Showing posts with label Syarat dan Ketentuan. Show all posts
Showing posts with label Syarat dan Ketentuan. Show all posts

Kriteria Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Tahun 2022

Kriteria Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaraan Corona Virus Disease (covid 19).

Sesuai dengan SE tersebut diatur cara yang bisa dilakukan sekolah sebagai bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US). Diantaranya seperti portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya. Dengan adanya SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut, meski tidak ada UN namun tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas.
Dikutip dari laman Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dijelaskan ketentuan kelulusan dan kenaikan kelas bagi siswa SD yang sudah diatur dalam SE Mendikbud tersebut.

Dikutip juga Melalui akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI dijelaskan persyaratan yang menjadi penentu kelulusan peserta didik bila UN dihapuskan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat dan kriteria.
Kriteria dan Ketentuan kelulusan bagi siswa 

Dengan ditiadakannya UN, maka UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun demikian tetap ada ketentuan kelulusan bagi para siswa. 

Peserta didik dinyatakan lulus memenuhi kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. 
Bentuk ujian yang bisa diberikan sekolah 

Selain ada ketentuan yang harus dipenuhi siswa, ada bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan, seperti:
  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya berupa penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.
  2. Selain itu sekolah juga bisa membuat penugasan bagi para siswa. 
  3. Tes secara luring atau daring 
  4. Bentuk kegiatan penilian lain yang ditetapkan satuan pendidikan. 
Ketentuan kenaikan kelas 

Selain UN yang ditiadakan untuk jenjang SD, ada ketentuan yang perlu dilaksanakan dalam kenaikan kelas. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring.
  2. Atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 
  3. Ujan akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 
Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah >>> LIHAT DISINI

Demikian informasi ini tentang bagaimana kriteria menentukan kelulusan dan kenaikan kelas setelah UN ditiadakan, semoga artikel ini bermanfaat!

Dana BOS 2022 Tahap 1 Sudah Cair, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Dana BOS 2022 Tahap 1 Sudah Cair, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahap I mulai dicairkan di Sulawesi Selatan sesuai penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana tertanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2021 oleh sembilan KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel. 

"Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyalurkan dana BOS reguler Tahap I Gelombang I senilai Rp 396,43 miliar untuk 6.632 sekolah," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel Syaiful di Makassar, Selasa (22/2/2022).


Dia mengatakan penyaluran dana BOS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya disalurkan oleh KPPN di ibu kota Provinsi, mulai 2022 disalurkan oleh 171 KPPN di seluruh Indonesia. Penyaluran dana BOS di 9 KPPN ini dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Ditjen Perbendaharaan sehingga dana BOS dapat lebih cepat dan akuntabel.

Penyaluran yang lebih cepat ke rekening sekolah dapat membuat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Sepanjang sekolah sudah memenuhi syarat salur, tanpa menunggu sekolah lain yang LPJ-nya terlambat.


Penyaluran dana BOS reguler tahap I itu meliputi 4.483 SD sebanyak Rp 151,6 miliar, 1.104 SMP senilai Rp 72,7 miliar. Selajutnya 570 SMA senilai Rp 103,7 miliar, 393 SMK sebanyak Rp 62,2 miliar, dan 82 SLB sebanyak Rp 6,12. Syaiful mengatakan seharusnya terdapat 9.097 sekolah penerima BOS di Sulsel. Hanya saja pada gelombang pertama ini hanya cair 6.632 sekolah.

Dengan demikian, kelancaran penyaluran dana BOS juga ditentukan oleh peran serta pihak sekolah penerima dana BOS. Adapun syarat penyaluran tahap I, sekolah telah menyampaikan LPJ tahap 2 pada 2021 pada aplikasi BOS salur, melakukan sinkronisasi dapodik sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendikbud.


Syarat dan ketentuan mendapatkan dana BOS tahun 2022

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS Reguler. Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu:
  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama; dan
  6. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Adapun syarat-syarat dan ketentuan penyaluran dana BOS tahap 1 Tahun 2022, yang harus dipenuhi adalah:
  1. Telah melakukan sinkronisasi DAPODIK, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
  2. Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
  3. Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021

Segera Daftar Sebagai Calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak Dari Kemendikbud

Segera Daftar Sebagai Calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak Dari Kemendikbud

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membuka pendaftaran seleksi bagi calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak. Seleksi ini merupakan bentuk dukungan bagi sekolah pelaksana program Sekolah Penggerak yang menjadi terobosan Merdeka Belajar Episode Ketujuh.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengajak para akademisi, praktisi pendidikan, widyaiswara, pengawas sekolah di 111 kabupaten/kota daerah sasaran program untuk berpartisipasi. 

