Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru. Show all posts

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK dan PNS Tahun 2024, Lihat Jadwal Pencairannya

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK dan PNS Tahun 2024, Lihat Jadwal Pencairannya

BlogPendidikan.net
- Berapa besaran tunjangan profesi guru tahun 2024 yang akan diterima ASN, PNS dan PPPK jika diakumulasikan dengan jumlah kenaikan 8 persen dari gaji ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para pendidik. 
Tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN yang mengabdi di daerah.

Termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat utama untuk mendapatkan tunjangan tersebut adalah guru ASN pemegang sertifikat pendidik (serdik).

Namun, sudah tahukah berapa besar tunjangan profesi guru ASN tahun 2024 terbaru?
Sebelum mengetahui besaran tunjangannya, ada baiknya paham dahulu apa yang dimaksud dengan tunjangan profesi guru.

Jika merujuk pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan profesi guru adalah salah satu dari tunjangan yang berhak diterima oleh guru ASN di daerah.

Guru ASN di daerah yang memenuhi kriteria akan menerima tiga tunjangan, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN di daerah yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Selain itu, penerima juga harus merupakan guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN Tahun 2024 Berdasarkan Gaji Pokok

besaran tunjangan tergantung kepada gaji dan golongan berapa guru yang bersangkutan. Ketentuan gaji guru PNS tertuang dalam PP Nomor 5 tahun 2024 dan gaji PPPK terdapat pada PP Nomor 11 tahun 2024.

Bagi guru PNS, maka akan menerima tunjangan minimal Rp1.685.700 dan maksimal Rp6.373.200. Besaran tunjangan yang diterima tergantung kepada golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sedikit lebih banyak dari guru PNS, guru PPPK akan menerima tunjangan profesi guru minimal Rp1.938.500 hingga maksimal Rp7.329.000.

Diketahui, jadwal pencairan tunjangan profesi guru ASN di tahun 2024 akan dicairkan per tiga bulan sekali (triwulan). Berikut terdapat 4 tahapannya.

Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Triwulan I: dimulai bulan April
Triwulan II: mulai bulan Juli
Triwulan III: mulai bulan Oktober
Triwulan IV: mulai bulan November

Perlu diketahui, sejauh ini belum ada pengumuman tanggal resmi kapan pembayaran tunjangan profesi guru ini akan dilaksanakan.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Daftar Tabel Gaji Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Kenaikan Delapan Persen

Daftar Tabel Gaji Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Kenaikan Delapan Persen.

BlogPendidikan.net
- Setelah beberapa pekan, laman info GTK tidak dapat diakses dan dalam masa update sistem, saat ini Info GTK telah dapat diakses oleh Bapak dan Ibu guru khususnya penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Anda bisa melihat-melihat seluruh menu yang ada di info GTK, kesesuaian berdasarkan keadaan status kepegawaian saat ini.

Pada menu gaji dijelaskan bahwa. Gaji pokok tidak diambil dari entrian gaji pokok yang ada didapodik, tetapi diambil berdasarkan tabel gaji pokok sesuai dengan Perpres nomor 10 tahun 2024, dan atau PERPRES nomor 11 Tahun 2024. Perubahan masa kerja atau pangkat/golongan, akan diperhitungkan perubahan gaji pokoknya pada semester berikutnya.

Berikut ini daftar tabel, perubahan gaji lama dan gaji baru setelah kenaikan delapan persen, PNS dan PPPK.

Daftar Tabel Perubahan Gaji Guru PNS >>> LIHAT DISINI

Daftar Tabel Perubahan Gaji Guru PPPK >>> LIHAT DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Untuk Kesejahteraan Guru Saja?

Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Untuk Kesejahteraan Guru Saja?

BlogPendidikan.net
- Tunjangan sertifikasi guru adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki sertifikasi yang relevan dengan bidang pengajaran yang mereka ampu. Tujuan dari tunjangan sertifikasi guru adalah mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensinya dan meningkatkan kualitas pengajaran.

Tunjangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru. Dengan adanya tunjangan sertifikasi, guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan penghasilan mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka secara finansial. 

Hal ini dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka dan memberikan insentif yang mendorong mereka untuk terus berkembang dalam karir mengajar.

