Showing posts with label Tenaga Kependidikan. Show all posts
Showing posts with label Tenaga Kependidikan. Show all posts

Verval Ijazah Pendataan Honorer: Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK

Verval Ijazah Pendataan Honorer: Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Pendidik di Info GTK

BlogPendidikan.net
- Verval ijazah bagi honorer yang telah terdaftar di pendataan BKN wajib melakukan verval ijazah untuk mengsingkronisasikan data valid yang ada pada database Dapodik dan pada akun masing-masing guru di Info GTK terhadap database BKN untuk memvalidasi data ijazah honorer baik guru dan tenaga kependidikan di database BKN.

Adapun ketentuan verval ijazah bagi honorer Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut:

Untuk menjaga validitas data ijazah sesuai dengan data yang terdaftar pada database perguruan tinggi dan pangkalan data DIKTI, maka pastikan data program studi Anda sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah pada link di bawah ini (tombol warna kuning):.

Catatan :

1. Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH).

2. Untuk lulusan tahun setelah 2002, pastikan data ijazah anda terdaftar pada PD DIKTI, jika data Anda tidak terdaftar pada PD DIKTI segera koordinasi dengan perguruan tinggi dimana ijazah tersebut diterbitkan.

3. Untuk Lulusan sebelum 2002, dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah

4. Untuk Perguruan Tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan.

Berikut Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK:

1. Masuk pada laman Info GTK : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/



2. Akan tampil data GTK seperti diata, selanjutnya klik tombol kuning verval ijazah.

3. Selanjutnya klik lagi tombol kuning verval ijazah D4 dan S1, akan tampil form data seperti dibawah ini..

4. Dalam pengisian data form verval ijazah harus berhati-hati, berdasarkan pilihan universitas, NIM dan Jurusan pada ijazah tersebut.

5. Selanjutnya klok tombol cek jika data Anda valid akan dimunta untuk mengunggah ijazah, klik tombol merah Unggah dokumen.

Demikian artikel tentang Cara Verval Ijazah Bagi Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan di Info GTK, bagi Honorer yang masuk dalam Pendataan.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Nadiem Makarim Beberkan, 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi ASN PPPK Tahun Depan

Nadiem Makarim Beberkan, 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi ASN PPPK Tahun Depan

BlogPendidikan.net
- KemendikdubRistek, terus berupaya melakukan terobosan kepada tenaga pendidik point yang sangat menonjol yaitu tentang kesejahteraan guru. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merekrut guru-guru honorer untuk masuk dalam prioritas sebagai tenaga ASN PPPK dan menghapus status mereka sebagai Honorer.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, Pemerintah berkomitmen untuk menyejahterakan guru, termasuk menargetkan 600 ribu guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang.

"Kami juga berharap agar semua guru honorer dapat segera menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada tahun 2023.
"Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu. 

Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini. 

Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru kita," kata Nadiem dikutip dari detik.com ketika berdialog dengan para Kepala Sekolah Penggerak di SD Negeri 28 Pontianak Utara, Senin (24/10).

Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.

Namun, Nadiem juga menekankan bahwa yang diperlukan adalah dukungan dari Pemda untuk menyampaikan usulan formasi.

Perlunya Dukungan Pemda Mengusulkan Formasi ASN PPPK Guru

"Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," tuturnya.

Untuk itu, Kemendikbudristek terus bekerja sama dengan Pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK, jelas Mendikbudristek.

Selama ini, Kemendikbudristek, kata Nadiem, terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK.
Selama ini, perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK terus didorong oleh Kemendikbudristek sebagai upaya mengakomodasi masukan dari para guru honorer.

"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," ungkap Nadiem.

Formasi ASN PPPK Bagi Tenaga Kependidikan

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Nunuk Suryani menambahkan bahwa formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.

"Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan.

Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laporan, kepala laboratorium," kata Nunuk Suryani. (antaranews.com)

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Ini Penjelasan Lengkap Rancangan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas) dan Perubahannya

Ini Penjelasan Lengkap Rancangan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas) dan Perubahannya

BlogPendidikan.net
- RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

Ada beberapa point penting dalam RUU Sisdiknas yang membahas tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan point tersebut yaitu:

Pengaturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan perlu memperjelas perbedaan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Definisi pendidik dalam angka 6 Pasal 1 UU Sisdiknas sebagai bagian dari kelompok tenaga kependidikan menyebabkan kesulitan merumuskan peraturan turunan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan, padahal dalam pelaksanaannya tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan sangat berbeda. 

Selain itu, walaupun UU Sisdiknas mengatur bahwa pendidik dapat disebut sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain, saat ini hanya guru dan dosen yang menerima tunjangan-tunjangan tambahan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. 

