Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Ini Penjelasan Lengkap Rancangan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas) dan Perubahannya

Ini Penjelasan Lengkap Rancangan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas) dan Perubahannya

BlogPendidikan.net
- RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

Ada beberapa point penting dalam RUU Sisdiknas yang membahas tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan point tersebut yaitu:

Pengaturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan perlu memperjelas perbedaan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Definisi pendidik dalam angka 6 Pasal 1 UU Sisdiknas sebagai bagian dari kelompok tenaga kependidikan menyebabkan kesulitan merumuskan peraturan turunan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan, padahal dalam pelaksanaannya tugas dan tanggung jawab pendidik dan tenaga kependidikan sangat berbeda. 

Selain itu, walaupun UU Sisdiknas mengatur bahwa pendidik dapat disebut sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain, saat ini hanya guru dan dosen yang menerima tunjangan-tunjangan tambahan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. 

Pada kenyataannya, banyak pendidik di luar sebutan guru dan dosen yang menjalankan tugas yang sama dengan guru dan dosen, namun tanpa menerima tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen. Maka perlu mengkaji kembali pengaturan  definisi, pengelompokkan, serta hak dan kewajiban berbagai jenis pendidik untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan terhadap pendidik yang menjalankan tugas yang sama.

Adapun perubahan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut:

UU Sisdiknas Saat ini:
  • Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru namun tidak diakui sebagai guru, contohnya: konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.
  • Guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV.
  • Hanya guru yang memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
  • Belum adanya kode etik guru yang berlaku secara nasional, sehingga guru yang melakukan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di satu organisasi profesi bisa pindah ke sekolah dan organisasi profesi lain.
Perubahan Yang Diusulkan dalam RUU Sisdiknas:
  • Pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan. Dengan penyederhanaan kategori pendidik, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal akan masuk ke dalam kategori guru.
  • Penegasan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, dapat tetap mengajar.
  • Pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru. Akan tetapi, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi, berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
  • Guru wajib memenuhi kode etik guru. (1) Kode etik guru nasional disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian dan ditetapkan oleh menteri. (2) Kode etik guru di tingkat organisasi profesi guru ditetapkan oleh organisasi masing-masing dan paling sedikit memuat kode etik nasional.
 

Berikut penjelasan Rancangan Undang-Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas):

Paparan RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI
Naskah Akademik RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI
Naskah RUU Sisdiknas >>> LIHAT DISINI

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Ini Penjelasan Tentang Pemutihan Bagi Guru Yang Belum Sertifikasi

Penjelasan Tentang Pemutihan Bagi Guru Yang Belum Sertifikasi

BlogPendidikan.net
- Kemendikbudristek menyatakan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memungkinkan 1,6 juta pendidik di sekolah negeri dan swasta yang belum mengikuti atau lulus sertifikasi guru bisa langsung memperoleh tunjangan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo memaparkan RUU Sisdiknas mengatur pendidik yang sudah mengajar tetap bisa menjalankan tugasnya meski belum ikut atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 144 (c) yang berbunyi semua orang yang belum mengikuti atau belum lulus dari Pendidikan profesi guru, sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat tetap mengajar pada Satuan Pendidikan bersangkutan.

Data Kemendikbudristek menunjukkan ada sekitar 1,6 juta pendidik yang belum dapat atau lulus sertifikasi guru. "Jadi ini semacam pemutihan bagi guru yang sudah ada dalam sistem tidak harus ikut antre PPG," ujar pria yang akrab disapa Nino itu dalam wawancara khusus seperti dikutip dari detikEdu, Kamis (01/8/2022).

Lalu, bagaimana dengan penghasilan para pendidik yang tidak mendapat tunjangan profesi guru karena belum dapat sertifikasi guru tersebut? Nino mengatakan, pasal 105 huruf (a) RUU Sisdiknas menyebut dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya penghasilan guru ASN non sertifikasi akan diatur sesuai UU ASN. Menurut Nino, guru-guru ASN otomatis mendapatkan peningkatan tunjangan fungsional. "Kalau RUU (Sisdiknas)ini dan PPnya disahkan guru-guru tidak harus antre PPG tapi bisa langsung mendapatkan peningkatan penghasilan," katanya.