Selain itu, tunjangan sertifikasi juga dapat memperkuat motivasi guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka. 
Guru yang menerima tunjangan ini mungkin merasa dihargai dan diakui atas upaya mereka dalam meningkatkan kompetensi profesional. Ini dapat mendorong mereka untuk terus belajar, berinovasi, dan memberikan pengajaran yang lebih baik kepada para siswa.

Namun, penting untuk diingat bahwa kesejahteraan guru tidak hanya ditentukan oleh tunjangan sertifikasi. Masih ada faktor-faktor lain yang perlu diperhatikan, seperti gaji yang memadai, kondisi kerja yang baik, akses terhadap pelatihan dan pengembangan profesional, serta dukungan yang memadai dari pihak sekolah atau pemerintah. 

Kesejahteraan guru yang komprehensif melibatkan berbagai aspek yang harus diperhatikan dan ditingkatkan secara holistik.

Tunjangan sertifikasi guru tidak hanya untuk kesejahteraan saja, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan dan insentif bagi guru yang telah meningkatkan kompetensi profesional mereka melalui pelatihan dan sertifikasi. 
Berikut beberapa alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru penting:

1. Pengakuan atas pencapaian

Sertifikasi guru menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar tertentu dalam kompetensi mengajar. Tunjangan sertifikasi merupakan bentuk pengakuan atas usaha dan prestasi guru tersebut.

2. Meningkatkan kualitas pendidikan

Sertifikasi guru mendorong pengembangan profesional dan pembelajaran sepanjang hayat. Dengan mengikuti program sertifikasi, guru diberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di kelas.

3. Peningkatan motivasi

Tunjangan sertifikasi guru dapat berfungsi sebagai insentif yang meningkatkan motivasi guru. Mereka merasa dihargai dan didukung dalam upaya mereka untuk terus meningkatkan diri sebagai pendidik.
4. Menarik dan mempertahankan guru yang berkualitas

Sertifikasi guru dan tunjangan yang terkait dapat membantu dalam merekrut dan mempertahankan guru yang berkualitas. Guru yang telah bersertifikasi cenderung menunjukkan komitmen yang lebih tinggi terhadap profesinya, dan tunjangan tersebut dapat menjadi faktor penentu dalam memilih untuk tetap bekerja dalam pendidikan.

Meskipun kesejahteraan guru menjadi faktor penting dalam mengatasi tantangan pendidikan, tunjangan sertifikasi guru memiliki dampak yang lebih luas dengan mengakui pencapaian dan mendorong pengembangan profesional.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Sebentar Lagi Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Cek Status Validasi TPG Triwulan 1 2023 SKTP Terbit

Sebentar Lagi Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Cek Status Validasi TPG Triwulan 1 2023

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira bagi para guru penerima TPG 2023, sebentar lagi Tunjangan Profesi Guru akan segera dicairkan. Cek status validasi dan SKTP di INFO GTK.

Kabar terbaru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I 2023. Seperti diketahui saat ini para guru PNS dan Non PNS bersertifikasi menantikan jadwal pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.

Informasi di Info GTK juga belum ada kabar pencairan TPG triwulan I.

Status validasi TPG di Info GTK segera Valid. Status Valid ini mempengaruhi pencairan sertifikasi guru.

Ini juga diperkuat dari segera turunnya SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.

Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, sebagai pertanda TPG segera cair.

Namun sebelumnya para guru diminta update data di Dapodik. Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan. Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.

Lantas kapan akan cair TPG Triwulan 1 2023?

Instagram @puslapdik_dikbud menjelaskan soal jadwal pencairannya.

"Tunjangan Guru diberikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.

Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.

Sehingga SKTP dan SKTK baru bisa diterbitkan setelah Bulan Maret untuk Semester I. Silakan kunjungi laman puslapdik.kemdikbud.go.id untuk informasi Tunjangan Guru lebih detail," jelasnya.

Diprediksi pencairan sertifikasi guru 2023 akan cair lebih cepat dibanding 2023 lalu.

Jika 2023 lalu cair pada tanggal 24 April 2023, maka diprediksi untuk tahun 2024 akan lebih cepat sebelum lebaran 2023. Seperti diketahui lebaran 2023 jatuh pada tanggal 23 April 2023.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Yang Diterima Setelah Lulus PPG? PNS, Non PNS dan PPPK

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru Yang Diterima Setelah Lulus PPG? PNS, Non PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Memasuki tahun 2023, tepatnya dibulan ke 3 tahun ini kemendikbudristek akan menerbitkan SK TPG untuk tahapan penyaluran dan pencairan Tunjangan profesi guru Triwulan 1, SK TPG berlaku untuk satu semester (6 bulan) untuk dua kali penyaluran TPG Triwulan 1 dan 2.

