Showing posts with label TPG 2023. Show all posts
Showing posts with label TPG 2023. Show all posts

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun Ini Cair, Cek Daerahmu

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun Ini Cair, Cek Daerahmu

BlogPendidikan.net
- Di Daerah ini sudah cair Tunjangan Sertifikasi Guru, cek segera. TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan khusus yang yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta. Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru. Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6 juta sekali menerima.

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.
2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.
3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.
4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009. 

Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:

1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.
7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.
Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

Beberapa daerah di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang telah membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023, adalah sebagai berikut.

1. Binjai SD
2. Kutai Timur
3. Malang
4. Tulang Bawang Lampung
5. Jambi
6. Bogor
7. Cianjur
8. Prov. Kalbar
9. Pesawaran
10. Tubaba
11. Kab. Bekasi
12. Klaten
13. Kota Serang
14. Lampung Timur
15. Tojo Una-una
16. Sarolangun
17. Maros
18. Jember
19. Kukar
20. Tulungagung
21. Yogyakarta
22. Kemenag Jakarta Timur
23. Kemenag Kampar
24. Kemenag Bone
25. Lotim Kemenag
26. Cianjur Kemenag
27. Indramayu Kemenag
28. Bogor Kemenag
29. Garut Kemenag
30. Babelan Kemenag
31. Garut Kemenag
32. Subang Kemenag
33. Jambi Kemenag
34. Agam Kemenag
35. Sukabumi Kemenag
36. Bali Kemenag
37. Cirebon Kemenag

Demikian informasi tentang pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2023.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Sebentar Lagi Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Cek Status Validasi TPG Triwulan 1 2023 SKTP Terbit

Sebentar Lagi Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Cek Status Validasi TPG Triwulan 1 2023

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira bagi para guru penerima TPG 2023, sebentar lagi Tunjangan Profesi Guru akan segera dicairkan. Cek status validasi dan SKTP di INFO GTK.

Kabar terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I 2023. Seperti diketahui saat ini para guru PNS dan Non PNS bersertifikasi menantikan jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.

Informasi di Info GTK juga belum ada kabar pencairan TPG triwulan I.

Status validasi TPG di Info GTK segera Valid. Status Valid ini mempengaruhi pencairan sertifikasi guru.

Ini juga diperkuat dari segera turunnya SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, sebagai pertanda TPG segera cair.

Namun sebelumnya para guru diminta update data di Dapodik. Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan. Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.

Lantas kapan akan cair TPG Triwulan 1 2023?

Instagram @puslapdik_dikbud menjelaskan soal jadwal pencairannya.

"Tunjangan Guru diberikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.

Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.

Sehingga SKTP dan SKTK baru bisa diterbitkan setelah Bulan Maret untuk Semester I. Silakan kunjungi laman puslapdik.kemdikbud.go.id untuk informasi Tunjangan Guru lebih detail," jelasnya.

Diprediksi pencairan sertifikasi guru 2023 akan cair lebih cepat dibanding 2023 lalu.

Jika 2023 lalu cair pada tanggal 24 April 2023, maka diprediksi untuk tahun 2024 akan lebih cepat sebelum lebaran 2023. Seperti diketahui lebaran 2023 jatuh pada tanggal 23 April 2023.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

TPG TW 1 Pencairan, Mengapa Status Validasi Data Guru di Info GTK Banyak Yang Tidak Valid?

TPG TW 1 Pencairan, Mengapa Status Validasi Data Guru di Info GTK Banyak Yang Tidak Valid?

BlogPendidikan.net
- Banyak guru-guru bertanya mengapa status saya di info GTK banyak yang tidak valid? berikut ini penjelasan mengapa status guru di info GTK banyak yang tidak valid datanya, berhubungan dengan pencairan TPG Triwulan 1 2023.

Banyak juga guru-guru yang bertanya terkait dengan pencairan di bawah naungan Kemdikbud, tentang pencairan TPG triwulan 1 dan masih banyak data yang tidak valid di Info GTK.

Berikut penjelasannya mengapa banyak data Guru tidak valid di Info GTK?

Perlu diketahui bahwa untuk saat ini mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemdikbud belum ada yang mencairkan.

Sebab, di Info GTK guru masih dalam proses validasi, hal itu menyebabkan belum ada pencairan TPG triwulan 1.

Di samping itu, untuk Info GTK guru juga telah ada tampilan baru atau yang disebut dengan Info GTK kifah.

Lebih lanjut ketika guru melihat Info GTK nya masing-masing, banyak yang menemukan data yang belum valid atau masih berwarna merah.

Adapun untuk data-data yang belum valid seperti status kepegawaian belum terdeteksi oleh sistem validasi, status usia tidak valid, beban mengajar, keaktifan, dan lain sebagainya.

Jika guru menemukan status data yang belum valid, tidak perlu khawatir, karena sedang dalam tahap penarikan data.