Nino menyambung, "Tadinya (guru) antre bertahun-tahun tidak tahu kapan dapat PPGnya, tidak tahu kapan dapat sertifikasi dan tunjangannya. (Nantinya) bisa segera mendapatkan kenaikan penghasilan melalui tunjangan fungsional."

Sementara itu, guru non-ASN akan mendapatkan penyesuaian upah sesuai UU Ketenagakerjaan. Mekanismenya bisa melalui peningkatan bantuan operasional sekolah untuk sekolah swasta yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. BOS ini akan disalurkan melalui masing-masing yayasan. "Jadi guru swasta juga tidak perlu antre PPG. Ini sekaligus memberdayakan yayasan-yayasan swasta," ujar Nino.

Apa Itu Pemutihan untuk Guru yang Belum Sertifikasi

Nino menjelaskan, sertifikasi pada dasarnya diterapkan untuk mengatur kualitas. Sebelum mengajar, guru seharusnya sudah tersertifikasi. Namun, kenyataannya tidak demikian. Sementara itu, ada antrean 1,6 juta guru yang butuh sertifikasi.

Di sisi lain, sertifikasi guru umumnya hanya menelurkan sekitar 80.000 guru tersertifikasi per tahun. Ini artinya, ada antrian sekitar 20 tahun agar guru di Indonesia tersertifikasi. Perhitungan ini di luar guru yang belum lulus sertifikasi dan calon guru yang diperlukan untuk menggantikan guru yang hendak pensiun.

"1,6 juta terlanjur, nah ini pilah sulit, tapi pilihan baiknya diputihkan," kata Nino.

"Karena jika mau dua-duanya [kualitas dan kesejahteraan jalan bersamaan], nanti malah semuanya suffer, kesejahteraannya tertunda.

Nino mengatakan, berangkat dari kondisi yang tidak memungkinkan meminta guru meningkatkan kualitas sementara kesejahteraannya tidak terpenuhi, dibutuhkan undang-undang yang mengaturnya.

"Mekanisme di UU sekarang tidak menguntungkan kualitas dan kesejahteraan guru. Karena itu, perlu diubah undang-undangnya," kata Nino.

"Misal pilih peningkatan kualitas, antrinya [PPG] jadi lama. Jadi kewajiban PPG-nya [guru yang sudah mengajar] diputihkan, ditingkatkan kesejahteraannya, lalu baru minta tingkatkan kualitas, ini lebih feasible dilakukan," sambungnya.

Meningkatkan Kualitas Guru lewat Sertifikasi Daljab dan Pelatihan

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan, sertifikasi yang tidak kunjung selesai dan rencana pemutihan kini disiasati dengan pelatihan setiap tahun untuk menjaga peningkatan kualitas pendidik.

"Besar hati diakui bahwa sertifikasi tidak bisa semuanya," kata Chatarina.

"UU tahun 2005, pada 2006 logikanya semuanya bersertifikat, tapi enggak, kan. Jadi tidak selesai-selesai. Kualitas guru profesional tetap perlu ditingkatkan karena terus ada tantangan berbeda tiap tahunnya, jadi tiap tahun ditingkatkan kualitas lewat pelatihan, tidak hanya lewat sertifikasi," sambungnya.
Chatarina menambahkan, langkah cepat yang tengah dijalankan juga memproses sertifikasi lewat guru penggerak. Dalam hal ini, ada pengakuan Dalam Jabatan sebagai seorang profesional.

"Langkah percepatan yang dilakukan, kita aproses dengan adanya guru penggerak agar Daljab-nya lebih cepat untuk dapat sertifikasi, Daljab ini agar percepat sertifikat Daljab. Ada mekanisme rekognisi Daljab sebagai seorang profesional," jelas Chatarina.