Tentunya bagi guru yang baru saja dinyatakan lulus, apakah sudah berhak menerima TPG tahun ini?

Guru yang lulus PPG tahun 2022 siap-siap full senyum karena telah berstatus sebagai guru sertifikasi. Status sertifikasi bagi guru sejatinya merupakan bukti formal atau pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru berstatus sertifikasi jika telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selain mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pengakuan atas profesionalitas seorang guru, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dikuti BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan.

Berikut ini besaran TPG baik untuk guru sertifikasi berstatus PNS maupun non PNS.

Guru PNS

Bagi guru PNS daerah, sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG yang didapat adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan ini akan dibayarkan tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Adapun rentang gaji gaji guru PNS golongan III-A dengan masa pengabdian 0 tahun adalah mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

Guru Non PNS

Guru non PNS atau honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Hal ini didasarkan pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Adapun yang termasuk guru non PNS dalam hal ini adalah guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Guru Non PNS Inpassing

Guru non PNS inpassing adalah guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan untuk honorer yang disetarakan dengan PNS.

Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 disebutkan bahwa guru non PNS inpassing mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan.

Guru PPPK

Adapun besaran TPG guru PPPK diatur dalam peraturan terbaru yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa besaran TPG bagi guru PPPK adalah sebesar 1 kali gaji pokok perbulan.

Adapun besaran gaji pokok guru PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut disebutkan besaran gaji guru PPPK yang baru lulus dan memiliki masa kerja 0 tahun serta berada di golongan 9 adalah sebesar Rp2.966.500.

Demikian informasi tentang tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus mengikuti PPG tahun 2022.

Segera Cek Tampilan Baru Info GTK, Realisasi Pembayaran TPG TW 1 2023, Banyak Data Tidak Valid

Segera Cek Tmpilan Baru Info GTK, Realisasi Pembayaran TPG TW 1 2023, Banyak Data Tidak Valid

BlogPendidikan.net
- Dashboard Info GTK menggunakan tampilan baru, Info GTK yang biasanya diakses oleh PTK ini telah berugan dengan tampilan baru yang lebih menarik dan minimalis.

Semua data PTK baik Guru dan Tenaga Kependidikan bisa Anda cek melalui akun masing-masing dengan menggnakan emai dan pasword yang telah di buat oleh Operator dan diserahkan kepada pemilik akun (Guru).

Info GTK adalah informasi mengenai data yang sudah dimasukkan ke dalam Dapodik, yang sangat bermanfaat untuk para guru dan tenaga kependidikan. Data ini digunakan untuk berbagai tujuan, seperti program pemerintah yang menyangkut kesejahteraan tenaga pengajar.

Salah satu manfaat utama dari Info GTK ini adalah untuk mengecek validasi data Guru apakah sudah valid data, untuk selanjutnya diterbitkan SK TPG pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Untuk PTK (Guru Sertifikasi) segera mengecek validasi data anda di Info GTK selanjutnya cocokkan data anda di Dapodik dan perbaiki data anda yang belum valid di Dapodik, melalui operator sekolah.


Pada tampilan baru Info GTK menu yang penting diperhatikan adalah:

1. Profil
2. Hasil Validasi 
3. Resume
4. Tunjangan
5. Resume

Guru yang menerima Tunjangan Profesi (TPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jika data hasil validasi pada periode Januari - Juni sudah memenuhi syarat tetapi belum terbit SKTPG, silahkan koordinasi dengan operator tunjangan sesuai dengan kewenangannya.

Kabar Gembira Dari KEMENKEU, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1

Kabar Gembira Dari KEMENKEU, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Dibayarkan Maret 2023 Tahap 1

BlogPendidikan.net
- Ada kabar gembira dari Kemenkeu pencairan TPG TW 1 Tunjangan Profesi Guru 2023 tahap pertama segera terealisasi.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2023 sebentar lagi akan cair untuk tahap pertama, yang mana jadwal penyesuaian data penerima tahap pertama sudah didepan mata.

Sampai saat ini regulasi penyaluran dana dari Pemerintah sebagai bentuk perhatiannya masih menggunakan skema yang lama yang diatur pada regulasi tersebut.