Oleh sebab itu, guru juga harus mengecek secara berkala terkait dengan status validasi yang saat ini tengah penarikan data.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Segera Cek Tampilan Baru Info GTK, Realisasi Pembayaran TPG TW 1 2023, Banyak Data Tidak Valid

Segera Cek Tmpilan Baru Info GTK, Realisasi Pembayaran TPG TW 1 2023, Banyak Data Tidak Valid

BlogPendidikan.net
- Dashboard Info GTK menggunakan tampilan baru, Info GTK yang biasanya diakses oleh PTK ini telah berugan dengan tampilan baru yang lebih menarik dan minimalis.

Semua data PTK baik Guru dan Tenaga Kependidikan bisa Anda cek melalui akun masing-masing dengan menggnakan emai dan pasword yang telah di buat oleh Operator dan diserahkan kepada pemilik akun (Guru).

Info GTK adalah informasi mengenai data yang sudah dimasukkan ke dalam Dapodik, yang sangat bermanfaat untuk para guru dan tenaga kependidikan. Data ini digunakan untuk berbagai tujuan, seperti program pemerintah yang menyangkut kesejahteraan tenaga pengajar.

Salah satu manfaat utama dari Info GTK ini adalah untuk mengecek validasi data Guru apakah sudah valid data, untuk selanjutnya diterbitkan SK TPG pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Untuk PTK (Guru Sertifikasi) segera mengecek validasi data anda di Info GTK selanjutnya cocokkan data anda di Dapodik dan perbaiki data anda yang belum valid di Dapodik, melalui operator sekolah.


Pada tampilan baru Info GTK menu yang penting diperhatikan adalah:

1. Profil
2. Hasil Validasi 
3. Resume
4. Tunjangan
5. Resume

Guru yang menerima Tunjangan Profesi (TPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jika data hasil validasi pada periode Januari - Juni sudah memenuhi syarat tetapi belum terbit SKTPG, silahkan koordinasi dengan operator tunjangan sesuai dengan kewenangannya.

Kabar Gembira Dari KEMENKEU, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1

Kabar Gembira Dari KEMENKEU, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1

BlogPendidikan.net
- Ada kabar gembira dari Kemenkeu pencairan TPG TW 1 Tunjangan Profesi Guru 2023 tahap pertama segera terealisasi.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2023 sebentar lagi akan cair untuk tahap pertama, yang mana jadwal penyesuaian data penerima tahap pertama sudah didepan mata.

Sampai saat ini regulasi penyaluran dana dari Pemerintah sebagai bentuk perhatiannya masih menggunakan skema yang lama yang diatur pada regulasi tersebut.

Dimana, ketentuan akan berapa besarannya dan jadwalnya sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 48/PMK.07/2019 tersebut.

pencairan TPG TW 1 Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 tahap pertama segera akan dilaksanakan, yakni setelah tahapan sinkronisasi dilakukan.

Pembayaran tahap pertama paling cepat bulan Maret dan sinkronisasinya pada tanggal 28 Februari.

Laman resmi kemenkeu.go.id  juga menjelaskan alokasi anggaran TA 2023 secara lebih rinci.

Jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun dalam penyediaan transfer ke daerah atau TKD dalam APBN 2023.

Berikut adalah rinciannya:

1. Dana bagi hasil sebesar Rp136,26 triliun

2. DAU atau Dana Alokasi Umum dengan nilai Rp196,00 triliun.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun.

DAK fisik dirancang untuk membantu pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi, dan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, TPG, TKG, dan tunjangan guru diharapkan dapat disediakan melalui DAK non-fisik.

Informasi di atas menjawab kekhawatiran yang saat ini membuat para guru bertanya-tanya apakah TPG akan tetap dibayarkan pada tahun 2023.

Jawabannya adalah iya, karena pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2023.

Karena TPG disalurkan secara triwulanan, atau tiga bulan sekali, maka TPG akan disalurkan pada bulan Maret di tahun 2023.

Sistem yang digunakan sebelumnya masih digunakan untuk penyaluran TPG.

Belum ada informasi lanjutan mengenai rencana  Mendikbud sejak lama untuk memperpendek alur penyaluran dari pusat langsung ke rekening guru.

Jadi, metode distribusi masih tetap menggunakan jadwal triwulanan untuk beroperasi.

TPG ada kemungkinan akan dikeluarkan pada bulan Maret untuk tahun 2023.

Sistem transfer yang saat ini mengatur alur distribusi dari pusat ke pemerintah daerah akan tetap dipertahankan dan pada akhirnya akan sampai ke rekening guru penerima.

Atau dengan kata lain Pemerintah Daerah akan mentransfernya ke rekening guru ketika Pemerintah Pusat telah mentransfernya ke Pemerintah Daerah.

Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 yang Akan Dibayarkan Maret 2023 Untuk Penerima TPG Tahap 1.