Senada dengan Chatarina, Nino menambahkan, mekanisme pemutihan dan sertifikasi lewat guru penggerak juga mempercepat terwujudnya niat untuk mensejahterakan pendidik.

"Jadi Seolah sudah memenuhi syarat sertifikasi. Kita akui berbesar hati bahwa sertifikasi belum selesai, tapi kalau tidak ada kesejahteraan, kualitas juga enggak," pungkasnya.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Nadiem Makarim: PPG Diputihkan Untuk Guru ASN Yang Belum SERDIK, Tunjangan Ditingkatkan

Kabar Gembira Nadiem Makarim: PPG Diputihkan Untuk Guru ASN Yang Belum SERDIK, Tunjangan Ditingkatkan

BlogPendidikan.net
- Sesuai 
RUU Sisdiknas, yang menjadi pembahasan dikalangan para guru dengan menghilangkan penjabaran tentang tunjangan profesi guru, menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar guru-guru Indonesia. 

Pasalnya dalam RUU tersebut menghilangkan penjabaran tentang tunjangan penghasilan guru yaitu TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik. Mungkin penjelasan dibawah ini adalah jawabannya dari semua praduga yang berkembang.

Seperti dikutip dari jpnn.com menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK tidak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Guru ASN, baik PNS dan PPPK yang belum beserdik tetap akan diberikan tunjangan sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam RUU Sisdiknas yang diklaim berpihak kepada guru karena mengatur peningkatan kesejahteraan bagi pendidik.

"RUU Sisdiknas ini sangat baik dan berpihak kepada guru. Yang belum beserdik akan mendapatkan peningkatan tunjangan tanpa harus menunggu lama mengikuti pendidikan profesi guru (PPG)," terang Mas Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.

Dia menegaskan kewajiban PPG hanya untuk guru baru, sedangkan pendidik yang sudah bekerja tidak perlu menggunakan serdik untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

"PPG diputihkan untuk guru ASN yang belum beserdik. Mereka bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN," tegasnya.

Pemerintah juga terus berupaya memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal itu berbeda dengan mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam UU Guru dan Dosen yang menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan layak.

Menurut Nadiem, pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini, ternyata menjadi penghambat upaya pemerintah memberikan penghasilan yang layak bagi semua pendidik.

"Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ujar Mas Nadiem. Dia juga menuturkan bahwa sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda.

Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan layak. "Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depan sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru," ucapnya.

Nadiem menyebut para guru yang sudah mengajar, tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU ASN, dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Dia memaparkan mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

Sesuai UU ASN, guru PNS maupun PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari pendapatan yang diterima saat ini.

Untuk guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," tutur Menteri Nadiem Makarim.

Demikian informasi ini tentang RUU Sisdiknas: PPG Diputihkan Untuk Guru ASN Yang Belum SERDIK, Tunjangan Ditingkatkan, Semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Info Penting: Jam Mengajar Guru Resmi Dikurangi Pada Kurikulum Merdeka, Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Berkurang?

Info Penting: Jam Mengajar Guru Resmi Dikurangi Pada Kurikulum Merdeka, Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Berkurang?

BlogPendidikan.net
- Di tahun 2022 ini, Kemendikbud resmi mengurangi jam mengajar guru dari berbagai mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka. Adanya pengurangan jam mengajar guru di Kurikulum Merdeka ini, merupakan wujud terobosan baru dari Kemendikbud pada dunia pendidikan. 

Baru-baru ini Kemendikbud telah resmi mengurangi jam mengajar guru yang mengajar di sekolah. Kebijakan pengurangan jam mengajar guru ini berdasarkan keputusan Kemendikbudristek, Nomor 56, tahun 2022, mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Saat ini untuk pengurangan jam mengajar guru ini, resmi dikurangi pada setiap mata pelajaran yang ada di sekolah.