Pada kenyataannya, banyak pendidik di luar sebutan guru dan dosen yang menjalankan tugas yang sama dengan guru dan dosen, namun tanpa menerima tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen. Maka perlu mengkaji kembali pengaturan  definisi, pengelompokkan, serta hak dan kewajiban berbagai jenis pendidik untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan terhadap pendidik yang menjalankan tugas yang sama.

Adapun perubahan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut:

UU Sisdiknas Saat ini:
  • Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru namun tidak diakui sebagai guru, contohnya: konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.
  • Guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV.
  • Hanya guru yang memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
  • Belum adanya kode etik guru yang berlaku secara nasional, sehingga guru yang melakukan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di satu organisasi profesi bisa pindah ke sekolah dan organisasi profesi lain.
Perubahan Yang Diusulkan dalam RUU Sisdiknas:
  • Pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan. Dengan penyederhanaan kategori pendidik, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal akan masuk ke dalam kategori guru.
  • Penegasan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, dapat tetap mengajar.
  • Pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru. Akan tetapi, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi, berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
  • Guru wajib memenuhi kode etik guru. (1) Kode etik guru nasional disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian dan ditetapkan oleh menteri. (2) Kode etik guru di tingkat organisasi profesi guru ditetapkan oleh organisasi masing-masing dan paling sedikit memuat kode etik nasional.
 

Berikut penjelasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas):

Paparan RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI
Naskah Akademik RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI
Naskah RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan Akun SIM PKB dengan Akun Belajar.id, Berikut Langkah-langkahnya

Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan Akun SIM PKB dengan Akun Belajar.id, Berikut Langkah-langkahnya

BlogPendidikan.net
- Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan pesan penting kepada semua guru di Indonesia, tanpa terkecuali. Dirjen GTK Kemdikbud memberitahukan kepada setiap guru untuk melakukan penautan akun belajar.id sebelum 12 Maret 2022. Setiap guru yang mengakses SIMPKB akan mendapatkan pemberitahuan tersebut yang telah tertuang dalam surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud.

Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022 mewajibkan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun belajar.id-nya pada data personal di platform SIMPKB. si surat edaran ini ditujukan kepada guru se-Indonesia. Jadi, apabila Anda mengakses SIMPKB, tetapi tidak menemukan pemberitahuan yang dimaksud, Anda tetap harus melakukan penautan tersebut.

Pada SIMPKB, telah tersedia layanan untuk dapat tertaut atau terhubung langsung dengan layanan Akun Pembelajaran belajar.id. Nantinya, guru dapat masuk ke akun SIMPKB masing-masing melalui aku pembelajaran tersebut.

Berikut sekilas ini Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022 :
Bersama ini disampaikan bahwa Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) yang dipergunakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bertujuan meningkatkan layanan akses dan kualitas keprofesian guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai mutu pendidikan yang berkualitas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus melakukan perubahan dan perbaikan layanan khususnya pemanfaatan platform teknologi sesuai dengan Persesjen Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran.

Para Guru dan Tenaga Kependidikan dihimbau untuk melakukan aktivasi dan memanfaatkan akun belajar.id sebagai penunjang pembelajaran daring yang diselenggarakan oleh sekolah di masa pandemi maupun kondisi kenormalan baru. Pemanfaatan akun belajar.id dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO). Sehubungan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten,
dan Kota serta Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022 akun belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB guna menyempurnakan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.
Berikut langkah-langkah menautkan akun SIM PKB dengan Akun belajar.id :

Tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan untuk kelola data dan informasi personal SIMPKB nya. Berikut langkah singkat untuk kelola data personal di SIMPKB :
  1. Pastikan Anda telah login pada akun SIMPKB.
  2. Selanjutnya akses laman https://akun.simpkb.id/
  3. Sistem akan mengarahkan Anda pada laman Dasbor Akun SIMPKB.
  4. Klik tombol Selengkapnya untuk menuju pada laman Data Personal.
  5. Akan ditampilkan data personal Anda yang juga bersumber dari data Dapodik.
  6. Anda dapat menyesuaikan data sesuai kebutuhan dengan cara klik tombol ubah yang aktif seperti gambar dibawah ini.
Berikut langkah singkat menautkan akun pembelajaran (https://belajar.id/) di SIMPKB :
  1. Pastikan Anda berada pada laman https://akun.simpkb.id/ .
  2. Pilih / klik tombol Selengkapnya pada kolom Integrasi Layanan.
  3. Pada laman Kelola data Integrasi layanan SIMPKB, klik tombol TAUTKAN.
  4. Sistem akan mengarahkan pada laman login akun pembelajaran Anda. Masukan email akun pembelajaran Anda pada form yang diberikan.
  5. Masukan kata sandi akun pembelajar Anda pada tahap selanjutnya.
  6. Akun pembelajar Anda berhasil ditautkan.
Demikian informasi ini tentang Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan Akun SIM PKB dengan Akun Belajar.id, Berikut Langkah-langkahnya, semoga bermanfaat dan terima kasih