dijelaskan persyaratan yang menjadi penentu kelulusan peserta didik bila UN dihapuskan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini:
  1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
  2. Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
  3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah
Selain ada ketentuan yang harus dipenuhi siswa, ada bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, seperti:
  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.
  2. Selain itu sekolah juga bisa membuat penugasan bagi para siswa. 
  3. Tes secara luring atau daring 
  4. Bentuk kegiatan penilian lain yang ditetapkan satuan pendidikan. 
Cara Menentukan Kenaikan Kelas

Sedikit berbeda dengan penentuan kelulusan, untuk kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ujian akhir semester yang disesuaikan berdasarkan ketentuan berikut:
  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah
  2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

Demikian informasi ini tentang bagaimana kriteria menentukan kelulusan dan kenaikan kelas setelah UN ditiadakan, semoga artikel ini bermanfaat!