Kemudian Di dalam isi peraturan tersebut juga diatur struktur Kurikulum Merdeka, yang merupakan pedoman baru bagi para guru dalam mengajar peserta didik. Selain itu juga sudah banyak sekolah penggerak di seluruh Indonesia, yang secara otomatis harus melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Bahkan dari sekolah lain pun, juga sudah banyak yang mendaftar agar menjadi sekolah penggerak dengan mendaftarkan diri melalui jalur mandiri, baik dari jalur mandiri berubah maupun mandiri berbagi.

Penting untuk diketahui dalam struktur peraturan Kurikulum Merdeka pada jenjang pendidikan SD, dan menengah, akan berbeda dengan Kurikulum 2013.

Di mana struktur Kurikulumnya akan dibagi menjadi dua kegiatan utama yakni:

1. Pembelajaran intrakurikuler
2. Projek penguatan profil pelajar Pancasila

Pada Kurikulum 2013memang terdapat projek, tetapi hal tersebut terintegrasi dalam program pembelajaran dan tidak ada jam tersendiri yang dialokasikan untuk projek.

Sedangkan pada Kurikulum Merdeka, terdapat alokasi jam khusus, di mana terdapat perbedaan antara jam mengajar di Kurikulum 2013" Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka.

Seperti pada pelajaran agama Islam dan budi pekerti, jam mengajar tatap muka selama 3 jam, sedangkan di Kurikulum Merdeka selama 2 jam.

Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan, di Kurikulum 2013"Kurikulum 2013 selama 3 jam, dan di Kurikulum Merdeka selama 2 jam.

Untuk pelajaran Bahasa Indonesia, di Kurikulum 2013" Kurikulum 2013 selama 6 jam, dan di Kurikulum Merdeka selama 5 jam.

Serta perbedaan mata pelajaran lain dengan pengurangan satu jam mengajar dari Kurikulum 2013" Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka.

Perlu diketahui, secara total per tahun antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka sama saja, hanya sebagian jam tatap muka dari Kurikulum Merdeka, dialihkan ke projek, yaitu 36 jam per tahun.

Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Berkurang?

Lebih lanjut, pada Kurikulum Merdeka ini, jam mengajar guru yang dikurangi dari berbagai mata pelajaran ini, banyak guru yang mempertanyakan apakah tunjangan guru juga akan dikurangi.

Pasalnya, jam mengajar guru yang dikurangi di setiap mata pelajaran, tentu akan mengurangi jumlah jam pelajaran tatap muka guru. Perlu diketahui bahwa tunjangan guru ini termasuk tunjangan sertifikasi, tambahan penghasil, dan tunjangan khusus.

Sebab pada perubahan di Kurikulum Merdeka, banyak dari guru yang merasa khawatir akan Kurikulum Merdeka yang jam mengajarnya berkurang, karena beberapa mapel dikurangi.

Hal tersebut banyak guru yang mengkhawatirkan akan mempengaruhi tunjangan yang akan guru terima.

Dari kekhawatiran tersebut, guru tidak perlu khawatir hal itu disebabkan sudah ada regulasi resmi dari Pemerintah, dalam surat Kemedikbud Ristek Nomor 56/M/2022, mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Di dalam isi surat tersebut menjelaskan mengenai tugas tambahan lain sebagai koordinator projek.

“Setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per-minggu, jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu,”

Sehingga, meskipun guru jam mengajar tatap muka guru berkurang, kemudian ditambahkan koordinator projek masih juga berkurang. Maka, guru tidak khawatir, hal itu disebabkan dalam aturan tersebut Kemdikbud menyampaikan dengan tegas bahwa guru akan tetap diakui 24 jam.

Dengan persyaratan, pada saat 2013, guru memang sudah 24 jam, karena setelah menerapkan Kurikulum Merdeka jam mengajarnya akan berkurang. Hal itu karena pada struktur Kurikulum Merdeka, Kemdikbud mengatur kebijakannya seperti yang diketahui oleh guru.

Selain TPG, Ini 4 Jenis Tunjangan Yang Akan Diterima Guru Pada April 2022

Selain TPG, Ini 4 Jenis Tunjangan Yang Akan Diterima Guru Pada April 2022

BlogPendidikan.net
- Tunjangan yang selalu dinanti-nantikan bagi guru akan segera terealisasi. Selain gaji bulanan, guru akan juga akan mendapatkan tunjangan yang cukup banyak dan selalu stabil setiap bulannya karena dijamin oleh negara.

Pemerintah telah marancang mekanisme pembayaran tunjangan bagi guru selain tunjangan profesi guru (TPG) juga ada tunjangan lainnya yang bakal diterima guru pada bulan ini.

Maka tidak heran, guru menjadi profesi yang diidam-idamkan oleh banyak orang di seluruh Indonesia.

Seperti dikutip dari laman pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, berikut ini ada 4 tunjangan yang akan diterima guru pada bulan April 2022.

1. Tunjangan profesi guru (TPG) triwulan satu

Menurut Kemendikbud Ristek 2022, tunjangan profesi guru triwulan satu akan cair dan diberikan pada bulan Maret, tepatnya tanggal 28-29 Maret 2022.
Namun, proses pencairan tunjangan yang satu ini dari pusat ke daerah mungkin saja memakan waktu yang cukup lama.

Meskipun begitu, guru ASN tidak perlu khawatir, tunjangan ini telah diterima oleh beberapa daerah di Indonesia, seperti Tegal, Magelang, Purwakarta, Majalengka, Banggai, Sidrap, Sukabumi, Jambi, dan Mamuju.

2. Tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) triwulan satu

Tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) triwulan satu akan diberikan untuk guru yang belum bersertifikasi. Sama seperti tunjangan sebelumnya, tunjangan tambahan penghasilan triwulan satu juga disebutkan akan diberikan pada bulan Maret.

Namun, proses pencairan tunjangan ini mungkin saja memakan waktu yang cukup lama, sehingga tunjangan ini diberikan secara resmi pada bulan April 2022.

3. Tunjangan khusus triwulan satu

Tunjangan yang akan didapatkan oleh guru selain gaji pokok adalah tunjangan khusus triwulan satu. Tunjangan khusus triwulan satu akan diberikan untuk guru ASN yang bertugas di daerah-daerah terpencil atau perbatasan.

Tunjangan yang satu ini memang selalu diberikan pemerintah setiap tahunnya untuk guru yang bertugas di daerah-daerah terpencil atau perbatasan.

4. THR atau gaji 14

Tentu saja, THR menjadi tunjangan yang ditunggu-tunggu pada bulan Ramadhan oleh profesi di Indonesia, termasuk guru. THR akan diberikan guru atau PNS biasanya pada 10 hari menjelang lebaran.

Demikian informasi ini tentang 4 Jenis Tunjangan Yang Akan Diterima Guru Pada April 2022, semoga bermanfaat.

Berapa Basaran Gaji Guru PNS Beserta Tunjangannya ?

Berapa Basaran Gaji Guru PNS Beserta Tunjangannya ?

BlogPendidikan.net
- Menjadi guru, terutama apabila Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu profesi yang sering dicita-citakan. Gaji guru serta tunjangan yang didapatkan adalah salah satu aspek yang perlu dilihat sebelum memilih profesi guru. Hal yang perlu diketahui, gaji bulanan yang didapatkan oleh guru dapat berbeda-beda tergantung dari institusinya, tergantung mereka bekerja sebagai pengajar di sekolah atau kampus swasta.

Bagi guru dan dosen di lembaga pendidikan negeri, jumlah gaji mereka telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji guru PNS dibagi dalam beberapa golongan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Jabatan dan pangkat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah hingga tertinggi, yang juga dipakai untuk penggolongan gaji, 

Berikut gaji guru berdasarkan golongannya:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 

Golongan III:

Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Guru PNS akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun jumlah gajinya tergantung dari golongan yang diterima guru. Yaitu:

PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.

Selain itu, guru PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya. 

Berikut seperti yang tertera dalam Pintek.id:

Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Sumber : metro.tempo.co