Dimana, ketentuan akan berapa besarannya dan jadwalnya sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 48/PMK.07/2019 tersebut.

pencairan TPG TW 1 Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 tahap pertama segera akan dilaksanakan, yakni setelah tahapan sinkronisasi dilakukan.

Pembayaran tahap pertama paling cepat bulan Maret dan sinkronisasinya pada tanggal 28 Februari.

Laman resmi kemenkeu.go.id  juga menjelaskan alokasi anggaran TA 2023 secara lebih rinci.

Jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun dalam penyediaan transfer ke daerah atau TKD dalam APBN 2023.

Berikut adalah rinciannya:

1. Dana bagi hasil sebesar Rp136,26 triliun

2. DAU atau Dana Alokasi Umum dengan nilai Rp196,00 triliun.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun.

DAK fisik dirancang untuk membantu pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi, dan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, TPG, TKG, dan tunjangan guru diharapkan dapat disediakan melalui DAK non-fisik.

Informasi di atas menjawab kekhawatiran yang saat ini membuat para guru bertanya-tanya apakah TPG akan tetap dibayarkan pada tahun 2023.

Jawabannya adalah iya, karena pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2023.

Karena TPG disalurkan secara triwulanan, atau tiga bulan sekali, maka TPG akan disalurkan pada bulan Maret di tahun 2023.

Sistem yang digunakan sebelumnya masih digunakan untuk penyaluran TPG.

Belum ada informasi lanjutan mengenai rencana  Mendikbud sejak lama untuk memperpendek alur penyaluran dari pusat langsung ke rekening guru.

Jadi, metode distribusi masih tetap menggunakan jadwal triwulanan untuk beroperasi.

TPG ada kemungkinan akan dikeluarkan pada bulan Maret untuk tahun 2023.

Sistem transfer yang saat ini mengatur alur distribusi dari pusat ke pemerintah daerah akan tetap dipertahankan dan pada akhirnya akan sampai ke rekening guru penerima.

Atau dengan kata lain Pemerintah Daerah akan mentransfernya ke rekening guru ketika Pemerintah Pusat telah mentransfernya ke Pemerintah Daerah.

Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 yang Akan Dibayarkan Maret 2023 Untuk Penerima TPG Tahap 1.

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

Nadiem Mengubah Kebijakan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, TPG Bisa Lebih Cepat Masuk Rekening

BlogPendidikan.net
 - Ada berbagai tunjangan yang didapatkan oleh guru salah satunya adalah Tunjangan Sertifikasi Guru. Kebijakan tentang penyaluran dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) telah diatur ditahun-tahun sebelumnya.

Setiap guru tentunya mendapatkan jenis tunjangan yang berbeda sesuai dengan status atau kriterianya masing-masing. Ada tunjangan TPG, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan.

Tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merumuskan kebijakan baru soal penyaluran tunjangan guru. Hal ini dilakukan Nadiem sebagai bentuk perhatiannya kepada para guru.

Lantas, apakah dengan kebijakan baru ini guru akan lebih cepat menerima tunjangan masing-masing? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel ini selengkapnya.

Sebelum beranjak ke tahun 2023 atau tepatnya di akhir tahun 2022, Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran pendidikan yang di dalamnya termasuk tunjangan untuk guru.

Kabar gembiranya, tunjangan guru termasuk ke dalam kategori yang memiliki jumlah anggaran terbesar dalam anggaran pendidikan. Tunjangan guru sendiri termasuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Selain tunjangan guru, pendanaan wajib membiayai tunjangan dosen, KIP, hingga PIP.

“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” tutur Nadiem.

Selain anggaran untuk pendanaan wajib, program prioritas Kemdikbud yakni Merdeka Belajar juga mendapatkan anggaran besar yakni sejumlah Rp4, 57 triliun.

Nadiem menyebutkan bahwa nominal anggaran yang telah ditetapkan akan digunakan untuk beragam pengembangan di bidang pendidikan, seperti misalnya asesmen nasional, Merdeka Belajar, hingga program Guru Penggerak.

Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.

Kebijakan Baru Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Terkait penyaluran tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan kabar gembira lain yang wajib diketahui para guru, khususnya guru-guru penerima tunjangan. KemdikbudRistek berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Pada peraturan sebelumnya, dana tunjangan profesi guru (TPG) akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.

Lewat kebijakan baru, Nadiem ingin mengubah agar alur birokrasi penyaluran tunjangan dipersingkat. Nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih cepat diperoleh dan masuk ke rekening lantaran alur birokrasinya lebih singkat.

