Showing posts with label Triwulan 1. Show all posts
Showing posts with label Triwulan 1. Show all posts

TPG TW 1 Pencairan, Mengapa Status Validasi Data Guru di Info GTK Banyak Yang Tidak Valid?

TPG TW 1 Pencairan, Mengapa Status Validasi Data Guru di Info GTK Banyak Yang Tidak Valid?

BlogPendidikan.net
- Banyak guru-guru bertanya mengapa status saya di info GTK banyak yang tidak valid? berikut ini penjelasan mengapa status guru di info GTK banyak yang tidak valid datanya, berhubungan dengan pencairan TPG Triwulan 1 2023.

Banyak juga guru-guru yang bertanya terkait dengan pencairan di bawah naungan Kemdikbud, tentang pencairan TPG triwulan 1 dan masih banyak data yang tidak valid di Info GTK.

Berikut penjelasannya mengapa banyak data Guru tidak valid di Info GTK?

Perlu diketahui bahwa untuk saat ini mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemdikbud belum ada yang mencairkan.

Sebab, di Info GTK guru masih dalam proses validasi, hal itu menyebabkan belum ada pencairan TPG triwulan 1.

Di samping itu, untuk Info GTK guru juga telah ada tampilan baru atau yang disebut dengan Info GTK kifah.

Lebih lanjut ketika guru melihat Info GTK nya masing-masing, banyak yang menemukan data yang belum valid atau masih berwarna merah.

Adapun untuk data-data yang belum valid seperti status kepegawaian belum terdeteksi oleh sistem validasi, status usia tidak valid, beban mengajar, keaktifan, dan lain sebagainya.

Jika guru menemukan status data yang belum valid, tidak perlu khawatir, karena sedang dalam tahap penarikan data.

Oleh sebab itu, guru juga harus mengecek secara berkala terkait dengan status validasi yang saat ini tengah penarikan data.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Daftar Daerah Yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2022

Daftar Daerah Yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2022

BlogPendidikan.net
- Derikut ini akan daftar daerah yang telah siap untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022, bagi ini berita yang sangat membahagiakan dan pencairan yang sangat dinanti-nantikan terlebih di momen menjelang Lebaran.

Banyak daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu dan diberikan kepada semua guru di Indonesia, baik PNS maupun non PNS.

Juga, masih ada beberapa daerah di Indonesia yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu. Namun, guru di daerah tertentu yang belum mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tidak perlu khawatir.

Mungkin saja, terjadi kendala atau masalah yang belum bisa diselesaikan, sehingga tunjangan sertifikasi guru triwulan satu belum dicairkan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Papa Ruby update tanggal 16 April 2022, banyak daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tahun 2022.

Berikut ini daftar daerah di Indonesia yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022 dengan naungan Kemendikbud.
  • OKI - Sumatera Selatan
  • Jember, Jawa Timur
  • Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan
  • Kabupaten Bogor, Jawa Barat
  • Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah
  • Majalengka, Jawa Barat
  • Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
  • Pandeglang, Banten
  • Ciamis, Jawa Barat
  • Probolinggo, Jawa Timur
  • Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
  • DKI Jakarta
  • Nganjuk, Jawa Timur
  • Jawa Timur
  • Cianjur, Jawa Barat
  • Mojokerto, Jawa Timur
  • Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • Purwakarta, Jawa Barat
  • Sumatera Utara
  • Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
  • Luwu, Sulawesi Selatan
  • Pontianak, Kalimantan Barat
  • Kabupaten Kampar-Riau
  • Wonosobo, Jawa Tengah
  • Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
  • Ponorogo, Jawa Timur
  • Trenggalek, Jawa Timur
  • Maluku Tengah
  • Banyuwangi, Jawa Timur
  • Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Setelah daerah Anda terdapat pada daftar di atas, maka guru di daerah yang tertera tinggal menunggu untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu. Jika daerah Anda belum tertera di atas, Anda bisa menunggu update-an selanjutnya.

Namun, seorang guru akan diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan satu tersebut jika sudah menerima SKTP dari daerah, harus memiliki SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang telah terbit.

Apabila SKTP belum terbit, maka guru PNS maupun non PNS bisa menunggu sekitar 15 hari atau setengah bulan.

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
 - Bagi guru PNS dan Non PNS yang sudah memiliki sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPS) yang status pada Info GTK data telah dinyatakan Valid dan sudah terbit SKTP untuk semester 1 dan siap untuk realisasi pembayaran TPG Triwulan 1 tahun 2022.

Sesuai judul pada postingan diatas, silahkan Bapak/Ibu Guru untuk Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 tahun 2022.

Realisasi pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Januari, Februari dan Maret sudah ditampilkan dan siap untuk dibayarkan Tunjangan Profesinya kepada guru yang berhak menerima TPG.

Ketentuan:

1. Guru PNS: Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Jenjang Dikmen dan SLB Dibayarkan Oleh Dinas Provinsi

2. Guru Non PNS: Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Setelah terbit realisasi pembayaran triwulan 1 dan SP2D dana akan masuk ke rekening per 14 hari kerja.

Login ke Info GTK Cek Realisasi pembayaran TPG triwulan 1 tahun 2022 dapat dilihat pada menu realisasi pembayaran TPG, pada gambar di bawah ini.



Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

Cek Status Validasi Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Apakah Sudah Valid, Siap Pencairan

Cek Status Validasi Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Apakah Sudah Valid, Siap Pencairan

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 ini tentu menjadi kabar menggembirakan untuk para guru dan pasti ingin mendapatkan dengan segera pencairan tunjangan tersebut. Namun, sebelum mendapatkan pencairan tunjangan tersebut, guru harus mengetahui terlebih dahulu mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022.

Status Validasi Tunjangan Profesi Guru Triwulan 

Pencairan tunjangan sertifikasi guru segera didapatkan jika pada tampilan lembar GTK sudah dinyatakan valid dan dipastikan telah lulus. Selain dinyatakan sudah lulus dan sudah valid, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 harus ditandai dengan terbitnya SKTP.

Jika lembar GTK belum menyatakan kelulusan atau masih menunggu verifikasi dinas untuk SKTP, maka guru harus sabar menunggu untuk beberapa hari lagi ke depan. Namun, bila sudah 1 bulan belum diajukan SKTP-nya, guru harus berkonsultasi dengan dengan admin tunjangan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan.

Maka dari itu, sebelum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022, guru harus memperhatikan tiga ketentuan yang berlaku. 

Pertama, data sudah valid dan sudah diajukan untuk diterbitkan SKTP.

Kedua, sebelum diterbitkannya SKTP komponen SK harus sudah lengkap 

Ketiga, proses generate SKTP dalam keadaan normal paling lama tiga hari setelah diusulkan. Setelah sudah terlaksana tiga ketentuan yang berlaku, maka proses pembayaran SKTP akan segera dilakukan oleh bagian pembayaran.

Namun, perlu diperhatikan lagi bagi guru PNS dan non PNS karena pembayaran dibayarkan dengan cara yang berbeda. 

Berikut ini tiga hal yang harus diperhatikan mengenai pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1:
  • Guru PNS jenjang TK/Dikdas: akan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Guru PNS jenjang Dikmen/SLB: akan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
  • Guru non PNS: semua jenjang akan dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, guru bisa melihat di info GTK apakah status validasi sudah valid atau belum. Jika sudah valid makan akan menampilkan nomor SKTP, tanggal penerbitan SKTP, pembayaran TPG periode, format bayar, hingga rekening bank dan lihat pada realisasi pembayaran TPG triwulan 1.