Selain itu, ajakan untuk menjadi bagian dari program Sekolah Penggerak juga ditujukan kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, manajemen sekolah, dan guru dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional. Lebih lanjut, ajakan juga diserukan kepada pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru yang memiliki komitmen untuk memajukan ekosistem pendidikan.

“Kami mengajak para pemangku kepentingan untuk berkontribusi melalui belajar dan berbagi bersama pengawas, kepala sekolah, dan guru di daerah sasaran Program Sekolah Penggerak dalam upaya gotong-royong untuk transformasi pendidikan Indonesia,” demikian disampaikan Iwan di Jakarta, pada Selasa (27/04/2021).

Pelatih ahli akan berperan sebagai pendamping dan pendukung kepala sekolah, guru/pendidik dan pengawas sekolah/penilik, untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid. Pelatih Ahli akan mendampingi tiga sampai lima sekolah dalam satu kabupaten, selama minimal satu tahun. Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak juga akan bertugas untuk mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten.

“Peran pelatih ahli akan mengembangkan kompetensi, komunitas praktisi, dan melakukan monitoring kemajuan pembelajaran kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pendidik di sekolah pelaksana program sekolah penggerak,” ujar Iwan.

Iwan melanjutkan, pelatih ahli ini hadir menjadi teman belajar yang penuh inspirasi dan tempat konsultasi untuk menjadikan sekolah lebih berpihak kepada murid. “Bagaimanapun kondisi sekolah, kepala sekolah, guru, dan para pemangku kepentingan di sekolah maupun sekitar sekolah harus terus berupaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan bagi anak-anak Indonesia,” tutur Iwan.

Seleksi untuk Mendapatkan Pelatih-Pelatih Terbaik

Program Sekolah Penggerak merupakan program transformasi sekolah yang fokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan. Program Merdeka Belajar Episode Ketujuh ini telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dan turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori, dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pada 1 Februari 2021 lalu sebagai salah satu program untuk mewujudkan visi transformasi pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mencapai pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun rekrutmen ini akan menyaring 700 pelatih ahli dengan kualifikasi terbaik untuk bersama memberikan dampak bagi cita-cita besar pendidikan Indonesia. Pendaftaran dan rekrutmen tahap pertama pelatih ahli program Sekolah Penggerak mulai dibuka pada 23 April s.d. 5 Juni 2021, yang terdiri dari pengisian biodata diri, pengisian esai, dan seleksi administrasi. Selanjutnya, pada tahap kedua yaitu pada 28 Juni s.d. 2 Juli 2021 akan meliputi simulasi melatih dan wawancara. Setelah itu akan ada unggah surat kesehatan dan bimbingan teknis kepada yang lolos seleksi tahap kedua. Tahap terakhir adalah pengumuman dan penetapan hasil seleksi pelatih ahli angkatan pertama pada sekitar Agustus 2021.

Berikut informasi mengenai rekrutmen pelatih ahli program Sekolah Penggerak.

Kriteria Umum:

1. Warga negara Indonesia

2. Berasal dari unsur (i) akademisi; (ii) praktisi pendidikan; (iii) widyaiswara; (iv) pengawas sekolah di 111 kabupaten/kota daerah sasaran program, (v) kepala sekolah, wakil kepala sekolah, manajemen sekolah, dan guru dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional; (vi) pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, widyaiswara, dan guru/pendidik.

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter setelah lolos seleksi tahap 2

4. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun

5. Memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal 2 (dua) tahun

6. Terbiasa dengan teknologi (internet dan aplikasi)

7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan

8. Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru

9. Bersedia melakukan kunjungan lapangan sebanyak 4-6 kali dalam setahun

10. Tidak memiliki peran sebagai asesor pada Guru Penggerak atau program Sekolah Penggerak

11. Mengisi pakta integritas

Jadwal Pendaftaran Pelatih Ahli:

* Pembukaan pendaftaran Calon Pelatih Ahli: 27 April - 5 Juni 2021
* Seleksi Tahap I (registrasi, esai, biodata diri): 27 April - 5 Juni 2021
* Seleksi Tahap II (simulasi melatih, wawancara): 28 Juni - 2 Juli 2021
* Bimbingan teknis Peran Pelatih Ahli: 3-26 Agustus 2021
* Pengumuman dan Penetapan Pelatih Ahli:  September 2020.
* Pelaksanaan Pendampingan Program Sekolah Penggerak: 5 Oktober - 31 Agustus 2020.

Informasi pendaftaran Pelatih Ahli ini dapat dilihat lebih lanjut pada laman berikut https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/.
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 142/sipres/A6/IV/2021