Adapun untuk anggaran Kemdikbud tahun 2023 juga akan dialokasikan untuk program digitalisasi pendidikan. Pihak Kemdikbud akan terus meningkatkan platform teknologi yang dapat dinikmati secara gratis baik itu untuk guru maupun kepala sekolah.

“Platform-platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah akan terus kita tingkatan tahun depan untuk memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka,” pungkas Nadiem.

Sejalan dengan program yang diusung KemdikbudRistek, fokus APBN pada tahun 2023 salah satunya berada pada peningkatan SDM atau sumber daya manusia.

Peningkatan kualitas SDM dilakukan dengan memberikan alokasi dana tinggi pada Kemdikbud yang membidangi aspek sumber daya manusia itu sendiri yakni di bidang pendidikan.

Demikian artikel ini tentang perubahan kebijakan KemendikbudRistek tentang penyaluran dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.
sumber: pikiran-rakyat.com

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru

BlogPendidikan.net
- Pemutihan bagi guru-guru yang belum tersertifikasi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), menjadi kabar yang membahagiakan. Lantas bagaimana skema tunjangan profesi guru?

Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru.

Kabar tentang tunjangan profesi guru (TPG) terus dicari banyak orang. 

Isu hangat ini ramai dibicarakan usai Kemendikbud Ristek mengunggah draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022, tak ada pasal atau ayat yang menyinggung soal tunjangan profesi guru. 

Hal ini tentu berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di sana jelas tertera pada Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru.

Menurut UU 14/2005, tunjangan profesi guru bisa didapatkan oleh guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. 

Adapun untuk mendapatkan sertifikasi itu, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jangka waktu 2 semester.

Tak hanya guru berstatus PNS yang mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru sekolah swasta pun bisa mendapatkan TPG asal sudah sertifikasi.

Oleh karena itu tak heran jika tidak adanya pasal tentang tunjangan profesi guru di Sisdiknas menjadi kontroversi.

Namun, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menjelaskan, RUU Sisdiknas sebenarnya akan menguntungkan guru.

Skema Baru Tunjangan Profesi Guru.

Ada skema baru tunjangan profesi guru, baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA. Tak perlu lagu sertifikasi dan PPG, yang harus antre lama, untuk mendapatkan TPG.

Adapun skema baru untuk guru PNS, tunjangan profesi guru akan diberikan sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Sementara untuk guru di sekolah swasta, sebagai ganti tunjangan profesi guru, pemerintah menaikkan bantuan operasional sekolah (BOS) agar sekolah bisa menggaji lebih tinggi.

Namun untuk guru yang terlanjur mendapat sertifikasi tetap akan diberi TPG hingga masa pensiun tiba.

Skema baru tunjangan profesi guru itu bisa saja berlaku jika RUU Sisdiknas disahkan.

Dan jika diterapkan, Anindito mengatakan ada 1,6 juta orang guru yang sudah mengajar bisa langsung mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa PPG dan sertifikasi.

"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara, Agustus 2022.

Meski begitu, Kemendikbud Ristek akan terus memperbaiki draf RUU Sisdiknas yang merupakan RUU usulan pemerintah.

Demikian tentang Skema Baru Pemberian Tunjangan Profesi Guru dan Pemutihan Sertifikasi Guru, untuk mendapatkan hak tunjangan profesi guru (TPG).

 

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU SISDIKNAS, Ini Ancaman Kesejahteraan Bagi Guru

Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU SISDIKNAS, Ini Ancaman Kesejahteraan Bagi Guru

BlogPendidikan.net
- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merasa terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal itu disampaikan setelah mereka mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru.

"Setelah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru, P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang 'Tunjangan Profesi Guru' di dalam RUU," jelas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dikutip dari Republika.co.id.

Dia menerangkan, dalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. Pasal tersebut, kata dia, hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”

"Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. 'memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'" kata dia.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1).

Pasal itu berbunyi, 'pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Lalu pada Pasal 16 ayat (2) dijelaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama

Kemudian pada Pasal 16 Ayat (3) disebutkan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Satriwan.

Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka amat kecewa. Hal itu, kata dia, ibarat mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarganya. Saat ini, persoalan itu tengah menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan grup chat guru," jelas dia.

Padahal TPG merupakan cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEW